tag:blogger.com,1999:blog-70479191115935589722024-03-18T10:03:59.637+07:00KeuanganDesa.info - Mengawal Tata Kelola Keuangan DesaJurnal Pengelolaan Keuangan Desa - Informasi khusus seputar pengelolaan keuangan desaAyi Sumarnahttp://www.blogger.com/profile/01370356128995514944noreply@blogger.comBlogger159125tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-34892217736858049122023-10-31T15:28:00.003+07:002023-10-31T15:32:50.056+07:00Pengertian Keuangan Desa<p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6HJ8KKi0a8W2PwJ7tFevc-kW42PxRqdDUCzWVxBObRXM2-gPC4pyKJ4YAc2bih1c8_vn5Bp1MfOyfUqmW7ernSkM0P6m579jJFn8B_gDfWaPoqslrhGP_S82XySyMR6kRVPpmmm4H-9M1w6pfDYW2sb2m3BEFFd8NrDFL_AHQgWNpJ9DbV2NXQrKvQjI/s680/20231031-pengertian-keuangan-desa.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6HJ8KKi0a8W2PwJ7tFevc-kW42PxRqdDUCzWVxBObRXM2-gPC4pyKJ4YAc2bih1c8_vn5Bp1MfOyfUqmW7ernSkM0P6m579jJFn8B_gDfWaPoqslrhGP_S82XySyMR6kRVPpmmm4H-9M1w6pfDYW2sb2m3BEFFd8NrDFL_AHQgWNpJ9DbV2NXQrKvQjI/s16000/20231031-pengertian-keuangan-desa.jpg" /></a></div><br />Sejauh ini keuangan desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. <p></p><p><b><a href="https://www.keuangandesa.info/search/label/Keuangan%20Desa?max-results=6">Keuangan Desa</a></b> pada dasarnya merupakan sub sistem dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. </p><p>Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.</p><p>Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. </p><p>Sementara dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. </p><p>Sedangkan dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.</p><p>Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. </p><p>Berpijak pada penjelasan di atas, sebagai sub sistem dari keuangan negara, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (bab VIII, Bagian kesatu, pasal 71 (1) UU Nomor 6 Tahun 2014).</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-60193229192712401172023-01-13T15:17:00.002+07:002023-01-13T15:17:26.145+07:00Optimalkan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan<p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqIxCDAN02nJC0stBtpABlL-kopvo_qZZsXZZW0tR9ZdJ2o8As9U06FEsJNxNuoSesmLNTwFlzf5I3Pu1ydo_PHVy9a4dVR1oewbiipnoeGCo51ygFN61qjtK7fpTsL0DHSADv4-fIhCKnM95zOAeXs9pHJODhR9A7RN0mNFOd1U4LbabZJ19Fnvys3w/s680/20230113-pengelolaan-keuangan-desa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Pengelolaan Keuangan Desa" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqIxCDAN02nJC0stBtpABlL-kopvo_qZZsXZZW0tR9ZdJ2o8As9U06FEsJNxNuoSesmLNTwFlzf5I3Pu1ydo_PHVy9a4dVR1oewbiipnoeGCo51ygFN61qjtK7fpTsL0DHSADv4-fIhCKnM95zOAeXs9pHJODhR9A7RN0mNFOd1U4LbabZJ19Fnvys3w/s16000/20230113-pengelolaan-keuangan-desa.jpg" title="Pengelolaan Keuangan Desa" /></a></div><br />Pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Hal ini karena, dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik, maka akan tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk mengutamakan pengelolaan keuangan desa yang baik dan efektif.<p></p><p><a href="https://www.keuangandesa.info/2015/11/pelaksanaan-pengelolaan-keuangan-desa.html">Pengelolaan keuangan desa</a> dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.</p><p><i>Pertama</i>, pemerintah desa dapat meningkatkan pendapatan desa dengan cara mengembangkan usaha-usaha ekonomi yang ada di desa. Misalnya, dengan meningkatkan kualitas produk-produk pertanian yang dihasilkan, atau dengan mengembangkan sektor pariwisata di desa tersebut. Selain itu, pemerintah desa juga dapat mencari sumber pendapatan lain, seperti dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi yang ada di desa.</p><p><i>Kedua</i>, pemerintah desa harus mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengelola anggaran desa secara baik dan transparan, serta dengan mengutamakan pengelolaan keuangan yang efisien. Selain itu, pemerintah desa juga harus mampu mengelola dana desa dengan baik, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan desa yang sebenarnya.</p><p><i>Ketiga</i>, pemerintah desa harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan audit keuangan secara berkala, serta dengan menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pengelolaan keuangan desa.</p><p>Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik dan efektif, maka akan tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah desa harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.</p><p>Selain itu, pemerintah desa juga harus memperhatikan aspek-aspek lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, seperti perencanaan dan penganggaran yang baik, serta pengelolaan sumber daya yang ada di desa. <a href="https://www.keuangandesa.info/2015/11/perencanaan-pengelolaan-keuangan-desa.html">Perencanaan</a> yang baik akan membantu pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan desa yang akan dilakukan, serta dalam mengelola dana desa dengan baik.</p><p><a href="https://www.keuangandesa.info/2016/07/apb-desa-penganggaran-keuangan-desa.html">Penganggaran</a> yang baik juga akan membantu pemerintah desa dalam mengelola dana desa dengan baik, serta dalam menentukan bagaimana dana desa akan digunakan untuk pembangunan desa yang sebenarnya. Selain itu, pengelolaan sumber daya yang ada di desa juga sangat penting, karena sumber daya tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan desa dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.</p><p>Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik dan efektif, maka akan tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah desa harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa, serta memperhatikan aspek-aspek lain seperti perencanaan dan penganggaran yang baik, serta pengelolaan sumber daya yang ada di desa. Pemerintah desa juga harus membuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat desa dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa.</p><p>Selain itu, pemerintah desa juga harus menerapkan prinsip-prinsip <i>good governance</i> dalam pengelolaan keuangan desa, seperti prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keterbukaan. Hal ini akan membantu pemerintah desa dalam menjaga kredibilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.</p><p>Pemerintah desa juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk pengelolaan keuangan desa, seperti perangkat lunak akuntansi yang baik, serta sistem informasi keuangan yang dapat diakses oleh masyarakat desa. Ini akan membantu pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa dengan lebih efektif dan efisien.</p><p>Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Pengelolaan keuangan desa yang baik dan efektif akan membantu pemerintah desa dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah desa harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa dan memperhatikan aspek-aspek lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. ***</p>Ayi Sumarnahttp://www.blogger.com/profile/01370356128995514944noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-39113487558581234982022-11-24T19:09:00.001+07:002022-11-24T19:09:32.481+07:00Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial<p><b></b></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjS_bJos1OIi9Dg4KRFfuXIivkikW3nHY0vrjZPDQ3Ce1VrnsDC7QTCPfQlcuzkXuTB0ZJmY_FxSbkIEWHGlvSiYcRC_EXbB2WPJJ_Lve6SAN7cXghvN7_Ya2Pug8RSwYmsckvRAsliYZyMzQTmsdwJIrDuCRw-_xeT9pC68_hu-HziykyIaS0v7adB/s680/20221124-Masyarakat-Desa-Semakin-Melek-Produk-Finansial.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjS_bJos1OIi9Dg4KRFfuXIivkikW3nHY0vrjZPDQ3Ce1VrnsDC7QTCPfQlcuzkXuTB0ZJmY_FxSbkIEWHGlvSiYcRC_EXbB2WPJJ_Lve6SAN7cXghvN7_Ya2Pug8RSwYmsckvRAsliYZyMzQTmsdwJIrDuCRw-_xeT9pC68_hu-HziykyIaS0v7adB/s16000/20221124-Masyarakat-Desa-Semakin-Melek-Produk-Finansial.jpg" title="Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial" /></a></b></div><b><br />KeuanganDesa.info, JAKARTA</b> <b>-</b> Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan bahwa gap atau kesenjangan <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/07/literasi-pengelolaan-keuangan-desa.html">literasi dan inklusi keuangan</a> antara wilayah perkotaan dengan perdesaan semakin kecil. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 50,52 persen serta 86,73 persen. <p></p><p>Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan indeks di wilayah perdesaan yang mencapai 48,43 persen dan 82,69 persen. Meski demikian, kesenjangan indeks literasi keuangan antara perkotaan dengan perdesaan semakin mengecil atau dari 6,88 persen pada 2019 menjadi 2,10 persen pada 2022. Selain itu, gap indeks inklusi keuangan juga mengecil dari 15,11 persen menjadi 4,04 persen.</p><p>Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa pada tahun depan, fokus OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat tertuang dalam Arah Strategis Literasi Keuangan Tahun 2023. Dengan pedoman tersebut, OJK akan membangun literasi keuangan masyarakat desa melalui aliansi strategis dengan kementerian atau lembaga terkait, perangkat desa dan penggerak PKK desa, serta mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN). </p><p>Secara keseluruhan, SNLIK 2022 memperlihatkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 49,68 persen, naik dibandingkan 2019 yang hanya 38,03 persen. Adapun indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen, meningkat dari posisi 76,19 persen pada 2019. </p><p>"Hal tersebut menunjukkan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen pada 2022," ujar Darmansyah. </p><p>Adapun dari sisi gender, untuk pertama kalinya, indeks literasi keuangan perempuan lebih tinggi mencapai 50,33 persen dibandingkan dengan laki-laki yang sebesar 49,05 persen. Namun, indeks inklusi keuangan laki-laki lebih tinggi yakni 86,28 persen, sedangkan perempuan 83,88 persen.</p><p>Darmansyah menyampaikan bahwa SNLIK 2022 dilakukan pada Juli hingga September 2022 di 34 provinsi yang mencakup 76 kota/kabupaten. Jumlah responden dalam survei ini mencapai 14.634 orang dengan rentang usia antara 15 tahun sampai dengan 79 tahun.</p><p>SNLIK 2022 menggunakan metode, parameter, dan indikator seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk indeks literasi keuangan menggunakan parameter pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Adapun indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan. [fb]</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-60939639774018169732022-09-08T15:17:00.002+07:002022-09-08T15:17:40.065+07:00Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinqCMWh3CxyfIJZ3NtEv7tV9H7ogjnBV_Z2qj4Cr5o1zUIgNXfcaRySkZT94k33q2AkVsVN3BuIrbZAjQfc2QLp9U9VjxCv5fsemb-MkZwrLdY2UBeLPHrkN-XUJ79U2Rs4FevNu1rcKH6nCe83tOiTGrTitsPrmQMplyGgU5ASRHfMV4j7rADGw7G/s683/20220908-Arah-Kebijakan-Penggunaan-Dana-Desa-Tahun-2023.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023" border="0" data-original-height="385" data-original-width="683" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinqCMWh3CxyfIJZ3NtEv7tV9H7ogjnBV_Z2qj4Cr5o1zUIgNXfcaRySkZT94k33q2AkVsVN3BuIrbZAjQfc2QLp9U9VjxCv5fsemb-MkZwrLdY2UBeLPHrkN-XUJ79U2Rs4FevNu1rcKH6nCe83tOiTGrTitsPrmQMplyGgU5ASRHfMV4j7rADGw7G/s16000/20220908-Arah-Kebijakan-Penggunaan-Dana-Desa-Tahun-2023.jpg" title="Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023" /></a><br />
<p style="text-align: left;"><b>Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023</b> ini disampaikan pada Workshop, "Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Binerja" di Jakarta, pada 3 Agustus 2022. Materi ini disampaikan oleh Drs. Luthfy Latief, M.Si, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).</p><h4 style="text-align: left;">Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023</h4><p></p><ul style="text-align: left;"><li>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Pasal 2 ayat (satu) huruf (i).</li><li>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (2).</li><li>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1).</li><li>PerPres Nomor 104 Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4).</li></ul><p></p><h4 style="text-align: left;">Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023</h4><p>Berikut ini beberapa isu strategis yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, diantaranya adalah sebagai berikut:</p><p></p><ul style="text-align: left;"><li>Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa</li><li>Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting.</li><li>Dana Desa untuk pengembangan BUMDES dan BUMDESMA, atau untuk penyertaan modal BUMDES/BUMDESMA.</li><li>Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.</li><li>Dana Desa untuk Desa Wisata.</li><li>Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.</li><li>Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat sevara menyeluruh/Desa insklusif.</li><li>Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.</li><li>Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.</li><li>Ketahanan pangan nabati dan hewani.</li></ul><p></p><p><br /></p><p style="text-align: left;">Lebih lanjut mengenai <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/09/kebijakan-pengelolaan-dana-desa.html">Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023</a> bisa disimak melalui dokumen berikut ini:</p>
<iframe allow="autoplay" frameborder="0" height="480" src="https://drive.google.com/file/d/1V_X-daVrc4BUP14DJRmcvvVBySnidEtO/preview" width="100%"></iframe></div>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-83043311227141856162022-09-08T14:21:00.001+07:002022-09-08T14:21:16.612+07:00Kebijakan Pengelolaan Dana Desa<p><b></b></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf5afaLlSk_E6ZdHXpQwhDtU0JzabrlMmeTkWHxFgzunZmolAofcFLtlUe4WoSUjqJBwm9-jJqErClloiOvJ3rJ1e6swabkIre4bruTUaRG4VZDyBm3l9i2SohRnfax2p-apVqDU6DcDJ6Kj7GZ2GbnwYLb5n8Clj6eFBsOlsjQ1Sl9CaIIIrzcDOg/s680/20220908-Kebijakan-Pengelolaan-Dana-Desa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Kebijakan Pengelolaan Dana Desa" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf5afaLlSk_E6ZdHXpQwhDtU0JzabrlMmeTkWHxFgzunZmolAofcFLtlUe4WoSUjqJBwm9-jJqErClloiOvJ3rJ1e6swabkIre4bruTUaRG4VZDyBm3l9i2SohRnfax2p-apVqDU6DcDJ6Kj7GZ2GbnwYLb5n8Clj6eFBsOlsjQ1Sl9CaIIIrzcDOg/s16000/20220908-Kebijakan-Pengelolaan-Dana-Desa.jpg" title="Kebijakan Pengelolaan Dana Desa" /></a></b></div><b><br />Kebijakan <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/09/formulasi-pengalokasian-dana-desa.html">Pengelolaan Dana Desa</a></b> ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ruang Lingkup Revisi meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.<p></p><h4 style="text-align: left;">Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa:</h4><p></p><ul style="text-align: left;"><li>Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti</li><li>KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.</li><li>Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.</li><li>Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.</li></ul><h4 style="text-align: left;">Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19</h4><p></p><p></p><ul style="text-align: left;"><li>Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.</li><li>Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.</li></ul><p></p><p>Lebih lanjut mengenai <b>Kebijakan Pengelolaan Dana Desa</b> bisa disimak melalui dokumen berikut ini:</p>
