Tata Kelola Aset Desa Melalui BUMDesa

12/26/2017 Add Comment
BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tekan Kemiskinan dengan Dana Desa

12/23/2017 Add Comment
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyapa anak-anak PAUD yang bermain tak jauh dari lokasi kunjungannya di Magelang Jawa Tengah.
KeuanganDesa.info, MAGELANG - Dana untuk pembangunan pedesaan akan ditambah alokasinya oleh pemerintah pada tahun depan (2018). Janji tersebut tentu saja dengan diiringi komitmen dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa. 

4 Menteri tanda tangani SKB Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan UU Desa

12/18/2017 8 Comments
4 Menteri tanda tangani SKB Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan UU Desa
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama 4 Menteri agar pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa berjalan lebih optimal. 

"SKB 4 Menteri adalah langkah konkret menyelaraskan 4 Kementerian agar lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”, ungkap Menko PMK saat memulai acara penandatanganan SKB antara Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka. Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. 

Gerakan Nasional Komunitas Desa oleh Kementerian Desa

12/07/2017 Add Comment
Gerakan Nasional Komunitas Desa. Staf Khusus Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Syaiful Huda di sela kegiatan Gerakan Nasional Komunitas Desa di Hotel Jayakarta, Dago, Bandung, Rabu (6/12/2017). 
KeuanganDesa.info, BANDUNG - Komunitas kreatif yang diinisiasi warga desa perlu dikuatkan karena hal tersebut dapat mewujudkan kemandirian sebuah desa. Komunitas desa yang kreatif dan tangguh bakal mengantarkan kepada kemajuan bagi segenap warga desa. 

Perbedaan antara Keuangan dan Akuntansi

11/29/2017 Add Comment
Perbedaan antara Keuangan dan Akuntansi
Perbedaan antara keuangan dan akuntansi seringkali sukar dipahami. Bahkan individu keuangan itu sendiri masih kebingungan dengan perbedaan tersebut. Andaikan ada yang memahami atau berpikir bahwa keuangan itu sama saja dengan akuntansi (accounting), itu merupakan kekeliruan. Jika ada yang memahami keuangan itu sama dengan kegiatan di perbankan (banking), itu lebih salah bin keliru lagi. Jika ada yang berpikir keuangan sama dengan kegiatan tabungan-saham-investasi-reksadana-asuransi, malahan itu lebih ngawur lagi. "Lalu yang benarnya?"

Akuntansi merupakan akuntansi, perbankan merupakan perbankan. Sedangkan tabungan-saham-investasi-reksadana-asuransi, hanya kepingan kecil saja dari bidang keuangan. Supaya tidak meluas kemana-mana (dan makin bertambah bingung), kita akan fokus di wilayah keuangan dan akuntansi saja.

Masa Depan Bangsa Ada di Desa

11/27/2017 110 Comments
KeuanganDesa.info, BANTUL – Pembangunan kawasan perdesaan harus dijadikan arus utama pembangunan nasional. Kawasan perdesaan dengan segala potensi yang dimilikinya bisa dijadikan sumber kesejahteraan bangsa di masa  mendatang.

"Di kota akan terjadi pengurangan tenaga kerja kaum muda karena teknologi. Desa memilki tiga keunggulan strategis, yakni udara bersih, air bersih, dan pangan sehat yang jika dikelola dengan baik bakal menentukan nasib bangsa ini ke depan," ujar Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia Prof Rhenald Kasali Phd, di acara Rembug Desa 2017, di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY,  (27/11/2017). 

Laporan Keuangan Dana Desa Gunakan Aplikasi OM-SPAN

11/18/2017 Add Comment
Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan pembangunan melalui dana desa (DD) di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (28/11/2016)
KeuanganDesa.info, JAKARTALaporan keuangan Dana Desa tahap kedua di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gunakan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN).

Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN) adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memantau transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM-SPAN dibuat dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci, dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui browser web seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox , Google Chrome, dan browser lainnya.

