Dana Desa Jangan Sampai Lari ke Kontraktor

12/29/2015 Add Comment
KD, JAKARTA  - Dana Desa jangan sampai lari ke kontraktor, hal tersebut diminta Rahmat Hamka (Anggota Komisi II DPR RI). Jika Dana Desa lari ke kontraktor akan membuat target penambahan peredaran uang di desa menjadi terhambat. Aturan dari pemerintah pusat untuk mencegah Dana Desa lari ke kontraktor pun didesak Rahmat untuk diterbitkan.

Rahmat mengungkapkan adanya indikasi para kepala desa tidak mau repot dan rumit untuk mempertanggungjawabkan Dana Desa. Berbagai kegiatan pembangunan di desa dilakukan dengan melalui sistem kontrak. Pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut pun bukan orang dari desa bersangkutan. Para kontraktor tersebut membawa pekerjanya dari daerah asalnya dari luar desa.

"Kalau hal ini yang terjadi, harapan kita, desa bisa mandiri sulit untuk terwujud," ujar Rahmat, Minggu (27 Desember 2015). Pemerintah menaikkan anggaran Dana Desa dua kali lipat pada 2016 menjadi 46 triliun rupiah dari 20,7 triliun rupiah pada 2015.

Untuk tahun 2015, pencairan Dana Desa sudah mencapai tahap ketiga. Meski demikian, Kementerian Keuangan belum menyalurkan 100% Dana Desa. Dari pagu Dana Desa tahap ketiga 4,1 triliun rupiah, pemerintah pusat baru menyalurkan 3,1 triliun rupiah kepada pemerintah kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo menginformasikan, Kemenkeu menunda sebagian penyaluran Dana Desa. Penundaan ini disebabkan masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa tahap satu dan tahap dua.

Rahmat sepakat adanya penaikan Dana Desa sehingga desa menjadi kekuatan ekonomi baru secara nasional. Dengan demikian, desa pun mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Hanya, Rahmat mengingatkan, peningkatan alokasi anggaran harus diikuti oleh peningkatan kapasitas aparatur desa.

"Kita mengingatkan kepada aparatur desa agar membuat program berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Kemudian juga program harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna, yang mengarah pada mewujudkan kemandirian desa," ucap Rahmat.

Selain terkait pencairan, masalah Dana Desa juga tengah menuai polemik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Usulan Kemendes PDTT untuk mengubah persentase formulasi Dana Desa ditolak Kemenkeu. Padahal, usulan tersebut sesuai dengan rekomendasi Bank Dunia. [rep]

Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

12/23/2015 Add Comment
NPWP, Nama WP dan Alamat
 

Diisi sesuai dengan:
  1. NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak.
  2. Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
  3. Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1. NPWP diisi:
  • Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
  • Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000(XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.)
2. Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran


  1. Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor. 
  2. Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”. 
Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.

Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)

Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut.

Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.

Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.

Masa Pajak
 
Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.

Tahun Pajak
 
Diisi tahun terutangnya pajak.

Nomor Ketetapan


Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.

Jumlah Pembayaran dan Terbilang (untuk SSP Standar)


  1.  Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
  2. Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)

Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.

Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)


Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)


Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberlakuan SSP Baru
 
SSP dan kode akun pajak sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

Manajemen Dana Desa

12/21/2015 Add Comment
Dana Desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kepala desa mesti memiliki kemampuan menyusun kegiatan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan bahkan indikator tercapainya kegiatan pembangunan tersebut.

Perangkat desa sebagai pembantu kepala desa harus memahami sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi agar program pembangunan desa melalui dana desa berhasil. Akademisi dari berbagai perguruan tinggi bisa berperan aktif memberikan pendidikan dan pelatihan pada perangkat desa. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Pengabdian Masyarakat yang biasa dilakukan oleh Perguruan Tinggi setiap tahun bisa menjadi salah satu wadah komunikasi dan pelatihan pemanfaatan dana desa secara efektif dan efisien. Termasuk pula bagaimana manajemen, akuntansi dan pelaporannya. Para perangkat desa juga harus didorong aktif untuk belajar. Dimulai dari pemetaan kondisi desa, baik kondisi geografis maupun sosial ekonomi. Dilanjutkan dengan pemetaan permasalahan yang dihadapi desa dan potensi desa.

Berangkat dari pemahaman atas kondisi riil setempat itulah kemudian dimusyawarahkan bagaimana program-program desa tidak salah tempat dan salah manajemen. Masyarakat diharapkan terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa.

Apabila pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan sumber daya manusia, bisa dibantu oleh akademisi atau dari profesional. Selain itu Kementerian Desa dan pemerintah kabupaten/kota harus membangun kemitraan dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional yang selama ini sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan, manajemen risiko, serta pencegahan korupsi.

Pendampingan ini hendaknya dilakukan terus menerus. Bukan hanya di tahun pertama, mengingat perangkat desa dapat silih berganti seperti halnya struktur pemerintahan pada umumnya. Badan Permusyawaratan Desa dapat menjadi pengawas pada perencanaan dan pelaksanaan agenda desa yang dibiayai dari dana desa tersebut untuk menciptakan “check and balance”.

Ada anggapan sebagian kalangan bahwa dana bantuan desa seperti durian runtuh. Hal itu justru berbahaya karena ada potensi bahaya korupsi di dalamnya. Menyadari hal itu, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya siap melakukan antisipasi. Caranya, kata Adnan, KPK akan menyurati seluruh aparat desa di Indonesia untuk mengingatkan agar alokasi dana desa agar dimanfaatkan dengan benar dan tidak melanggar hukum, apalagi korupsi. Surat yang akan dikirim KPK adalah bentuk peringatan dini atau early warning system agar aparat desa tidak terjerat korupsi. Aparat desa perlu diperingatkan karena KPK mendapat informasi sumber daya manusia di desa belum siap menerima dana sebesar itu. KPK mencatat ada sekitar 73 ribu desa yang akan menerima alokasi dana itu (www.hukumonline.com).

Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar telah meminta KPK untuk mengawasi program dana bantuan desa. Kementrian PDT menyatakan siap bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pengawasan.

Proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh dana desa ini hendaknya transparan dan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mencegah mark up pengadaan, hendaknya menggunakan standard biaya umum/ khusus yang diterbitkan melalui peraturan Menteri Keuangan. Jika tidak ada hendaknya pemerintahan desa mengusulkannya dalam rencana anggaran biaya kegiatan dengan persetujuan Badan Permusyaratan Desa lalu disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk disetujui.

Dana Desa terlihat memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Namun bagaimana menjaga supaya pemanfaatan tersebut tetap di koridor yang diharapkan menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Harapannya, dengan anggaran yang meningkat maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu perlu ada pembelajaran dan proses penerapan yang tepat, baik dari segi waktu maupun dari sumberdaya. Hasil akhir dari program ini berupa desa yang berkualitas tentu menjadi input yang bermanfaat baik bagi desa itu sendiri maupun bagi daerah lainnya. ***

Batas Akhir Penyampaian Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II

12/19/2015 Add Comment
KD, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II untuk kelancaran proses pencairan Dana Desa tahap III. Laporan paling lambat disampaikan 18 Desember 2015.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Per tanggal 16 Desember 2015, masih terdapat 64 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan 90 daerah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap II. Hal tersebut mengakibatkan pencairan sebagian dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota masih tertunda.

Sisa (pencairan dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD) Rp1 triliun yang belum disalurkan sampai dengan tanggal 16 Desember itu karena daerah belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran tahap I dan II sebagaimana ditetapkan (dipersyaratkan) dalam SKB 3 menteri," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (17 Desember 2015).

Budiarso menerangkan, Kemenkeu sendiri, sejak 23 Oktober 2015 lalu telah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desanya. Oleh karena itu, ia mengimbau agar daerah-daerah yang belum menyampaikan laporannya dapat segera menyampaikan kepada Kemenkeu, paling lambat 18 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.

"Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat besok (hari Jumat) tanggal 18 Desember 2015, jadi besok (hari Jumat) itu sampai malam, kita akan extend sampai dengan pukul 21.00 untuk menerima laporan-laporan untuk pencairan dana," tambahnya.

Sebagai informasi, daftar daerah yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II dapat dilihat pada tautan ini. [djp]

117 Daerah Belum Sampaikan Laporan Realisasi Dana Desa

12/19/2015 58 Comments
Sebanyak 117 daerah belum menyampaikan  Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2015. Sehingga desa-desa di 117 daerah tersebut  mengalami penundaan penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2015. Hal tersebut berdasarkan informasi dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Kementerian Keuangan.

Berikut ini daftar daerah yang belum menyampaikan Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2015. Dikarenakan belum menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II, Dana Desa Tahap III Tahun 2015 belum disalurkan.


