BPK Jateng Fokus Periksa Keuangan Desa

1/11/2016 1 Comment
Ilustrasi
KEUANGAN-DESA, SEMARANG - Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Tengah, pada tahun 2016 ini fokus melakukan pemeriksaan pada lima hal. Lima hal tersebut, salah satunya adalah mengenai keuangan desa.

Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan desa di tiap kabupaten dengan tujuan pembangunan desa dan kawasan pedesaan bisa maksimal dan sesuai hukum. Hal tersebut dikatakan Kepala Perwakilan BPK Jateng, Hery Subowo, Kamis (7 Januari 2016).

"Belanjakan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Dalam penyusunan laporan pertangungjawaban juga harus tepat," jelas Hery Subowo.

Fokus BPK kedua adalah pemeriksaan kinerja peningkatan perlindungan finansial penduduk melalui kartu indonesia sehat (KIS). Ketiga, pemeriksaan kinerja pelayanan publik pada Samsat provinsi dan pelayanan perizinan dengan tujuan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Keempat, pemeriksaan kinerja kesiapan penanganan bencana banjir sebagai respon isu lokal yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Terakhir, pemeriksaan kinerja kesiapan mitigasi bencana letusan gunung merapi. [sm]

Persamaan Akuntansi dan Kode Akun

1/07/2016 Add Comment
Akuntansi adalah suatu kegiatan dalam mencatat data keuangan sehingga menjadi sebuah informasi yang berguna bagi pemakainya.

Persamaan Akuntansi

Persamaan dalam akuntansi merupakan gambaran antara elemen-elemen dalam sebuah laporan keuangan yang saling berhubungan. Terdapat 5 (lima) elemen pokok dalam laporan  keuangan Desa, yaitu Aset, Kewajiban, Pendapatan, Belanja, dan Kekayaan Bersih.

Akan mudah melakukan pencatatan transaksi jika kita memahami persamaan akuntansi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Persamaan Dasar Akuntansi

Persamaan akuntansi dasar ini sangat sederhana dengan mengambil 3 (tiga) elemen pokok dalam laporan keuangan, yaitu aset, kewajiban,  dan kekayaan bersih, maka didapat rumusan persamaan akuntansinya sebagai berikut :

Aset = Kewajiban + Kekayaan Bersih

Persamaan Akuntansi yang Diperluas

Persamaan akuntansi yang diperluas dari persamaan akuntansi dasar ini memiliki 2 (dua) rumus yaitu:

Aset + Belanja = Kewajiban + Kekayaan Bersih + Pendapatan +/- Pembiayaan Netto

atau

Aset = Kewajiban + Kekayaan Bersih + (PendapatanBelanja) +/- Pembiayaan Netto

Unsur-unsur yang ada pada laporan keuangan desa dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Aset

Merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan dapat diperoleh serta dapat diukur dengan satuan uang. Aset dapat dikelompokkan dalam:

1). Aset Lancar, yaitu aset yang dalam periode waktu tertentu (tidak lebih dari satu tahun) dapat dicairkan menjadi uang kas atau menjadi bentuk aset lainnya. Misalnya Kas, Piutang, Persediaan.

2) Aset Tidak Lancar, yaitu aset yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun. Misalnya Investasi Permanen, Aset Tetap, Dana Cadangan, Aset Tidak Lancar Lainnya. 

b. Kewajiban

Merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber dayae konomi yang dimiliki. Kewajiban ini bisa berupa Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Misalnya Utang Kepada Pihak Ketiga, Utang Pemotongan Pajak, Utang Cicilan Pinjaman, Pinjaman Jangka Panjang.

c. Kekayaan Bersih

Merupakan selisih antara aset yang dimiliki desa dengan kewajiban yang harus dipenuhi desa sampai dengan tanggal 31 Desember suatu tahun.

d. Pendapatan

Merupakan penerimaaan yang akan menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah Desa, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah desa.

e. Belanja

Merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah desa.

f. Pembiayaan

Merupakan setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima  kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Kode Akun

Kode akun adalah suatu penamaan/penomoran yang dipergunakan untuk mengklasifikasikan pos atau rekening transaksi. Setiap jenis pos dalam satu sistem akuntansi harus memiliki kode atau nomor yang dapat dibedakan sesuai dengan kelompoknya.

Kode akun mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Luwes, mudah disisipkan jika terdapat penambahan akun baru.
  • Sederhana, sesuai dengan tujuan akun, namun mudah dimengerti.
  • Unik, setiap akun mempunyai kode masing-masing dan unik.
  • Sistematik, penempatan atau urutan akun sesuai dengan akun utama.

Kode akun yang akan digunakan dalam pencatatan keuangan pemerintahan desa  sebaiknya  ditetapkan seragam, sehingga laporan keuangan Desa bisa saling diperbandingkan. Bahkan seandainya diperlukan, akan memudahkan dalam melakukan kompilasi laporan keuangan seluruh Desa yang ada pada suatu Kabupaten/Desa. ***