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/11ZuUUKrSD3uKaUrFBo-4kGH_QH6Zquc7/preview" width="100%" height="480" frameborder="0" allow="autoplay"></iframe>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-37382177255795312272022-09-07T11:19:00.004+07:002022-09-07T11:21:58.728+07:00Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja<p><b></b></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCggmPsbNpqyxAjJmIqARUKJQTrRqaVWngyyuP3AAUoP9vRlUmrIhZQ4oFTqaVdwXUbV5E5TaCtOZMAMUki31jXmft9mKEcxA7JXORRD9LgKH_Vr90bPjyp6-O8iCyxBq52T5JwtgbAv4ZZBI7kcGk9Ld5nx4wMZoE7VruPbF0gc4iwpG3td-RxzaU/s680/20220907-Formulasi-Pengalokasian-Dana-Desa-Berbasis-Kinerja.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCggmPsbNpqyxAjJmIqARUKJQTrRqaVWngyyuP3AAUoP9vRlUmrIhZQ4oFTqaVdwXUbV5E5TaCtOZMAMUki31jXmft9mKEcxA7JXORRD9LgKH_Vr90bPjyp6-O8iCyxBq52T5JwtgbAv4ZZBI7kcGk9Ld5nx4wMZoE7VruPbF0gc4iwpG3td-RxzaU/s16000/20220907-Formulasi-Pengalokasian-Dana-Desa-Berbasis-Kinerja.jpg" title="Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja" /></a></b></div><b><br />Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja</b> ini disampaikan dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja di Jakarta, pada 3 Agustus 2022.<p></p><p>Berikut ini perkembangan alokasi <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/08/Dana-Desa-Dapat-Digunakan-Operasional-dalam-APBN-2023.html">Dana Desa</a> dan jumlah desa TA 2015 sampai dengan TA 2022:</p><p></p><ul style="text-align: left;"><li>Total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 468 9 triliun.</li><li>Dana Desa tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 77 triliun dan tahun 2021 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun atau meningkat lebih dari 3 5 kali lipat dibandingkan tahun 2015.</li><li>Jumlah desa penerima Dana Desa bertambah dari 74 093 desa pada tahun 2015 menjadi 74 961 desa pada tahun 2021.</li><li>Dana Desa per Desa meningkat 3 4 kali lipat dari Rp 280 27 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp 960 5 juta per desa di tahun 2021.</li><li>Tahun 2022 Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 68 triliun atau rata rata Rp 907 1 juta per desa.</li></ul><p></p>
<iframe allow="autoplay" frameborder="0" height="480" src="https://drive.google.com/file/d/1-16hcfiOMUz5V5Peob4jB7O8bSwzv4WQ/preview" width="100%"></iframe>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-76810865840239250132022-08-26T17:25:00.006+07:002022-08-26T17:25:39.407+07:00Komitmen Banggar DPR: Dana Desa Dapat Digunakan Operasional dalam APBN 2023<p><b><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiC_GTPoYQgd5O8sJRe-5ckUV1fl6mtAWvKzoXWbWoBsDxpzTsREt_MRfwQ8fJicGOba5iv9zL_uc5m8xKmN2hsDhCWwV5dnErw1ZVp4D0SkP65552pY8puwFyuZhwE1R23gPkhCvgIthIWsFiOktOAp9zGLrWAke91Wt3w9Ie8D5gJ7xQEiqx7RTTr/s680/20220531-Dana-Desa-Dapat-Digunakan-Operasional-dalam-APBN-2023.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiC_GTPoYQgd5O8sJRe-5ckUV1fl6mtAWvKzoXWbWoBsDxpzTsREt_MRfwQ8fJicGOba5iv9zL_uc5m8xKmN2hsDhCWwV5dnErw1ZVp4D0SkP65552pY8puwFyuZhwE1R23gPkhCvgIthIWsFiOktOAp9zGLrWAke91Wt3w9Ie8D5gJ7xQEiqx7RTTr/s16000/20220531-Dana-Desa-Dapat-Digunakan-Operasional-dalam-APBN-2023.jpg" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Runi/Man</td></tr></tbody></table><br />KeuanganDesa.info, JAKARTA –</b> Komitmen untuk menetapkan <a href="https://www.keuangandesa.info/2018/03/pengelolaan-dana-desa-dan-peran-polri.html">Dana Desa</a> dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023 disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Cucun menilai komitmen memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional pemerintah desa tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu.</p><p>"Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi suatu kebijakan anggaran di 2023. Karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM ya," ujar Cucun pasca menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).</p><p>Menurut Cucun, sebagai wakil rakyat dirinya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan APDESI se-Kabupaten Bandung tersebut. Jangan sampai dana desa sudah sekian tahun berjalan, namun tidak dapat dipergunakan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.</p><p>"Ada diksi yang menarik yang tadi disampaikan oleh para kepala desa yang hadir. Bahwa Dana Desa ini bagai Kue Pengantin. Dilihat, tapi tidak boleh dipegang. Nah ini yang kita inginkan agar ke depan ada dana operasional," ungkap Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini.</p><p>Berdasarkan aspirasi yang disampaikan, dipandang perlu untuk membuat peraturan teknis yang khusus mengatur terkait penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, seperti pengadaan tanah, pembangunan kantor desa, dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. </p><p>"Mengingat proporsi Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan yang dimaksud,” ujar Ketua DPC APDESI se-Kabupaten Bandung, Dedi M Bram. [dpr.go.id/rdn/sf] ***</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-22801105735419764712022-07-19T22:56:00.000+07:002022-07-19T22:56:05.289+07:00Literasi Pengelolaan Keuangan Desa<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjJo8tbzIVHIJR6yU5Adma7YMtwX3k5zXiuKwurrd5dkGMsR0S54ZdYaUgCr4pFnJ-QoTbenSpNdEbejCnJLX-gE4GOpW3BBIJ0RKUM1ZNQHUNrfnFLw3l8e-SwRuHx6CGgVlsiZ8TceRjuS9ZB55ppp7qkQsDQVyfneVZPTJv9FoD7lOoP1tQFKXE/s680/20220719-Literasi-Pengelolaan-Keuangan-Desa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjJo8tbzIVHIJR6yU5Adma7YMtwX3k5zXiuKwurrd5dkGMsR0S54ZdYaUgCr4pFnJ-QoTbenSpNdEbejCnJLX-gE4GOpW3BBIJ0RKUM1ZNQHUNrfnFLw3l8e-SwRuHx6CGgVlsiZ8TceRjuS9ZB55ppp7qkQsDQVyfneVZPTJv9FoD7lOoP1tQFKXE/s16000/20220719-Literasi-Pengelolaan-Keuangan-Desa.jpg" /></a></div><br /><p>Pandemi Covid-19 sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi dampaknya masih terasa di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meluncurkan berbagai program untuk mengatasi dampak pandemi tersebut. Program perlindungan sosial menjadi salah satu konsentrasi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain melalui penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa. BLT sebagai bagian dari program perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi dampak pandemi yang dirasakan masyarakat. Agar termanfaatkan dengan baik, terus-menerus dilakukan langkah-langkah optimalisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dengan akuntabilitas yang tinggi.</p><p>Masih rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa memunculkan kerentanan dalam pengelolaan APBDes, khususnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Potensi penyimpangan yang terjadi masih relatif tinggi. Bahkan stigma bahwa Dana Desa ialah Dana Kepala Desa pun masih terjadi, sehingga berdampak pada kurangnya akuntabilitas dalam <a href="https://www.google.com/url?client=internal-element-cse&cx=bda7a91ba64c2e41a&q=https://www.keuangandesa.info/2021/04/akuntabilitas-pengelolaan-dana-desa.html&sa=U&ved=2ahUKEwiNxf-Qp4X5AhWER2wGHU_XBSY4HhAWegQIARAC&usg=AOvVaw2Eyicub70gBCVfNCRys4Ko">pengelolaan Dana Desa</a>. Muncul berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat. </p><p>Terdapat beberapa kondisi yang diindikasi ketidakpatuhan, seperti dana desa yang telah salur tetapi tidak terdapat pembangunan fisik atau adanya kondisi masyarakat belum menerima/baru menerima sebagian BLT Desa. Selain adanya potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah katalisasi informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kebijakan pemerintah justru menghadapi tantangan serius.</p><p>Beberapa fakta pun ditemui terkait permasalahan yang dialami masyarakat di desa pelosok seperti buruknya kualitas infrastruktur utamanya jalan desa, minimnya kuantitas dan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan, tingkat pengangguran dan kemiskinan desa yang tinggi, kualitas air bersih dan sanitasi yang belum memadai, serta masih terbatasnya akses masyarakat desa dan pelaku usaha mikro di desa terhadap bantuan permodalan usaha. Hal ini menjadi ironi karena penyaluran Dana Desa telah berlangsung sejak tahun 2016. </p><p>Identifikasi penyebab permasalahan di atas antara lain adalah minimnya literasi terkait <a href="https://www.google.com/url?client=internal-element-cse&cx=bda7a91ba64c2e41a&q=https://ciburial.desa.id/pedoman-pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa/&sa=U&ved=2ahUKEwiwtf_Ip4X5AhX6R2wGHeQ_D0oQFnoECAkQAQ&usg=AOvVaw1iIdtypPGXAeDDkqvgVCWv">pengelolaan keuangan desa</a> yang baik dan akuntabel yang dimiliki oleh aparatur desa, termasuk di dalamnya adalah persepsi yang keliru tentang peruntukan Dana Desa. Tujuan utama Dana Desa adalah untuk kepentingan Desa, bukan untuk kepentingan perangkat desa. Hal tersebut memberikan kontribusi pada rendahnya komitmen dari perangkat desa. Lemahnya tata kelola Dana Desa dapat dilihat dari belum optimalnya perencanaan dan belum dipahaminya proses pelaksanaan pekerjaan yang didanai dari Dana Desa, sehingga berdampak pada perangkat desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa. Hal lain yang juga tak kalah penting adalah minimnya pengetahuan perangkat desa dalam penggunaan <a href="https://www.keuangandesa.info/2018/12/tanya-jawab-siskeudes-sistem-keuangan-desa.html">Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)</a>.</p><p>Pagu Dana Desa di Sumatera Selatan meningkat setiap tahunnya. Dimulai tahun 2016 jumlah pagu Dana Desa yang diterima sebesar Rp1,78 triliun menjadi Rp2,69 triliun, atau meningkat Rp911 miliar sejak 2016. Dari jumlah nominal dana desa yang besar tersebut rupanya belum dapat memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan yang ditandai dengan masuknya dalam 10 provinsi dengan penduduk miskin tertinggi tahun 2020 menurut BPS. </p><p>Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, dalam menjalankan peran selaku <i>Regional Chief Economist</i> perlu didukung dengan berbagai upaya terobosan baru. Oleh karena itu, pada tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan melakukan pola edukasi dengan <i>knowledge sharing</i> pengelolaan keuangan desa dan survei rating desa untuk para camat di setiap kabupaten serta <i>Open Class</i> bertema "Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19" untuk para aparatur desa. Goals yang diharapkan dari aktivitas ini adalah meningkatnya pemahaman pengelolaan keuangan desa, mendukung terwujudnya <i>good governance</i> dalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran Dana Desa, dan meningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19. Penguatan literasi ini tentu akan mendorong percepatan pembangunan di desa sekaligus membangun perspektif positif publik atau edukasi tentang pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas agar APBN dimanfaatkan dengan optimal. </p><p>Knowledge sharing diperuntukkan bagi para camat, karena camat inilah yang akan melakukan pembinaan pemerintahan dan keuangan untuk setiap desa di lingkup wilayahnya. Camat adalah pejabat yang tentu paling paham karakteristik desa di lingkupnya dan harus pula paling paham tentang tata kelola keuangan desa agar mampu mendorong desa dalam wilayah binaannya menjadi desa yang memenuhi karakteristik tata kelola baik.</p><p>Tahun 2021, dilakukan <i>knowledge sharing</i> keuangan desa dan survei rating desa pada dua kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Musi Banyuasin (15 kecamatan dengan 227 desa) dan Kabupaten Banyuasin (21 kecamatan dengan 288 desa). Sedangkan Open Class tentang Akuntabilitas Dana Desa masa Pandemi dilakukan dalam 2 batch untuk 4 Kabupaten prioritas, yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan total desa sebanyak 873 desa. Tercapai 6 Kabupaten yang tersentuh dari 14 kabupaten penerima alokasi Dana Desa dan 1.388 desa dari 2.853 desa di Sumatera Selatan. </p><p>Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan <i>Open Class</i> Akuntabilitas Dana Desa ini menjadi penting. Tata kelola keuangan desa memiliki cakupan yang luas. Prosesnya diawali dengan penuangan dalam APBDes setiap desa. Dalam rancangan APBDesa dituangkan pendapatan yang berasal dari Dana Desa. Ke depan sangat diharapkan peningkatan pada pendapatan asli desa sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Desa. Selain pendapatan, penuangan belanja pada APBDes harus direncanakan secara baik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan manusia di desa. Untuk membangun paradigma yang benar tentang bagaimana menyusun APBDes diperlukan kesamaan paham dan pengetahuan dari pengelola keuangan desa. </p><p>Terobosan cara-cara edukasi untuk menguatkan literasi pengelolaan keuangan desa menjadi hal utama. <i>Knowledge sharing</i> pengelolaan keuangan desa dan <i>Open Class</i> Akuntabilitas Dana Desa hanya salah satu cara menyadarkan aparatur desa, camat, kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, operator desa, Badan Pengawas Desa, serta seluruh masyarakat desa pentingnya potensi pendapatan desa selain transfer dana desa demi kemajuan desa mereka. Dalam merencanakan secara baik, mengalokasikan secara prioritas kepentingan desa untuk membangun infrastruktur, memberikan perhatian pada pemberdayaan masyarakat, dan menetapkan dengan baik BLT Desa demi kepentingan perlindungan sosial diperlukan kesadaran dan kontribusi semua masyarakat desa baik aparat maupun non-aparat. Tujuan akhir semuanya tentulah berkembangnya ekonomi desa dan terbangunnya kualitas manusia di desa yang yakin akan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan siap menguatkan literasi pengelolaan keuangan desa tersebut.</p><p>Walau baru dirintis pada 6 kabupaten dari 14 kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa di Sumatera Selatan tetapi hasilnya terlihat signifikan. Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 mencapai 99,86% di atas rata-rata nasional yang mencapai 99.81%. Penyaluran BLT Desa berhasil menyasar 225.020 Keluarga Penerima Manfaat dengan realisasi penyaluran Rp810 miliar. BLT ini sangat diharapkan oleh masyarakat terdampak Covid-19 di desa. Dari sisi perubahan status desa, terdapat tambahan 2 desa baru yang menjadi desa mandiri sehingga total desa mandiri di Sumatera Selatan menjadi 9 desa pada tahun 2022. Jumlah desa maju bertambah 64 desa, sehingga total desa maju di Sumatera Selatan menjadi 328 desa pada tahun 2022. Selanjutnya, desa sangat tertinggal berkurang 7 desa, dari total tahun sebelumnya sebanyak 14 desa. </p><p>Optimisme untuk bergerak maju makin kuat didukung kolaborasi dari seluruh <i>stakeholders</i> desa dan para camat yang bertekad membangun ekonomi desa di masa pandemi Covid-19. Nawacita Presiden Joko Widodo yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan bukanlah suatu kemustahilan jika setiap insan tahu perannya dan mengimplementasikan pengetahuannya. Ke depan, peran sebagai Regional Chief Economist di daerah pasti menjadi lentera dalam membangun desa yang lebih baik melalui penguatan literasi pengelolaan keuangan desa.</p><code><p>Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/, 25 April 2022 "Literasi Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Lentera Pembangunan Desa" Oleh: Gema Otheliansyah (Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan).</p></code>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-5242423294618535482022-06-14T12:53:00.001+07:002022-06-14T12:54:06.839+07:00Presiden Jokowi Keluarkan Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem<p><b></b></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizGU67G-Orqn5IJxT_dd6fgFzq0sos3zAvszNlnsIETmvlzKtKa1paWTDOhVXgqpgD25o-Y3YSgPv_xZ2fxnpyCmwDMALRL67Fd4UyEGffQtsfK7xlYzXl4eDXs5OrIZPbOKSySwlpqJjufkU8ZylFLh9XEEN3rV0lI-3-l9aCc7kx-lfUXlzl-k9k/s680/20220614-inpres-kemiskinan-ekstrem.