BPK Perketat Pengawasan Dana Desa

11/02/2016
ILUSTRASI/BPK Perketat Pengawasan Dana Desa
KeuanganDesa.info, SUKABUMI - Pengawasan laporan administrasi penggunaan alokasi dana desa maupun dana desa diperketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap kekhawatiran permasalahan yang timbul dalam pengelolaan keuangan desa.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan. Karena itu, sangat diperlukan pengawasan administrasi secara ketat," kata anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Bahrullah Akbar, Minggu 30 Oktober 2016.

Bahrullah memaparkan adanya indikasi kendala pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa yang sifatnya administratif. Ketidaktahuan kepala desa untuk mengelola bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat sehingga dikhawatirkan terjadi masalah.

"Masih adanya, kepala desa yang menggunakan pola tambal-sulam anggaran untuk menutupi kegiatan program lainnya. Mereka berpikir nanti anggaran akan ditutupi dari alokasi anggaran lainnya. Tapi, nyatanya anggaran tersebut menjadi terganggu alias tekor," kata Bahrullah.

Pola-pola yang keliru yang dilakukan oleh kepala desa itulah, kata Bahrullah perlu disikapi dan perlu segera diperbaiki. Oleh karena itu, BPK dan DPR yang memiliki fungsi pengawasan, terus mengupayakan persamaan persepi dalam konteks pemahaman dan pemantapan kepada para kepala desa agar lebih tertib administrasi.

"Memang menyusun perencanaan anggaran tahunan di tingkat desa bukan perkara mudah. Kita dorong seluruh kepala desa untuk membuat laporan administrasi lebih baik lagi. BPK akan selalu mengingatkan itu," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan besaran bantuan dana desa dialokasikan sebesar Rp.255 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp.202 miliar. Bantuan tersebut seluruhnya diperuntukan bagi 381 desa. Dana desa tersebut lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik yang diperkirakan mencapai 70 persen dan sisanya untuk non fisik. "Sedangkan pencairan alokasi dana desa dilakukan dalam tiga termin (40%-40%-20%)," kata Iyos.

Iyos Somantri mengatakan tidak menutup kemungkinan masih terjadinya permasalahan pengelolaan keuangan sehingga pada akhirnya kepala desa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Namun permasalahan yang terjadi disebabkan minimnya pemahaman dan kualitas sumber daya manusia.

Dalam upaya pengawasan, kata Iyos Somantri, pihaknya telah membentuk sistem pengawasan yang melibatkan lintas SKPD. Untuk pembinaan, leading sector-nya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan administrasi serta kinerja leading sector-nya Inspektorat sebagai APIP (aparat pemeriksa internal pemerintah).

"Kamipun melibatkan seluruh camat untuk melakukan langkah serupa. Termasuk melakukan pengawalan, proses pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, dan laporan tanggung jawab," kata Iyos.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, menegasakan besaran bantuan dana desa yang dialokasikan dari APBN setiap tahun mencapai sekitar Rp 40 triliun dikhawatirkan menjadi buah simalakama bagi kepala desa. Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Tapi di sisi lain bisa menjadi masalah jika pengelolaannya tidak benar.

"Dana desa itu dialokasikan dari uang negara. Setiap satu rupiah pun harus dicatat dan dipertanggungjawabkan. Kalau masalahnya administrasi, mungkin bisa diganti. Tapi jika masalahnya pidana, maka harus berhadapan dengan hukum," kata Heri.***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar