Sukuk Ritel: Investasi Rakyat Penuh Manfaat

2/23/2016 264 Comments
Kini, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berpartisipasi langsung dalam pembangunan sekaligus memperoleh imbalan investasi yang menguntungkan dengan menjadi investor Sukuk Ritel. Sukuk Ritel merupakan instrumen investasi yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana, khusus untuk Warga Negara Indonesia.

Membeli Sukuk Ritel sangat mudah. Calon investor dapat membelinya melalui Agen Penjual yang ditunjuk Pemerintah. Hampir seluruh bank besar, baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang kredibel, telah bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel. Melalui Agen Penjual tersebut, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dapat membeli Sukuk Ritel.


Ada banyak alasan untuk berinvestasi di Sukuk Ritel. Selain aman karena dijamin oleh pemerintah, Sukuk Ritel juga menguntungkan karena memiliki tingkat imbalan yang kompetitif, lebih tinggi daripada rata-rata tingkat bunga deposito bank umum nasional. Selain itu, Sukuk Ritel juga sesuai syariah, karena merupakan surat pernyataan kepemilikan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan sesuai fatwa Ijarah Asset to be Leased dan telah mendapat opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).


Cukup dengan investasi awal Rp5 juta berlaku kelipatan dengan maksimal investasi Rp5 miliar, investor akan memperoleh imbalan dalam jumlah tetap setiap bulannya hingga masa jatuh tempo. Jangka waktu investasi pada Sukuk Ritel sendiri adalah selama tiga tahun, dimana pada akhir periode, investor  akan kembali menerima pokok pembeliannya.

Namun demikian, sebelum jatuh tempo, investor tetap dapat menjualnya di pasar sekunder dengan harga pasar. Selain itu, Sukuk Ritel juga dapat dijaminkan, karena agen Penjual Sukuk Ritel telah menyediakan fasilitas bagi investor untuk dapat menjaminkan instrumen tersebut jika memerlukan likuiditas sebelum jatuh tempo.

Keuntungan lainnya, Sukuk Ritel dikenakan pajak yang lebih rendah. Jika bunga deposito dikenakan pajak sebesar 20 persen, imbalan Sukuk Ritel hanya dikenakan pajak sebesar 15 persen. Yang terpenting, dengan berinvestasi pada sukuk ritel, investor telah berpartisipasi langsung dalam pembangunan Indonesia. Hal ini karena hasil penerbitan Sukuk Ritel digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia.

Dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan tersebut, tahun ini, Pemerintah akan kembali menerbitkan Sukuk Ritel, yaitu seri SR-008. Masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-008 akan dimulai pada 19 Februari hingga 4 Maret 2016, dan penjatahan pada 7 Maret 2016.

Penerbitannya akan dilakukan pada 10 Maret 2016, sementara pencatatan di bursa akan dilakukan pada 11 Maret 2016. Sukuk Ritel SR-008 ini akan jatuh tempo pada 10 Maret 2019.

Penerbitan Sukuk Ritel ini menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased/Ijarah Milkiyah Al Maujudah Bistijariah. Underlying asset yang digunakan yaitu proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan. Sukuk Ritel seri SR-008 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,3 persen. Sukuk ritel ini dapat diperdagangankan (tradable), dengan holding period satu periode kupon.

Dalam peluncuran Sukuk Ritel seri SR-008 pada 18 Februari 2016, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, Sejak diterbitkan pertama kali pada tahun 2009, Sukuk Ritel telah menjadi salah satu instrumen financial inclusion yang luar biasa. “Penerbitan Sukuk Negara Ritel yang setiap penerbitannya mampu menjaring puluhan ribu investor individu ini dapat turut berperan efektif dalam upaya melakukan transformasi dari saving-oriented society menjadi investment-oriented society,” katanya.


Kenapa Pemerintah Menerbitkan Sukuk Ritel

  1. Sebagai instrumen pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek oleh Pemerintah.
  2. Mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan instrumen investasi yang terjangkau oleh masyarakat umum.
  3. Mendukung transformasi savings-oriented society (menabung) menjadi investing-oriented society (investasi).
  4. Menyediakan instrumen investasi berbasis syariah.
  5. Mendukung pengembangan keuangan syariah Indonesia.

Kenapa Harus Berinvestasi pada Sukuk Ritel

  1. Aman. Sukuk Ritel investasi yang aman, dijamin oleh Pemerintah.
  2. Menguntungkan. Tingkat imbalan Sukuk Ritel kompetitif, lebih tinggi daripada rata-rata tingkat bunga deposito bank umum nasional.
  3. Sesuai syariah. Sukuk Ritel adalah surat pernyataan kepemilikan terhadap Aset SBSN yang diterbitkan sesuai fatwa Ijarah Asset to be Leased dan mendapat opini syariah dari DSN-MUI.
  4. Cukup dengan investasi awal Rp5 juta. Selanjutnya berlaku kelipatan dan maksimal investasi Rp5 miliar.
  5. Hasil tetap setiap bulan. Imbalan Sukuk Ritel dibayar dalam jumlah tetap setiap bulan hingga jatuh tempo.
  6. Pajak lebih rendah. Imbalan Sukuk Ritel dikenakan pajak 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga deposito 20%.
  7. Kenyamanan investasi selama tiga tahun. Jangka waktu investasi pada Sukuk Ritel adalah tiga tahun. Selama masa itu, investor menerima imbalan setiap bulan dan di akhir periode akan kembali menerima pokok pembelian.
  8. Bisa dijual sebelum jatuh tempo. Sukuk Ritel dapat dijual di pasar sekunder dengan harga pasar.
  9. Dapat dijaminkan. Agen Penjual Sukuk Ritel menyediakan fasilitas dimana investor dapat menjaminkan Sukuk Ritel jika memerlukan likuiditas sebelum jatuh tempo.
  10. Partisipasi langsung dalam pembangunan Indonesia. Hasil penerbitan Sukuk Ritel digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia.

Aspek Syariah

Akad syariah dalam penerbitan Sukuk Ritel berbasis sewa (ijarah), yaitu Sukuk yang mencerminkan kepemilikan aset berwujud yang disewakan/akan disewakan. Sukuk Ritel bukan pernyataan utang namun mencerminkan bukti kepemilikan terhadap Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan/akan disewakan. Investor Sukuk Ritel akan menerima ujrah atau uang sewa dalam jumlah tetap secara berkala dari transaksi tersebut.

Sejak penerbitan perdana tahun 2009, Sukuk Ritel telah diterbitkan dengan dua akad, Ijarah Sale and Lease Back dan Ijarah Asset to be Leased.

  Struktur Akad   Ijarah Sale and Lease Back   Ijarah Asset to be Leased
Deskripsi Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan mekanisme sale and lease back yaitu transaksi jual beli aset dimana pihak pembeli kemudian menyewakan kembali aset yang telah dibelinya kepada pihak penjual Sukuk yang diterbitkan sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari Aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada.
Fatwa DSN-MUI Nomor 72 Tahun 2008 Nomor 76 Tahun 2010
Aset SBSN Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan Proyek/kegiatan Pemerintah, Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan
Imbalan Uang sewa (ujrah), bersifat tetap Uang sewa (ujrah), bersifat tetap
Seri Sukuk Ritel SR-001 s.d. SR-003 Sejak SR-004 tahun 2012


Cara Membeli Sukuk Ritel

Membeli Sukuk Ritel sangat mudah. Hampir seluruh bank besar, baik nasional, maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang kredibel, bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel.
Melalui Agen Penjual yang telah ditunjuk Pemerintah, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, dapat membeli Sukuk Ritel.
  1. Mengisi formulir pemesanan, menyerahkan foto copy KTP.
  2. Membuka rekening dana dan rekening surat berharga (bila belum memiliki rekening).
  3. Menyetorkan dana. Minimal pembelian Rp5 juta, maksimal Rp5 miliar.
  4. Menunggu hasil penjatahan dari Pemerintah.
  5. Bila tidak mendapatkan penjatahan seluruhnya atau sebagian, Agen Penjual harus mengembalikan dana investor kembali ke rekening investor.

Kiat Berinvetasi pada Sukuk Ritel

Sukuk Ritel merupakan instrumen pasar modal. Untuk berinvestasi pada instrumen pasar modal, kita perlu memahami karakteristik instrumen tersebut supaya investasi kita menguntungkan. Untuk memahami seluk beluk instrumen dan kiat berinvestasi pada Sukuk Ritel, setiap investor harus mempelajari Memorandum Informasi yang dapat diperoleh pada setiap Agen Penjual.
Ada beberapa risiko yang melekat pada instrumen pasar modal, salah satunya risiko gagal bayar. Namun Sukuk Ritel adalah instrumen yang pembayarannya dijamin Pemerintah melalui Undang-Undang*. Masih ada risiko lainnya, dengan mengenali risiko tersebut, kita dapat mempelajari cara mengatasinya.

