Berburu Cuan dengan Bisnis PPOB

3/31/2022 Add Comment


Dukungan regulator melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) telah melahirkan sejumlah bisnis baru dalam sistem keuangan. Salah satunya adalah agen pembayaran untuk transaksi digital yang memanfaatkan Payment Point Online Bank (PPOB).

Transformasi layanan keuangan yang semakin dekat dan inklusif melalui PPOB makin banyak diminati lantaran bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Sekarang, konsumen bisa memanfaatkan PPOB hampir di setiap lokasi di Tanah Air. Baik di tengah pasar tradisional maupun komplek perumahan baru yang lokasinya relatif jauh dari bank. Layanan yang digunakan untuk menabung, transfer uang, tarik tunai, membayar asuransi, melunasi tagihan BPJS Kesehatan hingga pembayaran tagihan leasing kendaran.

Maka tidak heran bisnis PPOB menjadi peluang usaha yang diminati, apalagi dengan keistimewaan kemudahan modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu besar. Bisnis PPOB dapat dimulai dengan modal awal mulai Rp100.000 atau sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara maupun target transaksi per bulan. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.500 sampai Rp10.000 per transaksi, belum lagi bonus target dari penyedia jasa.

Agen PPOB juga lebih dapat melakukan deposit sesuai keinginan. Produk yang bisa ditawarkan kepada pelanggan pun sangat lengkap. Selain itu, modal yang disetor sebagai saldo tak akan hangus karena tidak menggunakan masa tenggat.

Berkembangnya bisnis PPOB tidak lepas dari fokus OJK. Masyarakat dapat memahami informasi seputar agen laku pandai dan serba-serbinya dalam website OJK.

Perlu juga menjadi perhatian saat menjadi agen laku pandai harus bijak dan cermat dalam menjalankan bisnis agen PPOB. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi adalah adanya modus penipuan, gangguan server, dan penetrasi digital banking pada generasi muda. Karena itu, saat akan memilih penyedia PPOB, harus diperhatikan latar belakang lembaga penyedia jasa dan aspek legalitasnya. ****

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4)

3/01/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3).

B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan

Proses penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan merujuk pada proses yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, yang berjudul Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

C. Penyusunan Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang Masuk ke Desa

Daftar program dimaksud adalah program yang dilaksanakan oleh pihak diluar dan bekerja sama dengan pemerintah Desa. Pelaksanaan program dimaksud tidak dianggarkan dalam APB Desa.



Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

3/01/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

II. Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksudkan disini adalah Laporan Realisasi APB Desa yang wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Tahapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa adalah sebagai berikut:

a. Kades menyusun Laporan Pertanggungjawaban berdasarkan laporan dari Kaur/ Kasi PKA dan Kaur Keuangan.

b. Kades menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat dalam bentuk Peraturan Desa, disertai dengan:

(1) Laporan Keuangan, terdiri atas:

- Laporan Realisasi APB Desa; dan

- Catatan atas Laporan Keuangan.

(2) Laporan Realisasi Kegiatan; dan

(3) Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

(4) Kades menginformasikan Laporan Realisasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat:

- Laporan Realisasi APB Desa;

- Laporan Realisasi Kegiatan;

- Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

- Sisa anggaran; dan

- Alamat pengaduan.

A. Penyusunan Laporan Keuangan

1. Laporan Realisasi APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi APB Desa

a. Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

b. Buku Bank/rekening bank dan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh KAUR/KASI PKA, manjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

c. Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

d. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

a. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

- Buku Kas Umum,

- Buku Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

- Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

- Laporan laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes,

- Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

- Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

b. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagamana gambar berikut:


Catatan:

a. Ref (Referensi) merujuk pada penjelasan rinci yang tertulis dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

b. Pembiayaan Netto merupakan perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan yang dimungkinkan akan menghasilkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)

c. (Lebih)/Kurang, dimaksudkan untuk menunjukkan kondisi anggaran yang sebenarnya terhadap hasil perbandingan antara besaran anggaran dan realisasi.

2. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Kauangan adalah penjelasan rinci dari ikhtisar Laporan Realisasi APB Desa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan.

Tata Cara pengisian CaLK sebagaimana disajikan pada gambar berikut: 



dan seterusnya.

Catatan: CaLK dapat dikembangkan untuk menjelaskan akivitas dari Realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai kebutuhan, terutama untuk kebutuhan pemerintah Desa.

Cara pengisian Lampiran Rincian Aset Tetap, sebagaimana disajikan pada gambar berikut:


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4).