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizGU67G-Orqn5IJxT_dd6fgFzq0sos3zAvszNlnsIETmvlzKtKa1paWTDOhVXgqpgD25o-Y3YSgPv_xZ2fxnpyCmwDMALRL67Fd4UyEGffQtsfK7xlYzXl4eDXs5OrIZPbOKSySwlpqJjufkU8ZylFLh9XEEN3rV0lI-3-l9aCc7kx-lfUXlzl-k9k/s16000/20220614-inpres-kemiskinan-ekstrem.jpg" /></a></b></div><b><br />KeuanganDesa.info, JAKARTA</b> – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan <b>Penghapusan Kemiskinan Ekstrem</b>.<p></p><p>Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.</p><p>“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” bunyi instruksi Presiden yang dituangkan dalam Inpres yang dapat diakses pada laman <a href="https://jdih.setkab.go.id/" target="_blank">JDIH Sekretariat Kabinet</a> Republik Indonesia.</p><p>Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.</p><p>Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.</p><p>Adapun menteri dan kepala lembaga yang diberikan instruksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Sosial (Mensos); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).</p><p>Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR); Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perindustrian (Menperin); Menteri Pertanian (Mentan); Menteri Kelautan dan Perikanan (KP); serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf).</p><p>Selanjutnya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p><p>Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, sebagai berikut:</p><p>1. <b>Menko PMK</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;</p><p>b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;</p><p>c. mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.</p><p>d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;</p><p>e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan;</p><p>f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan</p><p>g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait.</p><p>2. <b>Menko Ekon</b>, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.</p><p>3. <b>Mendagri</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;</p><p>b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;</p><p>c. memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis NIK, nama, dan alamat.</p><p>d. memfasilitasi penerbitan NIK oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota; dan</p><p>e. memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.</p><p>4. <b>Mensos</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;</p><p>b. menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan</p><p>c. mengelola data penyaluran bansos serta data kondisi para penerima manfaat.</p><p>5. <b>Mendikbudristek</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan pendidikan secara tepat sasaran;</p><p>b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara tepat sasaran; dan</p><p>c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.</p><p>6. <b>Menag</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;</p><p>b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan</p><p>c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.</p><p>7. <b>Menkes</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;</p><p>b. meningkatkan kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan home-based records, dan pemberdayaan masyarakat;</p><p>c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting;</p><p>d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan</p><p>e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p><p>8. <b>Mendes PDTT</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;</p><p>b. menetapkan prioritas <a href="https://www.keuangandesa.info/">penggunaan Dana Desa</a> untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program padat karya; dan</p><p>c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.</p><p>9. <b>Menteri ESDM</b>, diinstruksikan untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.</p><p>10. <b>Menteri PUPR</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;</p><p>b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan</p><p>c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.</p><p>11. <b>Menteri ATR/Kepala BPN</b>, untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.</p><p>12. <b>Menkop UKM</b>, untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.</p><p>13. <b>Menaker</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan</p><p>b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat miskin ekstrem.</p><p>14. <b>Menperin</b>, untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.</p><p>15. <b>Mentan</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;</p><p>b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan</p><p>c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.</p><p>16. <b>Menteri KP</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan</p><p>b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.</p><p>17. <b>Menparekraf/Kepala Baparekraf</b>, untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.</p><p>18. <b>Menteri LHK</b>, untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.</p><p>19. <b>Menkeu</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</p><p>b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.</p><p>20. <b>Menteri PPN/Kepala Bappenas</b>, untuk menyusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L paling lambat 30 hari setelah Inpres dikeluarkan.</p><p>21. <b>Menteri BUMN</b>, untuk menugaskan BUMN berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.</p><p>22. <b>Menkominfo</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. Menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;</p><p>b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;</p><p>c. menyusun strategi komunikasi publik;</p><p>d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L; dan</p><p>e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.</p><p>23. <b>Kepala Staf Kepresidenan</b>, untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.</p><p>24. <b>Panglima TNI</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. memberikan dukungan pendampingan SDM dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan</p><p>b. memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.</p><p>25. <b>Kapolri</b>, untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.</p><p>26. <b>Kepala BPS</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan DTKS sebagai data dasar; dan</p><p>b. menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional (Susenas).</p><p>27. <b>Kepala BKKBN</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan</p><p>b. menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.</p><p>28. <b>Kepala BPKP</b>, untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemerintah daerah (pemda) dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.</p><p>29. <b>Para gubernur</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;</p><p>b. mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;</p><p>c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.</p><p>d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan</p><p>e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Mendagri dengan tembusan kepada Menko PMK setiap tiga bulan sekali.</p><p>30. <b>Para bupati/wali kota</b>, diinstruksikan untuk:</p><p>a. melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;</p><p>b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;</p><p>c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.</p><p>d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan</p><p>e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.</p><p><a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176756/Inpres_Nomor_4_Tahun_2022.pdf" target="_blank">Inpres 4/2022</a> ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.</p><p>“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” pungkas Presiden dalam beleid ini. ***</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-41375830458412825282022-03-31T20:18:00.004+07:002022-03-31T20:18:44.234+07:00Berburu Cuan dengan Bisnis PPOB<p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGURUAWmKNM_e2rLQyj7q7lLTmtU_XJ0npNbQzIIJgpc4CW7tRbcgjDDRckSiz44dT_F7l77qaqIo2YVBUZVmn2n4hZpIUUX86zQujWBkKD8e-HWrFmt6MLZd1dQzISbSDh_mBK1iJXiv2ciRC1O6EVKDrylKuhci1kZF9H3ywv00NMBi85o_ITW2I/s680/20220331-Berburu-Cuan-dengan-Bisnis-PPOB.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGURUAWmKNM_e2rLQyj7q7lLTmtU_XJ0npNbQzIIJgpc4CW7tRbcgjDDRckSiz44dT_F7l77qaqIo2YVBUZVmn2n4hZpIUUX86zQujWBkKD8e-HWrFmt6MLZd1dQzISbSDh_mBK1iJXiv2ciRC1O6EVKDrylKuhci1kZF9H3ywv00NMBi85o_ITW2I/s16000/20220331-Berburu-Cuan-dengan-Bisnis-PPOB.jpg" /></a></div><br />Dukungan regulator melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) telah melahirkan sejumlah bisnis baru dalam <a href="https://www.keuangandesa.info/2021/02/daftar-istilah-terkait-standar-akuntansi-keuangan.html.html">sistem keuangan</a>. Salah satunya adalah agen pembayaran untuk transaksi digital yang memanfaatkan Payment Point Online Bank (PPOB).<p></p><p>Transformasi layanan keuangan yang semakin dekat dan inklusif melalui PPOB makin banyak diminati lantaran bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Sekarang, konsumen bisa memanfaatkan PPOB hampir di setiap lokasi di Tanah Air. Baik di tengah pasar tradisional maupun komplek perumahan baru yang lokasinya relatif jauh dari bank. Layanan yang digunakan untuk menabung, transfer uang, tarik tunai, membayar asuransi, melunasi tagihan BPJS Kesehatan hingga pembayaran tagihan leasing kendaran.</p><p>Maka tidak heran bisnis PPOB menjadi peluang usaha yang diminati, apalagi dengan keistimewaan kemudahan modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu besar. Bisnis PPOB dapat dimulai dengan modal awal mulai Rp100.000 atau sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara maupun target transaksi per bulan. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.500 sampai Rp10.000 per transaksi, belum lagi bonus target dari penyedia jasa.</p><p>Agen PPOB juga lebih dapat melakukan deposit sesuai keinginan. Produk yang bisa ditawarkan kepada pelanggan pun sangat lengkap. Selain itu, modal yang disetor sebagai saldo tak akan hangus karena tidak menggunakan masa tenggat.</p><p>Berkembangnya bisnis PPOB tidak lepas dari fokus OJK. Masyarakat dapat memahami informasi seputar agen <a href="https://www.ojk.go.id/id/pages/Laku-Pandai.aspx" target="_blank">laku pandai</a> dan serba-serbinya dalam website OJK.</p><p>Perlu juga menjadi perhatian saat menjadi agen laku pandai harus bijak dan cermat dalam menjalankan bisnis agen PPOB. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi adalah adanya modus penipuan, gangguan server, dan penetrasi digital banking pada generasi muda. Karena itu, saat akan memilih penyedia PPOB, harus diperhatikan latar belakang lembaga penyedia jasa dan aspek legalitasnya. ****</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-2950713618595933582022-03-01T20:09:00.002+07:002022-03-01T20:09:23.791+07:00Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4)<p>Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/03/pelaporan-dan-pertanggungjawaban.html"><b>Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)</b></a>.</p><h3 style="text-align: left;">B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan</h3><p>Proses penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan merujuk pada proses yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, yang berjudul Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).</p><h3 style="text-align: left;">C. Penyusunan Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang Masuk ke Desa</h3><p>Daftar program dimaksud adalah program yang dilaksanakan oleh pihak diluar dan bekerja sama dengan pemerintah Desa. Pelaksanaan program dimaksud tidak dianggarkan dalam APB Desa.</p><p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHgSEoDB0bjya57swzw_L79DTcjj_Ulu93TXxbGDzA9__s7AdqQlTYDyvqt_nhHoYVTfSix4jxktKIJQ4BjVkrWY4daiA47FxrHtCNA2h-pFshJ3q4z1Q9U0ubqSbGIUwNk6bdaAEL9ruCupaJdU29QFxYm4nMehSxDl6X4I7kD0U7FLUQR4I6lmZc7A=s765" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="654" data-original-width="765" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHgSEoDB0bjya57swzw_L79DTcjj_Ulu93TXxbGDzA9__s7AdqQlTYDyvqt_nhHoYVTfSix4jxktKIJQ4BjVkrWY4daiA47FxrHtCNA2h-pFshJ3q4z1Q9U0ubqSbGIUwNk6bdaAEL9ruCupaJdU29QFxYm4nMehSxDl6X4I7kD0U7FLUQR4I6lmZc7A=s16000" /></a></div><br /><br /><p></p>Ayi Sumarnahttp://www.blogger.com/profile/01370356128995514944noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-29596955241503146192022-03-01T19:46:00.001+07:002022-03-01T19:46:16.171+07:00Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)<p>Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/01/pelaporan-pertanggungjawaban-keuangan-desa-2.html">Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2)</a>.</p><h2 style="text-align: left;">II. Laporan Pertanggungjawaban</h2><p>Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksudkan disini adalah Laporan Realisasi APB Desa yang wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.</p><p>Tahapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa adalah sebagai berikut:</p><p>a. Kades menyusun Laporan Pertanggungjawaban berdasarkan laporan dari Kaur/ Kasi PKA dan Kaur Keuangan.</p><p>b. Kades menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat dalam bentuk Peraturan Desa, disertai dengan:</p><p>(1) Laporan Keuangan, terdiri atas:</p><p>- Laporan Realisasi APB Desa; dan</p><p>- Catatan atas Laporan Keuangan.</p><p>(2) Laporan Realisasi Kegiatan; dan</p><p>(3) Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.</p><p>(4) Kades menginformasikan Laporan Realisasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.</p><p>Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat:</p><p>- Laporan Realisasi APB Desa;</p><p>- Laporan Realisasi Kegiatan;</p><p>- Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;</p><p>- Sisa anggaran; dan</p><p>- Alamat pengaduan.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjZRlTXCQvY1NHjUyYSYuXRC23r1iv6_j6hUnRJGHobte20gL-rn4lTgAljs7V0MK8h4VOGcks9KnrEoqVcUswM_nKWdMpp-Dl8muxOX90T6-ggJBXsEomRL5HFJQ0P-xbyOA65BvT9OO4ZeuAMFps4dAY-WjNMqsI-wkoF2RO9ysPE5z9c4jcltYKk=s659" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="101" data-original-width="659" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjZRlTXCQvY1NHjUyYSYuXRC23r1iv6_j6hUnRJGHobte20gL-rn4lTgAljs7V0MK8h4VOGcks9KnrEoqVcUswM_nKWdMpp-Dl8muxOX90T6-ggJBXsEomRL5HFJQ0P-xbyOA65BvT9OO4ZeuAMFps4dAY-WjNMqsI-wkoF2RO9ysPE5z9c4jcltYKk=s16000" /></a></div><h3 style="text-align: left;">A. Penyusunan Laporan Keuangan</h3><p><b>1. Laporan Realisasi APB Desa</b></p><p>Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi APB Desa</p><p>a. Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.</p><p>b. Buku Bank/rekening bank dan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh KAUR/KASI PKA, manjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.</p><p>c. Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.</p><p>d. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.</p><p>Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:</p><p>a. Pengumpulan dokumen</p><p>Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:</p><p>- Buku Kas Umum,</p><p>- Buku Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,</p><p>- Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,</p><p>- Laporan laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes,</p><p>- Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan</p><p>- Dokumen-dokumen pendukung lainnya.