6.000 Babinkamtibmas Siaga Kawal Dana Desa

9/23/2017 Add Comment
KeuanganDesa.info, JAKARTA – Akan ada 60.000 Babinkamtibmas untuk mengawal dana desa. Hal itu, dinyatakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia (Kemendes). Langkah tersebut dilakukan dalam upaya untuk meminimalkan kasus korupsi di desa.

Mengawal Penyerapan Dana Desa

9/12/2017 3 Comments
Rapat Koordinasi Pengawasan dan Akuntabilitas Dana Desa yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (9/6/2017).(Humas Kemendes PDTT)
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyiapkan langkah untuk mengawal dana desa untuk menghindari munculnya kasus-kasus krorupsi di desa.

Mendes PDTT mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian untuk kerja sama membantu hal tersebut.

"Satgas Dana Desa juga sudah bertemu Kapolri. Kapolri akan dedikasikan Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk berikan penyuluhan dan pengawasan." Ujar Mendes PDTT rilisnya, Rabu (6/9/2016).

Ada sekitar 60.000 Babinkamtibnas yang siap bantu kawal dana desa, seperti dijelaskan dalam rilis tersebut .

Selain itu, Eko juga terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menyelidiki laporan-laporan indikasi penyalahgunaan dana desa yang masuk.

Ia menyetujui agar setiap penyelewengan untuk diberikan tindakan. Salah satunya adalah kasus di Pamekasan.

"Walaupun gaduh karena semakin banyak yang mengawasi, peluang adanya penyelewengan dana desa semakin kecil. Efek pencegahan perlu terus dilakukan, begitu juga efek jera. Pembinaan jadi yang utama," lanjut Eko.

Dengan langkah tersebut, Eko optimistis tata kelola dana desa akan menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat desa.

Meskipun masih banyak persoalan dan persyaratan administrasi pelaporan yang diperketat, terbukti angka penyerapan terus meningkat.

"Pada 2015, penyerapan dana desa mencapai 82 persen. Kemudian naik pada 2016  menjadi 97 persen. Tahun ini saya targetkan 100 persen," kata dia.

Eko yakin dengan berjalannya waktu, masyarakat desa terus belajar. Adapun Program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) akhirnya dapat membantu aparat desa.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki pun meminta agar pengawasan dana desa bisa 'dikeroyok'. Artinya, siapapun harus terlibat dalam pengawasan itu.  

Kata dia, seluruh potensi yang dimiliki negara perlu diberdayakan. Meskipun demikian, dirinya juga tidak ingin pengawasan yang dilakukan justru menimbulkan ketakutan.

"Jangan sampai karena ketakutan, malah tidak dipakai. Uang yang digelontorkan harus berputar di desa dan meningkatkan daya beli. Apa yang dibangun haruslah untuk sektor produktif," ujar Teten.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 
Rapat Koordinasi Pengawasan dan Akuntabilitas Dana Desa yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (9/6/2017).(Humas Kemendes PDTT)
Aplikasi sederhana tersebut, lanjutnya, dibuat untuk memudahkan aparat desa dalam pengelolaan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.

"Presiden menargetkan tahun ini penerapan Siskeudes 100 persen. Sampai sekarang sudah 47,11 persen desa yang sudah gunakan Siskeudes. Kemendagri sudah surati Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera menggunakan aplikasi ini," ujar Ardan.

Ardan melanjutkan, Siskeudes diyakini akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, BPKP bersama Kemendagri juga menggerakkan Inspektorat Daerah untuk terus mengevaluasi proses penyaluran hingga penggunaan dana desa.

Evaluasi umum pada semester I tahun 2017 ini, 90 persen dana desa sudah digunakan untuk empat program prioritas penggunaan dana desa, yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), embung desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pembuatan sarana olahraga desa (Raga Desa). ***

Keuangan Desa Mesti Dikelola Secara Serius

8/15/2017 Add Comment
KeuanganDesa.info, TEREMPA - Pengelolaan Keuangan Desa mesti dikelola secara serius oleh pemerintah desa. Hal ini mesti dilakukan agar dana yang diterima pemerintah desa, baik itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tepat sasaran. 