Batas akhir penyampaian laporan dimaksud paling lambat tanggal 18 Desember 2015 pukul 17.00 WIB. [***]

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment
Keuangan  Desa dikelola berdasarkan  praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
Asas Pengelolaan Keuangan Desa

  • Transparan  yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.  Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Akuntabel  yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Asas akuntabel  yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan desa  harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Partisipatif yaitu  penyelenggaraan  pemerintahan desa  yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  • Tertib  dan disiplin  anggaran  yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam  Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:
  • Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur  secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  • Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya  penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak  dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya  dalam  APB Desa/Perubahan APB Desa;
  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun  anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam  APB Desa  dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.
[***]

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment

Keuangan Desa  berdasarkan  UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan  yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa  yang baik. 

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan,  pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,  dan  pertanggungjawaban, dengan periodisasi  1 (satu) tahun anggaran,  terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Setiap tahapan proses pengelolaan keuangan desa tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan  batasan  waktu  yang telah ditentukan.  (***)

Bagaimana Mengelola Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment
Dana Desa dialokasikan sebesar Rp9,06 Triliun pada APBN 2015 oleh Pemerintah Pusat. Dalam Rancangan APBN-P 2015, Presiden Jokowi menambah alokasi dana desa menjadi Rp20 Triliun. Dana desa sebesar tersebut akan dibagikan kepada sekitar 72.000 desa di seluruh Indonesia. Selain dari dana desa, setiap desa juga memperoleh sumber pendanaan yang lainnya. Apa saja sumber pendapatan di desa dan bagaimana desa membelanjakannya, tulisan singkat ini memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan

Dokumen perencanaan keuangan desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang berpedoman pada perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa. RPJM Desa memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Penganggaran

APBDes terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa. Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Pendapatan desa bersumber dari:

1. Pendapatan asli desa (PADes)

PADes terdiri dari:

a. Hasil usaha

b. Hasil aset

c. Swadaya dan partisipasi

d. Gotong royong

e. Lain-lain PADes

2. Alokasi APBN (Dana Desa)

Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan bagian hasil dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.

4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga

7. Lain-lain PADes

Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Pelaksanaan

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pencairan dana dalam rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan dan setiap akhir tahun anggaran. Format pertanggungjawaban yang disajikan dalam peraturan menteri dalam negeri terkait hanya ditujukan untuk bendahara. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek penerimaan dan bukti penerimaan lainnya yang sah. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan bukti atas penyetoran PPN atau PPh ke kas Negara.

Kesimpulan

Keuangan desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.

Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Daftar Istilah Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment
Berikut ini Daftar Istilah terkait Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Pemerintahan Desa adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  7. Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)  atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
  8. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki  desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa, pelaksanaan  pembangunan desa, Pembinaan  kemasyarakatan desa, dan  pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 
  9. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
    uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
  10. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP  Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB  Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  14. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  15. Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 
  16. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya. 
  17. Kelompok  Transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 
  18. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 
  19. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 
  20. Sekretaris Desa adalah  Pejabat yang membantu kepala desa dan  bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  21. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya. 
  22. Bendahara  Desa  adalah unsur staf sekretariat  desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. 
  23. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan  Desa yang menampung seluruh penerimaan  desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
  24. Penerimaan Desa adalah  uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB  Desa melalui  Rekening Kas Desa  atau telah diterima oleh Bendahara Desa. 
  25. Pengeluaran Desa adalah  uang yang dikeluarkan dari APB  Desa melalui Rekening Kas Desa atau Bendahara Desa. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 
  27. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan  secara langsung yang berasal dari kekayaan  desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 
  28. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa. 
  29. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. 
  30. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 
  31. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli  desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 
  32. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.  
  33. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  34. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  35. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang  ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  36. Penghasilan Tetap  adalah penghasilan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulan. 
  37. Surat Permintaan Pembayaran  yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan  oleh pelaksana kegiatan atas tindakan pengeluaran yang menyebabkan beban anggaran sekaligus sebagai media verifikasi oleh Sekretaris Desa, media persetujuan oleh Kepala Desa dan media perintah bayar kepada Bendahara Desa. 
  38. Swadaya  adalah  membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan/atau barang yang dinilai dengan uang. 
  39. Panjar adalah uang yang diserahkan oleh Bendahara Desa atas persetujuan Kepala Desa kepada Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan awal kegiatan. 
  40. Uang Muka  adalah  pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagian  atas pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga. 
  41. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan /atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.  
  42. Kode Rekening  adalah  daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah desa.
  43. Laporan Kekayaan Milik Desa  adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan  desa  mengenai aset,  kewajiban jangka pendek  dan  kekayaan bersih pada tanggal tertentu.
  44. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh  desa sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah  desa maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum. 
  45. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah desa.
[***]

95,2% Dana Desa Telah Dicairkan Pemerintah

12/17/2015 Add Comment
Ilustrasi Dana Desa
KD, Jakarta - Dana Desa (DD) sebesar Rp 19,75 triliun telah dicairkan oleh Pemerintah Hingga 16 Desember 2015. Artinya, penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota telah mencapai 95,2% dari total pagu sebesar Rp 20,76 triliun.

