KeuanganDesa.info, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat seluruh sektor ekonomi nasional terdampak, Desa harus berperan aktif untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid.
"Selain mendorong ketahanan pangan masyarakat dan padat karya tunai desa, yang tak kalah penting juga adalah optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini" ujar Taufik Madjid dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Selama kurang lebih 6 tahun berjalannya Undang-Undang Desa (2014), tercatat, sejak awal tahun 2020 sudah berdiri lebih dari 46.000 Bumdes atau lebih dari 61% dari jumlah desa di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Bumdes.
"Ahamdulillah setelah disahkannya UU Cipta Kerja, Bumdes dan Bumdesma sudah jelas badan hukumnya sehingga akan lebih mudah bagi kami dalam memberikan pendampingan, permodalan, hingga akses pasar dan yang paling penting dalam mensinergikan dengan lembaga perbankan dalam hal pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini," ungkap Taufik saat membuka acara "Peran Bumdes dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi" di Surabaya.
Acara "Peran Bumdes dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi" mengundang 142 Bumdes Bersama hasil transformasi dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Pedesaan, yang merupakan hasil tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara ini menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi dan masyarakat di Desa untuk bangkit kembali di masa pandemi Covid-19.
"Ada kerja sama yang bisa kita lakukan oleh Bumdes dan Bumdesma untuk mendirikan Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau Bank Wakaf Mikro. Tujuannya agar kita bisa membantu masyarakat agar mempunyai akses pembiayaan untuk modal kerja atau untuk usaha-usaha mereka dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini pada level desa dan kecamatan," lanjut Taufik.
Pada kesempatan terpisah, Taufik Madjid juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dengan seluruh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli.
Dia menjabarkan soal adanya persoalan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Hal itu agar semua program bisa dijalankan sesuai dengan perencanaan.
Taufik meminta agar dalam rapat evaluasi ini ada rekomendasi yang bisa diterbitkan. Misalnya, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan bahkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 soal alokasi Dana Desa 2021 juga berpeluang berbenturan.
Ditegaskan jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020 dan akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Oleh karenanya, saya berharap mari kita kawal program yang khususnya program penanganan Covid-19 ini bisa berjalan," kata Taufik. ***