Gubernur Jateng Sarankan Dana Desa Dikelola Pakai Siskudes

8/14/2017 Add Comment
GANJAR PRANOWO (Gubernur Jawa Tengah)
KeuanganDesa.info, SEMARANG - Pengelolaan kucuran Dana Desa oleh perangkat desa yang tak cermat bisa menjadi bumerang yang menjerat secara hukum bagi perangkat desa. Hal tersebut, dikhawatirkan terjadi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Dana Desa Belum Entaskan Kemiskinan

8/12/2017 Add Comment
SIGIT SOSIANTOMO (Wakil Ketua Komisi V DPR RI)
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Triliunan dana desa yang telah digelontorkan, belum mampu mengentaskan kemiskinan di pedesaan. Padahal, Dana Desa cenderung terus meningkat dan sudah seharusnya pendapatan masyarakat, khususnya di kalangan pemuda desa bisa ditingkatkan. Penilaian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo. 

Penyelewengan Dana Desa

8/11/2017 Add Comment

KeuanganDesa.info, JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa. Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo. Perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan akan langsung dipecat. 

[Video] Videografis APBDes Ciburial 2017

7/25/2017 6 Comments

Video Grafis APBDes Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung 2017.

Sebagai wujud komitmen pada transparansi publik dan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, Pemdes Ciburial mempublikasikan informasi APBDes 2017 ini.

Selain melalui Infografik, APBDesa Ciburial 2017 juga disajikan dalam bentuk video (video grafis) ini.

Informasi Lebih Lanjut: Klik http://ciburial.desa.id


Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Desa

6/21/2017 Add Comment
KeuanganDesa.info, YOGYAKARTA - Program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat digelar oleh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Literasi keuangan termasuk ditujukan bagi masyarakat yang berada di desa tertinggal dan terpencil.

19 Kementerian Buat Program Bangun Desa

5/15/2017 2 Comments
Eko Putro Sandjojo Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
KeuanganDesa.info, PARIT MALINTANG - Tahun ini 19 kementerian RI membuat program untuk membangun desa dengan total anggaran sebesar Rp560 triliun. Hal tersebut dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

"Program tersebut merupakan instruksi dari presiden untuk membantu Kemendes PDTT dalam membangun desa-desa di Indonesia," kata Mendes saat peletakan batu pertama pembangunan embung Sungai Abu Tabek Gadang, Kecamatan Toboh Gadang, Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (13/05/2017).

Eko Putro Sandjojo menambahkan bantuan dari 19 kementerian tersebut bertujuan agar empat program utama Kemendes PDTT dijalankan lebih baik sehingga manfaat dana desa betul-betul dirasakan masyarakat.

Adapun keempat program tersebut yaitu desa membuat produk unggulan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung, dan membangun sarana olahraga.

Eko Putro Sandjojo menyatakan meskipun semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 diundangkan, banyak pihak yang meragukan desa untuk mengelola keuangan karena banyak pemerintah kabupaten dan kota bermasalah di bidang keuangan.

"Namun presiden berkeyakinan kalau tidak dicoba maka tidak akan pernah bisa," kata Eko Putro Sandjojo.

Hasilnya, pada 2015 penyerapan dana desa hanya 80 persen namun pada 2016 penyerapan dana desa naik menjadi 99,8 persen, ujarnya.

"Penyerapan dana desa tahun lalu hampir 100 persen sehingga menepis keraguan dari berbagai pihak tadi," tambahnya.

Eko Putro Sandjojo menyebutkan pada 2016 banyak desa menyelesaikan proyek yang dananya berasal dari dana desa yang pengerjaannya tidak mungkin dikerjakan pusat.

Pengerjaan tersebut yaitu pembangunan jalan lebih dari 66 ribu kilometer dan turap penahan longsor lebih dari 38 unit, ujar dia.

Eko Putro Sandjojo mengatakan karena pembangunan turap tersebut maka musibah longsor besar yang ada di Indonesia pada tahun lalu hanya tiga kejadian padahal badai dan hujan turun begitu deras.

Eko Putro Sandjojo berharap setelah dana desa pada tahun ini sebesar Rp60 triliun dan seluruh program dari 19 kementerian terealaisasikan maka pembangunan dan perekonomian desa Indonesia akan semakin membaik. ***

Transparansi Informasi Anggaran Daerah di Era Digital

5/12/2017 27 Comments
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terus bertambahnya jumlah pengakses internet di Indonesia. Jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2013 telah mencapai 71,19 juta. Perkembangan teknologi informasi telah menempatkan website menjadi salah satu media yang sangat strategis bagi perolehan dan pertukaran informasi. Situs web kemudian akan dapat menjadi jembatan bagi pemerintah dalam mempublikasikan informasi kepada warga. Oleh karenanya perbaikan terhadap kualitas konten menjadi keharusan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan terhadap warga, termasuk di dalamnya adalah penyajian informasi mengenai pengelolaan anggaran daerah. 

Sukses Kelola Keuangan Desa, Bupati Ponorogo Berbagi Pengalaman di India

5/12/2017 65 Comments
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni
KeuanganDesa.info, PONOROGO - Undangan untuk berangkat ke India dari World Bank diterima Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni untuk menularkan ilmu pengelolaan keuangan desa.

Bupati Ponorogo diundang ke India dari World Bank setelah mendapatkan penghargaan terbaik dalam pemanfaatan sistem keuangan desa (Siskeudes) untuk mengelola keuangan desa.

"Kami diundang menjadi narasumber untuk pengenalan Siskeudes di India, Minggu (22/12/2016). Di sana kami nanti diminta untuk menularkan ilmu penerapan Siskeudes kepada Pemerintah India,” kata Ipong, Selasa (3/1/2016).

Ipong Muchlisoni menerangkan Siskeudes ini baru diterapkan Pemkab Ponorogo pada 2016. Sistem itu diterapkan setelah mendapatkan tawaran program dari BPKP dan World Bank. Dia menerima tawaran itu lantaran program tersebut menarik dan bagus untuk sistem pengelolaan uang desa itu.

Sebelum menerima program itu, lanjut Ipong, dirinya sempat beberapa kali ditawari program dari pihak swasta mengenai sistem pengelolaan keuangan desa. Namun dia menolak tawaran itu lantaran pihak swasta meminta bayaran Rp 25 juta per desa.

Ipong Muchlisoni mengatakan, selain Ponorogo sudah ada puluhan kabupaten yang telah menerapkan Siakuedes. Namun, dalam proses penerapannya, Ponorogo dinilai World Bank melaksanakan dengan baik.

Seluruh desa di Ponorogo, lanjut dia, telah menggunakan Siskeudes tersebut. Hanya saja baru puluhan desa yang menerapkannya dengan sistem online lantaran persoalan jaringan internet. 

Keuntungan sistem ini, imbuh Ipong Muchlisoni, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih praktis. Tak hanya itu pemerintah ditingkat kabupaten juga bisa memantau langsung.

"Dengan sistem ini masyarakat juga bisa melihat penyerapan anggaran di desa secara real time," tutur Ipong. [kom]

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa Disiapkan Pemerintah dan KSAP

5/11/2017 Add Comment
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan paparan dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016)
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Rancangan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tengah disusun oleh Pemerintah bekerja sama dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Nantinya rancangan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tersebut akan dibuat sesederhana mungkin, sehingga tidak akan membebani perangkat desa dalam penyusunannya. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Pelaporannya dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Bagaimana kita bikin sesederhana mungkin, yang penting ada bentuk pertanggungjawaban, semuanya dilaporkan,” terang Mardiasmo dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016).

Dengan adanya standar pelaporan yang jelas dan seragam, lanjutnya, pemerintah desa tidak akan direpotkan dengan urusan pertanggungjawaban yang menyita waktu. Dengan demikian, pemerintah desa dapat lebih fokus untuk mengelola dana desa secara lebih baik.

"Kalau sudah bisa dicatat dan dilaporkan semuanya, pada tahun berikutnya dana itu bisa betul-betul dimanfaatkan, tidak hanya konsentrasi pada pertanggungjawabannya, ini yang kita hindari, sehingga Dana Desa ini bisa digunakan dengan baik," jelas Mardiasmo.

Pemanfaatan Dana Desa yang baik, lanjutnya, diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kemandirian desa. Setelah pembangunan infrastruktur, Dana Desa nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sumber daya manusia desa.

"Kalau cash flow jalan, di desa tidak ada yang nganggur, karena lapangan kerjanya terbuka. Peran Camat juga perlu dioptimalkan dalam supervisi dan koordinasi, agar Dana Desa bisa bermanfaat untuk pembangunan, sehingga bisa gotong royong membangun desa masing-masing,” terang Mardiasmo. [kem]

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa

5/11/2017 Add Comment
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah dan peraturan daerah serta inovasi daerah. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa dan kelembagaan masyarakat desa.

Konsekuensi logis dari pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah penyediaan sumber-sumber pendanaan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan urusan dan kewenangan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu "money follows function" atau uang mengikuti fungsi, dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.

Atas dasar prinsip tersebut, sebagai implikasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut tentang pembagian sumber-sumber pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah. Demikian pula halnya dengan implikasi pembagian urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur penyediaan sumber-sumber pendapatan Desa yang salah satunya berasal dari APBN atau lebih dikenal dengan nama DANA DESA yang bersumber dari APBN yang besarnya 10% dari Dana Transfer ke Daerah, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kementerian Keuangan pada tahun 2014 menerbitkan Permenkeu Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Permenkeu tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah Menyampaikan laporan Konfirmasi transfer dan Laporan Realisasi Transfer yang diterima Pemda. Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 telah menerbitkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keberadaan Permendagri tersebut saat ini menjadi satu-satunya pedoman yang dapat digunakan oleh Desa dalam mengelola keuangan desa.

Keberadan Desa dengan didukung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana-dana Lain yang diterima Desa, maupun yang diperoleh sendiri berupa Pendapatan Asli Desa diharapkan semakin mempercepat pembangunan desa. Mengingat semakin besarnya dana yang dikelola Pemerintah Desa, dipandang perlu adanya suatu standar pelaporan pemerintah desa yang dapat digunakan pemerintah desa sebagai acuan untuk menyusun laporan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para Stakeholder seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/Kota maupun stakeholders yang lain terutama masyarakat desa itu sendiri.

High Level Meeting antara Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, BPKP, dan IAI tanggal 22 April 2016 mengamanatkan agar KSAP menyusun Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai komite independen yang ditunjuk UU sebagai penyusun standar dalam melakukan penyusunan standar melalui due process penyusunan standar, yaitu melalui:
  1. Penyusunan Kajian Awal dari riset terbatas
  2. Penyusunan draf awal Standar
  3. Limited hearing konsep publikasian awal mengundang pihak-pihak terkait guna mendapat masukan awal atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.
  4. Penyempurnaan konsep publikasian atas hasil limited hearing
  5. Penyebaran Draf Publikasian mengunggah ke Website dan mengirimkan ke pihak-pihak terkait untuk meminta Masukan dan Tanggapan dari Publik
  6. Public Hearing dengan mengundang pihak-pihak terkait secara lebih luas untuk mendapat masukan dan tanggapan atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  7. Finalisasi draf Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  8. Permintaan Pertimbangan kepada BPK atas Substansi Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  9. Penetapan dengan regulasi pemerintah

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini disusun dengan pendekatan peraturan yang telah ada sebelumnya dengan beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan serta memperhatikan kemempuan/kondisi riil pada pemerintah desa. Menyederhanakan laporan tanpa mengurangi substansi utama menjadi semangat dalam penyusunan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Dengan adanya Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini diharapkan dapat mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa hingga dapat memenuhi tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan pemerintah Desa. [ksap]

Desa di Boyolali Terapkan Siskeudes

5/10/2017 83 Comments
Ilustrasi: Desa di Boyolali Terapkan Siskeudes
KeuanganDesa.info, BOYOLALI - Desa di Boyolali mulai tahun ini akan menerapkan ‎Sistem Tatakelola Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui sistem ini anggaran dan program yang masuk dalam APBDes akan lebih terencana dan rapi.

Kepala Dinas Permasyarakatan dan Desa (Dispermasdes) , Purwanto, Selasa (9/5/2017) menjelaskan, saat ini dana yang dikelola desa cukup besar. Untuk anggaran yang berasal dari Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) saja, besarannya mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahun‎. Besarnya anggaran yang diterima desa tentu membutuhkan pengelolaan yang baik, salah satunya dengan penerapan Siskaudes.

Nantinya, lanjut Purwanto, seluruh program desa yang dirancang dalam APBDes‎ akan dimasukkan dan dikunci dalam aplikasi siskaudes. Pencairan anggaran pun tak bisa serentak dan mesti ada kesesuaian dengan rencana kerja yang telah dientri dalam siskaudes. Dengan metode tersebut, administrasi pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban laporan, dan aspek administratif lainnya bisa lebih rapi dan terpantau. Penggunaan anggaran juga akan lebih efektif dan efisien.

"‎Siskaudes ini juga salah satu cara untuk mengawal penggunaan anggaran," terang Purwanto.

Untuk aplikasinya, pihak Dispermasdes mulai menggiatkan sosialisasi dan pelatihan kepada perangkat desa dan stakeholder lainnya. Sebab diakui Purwanto, ‎masih banyak perangkat desa yang belum terlalu paham dengan sistem ini. [krj]

DAK dan Dana Desa 2017 Mulai Disalurkan Kemenkeu

4/14/2017 Add Comment
DAK dan Dana Desa 2017 Mulai Disalurkan Kemenkeu
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 mulai disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada tahap pertama, total Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yang disalurkan sebesar Rp 28,6 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keungan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, DAK dan dana desa itu disalurkan kepada 493 daerah yang sudah memenuhi syarat.

"Penyaluran langsung ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di daerah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Boediarso, dana Rp 28,6 triliun yang disalurkan hari ini terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15,4 triliun, atau 87,5 persen dari pagu anggaran triwulan pertama Rp 17,6 triliun. Sementara sisanya yakni Rp 13,2 triliun adalah dana desa.

Dana tersebut hanya 36,7 persen dari pagu anggaran dana desa tahap pertama 2017 Rp 36 triliun. Kemenkeu mengakui penyaluran DAK dan dana desa terbilang telat.

Seharusnya, penyaluran DAK kuartal I 2017 dilakukan pada Februari 2017 dan penyaluran dana desa tahap pertama pada Maret 2017. Keterlambatan penyaluran DAK dan dana desa diakibatkan adanya masa transisi penyaluran anggaran ke daerah.

Saat ini penyaluran anggaran tidak lagi melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keungan (DJPK). Namun anggaran dari kas negara langsung disalurkan ke KPPN di daerah.

"KPPN akan bertindak sebagai kuasa bendahara negara. Laporannya nanti secara elektronik," kata Boediarso. [kom]

Transparansi Keuangan Desa: Sejumlah Desa Pasang Baliho APBDes

4/10/2017 Add Comment
Salah satu baliho pengelolaan APBDes yang dipasang Desa Abang Batudinding. [BP/ina]
KeuanganDesa.info, BANGLI - Sejak sebulan terakhir baliho APBDes mulai terpasang di depan kantor desa masing-masing pada sejumlah perbekel di Kabupaten Bangli. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa, dalam hal ini APBDes, kepada masyarakat.

Adalah Desa Abang Batudinding, salah satu dari sejumlah desa di Bangli yang Baliho APBDes-nya telah terpasang. Dalam Baliho APBDes berukuran besar yang terpasang di depan kantor desa tersebut dimuat informasi soal besaran dan sumber pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam tahun 2017.

Perbekel Desa Abang Batudinding yang merupakan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Bangli Made Diksa saat dikonfirmasi mengatakan, pemasangan baliho APBDes ini dilakukan sejumlah perbekel di Bangli sejak sebulan terakhir. Pemasangan baliho ini dilakukan sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh pendamping desa saat bimtek peningkatan kapasitas pemerintahan desa di SKB Kayuambua belum lama ini.

"Semua desa dianjurkan untuk memasang baliho tersebut. Sejauh ini masih ada beberapa yang belum memasang karena APBDesnya belum disahkan," jelas Diksa Minggu (9/4). 

Diksa memaparkan dalam baliho yang dipasang tersebut pihaknya mencantumkan  informasi mengenai sumber pendapatan desa, diantaranya dari pajak hotel dan restoran (PHR), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Demikian juga dengan besaran SILPA tahun sebelumnya serta besaran belanja desa tahun ini dimuat dalam baliho tersebut secara terperinci. 

"Tujuannya supaya masyarakat bisa tahu sejauh mana pengelolaan anggaran di desa. Ini sebagai wujud transparansi kepada masyarakat," paparnya.

Dikarenakan APBDes berlaku selama setahun maka tentunya baliho tersebut akan terus diperbaharui setiap tahunnya. 

"Selama ini memang tidak ada masyarakat yang menanyakan penggunaan anggaran di desa. Namun sesuai anjuran pendamping desa, seluruh pendapatan dan penggunaan anggaran desa ini wajib dituangkan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat," terang Diksa. [Dayu Swasrina/balipost]

Informasi Penggunaan Dana Wajib Dibuka Pemerintah Desa

4/05/2017 Add Comment
Informasi Penggunaan Dana Wajib Dibuka Pemerintah Desa
KeuanganDesa.info, MAGELANG - Setiap desa diminta untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan dana desa. Dengan demikian penggunakan dana desa yang telah digelontorkan pemerintah dapat diketahui dengan jelas oleh masyarakat.Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh irektorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementrian Desa dan Transmigrasi, Hanibal Hamdi.

Pencairan Dana Desa Tahap I Dipastikan Tertunda

3/23/2017 Add Comment
KeuanganDesa.info, PURWOKERTO - Pada 2 Maret lalu seharusnya pencairan Dana Desa (DD) Tahap Pertama 2017 dilaksanakan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian dari pusat, kapan pencairan Dana Desa tahap pertma dilaksanakan. Hal tersebut dinyatakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Dana Transfer Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Setda Banyumas, R Soesanto. 

"Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pusat, kapan dana desa tahap I tersebut akan ditransfer ke rekening daerah," jelas Soesanto, Rabu (22/3).

BPK Periksa Pengelolaan Keuangan Desa

3/22/2017 Add Comment
Para Camat dan Kepala desa serta pegawai perewakilan OPD ketika mengikuti penutupan forum RKPD di Gedung Serba Guna. ©2016 Merdeka.com
KeuanganDesa.info, KUTAI TIMUR - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Permintaan tersebut karena pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya.

Permintaan BPK tersebut terungkap saat pertemuan awal antara PBK perwakilan Kaltim dengan jajaran Pemkab Kutim yang akan melakukan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kutim. Dukungan mengenai pemeriksaan tersebut juga diberikan Bupati Ismunandar.

Kapan Perusahaan Perlu Menerapkan Pembukuan dan Akuntansi?

3/22/2017 Add Comment
Kapan Perusahaan Perlu Menerapkan Pembukuan dan Akuntansi?
Akuntansi dan pembukuan, oleh pengusaha kecil, cenderung dianggap sebagai beban, sesuatu yang merepotkan--sehingga tidak banyak usaha kecil yang mau menerapkan keduanya secara serius. Pengusaha kecil baru menyadari pentingnya menerapkan pembukuan dan akuntansi setelah mereka mengalami masalah keuangan.