Pemerintah Dorong Inovasi Tingkatkan Perekonomian Desa

9/11/2019 150 Comments
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) mendorog setiap desa agar dapat memanfaatkan dana desa untuk menciptakan inovasi desa guna meningkatkan perekonomian desa.

Kemendesa melalui Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL), kualitas kelembagaan ekonomi, kegiatan produksi dan jaringan pasar dari kegiatan ekonomi masyarakat di desa dapat ditingkatkan.

Sekretaris Jenderal Kemendesa Anwar Sanusi Anwar Sanusi mengatakan, selain membangun infrastrktur, dana desa akan didorong untuk pengembangan SDM dan produktivitas perekonomian desa.

Anwar mengatakan, pihaknya melalui program Pilot Inkubasi Inovasi Desa: Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) terus mendorong tiap desa untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan perekonomian di desa.

"Inkubasi inovasi desa membentuk pilot-pilot yang terkontrol dalam sebuah sistem yang diharapkan pilot-pilot ini menjadi rujukan bagi desa-desa yang nanti akan mengembangkan program inovasi desa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).

Anwar menjelaskan bahwa ada ruang untuk inovasi bisa berkembang, melalui satu wadah yaitu bursa inovasi desa yang merupakan arena dari desa-desa untuk menampilkan buah karya kreativitas inovasi desa yang dihasilkannya.

"Sudah lebih dari 13.000 jenis inovasi di replikasi di tempat lain dan di dokumentasikan. Sehingga bisa jadi show case atau percontohan di tempat lain," ungkap Anwar.

Menurut dia, untuk keberlanjutan program ada beberapa tahap yang harus dilakukan pembenahan salah satunya menyesuaikan dengan konteks kekinian. Tangkap base praktik untuk bahan modul pembelajaran dengan akademi desa 4.0. Selain itu, dengan memberikan anggaran afirmasi biar percontohan itu segera selesai.

"Contoh-contoh ini bisa jalan dengan sendirinya, bagaimana pilot-pilot ini bisa viral. Selain itu, perlu juga keterlibatan swasta terkait anggaran untuk kepentingan bersama dalam rangka keberlanjutan program inkubasi inovasi desa," tandasnya. ***

Para Kades Diintimidasi Terkait Pencairan Dana Desa

3/27/2019 415 Comments
KeuanganDesa.info, NGAMPRAH - Menjelang dicairkannya Dana Desa, sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku diintimidasi untuk menyerahkan pengerjaan proyek kepada kelompok tertentu.

Diakui beberapa kepala desa, oknum yang mendesak menyerahkan pengerjaan proyek tersebut mengaku mengaku sebagai tim sukses Aa Umbara Sutisna (Bupati Bandung Barat).

Intimidasi tersebut diterima sejumlah kepala desa dalam bentuk pesan Whatsapp yang bernada ancaman. Pesan Whatsapp dari yang mengatasnamakan tim sukses Bupati Bandung Barat itu berisi pesan agar proyek-proyek pembangunan di desa diserahkan kepala kelompok tertentu. Mereka mengancam, Dana Desa tidak bisa dicairkan jika tidak ada komitmen dari kepala desa untuk menyerahkan pengerjaan proyek pembangunan desa tersebut kepada kelompok mereka.

Wandiana, selaku Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bandung Barat, membenarkan hal itu. Menurut Wandiana, para kepala desa merasa khawatir jika penggunaan dana desa diserahkan kepada kelompok/pihak yang tidak profesional. Hal tersebut, berpotensi menyebabkan para kepala desa bisa terjerat kasus hukum.

"Kami sudah terima laporan dari beberapa kades mengenai hal ini. Kami berikan surat edaran agar tetap mematuhi koridor hukum untuk mencairkan berbagai keuangan desa," ujar Wandiana, Minggu 24 Maret 2019.

Wandiana menjelasakan, bahwa setiap pengerjaan proyek-proyek pembangunan di desa pelaksanaannya diprioritaskan melalui mekanisme swakelola oleh masyarakat setempat, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) KBB juga telah menyampaikan hal tersebut ke tingkat kecamatan dan desa, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa harus melalui pendampingan serta arahan dari kejaksanaan.

"Supaya kepala desa tenang dan aman dalam menggunakan Dana Desa. Soal ini, DPMD juga pernah mengundang para kepala desa untuk hadir di Kejari Bale Bandung dalam rangka sosialisasi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," kata Wandiana.

