19 Kementerian Buat Program Bangun Desa

5/15/2017 2 Comments
Eko Putro Sandjojo Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
KeuanganDesa.info, PARIT MALINTANG - Tahun ini 19 kementerian RI membuat program untuk membangun desa dengan total anggaran sebesar Rp560 triliun. Hal tersebut dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

"Program tersebut merupakan instruksi dari presiden untuk membantu Kemendes PDTT dalam membangun desa-desa di Indonesia," kata Mendes saat peletakan batu pertama pembangunan embung Sungai Abu Tabek Gadang, Kecamatan Toboh Gadang, Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (13/05/2017).

Eko Putro Sandjojo menambahkan bantuan dari 19 kementerian tersebut bertujuan agar empat program utama Kemendes PDTT dijalankan lebih baik sehingga manfaat dana desa betul-betul dirasakan masyarakat.

Adapun keempat program tersebut yaitu desa membuat produk unggulan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung, dan membangun sarana olahraga.

Eko Putro Sandjojo menyatakan meskipun semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 diundangkan, banyak pihak yang meragukan desa untuk mengelola keuangan karena banyak pemerintah kabupaten dan kota bermasalah di bidang keuangan.

"Namun presiden berkeyakinan kalau tidak dicoba maka tidak akan pernah bisa," kata Eko Putro Sandjojo.

Hasilnya, pada 2015 penyerapan dana desa hanya 80 persen namun pada 2016 penyerapan dana desa naik menjadi 99,8 persen, ujarnya.

"Penyerapan dana desa tahun lalu hampir 100 persen sehingga menepis keraguan dari berbagai pihak tadi," tambahnya.

Eko Putro Sandjojo menyebutkan pada 2016 banyak desa menyelesaikan proyek yang dananya berasal dari dana desa yang pengerjaannya tidak mungkin dikerjakan pusat.

Pengerjaan tersebut yaitu pembangunan jalan lebih dari 66 ribu kilometer dan turap penahan longsor lebih dari 38 unit, ujar dia.

Eko Putro Sandjojo mengatakan karena pembangunan turap tersebut maka musibah longsor besar yang ada di Indonesia pada tahun lalu hanya tiga kejadian padahal badai dan hujan turun begitu deras.

Eko Putro Sandjojo berharap setelah dana desa pada tahun ini sebesar Rp60 triliun dan seluruh program dari 19 kementerian terealaisasikan maka pembangunan dan perekonomian desa Indonesia akan semakin membaik. ***

Transparansi Informasi Anggaran Daerah di Era Digital

5/12/2017 27 Comments
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terus bertambahnya jumlah pengakses internet di Indonesia. Jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2013 telah mencapai 71,19 juta. Perkembangan teknologi informasi telah menempatkan website menjadi salah satu media yang sangat strategis bagi perolehan dan pertukaran informasi. Situs web kemudian akan dapat menjadi jembatan bagi pemerintah dalam mempublikasikan informasi kepada warga. Oleh karenanya perbaikan terhadap kualitas konten menjadi keharusan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan terhadap warga, termasuk di dalamnya adalah penyajian informasi mengenai pengelolaan anggaran daerah. 

Sukses Kelola Keuangan Desa, Bupati Ponorogo Berbagi Pengalaman di India

5/12/2017 65 Comments
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni
KeuanganDesa.info, PONOROGO - Undangan untuk berangkat ke India dari World Bank diterima Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni untuk menularkan ilmu pengelolaan keuangan desa.

Bupati Ponorogo diundang ke India dari World Bank setelah mendapatkan penghargaan terbaik dalam pemanfaatan sistem keuangan desa (Siskeudes) untuk mengelola keuangan desa.

"Kami diundang menjadi narasumber untuk pengenalan Siskeudes di India, Minggu (22/12/2016). Di sana kami nanti diminta untuk menularkan ilmu penerapan Siskeudes kepada Pemerintah India,” kata Ipong, Selasa (3/1/2016).