Akan tetapi, dari jumlah persentase tersebut, Dana Desa belum seluruhnya disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota ke rekening pemerintah desa. Dari total 434 kabupaten/kota yang menerima dana desa, baru 370 di antaranya yang telah menyampaikan laporan dana desa tahap pertama. Sementara, 64 daerah lainnya belum menyerahkan laporan. Hal tersebut diuangkapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Budiarso Teguh Widodo.

Baru 261 kabupaten/kota yang telah menyalurkan seluruh dana desa kepada pemerintah desa. Total dana desa yang telah disalurkan tersebut sebesar Rp 5,7 triliun. Sementara itu, 102 pemerintah kabupaten/kota, baru menyalurkan sebagian dana desa kepada pemerintah desa, dan tujuh lainnya sama sekali belum menyalurkan.

"Sebanyak 102 daerah lainnya itu sebagian menyalurkan dana desa dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Umum Desa), dengan nilai Rp 1,4 triliun," ungkap Budiarso di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/12).

Lebih lanjut Budiarso mengungkapkan, untuk dana desa tahap kedua, terdapat 344 kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan. Sementara, 90 kabupaten/kota belum menyampaikan laporan dana desa tahap kedua.

Dari 344 kabupaten/kota yang telah menyerahkan laporan, 181 di antaranya telah menyalurkan dana desa seluruhnya, dengan nilai Rp 3,75 triliun. "Sebanyak 160 daerah lainnya itu sudah menyalurkan Rp 2,5 triliun," kata Budiaro, seperti diinformasikan dalam website resmi Kementerian Keuangan. Selain itu, masih ada tiga daerah yang sama sekali belum menyalurkan dana desa tahap kedua. [ber]

Aplikasi Simda Desa; Sistem Tata Kelola Keuangan Desa

12/17/2015 7 Comments
Dalam Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita):  "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa  dalam kerangka Negara Kesatuan" Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mempersembahkan Aplikasi Simda (Sistem Tata Kelola Keuangan) Desa

Sejarah Simda Desa

Pengembangan Aplikasi Simda Desa (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa) telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi Simda Desa ini pada awalnya dikembangkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP  pada bulan Mei 2015.   Aplikasi Simda Desa ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi Simda Desa ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.

Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi Simda Desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.

Aplikasi Simda Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Simda Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi Simda Desa.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
  1. Dokumen Penatausahaan:
  2. Bukti Penerimaan;
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Laporan-laporan:
  7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
  8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register

Kelebihan Aplikasi Simda Desa

  1. Sesuai Peraturan
  2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa
  3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
  4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
  5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi

Rencana Pengembangan Simda Desa

Kompilasi Laporan Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  1. Cash Management System
  2. Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Fasilitasi Perhitungan Pajak
  4. Penambahan Fitur Standar Harga

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2016

12/16/2015 Add Comment
Berikut ini disajikan informasi mengenai Rincian Alokasi DAU, DAK Fisik, DID, dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Informasi ini sebagaimana disajikan dari website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Kementerian Keuangan (http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=109) sebagai berikut: 

RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016 telah disahkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016, berikut adalah Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari: 
  1. Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
  2. Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota 
  3. Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota
  4. Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota 

Aplikasi Pemantau Dana Desa Disipakan Kementerian Keuangan

12/07/2015 Add Comment
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KD, BANGKALAN - Aplikasi khusus keuangan desa untuk memantau realisasi dana desa di seluruh Indonesia disipakan Kementerian Keuangan. Melalui aplikasi keuangan desa tersebut, masyarakat bisa memantau langsung berapa jumlah dana desa yang telah dialurkan pemerintah ke tiap desa.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan, Rukijo, pada saat Sosialisasi Dana Desa di Gedung Rato Ebu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (27/11/2015). 

"Dibuat apa saja dana desa itu, terealisasi atau tidak, semua akan ketahuan," kata Rukijo.

Mengenai terjadinya keterlambatan dalam pencairan dana desa, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Rukijo memakluminya karena masih dalam tahap pembelajaran. Menurut Rukijo, keterlambatan pada tahap pertama pencairan dana desa tersebut disebabkan banyak kepala desa yang belum paham mengenai tata cara membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bahkan, kata Rukijo, pencairan dana desa tahap kedua yang dimulai pada November ini masih terjadi keterlambatan. Sebab, banyak kepala desa tidak tahu cara membuat laporan penggunaan anggaran. Padahal, kata Rukijo, laporan tahap pertama menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap kedua. "Kalau tidak ada laporan, dana desa tidak akan disalurkan." 

