KD, JAKARTA - Dana Desa jangan sampai lari ke kontraktor, hal tersebut diminta Rahmat Hamka (Anggota Komisi II DPR RI). Jika Dana Desa lari ke kontraktor akan membuat target penambahan peredaran uang di desa menjadi terhambat. Aturan dari pemerintah pusat untuk mencegah Dana Desa lari ke kontraktor pun didesak Rahmat untuk diterbitkan.
Rahmat mengungkapkan adanya indikasi para kepala desa tidak mau repot dan rumit untuk mempertanggungjawabkan Dana Desa. Berbagai kegiatan pembangunan di desa dilakukan dengan melalui sistem kontrak. Pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut pun bukan orang dari desa bersangkutan. Para kontraktor tersebut membawa pekerjanya dari daerah asalnya dari luar desa.
"Kalau hal ini yang terjadi, harapan kita, desa bisa mandiri sulit untuk terwujud," ujar Rahmat, Minggu (27 Desember 2015). Pemerintah menaikkan anggaran Dana Desa dua kali lipat pada 2016 menjadi 46 triliun rupiah dari 20,7 triliun rupiah pada 2015.
Untuk tahun 2015, pencairan Dana Desa sudah mencapai tahap ketiga. Meski demikian, Kementerian Keuangan belum menyalurkan 100% Dana Desa. Dari pagu Dana Desa tahap ketiga 4,1 triliun rupiah, pemerintah pusat baru menyalurkan 3,1 triliun rupiah kepada pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo menginformasikan, Kemenkeu menunda sebagian penyaluran Dana Desa. Penundaan ini disebabkan masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa tahap satu dan tahap dua.
Rahmat sepakat adanya penaikan Dana Desa sehingga desa menjadi kekuatan ekonomi baru secara nasional. Dengan demikian, desa pun mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Hanya, Rahmat mengingatkan, peningkatan alokasi anggaran harus diikuti oleh peningkatan kapasitas aparatur desa.
"Kita mengingatkan kepada aparatur desa agar membuat program berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Kemudian juga program harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna, yang mengarah pada mewujudkan kemandirian desa," ucap Rahmat.
Selain terkait pencairan, masalah Dana Desa juga tengah menuai polemik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Usulan Kemendes PDTT untuk mengubah persentase formulasi Dana Desa ditolak Kemenkeu. Padahal, usulan tersebut sesuai dengan rekomendasi Bank Dunia. [rep]
Rahmat mengungkapkan adanya indikasi para kepala desa tidak mau repot dan rumit untuk mempertanggungjawabkan Dana Desa. Berbagai kegiatan pembangunan di desa dilakukan dengan melalui sistem kontrak. Pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut pun bukan orang dari desa bersangkutan. Para kontraktor tersebut membawa pekerjanya dari daerah asalnya dari luar desa.
"Kalau hal ini yang terjadi, harapan kita, desa bisa mandiri sulit untuk terwujud," ujar Rahmat, Minggu (27 Desember 2015). Pemerintah menaikkan anggaran Dana Desa dua kali lipat pada 2016 menjadi 46 triliun rupiah dari 20,7 triliun rupiah pada 2015.
Untuk tahun 2015, pencairan Dana Desa sudah mencapai tahap ketiga. Meski demikian, Kementerian Keuangan belum menyalurkan 100% Dana Desa. Dari pagu Dana Desa tahap ketiga 4,1 triliun rupiah, pemerintah pusat baru menyalurkan 3,1 triliun rupiah kepada pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo menginformasikan, Kemenkeu menunda sebagian penyaluran Dana Desa. Penundaan ini disebabkan masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa tahap satu dan tahap dua.
Rahmat sepakat adanya penaikan Dana Desa sehingga desa menjadi kekuatan ekonomi baru secara nasional. Dengan demikian, desa pun mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Hanya, Rahmat mengingatkan, peningkatan alokasi anggaran harus diikuti oleh peningkatan kapasitas aparatur desa.
"Kita mengingatkan kepada aparatur desa agar membuat program berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Kemudian juga program harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna, yang mengarah pada mewujudkan kemandirian desa," ucap Rahmat.
Selain terkait pencairan, masalah Dana Desa juga tengah menuai polemik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Usulan Kemendes PDTT untuk mengubah persentase formulasi Dana Desa ditolak Kemenkeu. Padahal, usulan tersebut sesuai dengan rekomendasi Bank Dunia. [rep]