Ipong Muchlisoni menerangkan Siskeudes ini baru diterapkan Pemkab Ponorogo pada 2016. Sistem itu diterapkan setelah mendapatkan tawaran program dari BPKP dan World Bank. Dia menerima tawaran itu lantaran program tersebut menarik dan bagus untuk sistem pengelolaan uang desa itu.

Sebelum menerima program itu, lanjut Ipong, dirinya sempat beberapa kali ditawari program dari pihak swasta mengenai sistem pengelolaan keuangan desa. Namun dia menolak tawaran itu lantaran pihak swasta meminta bayaran Rp 25 juta per desa.

Ipong Muchlisoni mengatakan, selain Ponorogo sudah ada puluhan kabupaten yang telah menerapkan Siakuedes. Namun, dalam proses penerapannya, Ponorogo dinilai World Bank melaksanakan dengan baik.

Seluruh desa di Ponorogo, lanjut dia, telah menggunakan Siskeudes tersebut. Hanya saja baru puluhan desa yang menerapkannya dengan sistem online lantaran persoalan jaringan internet. 

Keuntungan sistem ini, imbuh Ipong Muchlisoni, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih praktis. Tak hanya itu pemerintah ditingkat kabupaten juga bisa memantau langsung.

"Dengan sistem ini masyarakat juga bisa melihat penyerapan anggaran di desa secara real time," tutur Ipong. [kom]

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa Disiapkan Pemerintah dan KSAP

5/11/2017 Add Comment
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan paparan dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016)
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Rancangan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tengah disusun oleh Pemerintah bekerja sama dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Nantinya rancangan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tersebut akan dibuat sesederhana mungkin, sehingga tidak akan membebani perangkat desa dalam penyusunannya. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Pelaporannya dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Bagaimana kita bikin sesederhana mungkin, yang penting ada bentuk pertanggungjawaban, semuanya dilaporkan,” terang Mardiasmo dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016).

Dengan adanya standar pelaporan yang jelas dan seragam, lanjutnya, pemerintah desa tidak akan direpotkan dengan urusan pertanggungjawaban yang menyita waktu. Dengan demikian, pemerintah desa dapat lebih fokus untuk mengelola dana desa secara lebih baik.

"Kalau sudah bisa dicatat dan dilaporkan semuanya, pada tahun berikutnya dana itu bisa betul-betul dimanfaatkan, tidak hanya konsentrasi pada pertanggungjawabannya, ini yang kita hindari, sehingga Dana Desa ini bisa digunakan dengan baik," jelas Mardiasmo.

Pemanfaatan Dana Desa yang baik, lanjutnya, diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kemandirian desa. Setelah pembangunan infrastruktur, Dana Desa nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sumber daya manusia desa.

"Kalau cash flow jalan, di desa tidak ada yang nganggur, karena lapangan kerjanya terbuka. Peran Camat juga perlu dioptimalkan dalam supervisi dan koordinasi, agar Dana Desa bisa bermanfaat untuk pembangunan, sehingga bisa gotong royong membangun desa masing-masing,” terang Mardiasmo. [kem]

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa

5/11/2017 Add Comment
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah dan peraturan daerah serta inovasi daerah. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa dan kelembagaan masyarakat desa.

Konsekuensi logis dari pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah penyediaan sumber-sumber pendanaan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan urusan dan kewenangan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu "money follows function" atau uang mengikuti fungsi, dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.

Atas dasar prinsip tersebut, sebagai implikasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut tentang pembagian sumber-sumber pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah. Demikian pula halnya dengan implikasi pembagian urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur penyediaan sumber-sumber pendapatan Desa yang salah satunya berasal dari APBN atau lebih dikenal dengan nama DANA DESA yang bersumber dari APBN yang besarnya 10% dari Dana Transfer ke Daerah, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kementerian Keuangan pada tahun 2014 menerbitkan Permenkeu Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Permenkeu tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah Menyampaikan laporan Konfirmasi transfer dan Laporan Realisasi Transfer yang diterima Pemda. Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 telah menerbitkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keberadaan Permendagri tersebut saat ini menjadi satu-satunya pedoman yang dapat digunakan oleh Desa dalam mengelola keuangan desa.

