Dana Desa Tidak Boleh Digunakan untuk Gaji Perangkat Desa

11/30/2015
Ilustrasi: Jalan Cibengang, Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung, Jawa Barat, 19/01/2015
KD, BANGKALAN - Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan untuk membayar gaji perangkat desa. Hal tersebut ditegaskan oelh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas-Pemdes) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Ismet Efendi, Sabtu (28/11/2015).

Ismet menjelasakan, sesuai dengan tujuan awal, Dana Desa (DD) untuk membangun fasilitas publik di pedesaan sehingga benar-benar tepat sasaran. Seperti pengaspalan jalan, pembuatan posyandu atau perpustakaan desa, hingga saluran irigasi. "Pokoknya fasilitas publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Ismet.

Ismet menerangkan, untuk membayar perangkat desa, telah disediakan pos anggaran lain, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dan Dana Desa merupakan program yang berbeda. ADD bersumber dari APBD, sedangkan Dana Desa bersumber dari APBN.

Ismet mengatakan, "Enam puluh persen dana ADD memang untuk membayar gaji perangkat desa."

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rukijo, mengungkapkan larangan serupa, saat berada di Kabupaten Bangkalan, Jumat, (27/11/2015). "Dana desa untuk membangun insfrastruktur, bukan yang lain," kata Rukijo.

Sementara itu, AN, salah satu kepala desa di Bangkalan, mengaku menggunakan dana desa untuk membayar gaji kepala dusun dan perangkat desa lain. Dia mengaku terpaksa melakukan itu karena anggaran pendapatan dan belanja desa yang diajukan ke pemerintah daerah bukan buatan dirinya, melainkan buatan kepala desa sebelumnya yang kalah dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu. "Itu APBDes warisan, isinya memang untuk bayar gaji, ya saya bayarkan untuk gaji," katanya.

Menurut AN, dalam pencairan tahap pertama, desanya mendapat alokasi sebesar Rp115 juta. Setelah gaji perangkat dibayar, dia mengaku menggunakan sisanya untuk membangun saluran air. [tem]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar