Desa Harus Berperan Aktif Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Desa Harus Berperan Aktif Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

10/20/2020 Add Comment

 

KeuanganDesa.info, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat seluruh sektor ekonomi nasional terdampak, Desa harus berperan aktif untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid.  

"Selain mendorong ketahanan pangan masyarakat dan padat karya tunai desa, yang tak kalah penting juga adalah optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini" ujar Taufik Madjid dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Selama kurang lebih 6 tahun berjalannya Undang-Undang Desa (2014), tercatat, sejak awal tahun 2020 sudah berdiri lebih dari 46.000 Bumdes atau lebih dari 61% dari jumlah desa di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Bumdes. 

"Ahamdulillah setelah disahkannya UU Cipta Kerja, Bumdes dan Bumdesma sudah jelas badan hukumnya sehingga akan lebih mudah bagi kami dalam memberikan pendampingan, permodalan, hingga akses pasar dan yang paling penting dalam mensinergikan dengan lembaga perbankan dalam hal pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini," ungkap Taufik saat membuka acara "Peran Bumdes dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi" di Surabaya.

Acara "Peran Bumdes dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi" mengundang 142 Bumdes Bersama hasil transformasi dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Pedesaan, yang merupakan hasil tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara ini menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi dan masyarakat di Desa untuk bangkit kembali di masa pandemi Covid-19.

"Ada kerja sama yang bisa kita lakukan oleh Bumdes dan Bumdesma untuk mendirikan Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau Bank Wakaf Mikro. Tujuannya agar kita bisa membantu masyarakat agar mempunyai akses pembiayaan untuk modal kerja atau untuk usaha-usaha mereka dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini pada level desa dan kecamatan," lanjut Taufik.

Pada kesempatan terpisah, Taufik Madjid juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dengan seluruh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli.

Dia menjabarkan soal adanya persoalan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Hal itu agar semua program bisa dijalankan sesuai dengan perencanaan.

Taufik meminta agar dalam rapat evaluasi ini ada rekomendasi yang bisa diterbitkan. Misalnya, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan bahkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 soal alokasi Dana Desa 2021 juga berpeluang berbenturan.

Ditegaskan jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020 dan akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Oleh karenanya, saya berharap mari kita kawal program yang khususnya program penanganan Covid-19 ini bisa berjalan," kata Taufik. ***

Aturan Baru Penyaluran Dana Desa 2020

1/14/2020 Add Comment
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa resmi mengubah skema penyaluran anggaran dana desa. Kebijakan penyaluaran Dana Desa ini berlaku pada tahun anggaran 2020.

Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, tahap I sebesar 20%, tahap II sebesar 40%, tahap III sebesar 40%. Jumlah dana desa pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 72 triliun.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, pemerintah menetapkan skema besaran tahap I menjadi 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Untuk tahap I paling cepat cair bulan Januari dan paling lambat Juni.

Sedangkan tahap II cair paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus. Untuk tahap III paling cepat cair bulan Juli. Penyaluran untuk desa mandiri akan dilakukan dua tahap.

"Tahap I paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni sebesar 60%, dan tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40%," seperti yang dikutip pasal 23 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019.

Rincian dana desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Pagu alokasi dasar ditetapkan sebesar 69% dari anggaran dana desa dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional.

Pagu alokasi afirmasi dihitung sebesar 1,5% dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Lalu, pagu alokasi kinerja dihitung 1,5% dari anggaran dibagi kepada desa berkinerja terbaik.

Sedangkan pagu alokasi formula dihitung sebesar 28% dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dalam aturan yang baru ini juga memberikan tugas baru kepada kepala daerah seperti bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan jumlah tahun sebelumnya.

Bagi syarat pencairan dana desa, untuk tahap I sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kedua, menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan ketiga menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Tahap II, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. kedua, membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.

Tahap III, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%. Selanjutnya membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. ***

Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa 2020

1/10/2020 Add Comment
Kebijakan Penyaluran Dana Desa 2020 
Pelaksanaan Dana Desa (DD) 2020 merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam upaya meningkatkan kemajuan desa-desa di Indonesia. Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp.72 triliun dengan rata-rata per desa memperoleh sebesar Rp.960 juta.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa 2020 (PMK No. 205/PMK.07/2019) telah menetapkan kebijakan penyaluran Dana Desa 2020, yaitu dalam tiga tahap. Komposisinya yaitu sebagai berikut: pencairan Tahap I (40%) Januari-Juni, dan Tahap II (40%) pada Maret-Agustus. Sisanya di Tahap III (20%) pada Juli-setelahnya.

Khusus untuk desa berstatus mandiri, pelaksanaan penyaluran Dana Desa 2020 dilakukan dalam dua tahap. Tahap I (60%) paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Sisanya di Tahap II (40%) paling cepat pada bulan Juli. 

Unduh Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa 2020 (PMK No. 205/PMK.07/2019) di sini.

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN Tahun 2020

1/10/2020 1 Comment
Download Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN Tahun 2020
Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019. 

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut. TKDD tersebut jumlahnya mencapai Rp856,94 triliun terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:
  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp117,58 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,23 triliun DBH SDA sebesar Rp48,84 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp12,50 triliun, adanya alokasi kurang bayar merupakan kebijakan baru di tahun 2020.
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,09 triliun, termasuk DAU Tambahan sebesar Rp8,38 triliun. DAU Tambahan tersebut, terdiri dari: (1) Bantuan Pendanaan Kelurahan, (2) Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, (3) Bantuan Pendanaan untuk Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp72,25 triliun, yang mencakup 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,28 triliun, arah kebijakan baru yakni dengan menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,75 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15,00 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
  • Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Rincian alokasi TKDD TA 2020 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini: