Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

4/19/2021 Add Comment

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di perkotaan saja namun juga merambah ke desa. Untuk itu, di tingkat desa telah diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu: 

  1. bantuan langsung tunai (BLT Desa) kepada penduduk miskin, 
  2. penanganan dan pencegahan Covid-19 melalui pembentukan Satgas/Tim Relawan Desa Lawan Covid-19, 
  3. Program Padat Karya Tunai Desa (PKT Desa) untuk pemberdayaan masyarakat desa yang sifatnya produktif dengan pemanfaatan sumber daya, teknologi dan tenaga kerja lokal. PKT Desa ini sebagai upaya untuk memberikan tambahan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli, dan pengurangan kemiskinan, serta penurunan angka stunting. Skema PKT Desa dapat menyerap dalam jumlah yang besar para tenaga kerja di desa.

Perubahan pola pengelolaan dana desa pada masa pandemi Covid-19 memunculkan kerentanan dalam pengelolaan sumber daya publik, khususnya anggaran, karena potensi penyimpangan yang relatif tinggi. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat korban yang tidak mendapatkan hak atau bantuan mereka sebagaimana mestinya. Selain masalah kerentanan atas potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah manajemen informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kepercayaan Pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Dana desa yang digunakan dalam program penanganan dan pencegahan Covid-19 adalah dengan mewajibkan setiap desa untuk membentuk Satuan Tugas/ Tim Relawan Desa Lawan Covid-19. Dengan pembentukan Satgas ini akan memunculkan biaya belanja barang dan jasa yang diantaranya adalah belanja peralatan penyempropatan, bahan penyemprotan serta biaya jasa sewa kendaraan untuk mobilisasi pada saat kegiatan penyemprotan, operasional tim relawan desa, dimana seluruh kegiatan dari tim ini dibiayai sepenuhnya oleh dana desa.

Bentuk kegiatan tim relawan desa lawan Covid-19 untuk pencegahan yaitu dengan melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di tempat umum seperti sekolah, masjid, serta perkantoran yang ada di desa, kegiatan penyemprotan ini dikerjakan oleh tim relawan desa di masing-masing desa tersebut rutin tiap minggunya. Selain itu tim relawan desa juga mendirikan posko relawan di pintu masuk utama masing-masing desa yang dilengkapi dengan wadah penempungan air untuk mencuci tangan dan sabun, hal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan agar setiap orang yang masuk ke desa bisa mencuci tangan terlebih dahulu di posko relawan, kemudian mengisi buku tamu sebagai bagian dari administrasi.

Program Padat Karya Tunai Desa (PKT Desa) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, yang sifatnya produktif bagi masyarakat desa yang miskin dan termarginal dengan strategi pemanfaatan sumber daya, teknologi dan tenaga kerja lokal dalam upaya untuk memberikan tambahan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli, dan pengurangan kemiskinan, serta penurunan angka stunting. Skema PKT Desa diupayakan dapat menyerap dalam jumlah yang besar para tenaga kerja di desa. Kegiatan yang bisa digunakan untuk PKT Desa yaitu dibidang pembangunan desa, salah satu contoh kegiatannya pembangunan rabat beton jalan lingkungan di masing-masing desa.

Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dilakukan untuk meminimalisir besaran dampak akibat pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat, secara khusus bagi masyarakat miskin. Kriteria penyaluran BLT Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yaitu, Pertama, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa dengan jumlah Rp800 juta, BLT Desa dialokasikan paling besar 25% dari total dana desa yang diterima.