Risiko Pasar (Market Risk) yaitu risiko terjadinya capital loss akibat harga jual Sukuk Ritel di pasar sekunder lebih rendah dari pada harga beli. Untuk menghindari kerugian, bila terjadi gejolak harga di pasar, sebaiknya kita tetap tenang dan tidak menjual Sukuk Ritel. Bila sabar menunggu hingga jatuh tempo, nominal pokok Sukuk Ritel akan kembali utuh 100%.

Risiko Likuiditas (Liquidity Risk) yaitu risiko terjadinya kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo. Agen Penjual Sukuk Ritel tempat membeli pertama kali dapat bertindak sebagai standby buyer dan siap membeli Sukuk Ritel dari investor. Jika membutuhkan dana namun tidak ingin menjual kepemilikan Sukuk Ritel, dapat dijaminkan kepada Agen Penjual.

Beda Investasi pada Sukuk Ritel dengan Yang Lain

Saham Reksadana Deposito ORI Sukuk Ritel
Imbalan Dividen, bisa setahun sekali Kenaikan Nilai Aktiva Bersih Bunga setiap bulan Kupon setiap bulan Imbalan setiap bulan
Masa Jatuh Tempo Tidak Ada Tidak Ada Ada Ada Ada
Pasar Sekunder dan Potensi Capital Gain Ada Ada Tidak Ada Ada Ada
Jaminan Pemerintah Tidak Ada Tidak Ada Ada (maksimal Rp2 miliar) Ada (100%) Ada (100%)
Kesesuaian Syariah Hanya untuk saham yang masuk Jakarta Islamic Index Hanya untuk produk reksadana syariah Hanya untuk simpanan di perbankan syariah Tidak Fatwa dan opini syariah dari DSN-MUI

Informasi Lain

Brosur "Project Financing Sukuk"  Download
Brosur "Sukuk Negara Sebagai Instrumen Pembiayaan dan Investasi" Download
Brosur "Berinvestasi Pada Sukuk Ritel" Download


Sukuk Ritel

SR-008


Syarat dan Ketentuan SR-008

Akad Ijarah Asset to be Leased
Tanggal Penerbitan 10 Maret 2016
Jatuh tempo 10 Maret 2019
Nominal per Unit Rp1.000.000,-
Harga per Unit At par (100%)
Nominal Pelunasan At par (100%), bullet payment
Tradability Tradable, dengan holding period 1 periode kupon
Underlying Asset Proyek APBN 2016 dan BMN berupa Tanah & Bangunan
Minimum Pemesanan Rp5.000.000,- dan kelipatannya
Maksimum Pemesanan Rp5.000.000.000,-
Tingkat Imbalan    8,3 % per tahun
Imbalan Fixed, dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan

Tanggal Penting

Kegiatan Tanggal
Masa Penawaran 19 Februari s.d. 4 Maret 2016
Penjatahan 7 Maret 2016
Penerbitan/Setelmen 10 Maret 2016
Pengembalian dana yang tidak mendapat penjatahan Paling lambat 3 hari kerja setelah Penjatahan
Konfirmasi kepemilikan 7 hari kerja setelah Setelmen
Pencatatan di Bursa 11 Maret 2016
(namun pemindahtanganan baru dapat dilakukan setelah 1 periode kupon)

Agen Penjualan SR-008

Untuk pemesanan Sukuk Ritel seri SR-008, calon investor dapat mendatangi 26 Agen Penjual yang terdiri dari 20 bank umum (termasuk 3 bank syariah) dan 6 perusahaan sekuritas.
Bank Mandiri Bank CIMB Niaga Bank Danamon Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Bank Central Asia Bank Mega
Bank Tabungan Negara Bank Permata Bahana Securities
Bank Negara Indonesia Bank Panin Danareksa Sekuritas
Bank Syariah Mandiri Bank Maybank Indonesia Trimegah Securities
Bank Muamalat Indonesia Bank ANZ Indonesia Sucorinvest Central Gani
Bank BRISyariah Bank DBS Indonesia Mega Capital Indonesia
Bank OCBC NISP Standard Chartered Bank MNC Securities
HSBC Citibank N.A

Download Prospektus Sukuk Ritel SR-008

Informasi Lengkap Silakan Menuju Halaman Ini