Kartu Tani Derencanakan Diterbitkan Pemerintah

5/27/2016 Add Comment
Kartu Tani Derencanakan Diterbitkan Pemerintah 
KD, JAKARTA - Kartu Tani direncanakan diterbitkan pemerintah, tujuannya agar kebutuhan pupuk dan bibit bisa diketahui serta agar hasil panen pertahun bisa dipantau. Kartu Tani bagi petani tebu derencanakan sebagai awal penerbitan kartu ini. Uji coba ini dilakukan mengingat tingkat kerumitan petani tebu lebih rendah. Hal terebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Petani padi lebih kompleks, jadi kita coba dulu untuk petani tebu," kata Darmin saat rapat koordinasi dengan beberapa Menteri Kabinet Kerja, yang dilansir melalui laman Kemenko Perekonomian. Seiring berjalannya waktu, Kartu Tani ini nantinya akan dapat dinikmati oleh petani komoditas lain seperti beras, bawang, jagung ataupun hasil tani lain.

Menteri Negara BUMN Rini Soemarno, pada kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa pemerintah bekerja sama dengan Pemda, Perbankan dan BUMN untuk mendapatkan data yang akurat. Berbagai subsidi dan hasil penjualan dari petani ke BUMN atau Bulog, akan dibayarkan langsung ke rekening petani, sehingga tidak ada uang tunai yang beredar. Kartu Tani rencananya akan diterbitkan oleh 3 bank BUMN yaitu Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI. "Diharapkan sebelum bulan puasa, sudah bisa di-launching," ungkap Rini. ***

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

5/25/2016 Add Comment
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi  Dana Desa (ADD). Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 81 sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah  sampai dengan  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah  lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak  50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan  antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh perseratus); dan
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).

Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
  1. Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan;
  3. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50%.

Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modul Pengelolaan Keuangan Desa

5/25/2016 Add Comment
Modul Pengelolaan Keuangan Desa
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Peran dan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) khususnya BPKP dalam rangka membantu   pemerintah desa diantaranya melakukan pengawalan dalam pemberian bimbingan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. Untuk bisa melaksanakan bimbingan dimaksud, diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan para auditor mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Untuk mencapai tujuan di atas, BPKP telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Bulan April 2015. Selanjutnya seiring perubahan regulasi yang ada dan juga untuk memenuhi materi pembelajaran pada Diklat Pengelolaan Keuangan Desa maka disusunlah Modul Pengelolaan Keuangan Desa #3: Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagai salah satu dari 4 (empat) modul yaitu: 
  1. Modul #1: Kebijakan Pengawalan BPKP dan Regulasi Keuangan Desa; 
  2. Modul #2: Gambaran Umum, Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa; 
  3. Modul #3: Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; dan 
  4. Modul #4: Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). 

Modul-modul Pengelolaan Keuangan Desa ini diharapkan dapat digunakan juga dalam pemberian bimbingan maupun konsultasi kepada pemerintah desa dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa maupun kepada pemerintah daerah yang mempunyai peran pembinaan dan pengawasan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. ***

System Requirement Siskeudes

5/23/2016 31 Comments

A. OPERATING SYSTEM DAN PERANGKAT KERAS

Aplikasi  SISKEUDES (d/h  Simda Desa)  berjalan pada  operating system  Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES.

Kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.


B. SETTING KONFIGURASI KOMPUTER

Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada  control panel  windows harus disetting  dengan  format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.

C. DATABASE DAN KONEKSI DATA SISKEUDES

Aplikasi SISKEUDES ini menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database  access  ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database  SQLServer  hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke  Driver MsAcces  akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan  Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall  Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi  Microsoft  Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat  digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau  corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara  stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang  Microsoft  Office 2007 s.d  2013 agar menambahkan  Microsoft Office  Access2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC.

D. PARAMETER DAN TOOLS

1. Parameter Pemda

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor  56 Tahun 2015 tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.


2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi  SISKEUDES  didasarkan Permendagri  Nomor  56 Tahun 2015  tentang  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

3. Parameter Rekening APB Desa

Kode rekening APB  Desa  terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB  Desa  level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB  Desa  pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa  dengan memperhatikan Permendagri  Nomor  113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 

Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi  SISKEUDES  tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB  Desa  pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB  Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.  Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter. 

4. Parameter Bidang dan Kegiatan

Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit kode kegiatan dengan format  “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor  6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :
01  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05  Bidang Tidak Terduga.

Parameter kode kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan  APB Desa. 

Penyusunan daftar kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.

5. Parameter Kode Sumber Dana

Parameter kode sumber  dana pada aplikasi  SISKEUDES  terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode  sumber dana  dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari  8  (delapan) sumber  dana yang masuk ke desa atau yang ada di  desa, yakni: (1) PAD  -  Pendapatan Asli Desa (2) ADD  –  Alokasi Dana Desa, (3) DDS  – Dana Desa, (4) PBH –  Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP –  Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK  –  Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.

Bila ada sumber  dana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD – Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga

Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools  -  Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional  sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.

Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa  apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting. 

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa.  Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara. ***