</p><p>b. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagamana gambar berikut:</p><p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhiMVtzAbN5QyBHaDljMFsPW0L6V3sGvHpH2kDQ0xDYh0QFH0daUvDIYimgPjzsrRlNSV9eLRnllQld2hsaVB4XLbt8oFJvDIrJU0RoRCsmRCKOPplkIXl-1rohSZllqQbexCrd8iRnUv4mB4rXfgwECJskzJ2uFx98VaPcD6-r8iLRaLPWISHvPuSu=s895" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="895" data-original-width="754" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhiMVtzAbN5QyBHaDljMFsPW0L6V3sGvHpH2kDQ0xDYh0QFH0daUvDIYimgPjzsrRlNSV9eLRnllQld2hsaVB4XLbt8oFJvDIrJU0RoRCsmRCKOPplkIXl-1rohSZllqQbexCrd8iRnUv4mB4rXfgwECJskzJ2uFx98VaPcD6-r8iLRaLPWISHvPuSu=s16000" /></a></div><br /><b><u>Catatan:</u></b><p></p><p>a. Ref (Referensi) merujuk pada penjelasan rinci yang tertulis dalam Catatan atas Laporan Keuangan.</p><p>b. Pembiayaan Netto merupakan perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan yang dimungkinkan akan menghasilkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)</p><p>c. (Lebih)/Kurang, dimaksudkan untuk menunjukkan kondisi anggaran yang sebenarnya terhadap hasil perbandingan antara besaran anggaran dan realisasi.</p><p><b>2. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)</b></p><p>Catatan atas Laporan Kauangan adalah penjelasan rinci dari ikhtisar Laporan Realisasi APB Desa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan.</p><p>Tata Cara pengisian CaLK sebagaimana disajikan pada gambar berikut: </p><p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgUX-3q4L_AHwPeBMWaDi-vD_qHi2b3120edzZxVjpp1Jj1gfPvu7HbOuP47s6sGYYxdYlKbyFlBqouKJfAQnXOS3gWda58wo_SYrWpIwsFXEiTzJBFdBCiMquBInfaw3bCC0qAptmreftl5lIcHxunQL1YI9JzdtWiQMwYGPr2sgmRDNltY8Axb3Yx=s874" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="874" data-original-width="774" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgUX-3q4L_AHwPeBMWaDi-vD_qHi2b3120edzZxVjpp1Jj1gfPvu7HbOuP47s6sGYYxdYlKbyFlBqouKJfAQnXOS3gWda58wo_SYrWpIwsFXEiTzJBFdBCiMquBInfaw3bCC0qAptmreftl5lIcHxunQL1YI9JzdtWiQMwYGPr2sgmRDNltY8Axb3Yx=s16000" /></a></div><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhg9XZ9B6YA2e0m-ojqUU3KHWFexaaYCiru55kzyULZqPHLnCjctHcVbWc5QLQeqWazZiUHef6LkNF5cGGucYnPJuSp-Y8dzImRK8FD0h8NlexDlif9_HBccZa613_0GEBFIJlOG49jwlnKVY5ITNKsiPzIbetZiyU1Zha8Q1ZA-qEccesAbz-cD880=s773" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="773" data-original-width="730" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhg9XZ9B6YA2e0m-ojqUU3KHWFexaaYCiru55kzyULZqPHLnCjctHcVbWc5QLQeqWazZiUHef6LkNF5cGGucYnPJuSp-Y8dzImRK8FD0h8NlexDlif9_HBccZa613_0GEBFIJlOG49jwlnKVY5ITNKsiPzIbetZiyU1Zha8Q1ZA-qEccesAbz-cD880=s16000" /></a></div><br />dan seterusnya.<p></p><p>Catatan: CaLK dapat dikembangkan untuk menjelaskan akivitas dari Realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai kebutuhan, terutama untuk kebutuhan pemerintah Desa.</p><p>Cara pengisian Lampiran Rincian Aset Tetap, sebagaimana disajikan pada gambar berikut:</p><p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgXsJF1cjzukQ3csiP6_YSDc3GKH4o4aCMIeVd6wOSg7dXRWHMNwCxITEd8bJZCGfeOaM5FOG4cBb1xbkBOstlsuQfwZJOxsqMoVNruJU2Zk14VO983whVJj6zTDPqIYM4DEFlZI4TaD3V3vYhlLMniZlk3Vtv2hJvENcu01ExQA_Vb_hvZg3mPRDf4=s719" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="719" data-original-width="532" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgXsJF1cjzukQ3csiP6_YSDc3GKH4o4aCMIeVd6wOSg7dXRWHMNwCxITEd8bJZCGfeOaM5FOG4cBb1xbkBOstlsuQfwZJOxsqMoVNruJU2Zk14VO983whVJj6zTDPqIYM4DEFlZI4TaD3V3vYhlLMniZlk3Vtv2hJvENcu01ExQA_Vb_hvZg3mPRDf4=s16000" /></a></div><br />Selanjutnya <b>Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4)</b>.<p></p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-22102529370185903382022-01-12T18:16:00.004+07:002022-01-12T18:16:47.979+07:00Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2)<p>Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/01/pelaporan-pertanggungjawaban-keuangan-desa-1.html">Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)</a>.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjnK6Xj5Ze7YYIkcVjiWERhlUGhs4yizgyhxJ4LP3UqsOEp56qZJ51FsTzliHQu-dquStrhS-A8Da6dlIvRBFOxW5rL0US8bLCE2ZJrSt-YwjdgvaEgpdqzFJotyoTIycxAVIn-F-eYxYfRNGgZ3TrU39xf6oviFrsBxL__uMgZ_gxijzE6jvKPFMqv=s680" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjnK6Xj5Ze7YYIkcVjiWERhlUGhs4yizgyhxJ4LP3UqsOEp56qZJ51FsTzliHQu-dquStrhS-A8Da6dlIvRBFOxW5rL0US8bLCE2ZJrSt-YwjdgvaEgpdqzFJotyoTIycxAVIn-F-eYxYfRNGgZ3TrU39xf6oviFrsBxL__uMgZ_gxijzE6jvKPFMqv=s16000" /></a></div><br /><h3 style="text-align: left;">B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan</h3><p>Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi kegiatan:</p><p>1. Laporan Realisasi Kegiatan disusun berdasarkan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan/atau Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA;</p><p>2. Laporan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;</p><p>3. Proses verifikasi dilakukan utamanya untuk melihat kesesuaian data yang terdapat dalam laporan yang disusun Kaur/Kasi PKA dengan data yang terdapat di Buku Kas Umum yang dibuat/disusun oleh Kaur Keuangan;</p><p>4. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah data kegiatan belanja; dan</p><p>5. Laporan Realisasi Kegiatan selain menjadi bagian dari Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester I, juga merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.</p><p><b>Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:</b></p><p>1. Pengumpulan dokumen</p><p>a. Laporan Perkembangan Kegiatan dan Anggaran dan/atau Laporan Akhir Kegiatan Anggaran yang disampaikan Kaur/Kasi PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes.</p><p>b. Buku Kas Umum.</p><p>c. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa.</p><p>d. Dokumen-dokumen pendukung lainnya.</p><p>2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi Kegiatan mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:</p><p><b>Format Laporan Realisasi Kegiatan:</b></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDKmCcEG30zmBVex2v8keJFBYmx7ilHqSXDYz79TOnxmUPzY5ArV0kRgC3ZJGlJwwStlYa8SGNpcpnn9wYvxvwMDCKoHKfg9ANXHqffxwToADxXkQ8ljR8jPpbQUgfTnJIOgvOdJ_tJ9j2Q2NsthAVypyO-4f8LcsGaLraIUXK00vRaY6wozOYBUsm=s680" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="612" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDKmCcEG30zmBVex2v8keJFBYmx7ilHqSXDYz79TOnxmUPzY5ArV0kRgC3ZJGlJwwStlYa8SGNpcpnn9wYvxvwMDCKoHKfg9ANXHqffxwToADxXkQ8ljR8jPpbQUgfTnJIOgvOdJ_tJ9j2Q2NsthAVypyO-4f8LcsGaLraIUXK00vRaY6wozOYBUsm=s16000" /></a></div><br /><p>a. Kolom 1 – Kode Rekening</p><p>Diisi dengan kode rekening, yaitu: 1.a. Bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.</p><p>b. Kolom 2 - Uraian</p><p>Diisi dengan uraian kegiatan (nomenklatur Bidang dan sub bidang tidak perlu dituliskan)</p><p>c. Kolom 3 – Nama Output</p><p>Diisi dengan uraian output kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran uraian output kegiatan</p><p>d. Kolom 4 – Volume</p><p>Diisi dengan besaran output yang akan dihasilkan, misal pembangunan jalan, volumenya adalah 100 meter. Kata meter dimasukan ke dalam kolom 5</p><p>e. Kolom 5 – Satuan</p><p>Lihat penjelasan kolom 4</p><p>f. Kolom 6 – Anggaran</p><p>Diisi dengan nilai anggaran yang dialokasikan.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgp8ywLBmHM4Ax19Mr8fUm8d0V33QXd0m6on8hZEdG0JV_TqJ8WWe7121n3A3KuCSUhbY4iz04vqBQMEIbIr6kJYpuHFILQeCQd--sm26wOwWIEPyYl7UWsK75Nmq4zeWgLIaArMAxkqDP8U5E8q-YSFn_lXw_K57U3LtYnKsNJRMr6mdbfeIQCEsa3=s680" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="134" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgp8ywLBmHM4Ax19Mr8fUm8d0V33QXd0m6on8hZEdG0JV_TqJ8WWe7121n3A3KuCSUhbY4iz04vqBQMEIbIr6kJYpuHFILQeCQd--sm26wOwWIEPyYl7UWsK75Nmq4zeWgLIaArMAxkqDP8U5E8q-YSFn_lXw_K57U3LtYnKsNJRMr6mdbfeIQCEsa3=s16000" /></a></div><br /><p>g. Kolom 7 – volume dan Kolom 8 – Satuan</p><p>Diisi dengan besaran kegiatan yang sudah dikerjakan, sebagai perbandingan kolom 4 dan 5</p><p>h. Kolom 9 – Anggaran</p><p>Diisi dengan besaran anggaran yang sudah terpakai, sebagai perbandingan anggaran pada kolom 6</p><p>i. Kolom 10 – Capaian (%)</p><p>Diisi dengan prosentase capaian kegiatan yang merupakan perbandingan dari volume pada kolom 4 dengan volume pada kolom 7</p><p>j. Kolom 11, 12, 13, dan 14 adalah kolom untuk pengisian sumber dana penganggaran kegiatan dimaksud, yang diinput berdasarkan informasi awal di APB Desa dan setelah pelaksanaan kagiatan. Kolom-kolom dimaksud, kecuali kolom 14 diisi dengan nominal anggaran yang sudah terpakai.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjYd7NCjHwS0FAaoYAexbzFlMSwqsvQnSmDVCbGmIN4M-2wDnRzkQAbSuVnoZ2RvXoazRbkQ8exWxqNvsZ9-cz6CQszu1W-ILgcq6AHcG3i-10Js6lKMHWKWrNifSEuALUwrxW8aKxDWQdWg3RrfNmndW3Gv9vB_1IJ0ayRSpIxJ0cWVAgRcTj54JRy=s680" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="189" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjYd7NCjHwS0FAaoYAexbzFlMSwqsvQnSmDVCbGmIN4M-2wDnRzkQAbSuVnoZ2RvXoazRbkQ8exWxqNvsZ9-cz6CQszu1W-ILgcq6AHcG3i-10Js6lKMHWKWrNifSEuALUwrxW8aKxDWQdWg3RrfNmndW3Gv9vB_1IJ0ayRSpIxJ0cWVAgRcTj54JRy=s16000" /></a></div><br /><p>Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-77187458004533299862022-01-12T17:57:00.004+07:002022-01-12T18:17:46.436+07:00Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)<p style="text-align: justify;"></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEilaJkXos6wWa-d66a88O97Xx9tk6slbxCuyaKQ1_YXENUpgWGSbBNpf0tP6EzUimHvFJaedGvIqObjlMeh6IhZz-H0pzDmQIv2Z31OMoLFqteTpUEA_NlvM9DcjBxBhFNmUIwplqBFDs7jPhSq5SYsS0an3K1pOVdYAhB0fHaLefqrwSkc9UO3wR21=s680" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEilaJkXos6wWa-d66a88O97Xx9tk6slbxCuyaKQ1_YXENUpgWGSbBNpf0tP6EzUimHvFJaedGvIqObjlMeh6IhZz-H0pzDmQIv2Z31OMoLFqteTpUEA_NlvM9DcjBxBhFNmUIwplqBFDs7jPhSq5SYsS0an3K1pOVdYAhB0fHaLefqrwSkc9UO3wR21=s16000" /></a></div><br />Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I. Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.<p></p><h2 style="text-align: justify;"><b>I. Laporan Pelaksanaan APB Desa</b></h2><p style="text-align: justify;"><a href="https://www.keuangandesa.info/2016/10/menyelami-logika-laporan-keuangan.html">Laporan pelaksanaan APB Desa</a> semester I, wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/ Wali Kota paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.</p><p style="text-align: justify;">Tahapan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester I, adalah sebagai berikut:</p><p style="text-align: justify;">1. Kades menyusun laporan berdasarkan laporan dari Kaur/Kasi PKA dan Kaur Keuangan;</p><p style="text-align: justify;">2. Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berupa:</p><p style="text-align: justify;"></p><ul><li>Laporan Pelaksanaan APB Desa; dan</li><li>Laporan Realisasi Kegiatan.</li></ul><p></p><h3 style="text-align: justify;"><b>A. Penyusunaan Laporan Pelaksanaan APB Desa</b></h3><p style="text-align: justify;">Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa</p><p style="text-align: justify;">1) Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.</p><p style="text-align: justify;">2) Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.</p><p style="text-align: justify;">3) Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.</p><p style="text-align: justify;">4) Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.</p><p style="text-align: justify;">Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:</p><p style="text-align: justify;">1. Pengumpulan dokumen</p><p style="text-align: justify;">Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:</p><p style="text-align: justify;">a. Buku Kas Umum</p><p style="text-align: justify;">b. Buku Kas Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,</p><p style="text-align: justify;">c. Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,</p><p style="text-align: justify;">d. Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran dan/atau laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan KAUR/KASI PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes</p><p style="text-align: justify;">e. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan</p><p style="text-align: justify;">f. Dokumen-dokumen pendukung lainnya</p><p style="text-align: justify;">2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Pelaksanaan APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhJSKH3YHYAjBKdC3z6UjGcM9r2tDVVB2MvvUiGJko2y-Sdy2-Fsl2iRUVn-oJx1D_KMn-94SnVDRS_QlzYGzOK3cJUh_r6QX-c9kfU_VPZlVmHfP_-XRcgXA4UWOMW_fgQ36OYkiBxdsuOX4cZC_72J9K8yyAZJAQsjjxn6gatN7J_TfvTJT-O9UPy=s680" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="547" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhJSKH3YHYAjBKdC3z6UjGcM9r2tDVVB2MvvUiGJko2y-Sdy2-Fsl2iRUVn-oJx1D_KMn-94SnVDRS_QlzYGzOK3cJUh_r6QX-c9kfU_VPZlVmHfP_-XRcgXA4UWOMW_fgQ36OYkiBxdsuOX4cZC_72J9K8yyAZJAQsjjxn6gatN7J_TfvTJT-O9UPy=s16000" /></a></div><p style="text-align: justify;">Cara pengisian:</p><p style="text-align: justify;">a. Kolom 1</p><p style="text-align: justify;">Diisi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 1.a. bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiD4RaA5c0AogjVTlIb0oiFp358W12_Z9bj3ZHMVeZsE6qcaHdzVq15TmbtYawZs1duhdGQdiC8wW08Qs20UpeImrrJprnTaE1eI417zBC2XtuA_2VJiiI3GNKKuzvrNkXX2jiGJPV_e2AdmsEA_LBiU1B9nCRlTSKzTC3TFTqTT9vVgvkrnLrLcIlf=s680" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="100" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiD4RaA5c0AogjVTlIb0oiFp358W12_Z9bj3ZHMVeZsE6qcaHdzVq15TmbtYawZs1duhdGQdiC8wW08Qs20UpeImrrJprnTaE1eI417zBC2XtuA_2VJiiI3GNKKuzvrNkXX2jiGJPV_e2AdmsEA_LBiU1B9nCRlTSKzTC3TFTqTT9vVgvkrnLrLcIlf=s16000" /></a></div><p style="text-align: justify;">b. Kolom 2</p><p style="text-align: justify;">Diisi berdasarkan klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yaitu:</p><p style="text-align: justify;"></p><ul><li>Bagian pendapatan diisi: 2.a. Nomenklatur Pendapatan; 2.b. kelompok pendapatan; 2.c. jenis pendapatan; dan 2.d. obyek pendapatan.</li><li>Bagian Belanja diisi: 2.a. Nomenklatur belanja; 2.b. jenis belanja (disesuaikan dengan jenis kegiatan); 2.c. obyek belanja: dan 2.d. rincian obyek belanja.</li><li>Bagian Pembiayaan diisi: 2.a. Nomneklatur Pembiayaan; 2.b. Kelompok pembiayaan; 2.c. jenis pembiayaan; dan 2.d. objek pembiayaan</li></ul><p></p><p style="text-align: justify;">c. Kolom 3</p><p style="text-align: justify;">Diiisi dari masing uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan</p><p style="text-align: justify;">d. Kolom 4</p><p style="text-align: justify;">Diisi dengan jumlah anggaran yang ditetapkan</p><p style="text-align: justify;">e. Kolom 5</p><p style="text-align: justify;">Diisi dengan realisasi anggaran yang digunakan</p><p style="text-align: justify;">f. Kolom 6</p><p style="text-align: justify;">Diisi dengan Sumber Dana yang digunakan dalam kegiatan, bukan yang dianggarkan di awal</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEifa3eUJheWo-BhdqJTH4CqjTCiUKENsouZgKKB9B_tqAgLLmkIEZB0cIaoI7-tovT_Xmp5e377_a3wuQPmSM7bEQtHMChHaosGgceaSuo7P3A2mIBMqEyaXmNGUmuSPZTjjLfHfO5rncr0QgpvOKvsOm1qC-_3QjJy4cdEAkn_sUkDiHBZ32t-E9BP=s680" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="181" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEifa3eUJheWo-BhdqJTH4CqjTCiUKENsouZgKKB9B_tqAgLLmkIEZB0cIaoI7-tovT_Xmp5e377_a3wuQPmSM7bEQtHMChHaosGgceaSuo7P3A2mIBMqEyaXmNGUmuSPZTjjLfHfO5rncr0QgpvOKvsOm1qC-_3QjJy4cdEAkn_sUkDiHBZ32t-E9BP=s16000" /></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjORgsWWmF_6PXhKOkdjKbNkiFuQ1apX3m-Tbkq31aG3JFGGSWnWH4FEvnqkyMjOdVZhubsSPf-aOtmN7p9qxPLmi5RPM679Rgc4j4dGiEIcq3mqZliWklW6S6iTVqF7d4SOh-F2_s3EB2rfX_zHotS2qu5TezwujghXQX4IpDUKGehn3j92SWPbK8t=s680" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjORgsWWmF_6PXhKOkdjKbNkiFuQ1apX3m-Tbkq31aG3JFGGSWnWH4FEvnqkyMjOdVZhubsSPf-aOtmN7p9qxPLmi5RPM679Rgc4j4dGiEIcq3mqZliWklW6S6iTVqF7d4SOh-F2_s3EB2rfX_zHotS2qu5TezwujghXQX4IpDUKGehn3j92SWPbK8t=s16000" /></a></div><p style="text-align: justify;">Selanjutnya <a href="https://www.keuangandesa.info/2022/01/pelaporan-pertanggungjawaban-keuangan-desa-2.html">Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2)</a>.