Kedua, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa dengan jumlah Rp 800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar, BLT Desa dialokasikan paling besar 30%. Ketiga, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa lebih besar dari Rp1,2 miliar, BLT Desa dialokasikan maksimal sebesar 35%. Khusus bagi desa dengan jumlah anggaran yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan jumlah keluarga miskin yang ada, dapat melakukan pengajuan penambahan dana setelah memdapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

5 Rekomendasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

Menggunakan anggaran kegiatan belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk kegiatan penanganan Covid-19, perlu memperhatikan beberapa hal terkait akuntabilitas pengelolaannya diantaranya:

  1. Perlu dibuat satu kebijakan yang utuh dalam bentuk Peraturan Perintah, Perpres dan instrumen hukum lainnya yang menjadi payung pengelolaan sumber daya publik yang telah, sedang dan akan dimanfaatkan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola kelembagaan yang difungsikan secara khusus untuk menangani pandemi Covid-19. Desain tata kelola kelembagaan yang dimaksud mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19, yang meliputi jalur koordinasi dan komunikasi, transparansi dan akuntabilitas dan kebijakan teknis di lapangan.
  2. Perlu dibuatnya mendesain kebijakan penanganan pandemi Covid-19 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta mekanisme distribusi sarana medis yang esensial, tepat, cepat dan kredibel untuk menutup berbagai celah dan potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi sarana medis.
  3. Pemerintah segera membuat kebijakan dengan meminta pertimbangan lembaga lain seperti KPK, BPK, BPKP, dan LKPP terkait seleksi pembelian barang sesuai dengan skala prioritas untuk menanggulangi potensi barang tidak digunakan.
  4. Perlu menjaga akuntabilitas pelaksanaan program percepatan penangulangan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Aparatur Desa melalui proses pendampingan sehingga mulai dari proses rekapitulasi sampai pada pelaporan kegiatan dapat dilakukan dengan tepat.
  5. Perlu memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa dalam rangka penyusunan perubahan kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat desa. Perubahan kegiatan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

***

Penulis:
Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA., CSRS., CSRA., ACPA
Ketua IAI Wilayah Kalimantan Tengah Periode 2016-2020/Dosen Jurusan Akuntansi FEB Universitas Palangkaraya


Dikutip dari Buku Berjudul:
IAI Peduli Covid-19: Percepatan Penanganan Covid-19 dari Perspektif Akuntan
Kontribusi Pemikiran Akuntan Indonesia
Refleksi 63 Tahun IAI (1957-2020)

Pj. Bupati Bandung: Dana Desa Akan Segera Cair

4/16/2021 Add Comment

Pj. Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Bandung di Kec Baleendah, Kamis (15/4/2021). (FOTO: Humas Pemkab Bandung)
Pj. Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Bandung di Kec Baleendah, Kamis (15/4/2021). (FOTO: Humas Pemkab Bandung)

KeuanganDesa.info, BANDUNG –
Pencairan Dana Desa di Kabupaten Bandung terkendala karena Kabupaten Bandung belum memiliki kepala daerah definitif pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Dadang Naser. Terhambatnya pencairan Dana Desa tersebut dikeluhkan para kepala desa di Kabupaten Bandung.

Mekanisme Pencairan Dana Desa

Mekanisme pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diantaranya diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PM) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, selain itu Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya. 

Mekanisme pencairan Dana Desa tersebut mengatur di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.

"Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya, nanti itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bandung II. Mudah-mudahan DD segera bisa dicairkan," terang Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik di sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Kamis (15/4/2021).

Penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara online (daring). Soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OMSPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain surat kuasa, Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus diunggah melalui sistem tersebut.

Hard copy dan soft copy APBDes dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD.

"Jadi selain surat kuasa, BKAD juga akan menggungah soft copy APBDes dan surat rekomendasi ini melalui aplikasi OM SPAN. Setelah diverifikasi KPPN, desa mana yang siap cair nanti dibuatkan surat pengantar dari BKAD, setelah itu baru masuk rekening desa," terang Dedi Taufik didampingi Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana.

Pengelolaan Dana Desa

Terkait pengelolaan Dana Desa, Dedi menambahkan, sinergitas juga telah dilakukan bersama Kejari melalui program Jaga Desa. Program tersebut merupakan bentuk pembinaan pengelolaan Dana Desa di tingkat desa.

"Jadi dalam program Jaga Desa ini ada counseling partner. Ini bagus, saya belum lihat di kabupaten lain. Tinggal mengakselerasi desa-desanya, untuk bagaimana pengelolaan Dana Desa nantinya bisa berhasil guna, dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat," pungkas Pj. Bupati Bandung. ***