Memenuhi Persyaratan

Kepala DPMD KBB memastikan, Maret 2019 ini Dana Desa di Kabupaten Bandung Barat sudah bisa dicairkan ke desa-desa, dengan catatan setiap desa mesti memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Dinas PMD KBB juga sudah menyampaikan surat terkait informasi Pagu Dana Transfer Setiap Desa di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2019 ke tiap-tiap desa tertanggal 18 Desember 2018.

Surat dengan Nomor Nomor 900/2432/PPKAD tersebut berisi informasi tentang pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hasil revisi/perubahan terkait dengan adanya koreksi pada indikator penghitungan.

Dalam satu tahun anggaran Dana Desa dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Dana Desa akan ditransfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa masing-masing.

"Beberapa desa menerima bantuan bervariasi, bahkan yang tertinggi bisa mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, semuanya dari APBN,” kata Wandiana.

Wandiana mengatakan, keuangan desa harus dikelola secara akuntabel dan memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Jika keuangan desa tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah hukum.

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 Naik Signifikan

Untuk Kabupaten Bandung Barat, Dana Desa 2019 naik signifikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2019, Dana Desa di KBB sebesar Rp 241 miliar, sedangkan tahun sebelumnya (2018) hanya sebesar Rp 198 miliar.

Selain Dana Desa, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2019 ADD KBB sebesar Rp 120 miliar, lebih besar dari tahun sebelumnya (2018) yang hanya sebesar Rp 119 miliar.

"Jika ditotal, anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh Kabupaten Bandung Barat," ujar Wandiana.***

Format Keuangan Desa Terbaru 2019

3/25/2019 287 Comments
Format Keuangan Desa Terbaru 2019
Berikut ini beberapa Format (Formulir) Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No.20/2018. Sebagaimana kita ketahui, bahwa mulai Tahun Anggaran 2019, Pengelolaan Keuangan Desa harus merujuk kepada Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa terbaru tersebut.

Format Administrasi Keuangan Desa terbaru ini tentu akan banyak digunakan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Desa selaku urusan yang membidangi teknis pengelolaan Keuangan Desa. Format administrasi pengelolaan keuangan desa ini dengan ektensi file *.xlsx, dan *.docx.

 (sila klik pada link nama file untuk melihat/mengunduh file)

Format-Format Penganggaran Keuangan Desa

Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa 

  • H-I | Format RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran), Format RKKD (Rencana Kerja Kegiatan Desa), Format RAB (Rencana Anggaran Biaya, dan Format RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan) (nama file: H - I xx26.xlsx
  • J-O | Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa (RAK, Buku Kas, Buku Pembantu, Laporan-Laporan, SPP, dsj) (nama file: J - O xx26.xlsx

Format-Format Pelaporan Keuangan Desa

Format-format administrasi Keuangan Desa Terbaru 2019 tersebut di atas diolah berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. ***

Dana Desa Tahap I Sudah Masuk RKUD di Kotamobagu

3/14/2019 220 Comments
Ilustrasi: Bagaimana Mekanisme Penyaluran Dana Desa
KeuanganDesa.info, KOTAMOBAGU - Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 bagi 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara tak lama lagi akan bisa dimanfaatkan.

Dana Desa tahap I telah ditransfer ke Rekening kas Umum Daerah (RKUD) Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara oleh Pemerintah  Pusat sejak 25 Februari lalu.

Menurut Kasubid Dana Transfer Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Risman Masloman, dana desa yang sudah masuk ke RKUD sebesar 20 persen dari jumlah keseluruhan dana desa 2019.

"Jumlahnya Rp4.253.556.800 untuk 15 desa. Masih 80 persen lagi yang akan ditransfer Pemerintah Pusat di tahap II dan III," ujar Risman, Rabu (13 Maret 2019).

Dana Desa akan disalurkan dari Rekening Desa masing-masing setelah Pemerintah Desa memasukkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019.

Secara terpisah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Hamdan Monigi, menyebut belum ada satupun desa yang memasukkan dokumen APBDes 2019.

"Kalau sudah masuk, kita evaluasi dulu. Kemudian kalau sudah memenuhi syarat, dana dicairkan ke desa. Kami selalu minta desa segera memasukkan dokumen APBDes agar dana yang ada, termasuk ADD sudah bisa dicairkan," kata Hamdan menandaskan. (kroniktotabuan/tr2/vdm)

Perangkat Desa di KBB Belum Terima Siltap

3/11/2019 Add Comment
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam silaturahim dengan perangkat desa, di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14 Januari 2019) siang. (Foto: Rahmat/Humas/setgab.go.id)
KeuanganDesa.info, NGAMPRAH - Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum ada yang menerima penghasilan tetap (siltap) hingga Maret 2019 ini. Hal tersebut karena belum ada yang sudah menetapkan APBDes 2019.

Dida Maulana, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan aturan baru ditengarai menjadi kendala dalam penetapan APBDes. Dari 165 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum ada satu pun desa yang telah mencairkan siltap bagi perangkat desa.

Meskipun perangkat desa belum menerima siltap, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi aktivitas pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa.

"Untuk pelayanan, sebetulnya tidak ada hambatan. Walaupun kami belum menerima siltap atau gaji, semaksimal mungkin pelayanan kepada warga tetap berjalan, sebagaimana halnya jargon Bandung Barat Lumpat," kata Dida, melalui pesan singkat, Minggu, 10 Maret 2019.

Dida mengakui, belum adanya desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencairkan siltap disebabkan oleh APBDes yang belum ditetapkan. Menurut Sekretaris Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta tersebut, penetapan APBDes terkendala oleh aturan baru, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Otomatis dengan hadirnya Permendagri tersebut, pemerintah daerah harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang dulu, tentang pengelolaan keuangan desa, karena adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa," tutur Dida.

Padahal, kata dia, di dalam Perbup KBB Nomor 5 Tahun 2018 telah disebutkan bahwa siltap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap bulan. Dida memperkirakan, siltap per bulan untuk para perangkat desa di 165 desa di KBB nilainya sekitar Rp 4,455 miliar.

Kebijakan Khusus Terkait Siltap Perangkat Desa

Dia berharap, bupati dapat memberikan kebijakan khusus buat pencairan siltap, karena kalau menunggu penetapan APBDes dulu diperkirakan perlu waktu yang lama. Dengan begitu, selama ini para perangkat desa telah bekerja secara maksimal tapi belum memperoleh haknya.

"Perangkat desa bukan PNS/ASN, tapi kinerja kami dituntut ekstra, siap pelayanan 24 jam. Dari mulai melayani warga sakit, warga melahirkan, warga bikin surat-surat, warga kemalingan, warga yang terkena bencana dan lain-lain, semua lapor dan datang ke perangkat desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) KBB Wandiana mengatakan, pemerintah desa harus menetapkan APBDes dulu untuk mencairkan siltap. "Kalau APBDes-nya sudah selesai, ajukan segera," katanya.

Dia menambahkan, Dinas PMD pun sudah mengirimkan surat edaran ke desa-desa tentang pengelolaan keuangan desa sejak akhir tahun lalu. Dalam surat edaran itu, telah dijelaskan pula bahwa Dinas PMD akan melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian APBDes 2019.***

Target Realisasi Kepatuhan Lapor SPT Masih Jauh

3/04/2019 Add Comment
Grafik Target dan Realisasi Kepatuhan SPT 2013-2018 (Sumber : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan) 
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) terus didorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pada 2019. Jumlah Wajib Pajak yang melaporkan masih jauh dari target. Hingga Minggu (3 Maret 2019), jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT baru mencapai 3,1 juta dari atau sekitar 17 persen dari target 17,6 juta.

Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini harus mencapai 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 71 persen atau 12,5 juta Wajib Pajak.

Menkeu mengingatkan bahwa Maret ini merupakan masa terakhir bagi Wajib Pajak melaporkan SPT-nya. Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019.

"Karena tahun lalu SPT-nya (yang melapor SPT) lebih dari 12,5 juta. Sampai hari ini sudah lebih dari 3 juta yang melakukan pembayaran SPT-nya. Kami mengimbau masyarakat melakukannya sedini mungkin," ujar Sri Mulyani dikutip dari Merdeka.com, Senin (4 Maret 2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berpesan agar Wajib Pajak tidak melaporkan SPT pada saat tenggat waktu. Kondisi ini dinilai akan menyulitkan para fiskus dalam melayani para Wajib Pajak karena harus berkejaran dengan waktu.