</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-49865629510670892562021-11-16T13:49:00.002+07:002021-11-16T13:49:37.555+07:00Mengoptimalkan UU Desa sebagai Jalan Keselamatan Hidup Rakyat di Perdesaan<p>Undang-Undang Desa (UU Nomor 6/2014) telah menciptakan terobosan besar dalam menata ulang relasi negara-desa melalui pemberian otonomi yang cukup luas kepada desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Namun, peluang politik ini pada dasarnya barulah merupakan kewenangan legal, yang realisasinya dihadapkan pada persoalan-persoalan struktural yang menahun.</p><p>Setidaknya ada (tiga) krisis yang tengah terjadi di perdesaan saat ini. <i>Pertama</i> adalah ‘krisis agraria” yang ditandai oleh keterbatasan akses pada tanah dan sumberdaya alam lainnya (beserta kekayaan alam yang dikandungnya). <i>Kedua</i> adalah “krisis ekologi” yang ditandai oleh kemerosotan daya dukung lingkungan sebagai akibat dari kian tingginya tekanan populasi, perubahan penggunaan tanah yang tidak terkendali, dan terutama eksploitasi sumberdaya alam dalam skala besar. Kedua krisis ini secara bersama-sama menciptakan krisis pedesaan. <i>Ketiga</i> adalah ‘krisis sosial’, yang ditandai oleh tidak berjalannya sistem sosial dan politik di dalam komunitas perdesaan yang bermuara adanya ketidakadilan pembagian kesempatan untuk hidup lebih sejahtera di antara kelompok-kelompok warga di perdesaan itu.</p><p>Dalam situasi di mana proses “transformasi agraria” terbukti tidak berlangsung seperti skenario yang lazim diyakini, krisis agraria dan ekologi semakin memerosotkan kapasitas sistem ekologi dan sosial, ekonomi, dan politik di perdesaan (yang memang sudah sangat rentan itu) untuk menyediakan sumber penghidupan, jaminan sosial dan acuan nilai bagi warganya. Mereka yang tidak mendapatkan lagi tempat berpijak di desa, dipaksa oleh keadaan untuk mencari penghidupan baru di tempat lain, seringkali dengan mempertaruhkan keselamatan dan hidup mereka. Fenomena migrasi ke kota dan bahkan ke mancanegara, demikian pula pertumbuhan pesat kawasan kumuh di perkotaan, sebenarnya merupakan konsekuensi langsung dari terlemparnya penduduk desa akibat krisis pedesaan ini.</p><p>Dalam kaitan ini, kehadiran <a href="https://www.keuangandesa.info/2018/10/kumpulan-peraturan-terkait-keuangan-desa.html">UU Desa</a> pada dasarnya telah menyediakan peluang politik yang besar bagi desa untuk mengorkestrasi inisiatif-inisiatif perubahan yang sudah dilakukan warga dalam rangka menjawab krisis pedesaan yang diuraikan di atas.</p><p>Setidaknya ada 5 (lima) perubahan pokok yang dikandung dalam UU Desa yang baru. Kelima perubahan pokok itu tentu saja diharapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan warga negara yang tinggal di desa-desa Indonesia. Perubahan-perubahan pokok dimaksud adalah sebagaimana secara ringkas dapat di lihat pada diagram berikut.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_tlEK19ep-dX5dXO_zgXeLWl4yFWJtG_pJ_MtG_BqHfAiDskR1zC6nXE95Va6yZCfSXlNbFsmbbp1fhQiIv1ZTS3QcMdQ7kEVY8kXTY8XX1QhvPMiQHDxtShOulbc4f0v-ImrB7ahUUw/s680/20211116-gbr-1-Lima-Perubahan-Mendasar.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_tlEK19ep-dX5dXO_zgXeLWl4yFWJtG_pJ_MtG_BqHfAiDskR1zC6nXE95Va6yZCfSXlNbFsmbbp1fhQiIv1ZTS3QcMdQ7kEVY8kXTY8XX1QhvPMiQHDxtShOulbc4f0v-ImrB7ahUUw/s16000/20211116-gbr-1-Lima-Perubahan-Mendasar.jpg" /></a></div><br /><p>Meski begitu, beberapa studi mutakhir menunjukkan bahwa kondisi di perdesaan pasca pemberlakukan UU Desa dalam dua tahun terakhir belum menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Sambodo & Vel (2016) menemukan bahwa akses pada pelayanan kesehatan masih membutuhkan peran kelompok elit desa. Meski pelayanan kesehatan itu pada dasarnya gratis, biaya transaksional untuk memperolehnya tetap tinggi. Pelayanan kesehatan yang (masih) buruk menimbulkan trauma pada masyarakat sehingga hubungan antara warga (utamanya kelompok marginal) dengan pusat-pusat pelayanan kesehatan masih berjarak. </p><p>Mekanisme penanganan masalah ketidakpuasan pelayanan masih sangat rumit dan sulit diakses warga. Demikian pula untuk kasus pendidikan. Motif warga untuk mengikuti program pendidikan masih dilatarbeakangi harapan untuk menjadi pegawai negeri di kemudian hari dan bukan untuk memperbaiki sistem pertanian yang menjadi basih kehidupan hari ini. </p><p>Demikian pula, meski pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SLTP) pada dasarnya gratis, begitu pula dengan Program Keluarga Harapan (PKH), namun tetap membutuhkan biaya (tunai) tambahan lain (seperti peralatan sekolah dan transportasi), sementara warga kekurangan uang tunai. Kredit murah yang disediakan pemerintah digunakan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan bukan untuk pengembangan kegiatan ekonomi.</p><p>Sementara itu, kajian yang dilakukan oleh Tim SMERU (2016) menunjukkan bahwa partisipasi penduduk miskin dalam perencanaan pembangunan di desa masih tetap rendah (lihat Tabel berikut).</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAP2AXDkLUObjFR66IqjEUb1glVi0g-EP4t06W9wsTMtN5JvG71vdgLGJoe2f1EJMBUH0U_R5nAuupUWldf8Rc3WTsfEkQMXBO2aecDh-Mx4OhgKN9DaiG7WoDwrH91uVGre9XD8ho3p8/s680/20211116-gbr-2-Partisipasi-Warga-Miskin-dalam-Perencanaan-Desa.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Partisipasi Warga Miskin dalam Perencanaan Desa" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAP2AXDkLUObjFR66IqjEUb1glVi0g-EP4t06W9wsTMtN5JvG71vdgLGJoe2f1EJMBUH0U_R5nAuupUWldf8Rc3WTsfEkQMXBO2aecDh-Mx4OhgKN9DaiG7WoDwrH91uVGre9XD8ho3p8/s16000/20211116-gbr-2-Partisipasi-Warga-Miskin-dalam-Perencanaan-Desa.jpg" title="Partisipasi Warga Miskin dalam Perencanaan Desa" /></a></div><br /><p>Akibatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh Tabel berikut, alokasi keuangan desa untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh kelompok miskin sangat rendah untuk tidak mengatakannya tidak ada sama sekali.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixnarKUIQ0RWsdXy-sQ091UWVwOC0ucXDU0jkU7QtfSoIS4XoJt7dPE_wjSMT4D7OhB7UFJQe-iAET7Dh6A4fOxvw9O-V1HPamMCttPk4sbQBhMz47aqtZ6pKnPNaSJyizXiZSiF-tPW0/s680/20211116-gbr-3-Alokasi-Dana-Desa-Untuk-Kegiatan-Pro-Poor.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Alokasi Dana Desa Untuk Kegiatan Pro-Poor" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixnarKUIQ0RWsdXy-sQ091UWVwOC0ucXDU0jkU7QtfSoIS4XoJt7dPE_wjSMT4D7OhB7UFJQe-iAET7Dh6A4fOxvw9O-V1HPamMCttPk4sbQBhMz47aqtZ6pKnPNaSJyizXiZSiF-tPW0/s16000/20211116-gbr-3-Alokasi-Dana-Desa-Untuk-Kegiatan-Pro-Poor.jpg" title="Alokasi Dana Desa Untuk Kegiatan Pro-Poor" /></a></div><br /><p>Mekasnisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa juga belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDesa belum terhubung secara baik antara satu sama lainnya.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-wdt1QC1ZWHkXpeEw6gFZZyDmI5_Z2jcUMY4kOyo-uiUvuvwrlZm9cRT9BcLsJZWFeSRBAqNF1_sUzYmSfEPXU6uN61wf-rQvnInmPrDHtJMQpndwHLzofwASvXxdvph_CTtfYcmGLLE/s680/20211116-gbr-4-Kesesuaian-Output-Perencanaan-dan-Penganggaran.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Kesesuaian Output Perencanaan dan Penganggaran" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-wdt1QC1ZWHkXpeEw6gFZZyDmI5_Z2jcUMY4kOyo-uiUvuvwrlZm9cRT9BcLsJZWFeSRBAqNF1_sUzYmSfEPXU6uN61wf-rQvnInmPrDHtJMQpndwHLzofwASvXxdvph_CTtfYcmGLLE/s16000/20211116-gbr-4-Kesesuaian-Output-Perencanaan-dan-Penganggaran.jpg" title="Kesesuaian Output Perencanaan dan Penganggaran" /></a></div><br /><p>Oleh sebab itu, serangkaian upaya yang ditujukan untuk mengoptimalisasi peluangpeluang baru yang ditawarkan oleh UU Desa merupakan suatu keniscayaan. Untuk itulah Sekolah Desa ini perlu diselenggarakan. <b>***</b></p><p><code>Sumber: <b>Buku Modul Sekolah Desa (Pengalaman Belajar Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa di Provinsi Jambi, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan)</b></code></p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-79483682341640116502021-11-14T01:39:00.000+07:002021-11-14T01:39:04.633+07:00Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya <p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQcfzpkeP9URRjE7891XetJDM6hbFazFmKcFHKe2bgiGZPT4xYXWwe6jMm00Okd_VVmgipMu9WkJsHMUoSJ8Gp8o3hGaG5bKQZptlYjjKpxSNuQ5ZEan_ZQe4e1UyacprcUQSYa83yf5RR/s625/20151229_dana-desa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="371" data-original-width="625" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQcfzpkeP9URRjE7891XetJDM6hbFazFmKcFHKe2bgiGZPT4xYXWwe6jMm00Okd_VVmgipMu9WkJsHMUoSJ8Gp8o3hGaG5bKQZptlYjjKpxSNuQ5ZEan_ZQe4e1UyacprcUQSYa83yf5RR/s16000/20151229_dana-desa.jpg" /></a></div><br />Kehadiran Dana Desa (DD) menjadikan sumber pendapatan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya <a href="https://www.keuangandesa.info/">pendapatan desa</a> yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat desa berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa, dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes). <p></p><p>Dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tidak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (<a href="https://www.keuangandesa.info/2016/07/apb-desa-penganggaran-keuangan-desa.html">APBDesa</a>) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.</p><h3 style="text-align: left;">Pengertian Dana Desa</h3><p style="text-align: left;">Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.</p><h3 style="text-align: left;">Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa</h3><p>Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:</p><p></p><ul style="text-align: left;"><li>Alokasi dasar, dan</li><li>Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.</li></ul><p></p><p>Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.</p><p>Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:</p><p></p><ol style="text-align: left;"><li>Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.</li><li>Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.</li><li>Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.</li><li>Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.</li><li>Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).</li></ol>Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:<br /><ol style="text-align: left;"><li>Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.</li><li>Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.</li><li>Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.</li><li>Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.</li></ol><p></p><h3 style="text-align: left;">Tujuan Dana Desa</h3><div><div>Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.</div><div><br /></div><div>Sementara tujuan Dana Desa adalah:</div><div><ol style="text-align: left;"><li>Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.</li><li>Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.</li><li>Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.</li><li>Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.</li><li>Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa</li><li>Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.</li><li>Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).</li></ol></div><div>Penggunaan Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. </div><div><br /></div><div>Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.</div></div><div><br /></div><div><h3 style="text-align: left;">Prioritas Dana Desa</h3><div>Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:</div><div><br /></div><div>1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:</div><div><ul style="text-align: left;"><li>Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;</li><li>Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan</li><li>Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).</li></ul></div><div>2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:</div><div><ul style="text-align: left;"><li>Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;</li><li>Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;</li><li>Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;</li><li>Pembangunan energi baru dan terbarukan;</li><li>Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;</li><li>Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;</li><li>Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.</li></ul></div><div>3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.</div><div><br /></div><div>Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali. ***</div></div><div><br /></div>Ayi Sumarnahttp://www.blogger.com/profile/01370356128995514944noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-23618364302594929752021-10-18T16:01:00.001+07:002021-10-18T16:01:53.475+07:00Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022<p style="text-align: justify;"><b></b></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiXOBpDlFYFG24rmrboV6vSW18NSfZ_K9ApCtZvxXgzB-b6wiuE_Ki4xmwzlLS2memR0hpEI6slYUtEh6KEorXTlSNGh2q9la85Vk5ucbgMnZgmrcGgGEhPMNOLhx8Nbh7W5pC4qn3VUs/s680/20211018-rincian-dana-desa-2022.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiXOBpDlFYFG24rmrboV6vSW18NSfZ_K9ApCtZvxXgzB-b6wiuE_Ki4xmwzlLS2memR0hpEI6slYUtEh6KEorXTlSNGh2q9la85Vk5ucbgMnZgmrcGgGEhPMNOLhx8Nbh7W5pC4qn3VUs/s16000/20211018-rincian-dana-desa-2022.jpg" title="Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022" /></a></b></div><b><br />KeuanganDesa.info, JAKARTA -</b> Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2021. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp68,00 triliun.<p></p><p style="text-align: justify;">Adapun rincian alokasi Transfer ke Daerah dan <a href="https://www.keuangandesa.info/2018/01/buku-pintar-dana-desa.html">Dana Desa</a> (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut meliputi:</p><p style="text-align: justify;"></p><ol><li>Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp7,90 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.</li><li>Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp378,00 triliun atau 28,5% PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja pelaporan dan mempertimbangkan kinerja pengelolaan APBD.</li><li>Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp60,87 triliun, yang mencakup 6 (enam) Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 (dua belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 (dua) bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan.</li><li>Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp128,72 triliun, yang mencakup 16 (enam belas) jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM).</li><li>Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp21,76 triliun.</li><li>Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.