Tetty Ajak Camat dan Kepala Desa Belajar Administrasi

8/15/2016 139 Comments
Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Tetty Paruntu
KeuanganDesa.info, AMURANG - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu meminta para camat, hukum tua, dan jajaran mereka di kecamatan serta desa memahami pengelolaan keuangan desa.

Aparat desa harus bisa mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Demikian bupati yang biasa disapa Tetty ini saat memberikan sambutan pada Seminar Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat (12/8), di di Hotel Sutan Raja.

"Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) juga merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

"Para pimpinan yang ada di Kecamatan dan desa wajib untuk dapat mengelolanya dengan baik dan bertanggung-jawab," kata Tetty.

Dia menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan seseuai dengan ketentuan peraturan. Hal tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

"Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu para pimpinan harus paham betul dalam pengelolaannya," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

"Untuk itu mari terus belajar administrasi kepada camat-camat dan kepala desa, sehingga tercipta keselarasan yang transparansi," terangnya.

Ketua BPK-RI wilayah Sulawesi Utara, Endang Tuty Kardiani dalam sambutan mengatakan seminar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggunaan dana desa serta pengelolaan keuangan.

"Saya berharap semoga para kepala-kepala desa dapat memahami tentang administrasi keuangan yang bersifat transparansi, dan juga mengerti mengenai prospek keuangan," kata dia. [tri]

KPK Serahkan Penanganan Penyelewengan Dana Desa ke Polri

8/12/2016 Add Comment
KPK Serahkan Penanganan Penyelewengan Dana Desa ke Polri
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
KeuanganDesa.info, SAMARINDA - KPK menyerahkan penanganan kasus penyelewengan Dana Desa kepada Polri. Hal tersebut tetap dilakukan meskipun KPK sudah menjalin kerja sama dengan kementerian terkait dalam pengawasan pemanfaatan dana desa.

"Kami memang sudah bekerja sama dengan BPK dan Kementerian terkait soal Dana Desa. Tetapi jika ada penyalahgunaan Dana Desa tetap akan kami serahkan kepada Polri di daerah-daerah, karena nilainya tidak sampai Rp 1 miliar," ujar Wakil Ketua PK, Laode M Syarif di Samarinda, Rabu (10/8/2016).

Pemilihan Duta Keterbukaan Pemerintahan Desa di Bojonegoro

8/10/2016 Add Comment
KeuanganDesa.info, BOJONEGORO - Pemilihan Duta Keterbukaan Anggaran Pemerintahan Desa (DKAPD) digelar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melalui ajang ini akan dipilih dari 430 desa/kelurahan sebagai nominator Duta Keterbukaan Anggaran Pemerintahan Desa yang pengelolaan anggarannya terbuka dan berpihak ke masyarakat.

Penatausahaan Pendapatan Desa

8/08/2016 Add Comment
Penatausahaan pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi penerimaan pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Pencatatan dilakukan secara sistematis dan kronologis atas transaksi-transaksi keuangan yang terjadi.

Pendapatan asli desa berasal dari masyarakat dan lingkungan desa, sedangkan pendapatan transfer berasal dari pemerintah supra desa. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan desa adalah pemberi dana (pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, dan pihak ketiga), penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun) dan bank.

Pelaksanaan Keuangan Desa

8/06/2016 Add Comment
Pelaksanaan keuangan desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan. Kegiatan yang dilakukan sesuai kewenangan desa yang diolah melalui rekening desa. Artinya, semua penerimaan dan pengeluaran desa harus dikelola melalui rekening desa yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sehingga harus benar-benar dilakukan pencatatan transaksi secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.