Keberadan Desa dengan didukung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana-dana Lain yang diterima Desa, maupun yang diperoleh sendiri berupa Pendapatan Asli Desa diharapkan semakin mempercepat pembangunan desa. Mengingat semakin besarnya dana yang dikelola Pemerintah Desa, dipandang perlu adanya suatu standar pelaporan pemerintah desa yang dapat digunakan pemerintah desa sebagai acuan untuk menyusun laporan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para Stakeholder seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/Kota maupun stakeholders yang lain terutama masyarakat desa itu sendiri.

High Level Meeting antara Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, BPKP, dan IAI tanggal 22 April 2016 mengamanatkan agar KSAP menyusun Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai komite independen yang ditunjuk UU sebagai penyusun standar dalam melakukan penyusunan standar melalui due process penyusunan standar, yaitu melalui:
  1. Penyusunan Kajian Awal dari riset terbatas
  2. Penyusunan draf awal Standar
  3. Limited hearing konsep publikasian awal mengundang pihak-pihak terkait guna mendapat masukan awal atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.
  4. Penyempurnaan konsep publikasian atas hasil limited hearing
  5. Penyebaran Draf Publikasian mengunggah ke Website dan mengirimkan ke pihak-pihak terkait untuk meminta Masukan dan Tanggapan dari Publik
  6. Public Hearing dengan mengundang pihak-pihak terkait secara lebih luas untuk mendapat masukan dan tanggapan atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  7. Finalisasi draf Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  8. Permintaan Pertimbangan kepada BPK atas Substansi Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  9. Penetapan dengan regulasi pemerintah

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini disusun dengan pendekatan peraturan yang telah ada sebelumnya dengan beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan serta memperhatikan kemempuan/kondisi riil pada pemerintah desa. Menyederhanakan laporan tanpa mengurangi substansi utama menjadi semangat dalam penyusunan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Dengan adanya Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini diharapkan dapat mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa hingga dapat memenuhi tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan pemerintah Desa. [ksap]

Desa di Boyolali Terapkan Siskeudes

5/10/2017 83 Comments
Ilustrasi: Desa di Boyolali Terapkan Siskeudes
KeuanganDesa.info, BOYOLALI - Desa di Boyolali mulai tahun ini akan menerapkan ‎Sistem Tatakelola Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui sistem ini anggaran dan program yang masuk dalam APBDes akan lebih terencana dan rapi.

Kepala Dinas Permasyarakatan dan Desa (Dispermasdes) , Purwanto, Selasa (9/5/2017) menjelaskan, saat ini dana yang dikelola desa cukup besar. Untuk anggaran yang berasal dari Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) saja, besarannya mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahun‎. Besarnya anggaran yang diterima desa tentu membutuhkan pengelolaan yang baik, salah satunya dengan penerapan Siskaudes.

Nantinya, lanjut Purwanto, seluruh program desa yang dirancang dalam APBDes‎ akan dimasukkan dan dikunci dalam aplikasi siskaudes. Pencairan anggaran pun tak bisa serentak dan mesti ada kesesuaian dengan rencana kerja yang telah dientri dalam siskaudes. Dengan metode tersebut, administrasi pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban laporan, dan aspek administratif lainnya bisa lebih rapi dan terpantau. Penggunaan anggaran juga akan lebih efektif dan efisien.

"‎Siskaudes ini juga salah satu cara untuk mengawal penggunaan anggaran," terang Purwanto.

Untuk aplikasinya, pihak Dispermasdes mulai menggiatkan sosialisasi dan pelatihan kepada perangkat desa dan stakeholder lainnya. Sebab diakui Purwanto, ‎masih banyak perangkat desa yang belum terlalu paham dengan sistem ini. [krj]