</li><li>Dana Desa sebesar Rp68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li></ol><p></p><p style="text-align: justify;">Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik ditujukan sebagai pendukung (supporting) terhadap APBD dalam memenuhi kebutuhan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana fisik layanan publik dan/atau mendukung pencapaian prioritas nasional.</p><p style="text-align: justify;">Total alokasi TA 2022 sebesar 60.874 Miliar Rupiah. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 6,7% dari Alokasi DAK Fisik TA 2021 sebesar 65.248 Miliar Rupiah. DAK Fisik dialokasikan berdasarkan usulan daerah dan/atau usulan anggota DPR dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan yang baik. Proses penilaian untuk alokasi DAK Fisik dilakukan oleh Pemerintah (K/L Teknis, Bappenas dan Kemenkeu) berdasarkan kelayakan teknis, keterkaitan dengan prioritas nasional, kapasitas fiscal, dan kinerja DAK Fisik tahun sebelumnya.</p><p style="text-align: justify;">DAK Fisik TA 2022 terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Fisik Reguler dengan total alokasi sebesar 47.421 Miliar Rupiah (77,9% dr total DAK Fisik) mempunyai tujuan untuk mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, yang terdiri dari 6 (enam) bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan KB, Bidang Jalan, Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi, dan Bidang Perumahan dan Permukiman. Adapun DAK fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. DAK Fisik penugasan dialokasikan sebesar 13.452 Miliar Rupiah (22,1% dari total DAK fisik), tidak diberikan kepada semua Daerah, namun hanya kepada daerah tertentu yang masuk dalam lokasi prioritas sesuai tematiknya. Tematik DAK Penugasan terdiri atas:</p><p style="text-align: justify;"></p><ul><li>Tema Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil dan Menengah, terdiri dari Bidang Pariwisata, Bidang Industri Kecil dan Menengah, Bidang Jalan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Perdagangan, dan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.</li><li>Tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani, yang terdiri dari Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Irigasi, Bidang Kehutanan, Bidang Jalan, dan Bidang Perdagangan.</li><li>Tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdiri dari Bidang Transportasi Perdesaan, Transportasi Perairan, dan Bidang Jalan.</li></ul><p></p><p style="text-align: justify;">Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKDD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.</p><p style="text-align: justify;">Rincian alokasi TKDD TA 2022 per daerah dapat diunduh melalui tautan berikut:</p><p style="text-align: justify;"></p><ul><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1222-exR3VBqhGXnhqOPYhIAq1LuSVFXE/view?usp=sharing">Surat Dirjen Perimbangan Keuangan tentang Rincian TKDD</a>;</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1ySVuhk3P0xsUNwtQUDo77fmXjW5WHRsc/view?usp=sharing">DBH, DAU, DID, Otsus, Dais DIY, Dana Desa</a>;</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/12T3PdcpSlw5NzelrGD8B3eDhFi7yPmLR/view?usp=sharing">Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)</a>;</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1q6adeXOhABdfGMu-wQ0eEk646fJWileO/view?usp=sharing">Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik)</a>.</li></ul><div style="text-align: center;">***</div><p></p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-32698074276303629812021-10-13T14:55:00.002+07:002021-10-13T14:55:14.727+07:0014 Desa di Probolinggo Terapkan Pembayaran Nontunai<p style="text-align: justify;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoLVA5VnapCwPxY-jzQPyKwA5QD4lqEIn24euzUexoygLavrP0DI_yVAeOOFk5L2V4yYnm8V40zB3XZeueEz6CZqcM42mk_78bjFfN5EAQUnUB45noBxmLocxYO_w0iEwO1CYzzIQ3eYE/s680/20211013-Desa-di-Probolinggo-Terapkan-Pembayaran-Nontunai.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="14 Desa di Probolinggo Terapkan Pembayaran Nontunai" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoLVA5VnapCwPxY-jzQPyKwA5QD4lqEIn24euzUexoygLavrP0DI_yVAeOOFk5L2V4yYnm8V40zB3XZeueEz6CZqcM42mk_78bjFfN5EAQUnUB45noBxmLocxYO_w0iEwO1CYzzIQ3eYE/s16000/20211013-Desa-di-Probolinggo-Terapkan-Pembayaran-Nontunai.jpg" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">[ilustrasi] Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). - Antara/Yusuf Nugroho.</td></tr></tbody></table><b>KeuanganDesa.info, PROBOLINGGO </b>– Sebanyak 14 desa yang ada di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo akan segera menerapkan pembayaran dan penyaluran kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (<a href="https://www.keuangandesa.info/">APBDesa) secara nontunai</a>. </p><p style="text-align: justify;">"Pj Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tongas sudah berkomitmen untuk segera menerapkan pembayaran dan penyaluran APBDesa secara non tunai. Ini merupakan inovasi dari Pj Kepala Desa se-Kecamatan Tongas untuk melaksanakan Perbup Nomor 37 Tahun 2021 lebih awal," kata Camat Tongas Abd Ghafur, Selasa (12/10/2021). </p><p style="text-align: justify;">Komitmen penggunaan transaksi nontunai terungkap dalam kegiatan persiapan penyaluran Dana Desa (DD) tahap 3 secara non tunai yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo di Gedung Serbaguna Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas.</p><p style="text-align: justify;">Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, perwakilan Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, Camat Tongas Abd. Ghafur, Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa di 14 desa se-Kecamatan Tongas, TA P3MD Kabupaten Probolinggo serta PD dan PLD se-Kecamatan Tongas.</p><p style="text-align: justify;">Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan tentang pemberdayaan aparatur Pemerintah Desa, DPMD terkait teknis pelaksanaan kegiatan secara non tunai, Badan Keuangan Daerah terkait mekanisme penyerapan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa serta Inspektorat terkait pencegahan penyalagunaan dalam pelaksanaan kegiatan. </p><p style="text-align: justify;">Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menyarankan untuk penyelesaian RPJMDesa untuk 72 desa yang baru dilantik. Sebab maksimal tiga bulan setelah dilantik wajib menyelesaikan RPJMDesa selama kurun waktu 6 tahun.</p><p style="text-align: justify;">"Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sudah waktunya melaksanakan belanja desa nontunai termasuk pemahaman aset desa yang diwajibkan masuk PADesa," ujarnya.</p><p style="text-align: justify;">Edy menyampaikan ucapan terima kasih kepada 14 desa se-Kecamatan Tongas yang akan mengawali kegiatan penyaluran secara non tunai.</p><p style="text-align: justify;">"Harapannnya kegiatan penyaluran secara non tunai ini juga akan dijadikan pilot project untuk 23 kecamatan lain dan desa-desa lain di Kabupaten Probolinggo," harapnya seperti dikutip dari publikasi Pemkab Probolinggo, Rabu (13/10/2021). </p><p style="text-align: justify;">Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan perlu adanya perubahan dalam memimpin desa, karena nanti Plt Bupati Probolinggo akan memberikan pemahaman untuk semua Pj Kepala Desa untuk 252 desa selaku penyelenggara Pemerintah Desa, Pilkades akan tetap dilaksanakan bulan Februari 2022, termasuk menunggu persetujuan pemerintah pusat berkaitan dengan Perbub pelaksanaan Pilkades. </p><p style="text-align: justify;">"Pj Kepala Desa dan Pemerintah Desa diharapkan mulai gemar membaca dan memahami aturan-aturan yang terkait dengan desa," katanya. ***</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-75586753677963294022021-10-13T14:24:00.001+07:002021-10-13T14:26:09.369+07:00Terapkan CMS, Kades Teluk Kapuas Merasa Mudah dan Cepat Selesaikan Laporan Keuangan Desa<p style="text-align: justify;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuU4gi_Cma4SBi0FyMHss2Sjm96wALTC2FfoV2az_VkRmiI2jWEJZN8id1yFVRRtImSnUuRivWI6Vf1o_w3-c6i19XzZjdTJZ-q4_mjAKIQ2buiA8cvIuDJDf7keuDJ0y22OY0j5wxJGc/s680/20211013-terapkan-cms-keuangan-desa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuU4gi_Cma4SBi0FyMHss2Sjm96wALTC2FfoV2az_VkRmiI2jWEJZN8id1yFVRRtImSnUuRivWI6Vf1o_w3-c6i19XzZjdTJZ-q4_mjAKIQ2buiA8cvIuDJDf7keuDJ0y22OY0j5wxJGc/s16000/20211013-terapkan-cms-keuangan-desa.jpg" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Terapkan CMS, Kades Teluk Kapuas Merasa Mudah dan Cepat Selesaikan Laporan Keuangan Desa</td></tr></tbody></table><b>KeuanganDesa.info, PONTIANAK –</b> Sejak diterapkannya pengelolaan <a href="https://www.keuangandesa.info/">Keuangan Desa</a> melalui aplikasi Cash Management System (CMS) oleh semua (118) desa di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) sejak tahun 2020 lalu, mampu membentengi setiap kepala desa dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.</p><p style="text-align: justify;">Pasalnya, masing-masing kepala desa merasa dipermudah, terlindungi dan terbentengi oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui gagasan, ide dan inovasi Bupati Muda Mahendrawan dalam mengelola keuangan desa melalui sistem CMS. </p><p style="text-align: justify;">Kepala Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Abdul Halim Abdullah mengatakan, dengan diterapkannya CMS ini, dari total anggaran Rp.1,9 milyar untuk desanya itu sampai saat ini serapan anggaran dan pengelolaan keuangan di desanya sudah mencapai 85 persen, karena semua program di desanya sudah dilaksanakan sedangkan 15 persen lainnya hanya membayar gaji dan intensif RT dan perangkat desa.</p><p style="text-align: justify;">"Saya menilai, dengan CMS desa ini semua urusan di pemerintahan desa kami itu sangat terbantu dengan semakin cepatnya serapan anggaran yang kami lakukan. Selain untuk program di desa, anggaran desa yang kami terima itu juga disisihkan 8 persen dari anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mana untuk di desa Teluk Kapuas terdapat 50 KPM dan 40 diantaranya diberikan secara non tunai melalui aplikasi CMS sedangkan 10 lainnya diberikan secara tunai, kata Abdul Halim Abdullah saat menjadi narasumber dalam Dialog Luar Studio RRI Pontianak bersama Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD Kubu Raya Rini Kurnia Solihat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Raya Indo Machdori Sutiyo dan Kepala Desa Parit Baru Musa Abdul Hamid dengan tema Penerapan CMS Desa di aula Kantor Camat Sungai Raya, Selasa (12/10/2021) pagi.</p><p style="text-align: justify;">Menurutnya, implementasi pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai dengan aplikasi CMS ini telah memberikan kemudahan dan keamanan bagi Kepala Desa di kabupaten termuda di Kalbar itu.</p><p style="text-align: justify;">"Saya merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi CMS dalam melaksanakan program transaksi non tunai, meski masih terdapat kendala dalam menerapkan sistem ini, namun dirinya mengaku dengan sistem ini akan merubah mindset masyarakat Desa", tuturnya.</p><p style="text-align: justify;">Kepala Desa Teluk Kapuas dua priode itu menilai, dengan diterapkannya sistem ini, tentunya tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi, karena pihak ketiga yang menjadi rekanan akan intensif dalam melakukan transparansi masalah keuangan.</p><p style="text-align: justify;">"Namun yang paling penting dalam pengelolaan keuangan Desa ini adalah merubah mainset dan pola fikir masyarakat kita", paparnya.</p><p style="text-align: justify;">Halim menyampaikan, dengan berubahnya pola fikir masyarakat dengan sistem pengelolaan desa yang baik, maka itulah dasar fundamental yang akan merubah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Desa.</p><p style="text-align: justify;">"Saya ucapkan terima kasih kepada pak bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang telah mengeluarkan inovasi terkait program ini, karena semua itu akan memberikan kemudahan dan rasa aman dalam mengelola keuangan Desa", ucapnya.</p><p style="text-align: justify;">Selain itu Halim menambahkan, dengan adanya aplikasi CMS ini maka transaksi bisa dilakukan dimana dan kapan saja. Karena dalam penggunaan aplikasi CMS ini ada beberapa point yang didapatnya dari apa yang disampaikan pihak Bank Kalbar Cabang Kubu Raya.</p><p style="text-align: justify;">"Diantaranya, kemudahan dalam melakukan pentransferan kapada pihak ketiga, baik itu toko bangunan, toko makanan dan snack, toko Alat Tulis Kantor (ATK), bisa juga dilakukan transfer antar bank bahkan mentransfer ke banyak Bank pun bisa dilakukan. Tentunya dengan kemudahan ini akan membuat kami merasa lebih terlindungi dari penyalahgunaan anggaran, karena sisa anggaran Rp.1 yang ada di kas desa kami harus tetap dipertanggungjawabkan", tutup Halim.[]</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-76637208821017721002021-10-13T14:13:00.000+07:002021-10-13T14:13:00.641+07:00Menelisik Titik Kritis Pengelolaan Keuangan Desa<div style="text-align: justify;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrJT4k8QJXbNm9vh1fnPTqqVZiKcOwRz-coG7qdZNFzlnopcP5CAFBQWkHgogyxIvLJjJR9XRdfrbq0LYPJqB5RvL6jv7aZwdaoKQdHQiWa2bExzEVeUGmQGDVH0szKr8ELzp5EBa3xi0/s600/20211013-titik-kritis-Pengelolaan-Keuangan-Desa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;"><img alt="Titik-Kritis-Pengelolaan-Keuangan-Desa" border="0" data-original-height="400" data-original-width="600" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrJT4k8QJXbNm9vh1fnPTqqVZiKcOwRz-coG7qdZNFzlnopcP5CAFBQWkHgogyxIvLJjJR9XRdfrbq0LYPJqB5RvL6jv7aZwdaoKQdHQiWa2bExzEVeUGmQGDVH0szKr8ELzp5EBa3xi0/s16000/20211013-titik-kritis-Pengelolaan-Keuangan-Desa.jpg" /></a></div><div style="text-align: justify;">Desa hari ini menempati strata yang teramat penting dalam proses pembangunan nasional. Desa tidak lagi menjadi objek, ia adalah subjek pembangunan kiwari. Desa hari ini diletakkan sebagai pusat (center). Desa diberi keleluasaan untuk merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, melaporkan serta mempertanggungjawabkan sendiri pembangunannya. Ada kewenangan lebih kepada pemerintah desa untuk membangun sesuai kebutuhan lokal. Ditambah ada “kue” ekonomi lebih yang mengguyur desa melalui kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat. Dus, membaca “konstelasi” desa hari ini harus utuh dari kacamata orde UU No. 06 tahun 2014.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pasal 1 angka 8 UU No. 6 Tahun 2014 mendefinisikan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pada Pasal 78 ayat 1 memberikan penegasan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (Abidin, 2015).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Salah satu aspek yang paling menyita perhatian adalah adanya Dana Desa. Dana Desa sebagaimana dijelaskan panjang lebar dalam PP No. 60 tahun 2014 jo. PP No. 22 tahun 2015 merupakan dana yang bersumber dari APBN yang khusus diperuntukkan untuk (pembangunan di) desa. Mekanisme Dana Desa ini menjadi salah satu pembeda ketika memaknai perubahan orientasi pembangunan yang menempatkan Desa sebagai poros pembangunan. Jumlahnya tidak main-main. Tahun 2015, ada Rp 20,6 Trilyun yang dikucurkan, sementara tahun 2016 ini dialokasikan 47 Trilyun untuk Dana Desa. Jika dirata-rata, setiap desa (tercatat lebih dari 74 ribu desa di Indonesia) akan mendapatkan kucuran sekitar Rp 700 juta per tahun dari Dana Desa ini tahun 2016. Jumlah ini akan meningkat seiring kekuatan APBN di tahun mendatang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tambahan luncuran Dana Desa ini menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan di desa. Tujuan mulia menjadikan desa lebih berdaya harus diikuti dengan tambahan tanggung jawab kepada segenap penyelenggara pemerintahan di desa dalam mengelola keuangannya. Pengelolaan keuangan desa tidak bisa dipandang sebagai sebuah proses yang tidak berisiko. Di dalam sebuah Warta Pengawasan BPKP (2015) disebutkan bahwa kita harus berpikir ulang untuk meremeh pengelolaan keuangan desa. Undang-Undang yang ada telah mengatur bahwa mekanisme pengelolaan keuangan desa saat ini mirip dengan mekanisme pengelolaan APBD Provinsi/ kabupaten/kota. Demikian juga termasuk dengan perihal manajemen aset. Pengelolaan APBD provinsi/kota/kabupaten yang didukung dengan SDM yang lebih baik dan berpengalaman saja masih sering terjadi penyimpangan. Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan kondisi di desa?.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BPKP tahun 2015 telah mengelompokkan kemungkinan permasalahan atau risiko dalam pengelolaan keuangan desa diantaranya 1) Program dan Kegiatan pada RPJMDes, RKPDes, dan APBDes tidak sesuai aspirasi/kebutuhan masyarakat desa; 2) Kegagalan menyelenggarakan Siklus Pengelolaan Keuangan Desa yang sehat; 3) Kegagalan atau keterlambatan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, termasuk Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes; 4) Pengelolaan Aset Desa yang tidak efisien dan efektif (Warta Pengawasan, 2015). Sedangkan beberapa risiko kecurangan (fraud) yang dapat terjadi dalam pengelolan keuangan desa, antara lain : 1) Penggunaan Kas Desa secara tidak sah (Theft of Cash on Hand); 2) Mark up dan atau Kick Back pada Pengadaan Barang/Jasa; 3) Penggunaan Aset Desa untuk kepentingan pribadi Aparat Desa secara tidak Sah (misuse atau larceny) Aset desa, berupa sarana kantor, tanah desa, peralatan kantor ataupun kendaraan kantor; atau 4) Pungutan Liar (illegal Gratuities) Layanan Desa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Profil kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan survei BPS tahun 2013 menunjukkan bahwa tingkat pendidikan kepala desa yang berpendidikan SMA sebanyak 66,35 persen. Untuk tingkat pendidikan S- 1/S-2/S-3 sekitar 16,21 persen. Dengan kata lain, 82,56 persen kepala desa memiliki tingkat pendidikan minimal SMA (Abidin, 2015). UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan kepala desa dalam posisi sentral dalam kedudukannya yang dekat dengan masyarakat sekaligus pemimpin masyarakat. Sedangkan dalam pengelolaan keuangan, sebagaimana tersurat dalam Permendagri No. 37 Tahun 2007, kepala desa dibantu oleh sekretaris desa yang bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Berkenaan dengan penyusunan laporan keuangan, survei BPS tahun 2013 menyebutkan bahwa penyusunan laporan keuangan desa dilakukan oleh sekretaris desa (41,65 persen), kepala urusan (30,48 persen) dan dilakukan sendiri oleh kepala desa atau 14,66 persen (Abidin, 2015).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaruh perhatian penting guna menyiapkan pemangku kepentingan di desa siap mengelola pembangunan di desa, terlebih aspek pengelolaan keuangannya. Bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan BPKP Jawa Timur, tahun 2016 ini seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se Jawa Timur dikumpulkan mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait Pengelolaan Keuangan Desa, mulai awal Februari lalu hingga bulan Oktober nanti (10 putaran) di Surabaya dan Malang. Kegiatan ini merupakan rangkaian program setelah tahun 2015 lalu juga melatih para Kepala Desa se-Jawa Timur untuk hal serupa. Penulis merupakan salah satu instruktur yang terpilih mendampingi para Sekdes ini memahami tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan amanat UU No. 6 tahun 2014 ini dalam beberapa putaran pelaksanaan. Berdasarkan Diklat yang berlangsung selama 5 hari (setiap putaran), ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian penting seluruh pihak terkait. Pertama, persoalan perubahan paradigma penyelenggara pemerintahan desa (mind set shifting). Berdasarkan pengalaman berinteraksi dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa (termasuk dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Desa ini), tambahan tanggung jawab (terutama aspek pengelolaan keuangan desa, wa bil khusus Dana Desa) masih dianggap “angin lalu” saja, khususnya dalam benak Kepala Desa. Masih tertancap kuat bahwa peran dan fungsi kepala desa masih seperti era sebelumnya. Ia adalah segalanya, semacam “raja kecil” yang bisa menentukan dan berbuat sesukanya. Tengara ini terkonfirmasi pada hasil riset yang dilakukan oleh Rohmah, Zuhdi dan Setiawan (2016). Berdasar penelusurannya dengan pendekatan kualitatif pada sebuah desa di Jawa Timur, mereka menyimpulkan bahwa atas pengelolaan keuangan Dana Desa di tahun pertama (2015), mindset bahwa kepala desa adalah “raja kecil” yang memegang kuasa sepenuhnya atas uang yang dikelola pemerintah desa tidak terbantahkan. Praktis, lagi-lagi berkaca pada riset Rohmah, Zuhdi dan Setiawan (2016) pengelolaan keuangan desa (termasuk Dana Desa di dalamnya) kurang melibatkan aktor lainnya di desa, seperti sekretaris desa, bendahara desa, pun juga anggota Badan Perwakilan Desa (BPD).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam konstruksi Pasal 3 Permendagri No. 113 No. 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memang disebutkan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Namun, mengingat beratnya tanggung jawab, Kepala Desa tidak lagi dapat bertindak seenaknya. Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekdes, Kepala Seksi dan Bendahara merupakan struktur yang dibentuk aturan perundangan untuk membantu Kepala Desa. Sayangnya, di sebagian besar desa, fungsi ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Banyak Kepala Desa yang masih one man show. Segala aspek pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban tidak melibatkan seluruh fungsi yang dikehendaki aturan. Kas desa dipegang, dicatat dan dilaporkan sendiri oleh kepala desa menjadi berita jamak yang masih sering didengar. Akibatnya fungsi pengendalian internal tidak berjalan. Modus korupsi di tingkat desa, beberapa hal yang memotivasi Kepala Desa melakukan korupsi (Rahman, 2011) diantaranya pertama, kepala desa sering terkondisikan menjadi ujung tombak segala urusan di desa mulai dari bayi lahir hingga warganya yang meninggal, bahkan setiap acara yang dihelat warga maka kepala desa menurut “kebiasaan” harus memberikan sumbangan. Kedua,kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas bagus namun sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di akar rumput. Di tingkat desa pun partai politik menancapkan akar politiknya dengan menempatkan kadernya sebagai kepala desa. Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini karena masyarakat desa biasanya lebih perhatian dan memilih melakukan aktivitas keseharian mereka seperti bertani, berdagang, dan melaut urusan pemerintahan, penganggaran dianggap merupakan pekerjaan orang-orang pintar, atau tokoh desa saja.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Perlu adanya “kampanye” terus menerus kepada seluruh pihak terkait yang ada di desa untuk memahami dan menjalankan fungsinya masing-masing. Bendahara Desa memegang dan melaporkan keuangan, Sekretaris Desa menjalankan fungsi kesekretariatan dan otorisasi pelaporan, kepala seksi dan segenap aparatur desa menjalankan kegiatan pembangunan dan kepala desa bertanggung jawab sepenuhnya seluruh proses. Pada proses ini, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang menjalankan fungsi legislatif di desa juga penting untuk menggunakan taringnya menciptakan check and balances fungsi eksekutif Kepala Desa. SKPD terkait di daerah, mulai BPMP, Bagian Pemerintah Desa Setda, DPPKAD serta Inspektorat perlu terus bersinergi mengawal perubahan paradigma pengelolaan desa ini pada semua pemangku kepentingan di desa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Catatan kedua yang menyeruak adalah masih lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh perangkat Desa. Pelaksanaan pembangunan di desa dengan anggaran yang semakin besar mempersyaratkan kecakapan kompetensi SDM yang memadai. Berdasarkan pengakuan para sekdes, aparatur desa yang mumpuni untuk diajak “berlari” mengikuti perubahan aturan masih minim sekali. Tak jarang, Sekdes (apalagi yang sudah PNS dan berijazah sarjana) harus menjalankan beberapa peran sekaligus, mulai kecakapan ilmu hukum (menyiapkan Raperdes, Raperkades), ilmu teknik sipil (menyiapkan Rincian Anggaran Biaya kegiatan), ilmu pemerintahan (administrasi dan surat menyurat birokrasi) hingga akuntansi (pencatatan dan pelaporan keuangan). Permendesa PDTT No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, sebenarnya memberikan ruang adanya fungsi asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa oleh tenaga pendamping profesional. Namun, keberadaan tenaga pendamping ini, sebagaimana diungkapkan oleh para Sekdes, masih belum optimal perannya sesuai yang diharapkan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Peningkatan kapasitas SDM ini vital pula artinya untuk akselerasi pembangunan di desa. Desa. Dalam jangka panjang, desa diharapkan lebih mampu mandiri dalam kapasitas keuangannya. Ikhtiar optimalisasi potensi desa untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa) diharapkan muncul dari kreativitas pengelola pemerintahan desa. Salah satu yang didorong keras adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kementerian Desa PDTT bahkan sampai merilis Permendesa PDTT No.4 tahun 2015 tentang BUMDes ini untuk menekankan pentingnya BUMDes ini dibentuk dan dioptimalkan keberadaannya. Dalam konteks pemerintah kabupaten/kota, terlihat ada kesadaran juga pada pentingnya BUMDes ini diinisiasi. Program 99 hari kerja Bupati Sumenep terpilih 2016-2021, KH. Abuya Busyro Karim dan Achmad Fauzi misalnya, diantaranya juga menyebutkan tentang pembentukan BUMDes dalam rangka Desa Mandiri sebagai salah satu prioritasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Catatan ketiga berkenaan dengan persoalan aset. Desa diamanahi oleh pasal 116 UU No. 6 tahun 2014 untuk melakukan inventarisasi aset. Jangka waktu yang diberikan adalah 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Tujuan inventarisasi aset desa baik yang diperoleh melalui dana desa ataupun hibah bertujuan agar tidak mengakibatkan konflik kepemilikan di kemudian hari. Inventarisasi ini sekaligus berfungsi untuk menjadi alat pencegahan dari segala kemungkinan adanya gugatan dari ahli waris atas hibah aset di kemudian hari kepada Desa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Permasalahan agraria berkenaan dengan status kepemilikan aset berupa tanah desa sangat bervariasi kasus-kasusnya sehingga mendesak perlu ada koordinasi dan harmonisasi penyelesaian diantara Pemerintah Desa, Pemda, dan BPN agar aturannya jelas dan terselesaikan serta memudahkan desa melakukan pendataan dan pencatatan inventarisasi aset milik desa dengan lengkap dan sah dengan penilaian sesuai dengan aturan yang ada.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pelbagai permasalahan yang masih menyeruak seputar pengelolaan keuangan desa di atas merupakan pekerjaan rumah bersama yang mesti dicarikan jalan keluar. Beberapa titik kritis di atas seyogyanya menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu dirumuskan solusinya pada tahapan awal implementasi otonomi desa dalam aspek pengelolaan keuangan ini. Penting dicatat, apa yang coba dituliskan ini masih di berkisar pada aspek pengelolaan keuangan, salah satu bagian saja dari semangat paradigma baru pembangunan di desa. Aspek pelibatan masyarakat desa seutuhnya dalam proses pembangunan adalah tahapan berikutnya yang harus digarap. Kepentingan dan kebutuhan setiap desa adalah sangat khas. Variasinya begitu beragam antar desa. Masyarakat penghuni desa itulah yang mengerti dan memahami prioritas kebutuhannya. Ketika seluruh unsur masyarakat berada pada frekuensi yang sama dalam memaknai paradigma baru pembangunan desa, maka seluruh sistem pengelolaan akan seturut nafas dan nawaitu mulia yang melatari lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pemberdayaan masyarakat harus terus digelorakan. Pengejawantahan persoalan tiap desa ke dalam prioritas perencanaan dan penganggaran pembangunan memerlukan sinergisitas setiap unsur masyarakat di desa, termasuk aspek pengawasan pelaksanaannya. Optimisme harus terus dibangun. Waktu masih panjang untuk merealisasikannya. Segenap persoalan yang masih mengungkung tidak boleh menjadi alasan mundur ke belakang. Seluruh pihak, termasuk media, penting menempatkan isu tentang pengeloloaan (keuangan) desa ini sebagai topik penting. Muara akhirnya jelas: Desa harus lebih berdaya, sejahtera dan maju secara berkelanjutan. Pelimpahan wewenang dan penambahan tanggung jawab yang dikelola desa perlu diarahkan bagi pencapaian tujuan-tujuan mulia tersebut, alih-alih hanya menjadi bancakan para pengelolanya. Semoga.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><div><b>Daftar Pustaka</b></div><div><br /></div><div>Abidin, MZ (2015). Tinjauan Atas Pelaksanaan Keuangan Desa Dalam Mendukung Kebijakan Dana Desa (Study of Implementation of Village Finance to Support Fund Village Policy). Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 6 No. 1, Juni 2015 hal 61 – 76.</div><div><br /></div><div>Rahman, Fathur. (2011). Korupsi di tingkat desa. Jurnal Governance, 2(1), 13-24.</div><div><br /></div><div>Rohmah, N.F, R. Zuhdi dan A.R. Setiawan (2016). Pengelolaan Dana Desa di Tahun Pertama: Kentalnya Mindset Kepala Desa Sebagai Si “Raja Kecil”. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi XIX. Lampung.</div><div><br /></div><div>_______ (2015).Risiko Pengelolaan Keuangan Desa dan Peran APIP. Warta Pengawasan Vol XXII/Edisi HUT ke 70 RI.</div><div><br /></div><div>--- </div><div><div>Sumber : Achdiar Redy Setiawan</div><div><code>https://www.iaijawatimur.or.id/course/interest/detail/16</code></div><div><br /></div><div>Menelusuri Titik Kritis Pengelolaan (Keuangan) Desa </div><div><br /></div><div>Achdiar Redy Setiawan</div></div></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br /></div><br />Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-51679256050550883562021-04-19T00:43:00.001+07:002021-04-19T00:51:27.481+07:00Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19<p style="text-align: justify;"></p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7G6XIBbafOBm2DLPtqANZiqDW04DHWh5CDNMgqnoIjMvi_QruJ-c3hL7I566n5Qt5TOb-lYI6kGBIcnGq85em_8TH9zoABGuCfD_erWOQPKes9b2jZGPJ9jzbY6CRssyJ6_yM2ELRlw8/s680/20210419-Akuntabilitas-Pengelolaan-Dana-Desa.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7G6XIBbafOBm2DLPtqANZiqDW04DHWh5CDNMgqnoIjMvi_QruJ-c3hL7I566n5Qt5TOb-lYI6kGBIcnGq85em_8TH9zoABGuCfD_erWOQPKes9b2jZGPJ9jzbY6CRssyJ6_yM2ELRlw8/s16000/20210419-Akuntabilitas-Pengelolaan-Dana-Desa.jpg" title="Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Akuntabilitas <a href="https://www.google.com/url?client=internal-element-cse&cx=bda7a91ba64c2e41a&q=https://www.keuangandesa.info/2015/12/asas-pengelolaan-keuangan-desa.html">Pengelolaan Dana Desa</a> Pada Masa Pandemi Covid-19</td></tr></tbody></table><br />Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di perkotaan saja namun juga merambah ke desa. Untuk itu, di tingkat desa telah diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu: <p></p><p style="text-align: justify;"></p><ol><li>bantuan langsung tunai (BLT Desa) kepada penduduk miskin, </li><li>penanganan dan pencegahan Covid-19 melalui pembentukan Satgas/Tim Relawan Desa Lawan Covid-19, </li><li>Program Padat Karya Tunai Desa (PKT Desa) untuk pemberdayaan masyarakat desa yang sifatnya produktif dengan pemanfaatan sumber daya, teknologi dan tenaga kerja lokal. PKT Desa ini sebagai upaya untuk memberikan tambahan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli, dan pengurangan kemiskinan, serta penurunan angka stunting. Skema PKT Desa dapat menyerap dalam jumlah yang besar para tenaga kerja di desa.