Tata Kelola Aset Desa Melalui BUMDesa

12/26/2017
BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Apakah itu untuk menggali potensi desa, ataukah menyelenggarakan kegiatan seperti simpan pinjam yang berupa koperasi atau kegiatan usaha lainnya sesuai dengan kondisi riil desa dalam arti menyesuaikan potensi-potensi apa saja yang bisa dikelola dan kemudian diangkat untuk dikelola oleh BUMDesa.

Pengertian aset desa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, "Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah." Jadi jelas bahwa aset desa merupakan murni properti milik desa.

Dalam hal pengelolaan aset desa, kegiatan-kegiatannya meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Semua ini adalah rangkaian dari pengelolaan aset desa.

Adapun jenis aset desa sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri atas:
  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Dari sini kemudian, dalam hal tata kelola aset desa melalui BUMDesa penulis ingin membahas dan menyinggung perbedaan yang secara umum antara BUMDesa dengan BUMN maupun BUMD. BUMDesa sendiri memiliki karakter khusus terkait pendiriannya, ini bisa kita lihat dalam Pasal 88 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan dalam ayat (1) berbunyi: "Pendirian BUMDesa disepakati melalui Musyawarah Desa" dan ayat (2) "Pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa”.

Jika kita jabarkan sifatnya ada beberapa catatan penulis dalam hal ini, mengenai apa yang kemudian menjadi perbedaan antara BUMDesa dengan BUMN maupun BUMD.

Pertama, BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.

Sejak tahun 2001 seluruh entitas BUMN berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Kedua, BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. Salah satu cirinya yaitu pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha dan didirikan oleh Peraturan Daerah (Perda).

Jadi perbedaan yang mencolok di sini terkait pendiriannya. Pertama, BUMN statusnya merupakan perseroan yang mana didirikan harus melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Begitu juga dengan BUMD di Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Daerah (PD) yang mana berbentuk badan hukum yang didaftarkan di Kemenkumham dan keduanya dipimpin oleh direksi.

Kemudian menjadi sedikit pembeda terhadap BUMDesa karena BUMDesa merupakan badan usaha yang pembentukannya diusulkan melalui musyawarah desa, sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jadi tidak ada syarat khusus terkait pembentukan badan usaha milik desa ini harus berbadan hukum tetapi unit-unitnya dapat dibentuk berbadan hukum, semisal dari unit lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDesa dan masyarakat sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015.

Selanjutnya BUMDesa mempunyai beberapa klasifikasi antara lain seperti Usaha Bersama, lembaga perantara apakah itu berbentuk Koperasi atau sebagai lembaga perantara seperti sebagai penghubung komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Itu semua tergantung kebutuhan desa itu sendiri. Bisa dikatakan BUMDesa ini menjadi semacam jasa pelayanan untuk melayani dan membantu kebutuhan masyarakat di pedesaan.

Kemudian yang menjadi catatan penting adalah dalam hal pengelolaan aset desa melalui BUMDes. Terkait hal ini sangat diharapkan BUMDesa bisa turut serta membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya untuk membantu dalam hal pengelolaan aset desa, dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa demi kesejahteraan masyarakat desa.

Kemudian BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi masyarakat setempat apakah dalam meningkatkan sumber pendapatan desa ataupun BUMDesa sebagai lembaga yang menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain dengan pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

Adapun yang harus diingat adalah organisasi pengelola BUMDesa terpisah dari organisasi pemerintahan desa yang mana susunan kepengurusannya diatur dalam Pasal 10 Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDesa yaitu terdiri dari:
  1. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDesa terdiri dari;
    1. Penasihat;
    2. Pelaksana Operasional; dan
    3. Pengawas;
  2. penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud di atas dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong;
Artinya, terkait penamaan susunan kepngurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan atau nama sesuai nama setempat dengan kesepakatan pengurus.

Terakhir, sebagai catatan mengenai hal tata kelola aset desa melalui BUMDesa. Sumber permodalan BUMDesa sebagian besar lewat dana desa, yang menjadi perhatian adalah kepada pengelola/pengurus BUMDesa harus me-manage keuangan secara profesional. Apabila salah kelola dan kemudian terdapat indikasi penyalahgunaan terkait dana tersebut, ya berakibat fatal. Saran penulis harus tetap berpedoman kepada Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, di samping mengelola lewat BUMDesa. ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar