Pemerintah akan Tingkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

10/09/2018 Add Comment
Menko PMK Puan Maharani saat menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di aula pertemuan Kantor Bupati Deli Serdang, Medan, Senin (8/10/2018). [DOK Humas Kemenko PMK]
KeuanganDesa.info, LUBUK PAKAM - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendampingan dan pengawasan program pemberdayaan desa, hal tersebut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) "Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa" di aula pertemuan Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (8/10/2018).

"Melalui peningkatan kualitas rekruitmen pendamping desa, kerja sama formal dengan kepolisian, kejaksaan, dan beberapa kementerian terkait. Lalu peningkatan partisipasi masyarakat serta kapasitas pendamping desa dengan pelatihan-pelatihan, pemerintah berusaha meningkatkan pendampingan dan pengawasan program pemberdayaan desa," kata Menko PMK.

Puan Maharani mengatakan, melalui upaya tersebut penyerapan dan kualitas penggunaan dana desa terus meningkat. Menko PMK mencontohkan, pada 2016 misalnya, penyerapan dan kualitas penggunaan dana desa sudah meningkat menjadi 97.65 persen. Kemudian pada 2017 meningkat lagi menjadi 98.54 persen.

"Peningkatan penyerapan ini menunjukkan bahwa tata kelola sudah semakin lebih baik dan pendamping desa sudah semakin memahami apa yang diinginkan oleh rakyat," ujar Puan Maharani.

Dalam sambutannya, Puan Maharani memaparkan bahwa pelaksanaan dana desa telah memasuki tahun yang ke-4. Pemerintah juga terus meningkatkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun.

Tercatat pada 2015 alokasi dana desa sebesar Rp 20.67 triliun, meningkat menjadi Rp 46.98 triliun pada 2016. Kemudian pada 2017 menjadi Rp 60 trilirun dan pada 2018 naik lagi menjadi Rp 60 triliun.

"Tahun 2019, Insya Allah akan ditingkatkan kembali menjadi Rp 73 triliun," tambah Puan.

Menko PMK Puan Maharani menjelaskan capaian penggunaan dana desa dalam rapat koordinasi pengendalian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di aula pertemuan Kantor Bupati Deli Serdang, Medan, Senin (9/10/2018). [DOK Humas Kemenko PMK]
Selain alokasi yang terus meningkat selama 4 tahun, dana desa juga telah mampu membangun infrastruktur desa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di antaranya pembangunan 158.618 kilometer (KM) jalan desa, 1.028 KM jembatan, ribuan pasar, dan Badan usaha milik desa (BUMDes). Kemudian pembangunan sarana air bersih, PAUD, Posyandu, Polindes, MCK dan dana infrastruktur dasar lainnya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dasar dan peningkatan ekonomi masyarakat di desa.

Kumpulan Peraturan Terkait Keuangan Desa

10/04/2018 Add Comment
Halaman ini disajikan sebagai informasi terkait peraturan-peraturan terkait Keuangan Desa. Kumpulan Peraturan Terkait Keuangan Desa ini akan senantiasa diupdate secara bertahap.

Dikumpulkan dari berbagai sumber di internet untuk mempercepat penyebaran informasi untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta melalui literasi keuangan desa.