</li></ol><p></p><p style="text-align: justify;">Perubahan pola pengelolaan dana desa pada masa pandemi Covid-19 memunculkan kerentanan dalam pengelolaan sumber daya publik, khususnya anggaran, karena potensi penyimpangan yang relatif tinggi. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat korban yang tidak mendapatkan hak atau bantuan mereka sebagaimana mestinya. Selain masalah kerentanan atas potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah manajemen informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kepercayaan Pemerintah justru menghadapi tantangan serius.</p><p style="text-align: justify;"><a href="https://www.keuangandesa.info/2018/03/desa-mandiri-dengan-dana-desa.html">Dana desa</a> yang digunakan dalam program penanganan dan pencegahan Covid-19 adalah dengan mewajibkan setiap desa untuk membentuk Satuan Tugas/ Tim Relawan Desa Lawan Covid-19. Dengan pembentukan Satgas ini akan memunculkan biaya belanja barang dan jasa yang diantaranya adalah belanja peralatan penyempropatan, bahan penyemprotan serta biaya jasa sewa kendaraan untuk mobilisasi pada saat kegiatan penyemprotan, operasional tim relawan desa, dimana seluruh kegiatan dari tim ini dibiayai sepenuhnya oleh dana desa.</p><p style="text-align: justify;">Bentuk kegiatan tim relawan desa lawan Covid-19 untuk pencegahan yaitu dengan melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di tempat umum seperti sekolah, masjid, serta perkantoran yang ada di desa, kegiatan penyemprotan ini dikerjakan oleh tim relawan desa di masing-masing desa tersebut rutin tiap minggunya. Selain itu tim relawan desa juga mendirikan posko relawan di pintu masuk utama masing-masing desa yang dilengkapi dengan wadah penempungan air untuk mencuci tangan dan sabun, hal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan agar setiap orang yang masuk ke desa bisa mencuci tangan terlebih dahulu di posko relawan, kemudian mengisi buku tamu sebagai bagian dari administrasi.</p><p style="text-align: justify;">Program Padat Karya Tunai Desa (PKT Desa) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, yang sifatnya produktif bagi masyarakat desa yang miskin dan termarginal dengan strategi pemanfaatan sumber daya, teknologi dan tenaga kerja lokal dalam upaya untuk memberikan tambahan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli, dan pengurangan kemiskinan, serta penurunan angka stunting. Skema PKT Desa diupayakan dapat menyerap dalam jumlah yang besar para tenaga kerja di desa. Kegiatan yang bisa digunakan untuk PKT Desa yaitu dibidang pembangunan desa, salah satu contoh kegiatannya pembangunan rabat beton jalan lingkungan di masing-masing desa.</p><p style="text-align: justify;"><a href="https://www.keuangandesa.info/2016/08/pelaksanaan-keuangan-desa.html">Dana Desa untuk</a> Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dilakukan untuk meminimalisir besaran dampak akibat pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat, secara khusus bagi masyarakat miskin. Kriteria penyaluran BLT Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yaitu, <i>Pertama</i>, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa dengan jumlah Rp800 juta, BLT Desa dialokasikan paling besar 25% dari total dana desa yang diterima.</p><p style="text-align: justify;"><i>Kedua</i>, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa dengan jumlah Rp 800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar, BLT Desa dialokasikan paling besar 30%. Ketiga, bagi desa yang mendapat kucuran dana desa lebih besar dari Rp1,2 miliar, BLT Desa dialokasikan maksimal sebesar 35%. Khusus bagi desa dengan jumlah anggaran yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan jumlah keluarga miskin yang ada, dapat melakukan pengajuan penambahan dana setelah memdapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.</p><h2 style="text-align: justify;">5 Rekomendasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19</h2><p style="text-align: justify;">Menggunakan anggaran kegiatan belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk kegiatan penanganan Covid-19, perlu memperhatikan beberapa hal terkait akuntabilitas pengelolaannya diantaranya:</p><p style="text-align: justify;"></p><ol><li>Perlu dibuat satu kebijakan yang utuh dalam bentuk Peraturan Perintah, Perpres dan instrumen hukum lainnya yang menjadi payung pengelolaan sumber daya publik yang telah, sedang dan akan dimanfaatkan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola kelembagaan yang difungsikan secara khusus untuk menangani pandemi Covid-19. Desain tata kelola kelembagaan yang dimaksud mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19, yang meliputi jalur koordinasi dan komunikasi, transparansi dan akuntabilitas dan kebijakan teknis di lapangan.</li><li>Perlu dibuatnya mendesain kebijakan penanganan pandemi Covid-19 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta mekanisme distribusi sarana medis yang esensial, tepat, cepat dan kredibel untuk menutup berbagai celah dan potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi sarana medis.</li><li>Pemerintah segera membuat kebijakan dengan meminta pertimbangan lembaga lain seperti KPK, BPK, BPKP, dan LKPP terkait seleksi pembelian barang sesuai dengan skala prioritas untuk menanggulangi potensi barang tidak digunakan.</li><li>Perlu menjaga akuntabilitas pelaksanaan program percepatan penangulangan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Aparatur Desa melalui proses pendampingan sehingga mulai dari proses rekapitulasi sampai pada pelaporan kegiatan dapat dilakukan dengan tepat.</li><li>Perlu memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa dalam rangka penyusunan perubahan kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat desa. Perubahan kegiatan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.</li></ol><p></p><p style="text-align: center;">***</p>Penulis:<br />Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA., CSRS., CSRA., ACPA<br />Ketua IAI Wilayah Kalimantan Tengah Periode 2016-2020/Dosen Jurusan Akuntansi FEB Universitas Palangkaraya<br /><br /><br />Dikutip dari Buku Berjudul: <br />IAI Peduli Covid-19: Percepatan Penanganan Covid-19 dari Perspektif Akuntan <br />Kontribusi Pemikiran Akuntan Indonesia<br />Refleksi 63 Tahun IAI (1957-2020)Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-28879778250558493682021-04-16T17:30:00.005+07:002021-04-16T17:32:24.061+07:00Pj. Bupati Bandung: Dana Desa Akan Segera Cair<p style="text-align: justify;"><b></b></p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP7quhSMAKJ5wieLCQDA8V5gJLOjltJdIESKzXG7ZraIWtN2fLvRZUC9Nro8P5944e8NqzvXNgErH_8nDuMFIusfDE0cYDgjSuHfWWxGUzAy4y4jQ3OnS2z1peKae5UNe6LJz4wimUfbo/s680/20210415-Dana-Desa-Akan-Segera-Cair-bupati-bandung.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Pj. Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Bandung di Kec Baleendah, Kamis (15/4/2021). (FOTO: Humas Pemkab Bandung)" border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP7quhSMAKJ5wieLCQDA8V5gJLOjltJdIESKzXG7ZraIWtN2fLvRZUC9Nro8P5944e8NqzvXNgErH_8nDuMFIusfDE0cYDgjSuHfWWxGUzAy4y4jQ3OnS2z1peKae5UNe6LJz4wimUfbo/s16000/20210415-Dana-Desa-Akan-Segera-Cair-bupati-bandung.jpg" title="Pj. Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Bandung di Kec Baleendah, Kamis (15/4/2021). (FOTO: Humas Pemkab Bandung)" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Pj. Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Bandung di Kec Baleendah, Kamis (15/4/2021). (FOTO: Humas Pemkab Bandung)</td></tr></tbody></table><b><br />KeuanganDesa.info, BANDUNG –</b> Pencairan Dana Desa di Kabupaten Bandung terkendala karena Kabupaten Bandung belum memiliki kepala daerah definitif pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Dadang Naser. Terhambatnya pencairan Dana Desa tersebut dikeluhkan para kepala desa di Kabupaten Bandung.<p></p><p style="text-align: justify;"><b>Mekanisme Pencairan Dana Desa</b></p><p style="text-align: justify;">Mekanisme pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diantaranya diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PM) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, selain itu Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya. </p><p style="text-align: justify;">Mekanisme pencairan Dana Desa tersebut mengatur di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.</p><p style="text-align: justify;">"Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya, nanti itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bandung II. Mudah-mudahan DD segera bisa dicairkan," terang Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik di sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Kamis (15/4/2021).</p><p style="text-align: justify;">Penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara online (daring). Soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OMSPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain surat kuasa, Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus diunggah melalui sistem tersebut.</p><p style="text-align: justify;">Hard copy dan soft copy <a href="https://www.keuangandesa.info/2016/07/apb-desa-penganggaran-keuangan-desa.html">APBDes</a> dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD.</p><p style="text-align: justify;">"Jadi selain surat kuasa, BKAD juga akan menggungah soft copy APBDes dan surat rekomendasi ini melalui aplikasi OM SPAN. Setelah diverifikasi KPPN, desa mana yang siap cair nanti dibuatkan surat pengantar dari BKAD, setelah itu baru masuk rekening desa," terang Dedi Taufik didampingi Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana.</p><p style="text-align: justify;"><b>Pengelolaan Dana Desa</b></p><p style="text-align: justify;">Terkait pengelolaan Dana Desa, Dedi menambahkan, sinergitas juga telah dilakukan bersama Kejari melalui program Jaga Desa. Program tersebut merupakan bentuk pembinaan pengelolaan Dana Desa di tingkat desa.</p><p style="text-align: justify;">"Jadi dalam program Jaga Desa ini ada counseling partner. Ini bagus, saya belum lihat di kabupaten lain. Tinggal mengakselerasi desa-desanya, untuk bagaimana pengelolaan Dana Desa nantinya bisa berhasil guna, dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat," pungkas Pj. Bupati Bandung. ***</p>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-53791539332429317932021-04-16T16:28:00.000+07:002021-04-16T16:28:17.850+07:00SISKEUDES - VLog 2018 Tanggal 06 Januari 2018 #02<div style="text-align: justify;">Berikut ini catatan / dokumentasi kerja berupa video atau bisa disebut Video Log atau VLog Siskeudes 2018 Tanggal 06 Januari 2018.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: center;"><iframe frameborder="0" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/1XsEjWpI8kw" type="text/html" width="560"></iframe></div>Ayi Sumarnahttp://www.blogger.com/profile/01370356128995514944noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-72887861465103919572021-04-16T03:03:00.001+07:002021-04-16T03:03:44.884+07:00Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018<div style="text-align: center;"><iframe frameborder="0" height="270" src="https://youtube.com/embed/Dk8Q2IKjNj0" width="480"></iframe></div>Ayi Sumarnahttp://www.blogger.com/profile/01370356128995514944noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7047919111593558972.post-87302966868946809522021-03-19T19:32:00.006+07:002021-03-19T19:43:49.477+07:00SISKEUDES POKOK-POKOK PERUBAHAN SISTEM KEUANGAN DESA<p style="text-align: justify;">Berikut ini video <span color="rgba(0, 0, 0, 0.87)" face="Roboto, Noto, sans-serif" style="font-size: 15px; white-space: pre-wrap;">Perubahan Sistem Keuangan Desa pada <a href="https://www.google.com/url?client=internal-element-cse&cx=bda7a91ba64c2e41a&q=https://www.keuangandesa.info/2018/12/gambaran-umum-aplikasi-siskeudes.html&sa=U&ved=2ahUKEwjSxfm6q7zvAhX4xzgGHVl6AOAQFjAAegQIAhAC&usg=AOvVaw0uoNhoSVApxtc8B1karG-S">Aplikasi Siskeudes</a> V2.0 sesuai Permendagri 20/2018. </span><span color="rgba(0, 0, 0, 0.87)" face="Roboto, Noto, sans-serif" style="font-size: 15px; white-space: pre-wrap;">POKOK-POKOK PERUBAHAN SISTEM KEUANGAN DESA pada </span><span color="rgba(0, 0, 0, 0.87)" face="Roboto, Noto, sans-serif" style="font-size: 15px; white-space: pre-wrap;">SISKEUDES V2.0 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018.</span></p><p style="text-align: justify;"></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><iframe allowfullscreen="" class="BLOG_video_class" height="459" src="https://www.youtube.com/embed/S9lS5Jg2aD8" width="551" youtube-src-id="S9lS5Jg2aD8"></iframe></div><p style="text-align: justify;"><br /></p><span color="rgba(0, 0, 0, 0.87)" face="Roboto, Noto, sans-serif" style="font-size: 15px; text-align: start; white-space: pre-wrap;">Silakan Klik pada Hyperlinks TimeStamp untuk lompat sesuai sub judul materi di bawah ini:
00 Intro Judul 0:00
01 Gambaran Umum 0:19
02 Subjek Pengelola Keuangan Desa 0:28
03 Struktur APB Desa 0:37
04 Perbandingan Dokumen-Dokumen 0:46
05 PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 0:56
06 FORMAT CaLK 1:05
07 LAIN-LAIN 1:14
08 Surat Edaran Mendagri Tindak Lanjut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 1:24
09 IMPLEMENTASI APLIKASI SISKEUDES (Versi PMD 113/2014) Per 30 November 2018 1:34
10 SERAH TERIMA SOURCE CODE BPKP KEPADA KEMENDAGRI 1:43
11 SK MENDAGRI: TIM BERSAMA SISKEUDES BPKP - KEMENDAGRI 1:52
12 RAPAT BERSAMA TIM PENGEMBANGAN APLIKASI SISKEUDES 2:02
13 PERUBAHAN TAMPILAN APLIKASI SISKEUDES 2:11
14 KEMENDAGRI – BPKP: LAUNCHING APLIKASI SISKEUDES 2.0 (Jakarta, 21 November 2018) 2:22
15 SISKEUDES VERSI 2.0 SESUAI PERMENDAGRI 20/2018 2:30
16 PENYESUAIAN APLIKASI SISKEUDES 2:39
17 LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DISIAPKAN 2:49
18 TANTANGAN SISKEUDES KE DEPAN 2:58
19 SISKEUDES 2.0 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 3:07
20 KODE DESA IMPOR DARI STANDAR KODE OTOMATIS 3:13
21 PENYESUAIAN KODE WILAYAH/KODE DESA 3:21
22 PENYESUAIAN REFERENSI BIDANG SUB BIDANG DAN KEGIATAN 3:32
23 PENYESUAIAN PENGELOLA KEUANGAN DESA 3:41
24 PENYESUAIAN PENDAPATAN DESA 3:51
25 PENYESUAIAN BELANJA DESA 4:00
26 FITUR BARU SISKEUDES V2.0 4:10
27 PERUBAHAN FITUR SISKEUDES V2.0 4:46
28 KELENGKAPAN IMPLEMENTASI SISKEUDES V2.0 5:05 </span><div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYohHHVkVryqo0PjH9qO_5GlR6sntuuCQOq4-HjX2dtMHLBXuj83RtWABDDNhBYaAog_LjIw5AWS6lVFHj86M_At3rUjYiyfGFpNfqudQ5jSA3kq3L3wcSFwzWufWeMebrk4-bY9FKkcY/s680/20210319-Keuangan-Desa-Siskeudes.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="350" data-original-width="680" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYohHHVkVryqo0PjH9qO_5GlR6sntuuCQOq4-HjX2dtMHLBXuj83RtWABDDNhBYaAog_LjIw5AWS6lVFHj86M_At3rUjYiyfGFpNfqudQ5jSA3kq3L3wcSFwzWufWeMebrk4-bY9FKkcY/s16000/20210319-Keuangan-Desa-Siskeudes.jpg" /></a></div><br /><span style="font-size: 15px; white-space: pre-wrap;"><br /></span><span color="rgba(0, 0, 0, 0.87)" face="Roboto, Noto, sans-serif" style="font-size: 15px; white-space: pre-wrap;"><br /></span><p></p></div>Achahttp://www.blogger.com/profile/00794629221870134805noreply@blogger.com0