Rukijo menganggap wajar ketidaktahuan para perangkat desa tersebut. Rukijo yakin mulai 2016, pencairan dana desa bisa dilaksanakan tepat waktu karena tiap desa akan mendapat tenaga pendamping desa. "Pemda juga harus terus memberikan bimbingan bagaimana membuat APBDes dan cara pelaporannya dengan baik."

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan, Ahmat Hafid, mengatakan, penyaluran dana desa di Bangkalan, baik tahap pertama maupun kedua sudah mencapai Rp 56,1 miliar. "Sudah 80 persen dari total dana desa dari Kemenkeu sebesar Rp 63,2 miliar."

Penyaluran Dana Desa tahap pertama, kata Hafid, sebesar Rp 31,5 miliar bagi 272 desa. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 24,5 miliar bagi 231 desa. "Masih ada 41 desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua." 

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, membenarkan bahwa banyak kepala desa yang belum memahami cara membuat APBDes dan laporan pertanggungjawabannya. Dia menilai pemerintah Kabupaten Bangkalan dan pemerintah Provinsi Jawa Timur harus gencar membina perangkat agar bisa membuat APBDes sesuai standar. "Adanya dana desa membuat perangkat desa rentan terjerat kasus hukum. Harus dibina terus." [tem]

Pelatihan Tata Kelola Keuangan Desa

12/07/2015 Add Comment
Bapemas Pemdes menggelar kegiatan pelatihan Pening‎katan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam sistem tata kelola keuangan desa (Simda Desa) di Gedung Serba Guna (GSG), Selasa (1/12/2015).
KD, SANGATTA - Kegiatan pelatihan Pening‎katan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam sistem tata kelola keuangan desa (Simda Desa) digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) pada hari Selasa (1/12/2015) pagi di Gedung Serba Guna (GSG).

Kegiatan pelatihan keuangan desa ini diikuti oleh 133 bendahara desa di Kabupaten Kutim. Acara ini dibuka oleh Asisten I Pemkab Kutim, Syafruddin Syam, didampingi Kepala Bapemas Pemdes, M. Erlyan Noor.

M. Erlyan Noor, mengatakan, dengan ditetapkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Bapemas Pemdes dituntut untuk menguatkan aparatur desa, terutama soal keuangan desa.

Upaya peningkatan kapasitas, kemampuan, dan pengetahuan perangkat desa yang memiliki tugas mengelola keuangan desa terus dilakukan oleh Pemkab Kutim. Salah satunya dengan melaksanakan pelatihan tata kelola keuangan ‎desa.

Tujuan yang diharapkan dari kegiatan pelatihan keuangan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petugas pengelola keuangan desa. Sehingga dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa bisa optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar.

"Pengelola keuangan desa selalu dipesan oleh Bupati, agar pengelola keuangan desa, clear and clean dalam mengelola uang desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan kecerobohan terpaksa berurusan dengan hukum," kata Erlyan.[tri]

Penyaluaran Dana Desa Lamban Karena Birokrasi

12/03/2015 Add Comment
Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa di Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung Jawa Barat.
Ada banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa, salah satunya adanya kelambanan penyaluran akibat terbentur birokrasi. Hal tersebut, disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far, melalui pidatonya dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk "Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa" yang diselenggarakan Kementerian Desa di Ecovention Ecopark, Ancol, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Marwan  Ja'far mencoba menginisiasi revisi peraturan pemerintah mengenai penyaluran dana desa. Menurut dia, proses pencairan yang tadinya berkala dalam 3 tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%, sudah tidak perlu diterapkan lagi pada tahun mendatang. 

Dana sebesar Rp 70 triliun disipakan Pemerintah yang dialokasikan untuk setiap desa yang akan diberikan secara bertahap. Dana tersebut merupakan 10% dari Rp 700 triliun anggaran transfer daerah. Nantinya, setiap desa akan diberikan anggaran Rp 1,4 miliar per tahun secara bertahap. Diharapkan, dengan kucuran dana dari pemerintah pusat ini, semua desa di tanah air dapat menjadi desa yang mandiri dan sejahtera.

Dana desa mulai disalurkan pada April 2015 sekitar Rp 9,2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa untuk membuka akses ke kantong-kantong produksi, irigasi desa, dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa. [tem]