Mengawal Penyerapan Dana Desa
Rapat Koordinasi Pengawasan dan Akuntabilitas Dana Desa yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (9/6/2017).(Humas Kemendes PDTT) |
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyiapkan langkah untuk mengawal dana desa untuk menghindari munculnya kasus-kasus krorupsi di desa.
Mendes PDTT mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian untuk kerja sama membantu hal tersebut.
"Satgas Dana Desa juga sudah bertemu Kapolri. Kapolri akan dedikasikan Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk berikan penyuluhan dan pengawasan." Ujar Mendes PDTT rilisnya, Rabu (6/9/2016).
Ada sekitar 60.000 Babinkamtibnas yang siap bantu kawal dana desa, seperti dijelaskan dalam rilis tersebut .
Selain itu, Eko juga terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menyelidiki laporan-laporan indikasi penyalahgunaan dana desa yang masuk.
Ia menyetujui agar setiap penyelewengan untuk diberikan tindakan. Salah satunya adalah kasus di Pamekasan.
"Walaupun gaduh karena semakin banyak yang mengawasi, peluang adanya penyelewengan dana desa semakin kecil. Efek pencegahan perlu terus dilakukan, begitu juga efek jera. Pembinaan jadi yang utama," lanjut Eko.
Dengan langkah tersebut, Eko optimistis tata kelola dana desa akan menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat desa.
Meskipun masih banyak persoalan dan persyaratan administrasi pelaporan yang diperketat, terbukti angka penyerapan terus meningkat.
"Pada 2015, penyerapan dana desa mencapai 82 persen. Kemudian naik pada 2016 menjadi 97 persen. Tahun ini saya targetkan 100 persen," kata dia.
Eko yakin dengan berjalannya waktu, masyarakat desa terus belajar. Adapun Program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) akhirnya dapat membantu aparat desa.
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki pun meminta agar pengawasan dana desa bisa 'dikeroyok'. Artinya, siapapun harus terlibat dalam pengawasan itu.
Kata dia, seluruh potensi yang dimiliki negara perlu diberdayakan. Meskipun demikian, dirinya juga tidak ingin pengawasan yang dilakukan justru menimbulkan ketakutan.
"Jangan sampai karena ketakutan, malah tidak dipakai. Uang yang digelontorkan harus berputar di desa dan meningkatkan daya beli. Apa yang dibangun haruslah untuk sektor produktif," ujar Teten.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Rapat Koordinasi Pengawasan dan Akuntabilitas Dana Desa yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (9/6/2017).(Humas Kemendes PDTT) |
Aplikasi sederhana tersebut, lanjutnya, dibuat untuk memudahkan aparat desa dalam pengelolaan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
"Presiden menargetkan tahun ini penerapan Siskeudes 100 persen. Sampai sekarang sudah 47,11 persen desa yang sudah gunakan Siskeudes. Kemendagri sudah surati Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera menggunakan aplikasi ini," ujar Ardan.
Ardan melanjutkan, Siskeudes diyakini akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, BPKP bersama Kemendagri juga menggerakkan Inspektorat Daerah untuk terus mengevaluasi proses penyaluran hingga penggunaan dana desa.
Evaluasi umum pada semester I tahun 2017 ini, 90 persen dana desa sudah digunakan untuk empat program prioritas penggunaan dana desa, yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), embung desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pembuatan sarana olahraga desa (Raga Desa). ***
Langganan:
Postingan (Atom)