"Karena seperti tahun lalu saya datang ke kantor-kantor pajak, kasihan dia harus mengisi dan kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana wajib pajak menjadi tidak nyaman," jelas Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, sejak 2012, Ditjen Pajak juga telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online yaitu melalui e-filling. Selain itu, pembayaran pajaknya juga tidak harus ke bank, melainkan bisa melalui ATM dengan e-billing.

Melalui dua layanan ini, lanjut Menteri Keuangan, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Sebab, dengan lazimnya penggunaan ponsel pintar oleh masyarakat, layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu menghadirkan efisiensi, tepat waktu, dan mengurangi beban administrasi serta emosional pada masyarakat.

"Kami berupaya untuk memperbaiki juga pelayanan meski pun kita tahu nanti akan buka terus sampai jam terakhir. Namun kami mengimbau masyarakat untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin. Bahkan mulai Februari lalu sudah bisa," tandas Menkeu.

Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Menurun


Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi biasanya baru melonjak pada akhir Maret.

Menurutnya, saat ini jumlah masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sekitar 38 juta. Dari total tersebut, hanya 17,6 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.

Yoga menyebut tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi karyawan mengalami penurunan, sementara Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan meningkat. Pada 2018, rasio kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi karyawan mencapai 71 persen atau menurun dibandingkan pada 2017 sebesar 75 persen.

Kemudian, rasio Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan mencapai 74 persen pada 2018, menurun dibandingkan tahun sebelumnya 62 persen. Penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan disebabkan oleh peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2016.

Di sisi lain, rasio kepatuhan wajib pajak badan juga mengalami penurunan. Pada 2018, rasio wajib pajak badan mencapai 59 persen, sementara pada tahun sebelumnya sebesar 65 persen.

"Penurunan kepatuhan wajib pajak badan perlu penelitian lebih jauh," ujarnya.

Guna mendorong kepatuhan, Ditjen Pajak telah menyiapkan beberapa strategi. Di antaranya ialah perbaikan sistem pelayanan dan pembukaan layanan konsultasi SPT di luar kantor seperti di pusat perbelanjaan dan kantor kelurahan atau kecamatan. Layanan konsultasi SPT di luar kantor tersebut berada di booth Pojok Pajak.

Ditjen Pajak juga mendorong penyampaian SPT dilakukan secara online. Yoga menargetkan penyampaian secara online dapat melebihi 80 persen dari total pelapor.

Penyampaian SPT secara online dinilai lebih praktis dan efisien karena membutuhkan waktu yang lebih singkat dibandingkan pelaporan secara manual.

Ditjen Pajak juga menjalankan sejumlah upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak dengan berbagai cara. Antara lain, kata Hestu, meningkatkan pelayanan, hingga membuka kelas pajak di perusahaan, kantor desa atau istilahnya menjemput bola.

"Di bidang pelayanan ini banyak sekali yang kita lakukan, Pertama channel penyampaian SPT kan kita sekarang sudah bagus, e-filing, dan e-form," jelas dia. ***

Mendagri Kumpulkan Kades di Jakarta untuk Mantapkan Program Pembangunan Desa

2/20/2019 Add Comment
Mendagri Kumpulkan Kades di Jakarta untuk Mantapkan Program Pembangunan Desa
KeuanganDesa.info, JAKARTA - 3.000 kepala desa (kades) dan 500 badan permusyawaratan desa (BPD) dikumpulkan di Jakarta, Rabu (20 Februari 2018) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kegiatan tersebut guna memantapkan program pemerintah Joko Widodo (Jokowi) tentang pembangunan desa agar berjalan sesuai arahan.

Mendagri menyebut pengumpulan para pejabat desa dalam rangka mempersiapkan mereka untuk melaksanakan program Presiden Joko Widodo.

"Agar kepala desa secara optimal mampu merencanakan program desa, menyusun laporan pembangunan, dan keuangan desa. Serta mampu melaksanakan program desa yang oleh Bapak Presiden Jokowi sangat perhatian sekali," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis semalam.

Tjahjo dalam kesempatan itu juga menyanjung program dana desa milik Jokowi. Menurut dia, program ini mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat pedesaan.

Selain itu, Tjahjo menyebut program itu sebagai komitmen Jokowi membangun Indonesia dari perdesaan. Apalagi dengan jumlahnya yang meningkat setiap tahun.

Berdasarkan catatan, pada 2015 Jokowi menganggarkan Rp20,7 triliun. Pada 2016 Rp47 triliun. Lalu pada 2017 dan 2018 Rp60 triliun. Total Jokowi telah menganggarkan Rp187,7 triliun untuk dana desa. Belum lagi ditambah anggaran di 2019 sebesar Rp73 triliun.

Seperti diklaim Jokowi pada debat capres kedua, Minggu (17 Februari 2019) malam, uang tersebut diantaranya digunakan untuk membangun 58 ribu unit irigasi dan 191 ribu kilometer jalan.

"Program dana desa yang berkelanjutan merupakan program prioritas dan gagasan Bapak Presiden Jokowi yang harus sukses," kata Mendagri. ***

BAKN Dorong Penguatan Pemda Bina Pengelolaan Keuangan Desa

2/18/2019 1 Comment
Tim Kunker BAKN dipimpin Andreas Eddy Susetyo berdialog dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Foto : Rizka
KeuanganDesa.info, MATARAM - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong penguatan pemerintah daerah (Pemda) dalam membina pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah desa. Pasalnya, dengan besarnya kucuran Dana Desa yang diterima desa, tentu membutuhkan pembinaan, agar pengelolaan alokasi maupun pelaporan keuangan Dana Desa tidak menjadi masalah ke depannya.

Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa

2/13/2019 Add Comment
Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa 
Berikut ini beberapa Pengertian Istilah Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.

Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.

Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.

Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.

Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.

***

Siskeudes : Administrasi Data User

1/16/2019 1 Comment
Menu Administrasi Data User digunakan untuk menentukan user_id, password dan level pengguna Aplikasi Siskeudes sebagaimana sebelumnya dijelaskan pada menu Login.

Menu Parameter Data hanya bisa diakses oleh user_id dengan level administrator yang ditempatkan pada Admin Tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan menu lain diakses operator pada tingkat kecamatan (level supervisor) dan desa (level operator).

Jendela Pengaturan User ID
Dalam menu ini juga ditetapkan batasan kewenangan pengguna aplikasi Siskeudes untuk mengakses fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi. Administrator menetapkan batasan menu yang dapat diakses oleh user level supervisor/operator pada Aplikasi Siskeudes.

Jendela Pengaturan Otoritas User


Siskeudes : Database dan Sistem Koneksi Data

1/15/2019 2 Comments
Koneksi database harus dilakukan pada saat pertama kali aplikasi siskeudes digunakan. Koneksi database disimpan dalam file config.ini pada folder aplikasi Siskeudes. Koneksi database secara default menggunakan tab koneksi Microsoft Access Database seperti tampak pada gambar berikut:


Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, Aplikasi Siskeudes melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAccess, akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi Windows. Sedangkan Direct Access, aplikasi Siskeudes akan melakukan pembacaan file secara langsung pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan instalasi Microsoft Office Access 2003 atau Access Database Engine. Untuk memastikan apakah fitur ini dapat digunakan dapat dilihat pada Control Panel Windows pada tab System & Security => Adminstratif Tools => Datasource (ODBC) seperti tampak pada gambar berikut.


Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database "DataAPBDes.mde".

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk "*.mdb" pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office 2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu dapat menyebabkan permasalahan seperti komputer lambat, low memory atau komputer yang terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode ODBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013, agar menambahkan Microsoft Office Access 2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer dilakukan oleh admin pemerintah daerah agar berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak BPKP/Kemendagri.

Untuk pemeliharaan data keuangan desa pada database Microsoft Access, pengguna aplikasi agar melakukan compact and repair database secara berkala untuk memampatkan database. Proses ini dapat dilakukan minimal 1 bulan sekali. Cara melakukan compact and repair database adalah dengan membuka database aplikasi keuangan desa "DataAPBDes.mde" pada folder aplikasi dan memilih menu yang tersedia seperti tampak pada gambar dibawah ini.


Proses pemampatan data hanya dapat dilakukan ketika aplikasi sedang tidak aktif. Oleh karena itu, Aplikasi Siskeudes harus ditutup dengan sempurna terlebih dahulu sebelum proses compact and repair database dilakukan. ***