Dana Desa Tidak Boleh Digunakan untuk Gaji Perangkat Desa

11/30/2015 Add Comment
Ilustrasi: Jalan Cibengang, Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung, Jawa Barat, 19/01/2015
KD, BANGKALAN - Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan untuk membayar gaji perangkat desa. Hal tersebut ditegaskan oelh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas-Pemdes) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Ismet Efendi, Sabtu (28/11/2015).

Ismet menjelasakan, sesuai dengan tujuan awal, Dana Desa (DD) untuk membangun fasilitas publik di pedesaan sehingga benar-benar tepat sasaran. Seperti pengaspalan jalan, pembuatan posyandu atau perpustakaan desa, hingga saluran irigasi. "Pokoknya fasilitas publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Ismet.

Ismet menerangkan, untuk membayar perangkat desa, telah disediakan pos anggaran lain, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dan Dana Desa merupakan program yang berbeda. ADD bersumber dari APBD, sedangkan Dana Desa bersumber dari APBN.

Ismet mengatakan, "Enam puluh persen dana ADD memang untuk membayar gaji perangkat desa."

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rukijo, mengungkapkan larangan serupa, saat berada di Kabupaten Bangkalan, Jumat, (27/11/2015). "Dana desa untuk membangun insfrastruktur, bukan yang lain," kata Rukijo.

Sementara itu, AN, salah satu kepala desa di Bangkalan, mengaku menggunakan dana desa untuk membayar gaji kepala dusun dan perangkat desa lain. Dia mengaku terpaksa melakukan itu karena anggaran pendapatan dan belanja desa yang diajukan ke pemerintah daerah bukan buatan dirinya, melainkan buatan kepala desa sebelumnya yang kalah dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu. "Itu APBDes warisan, isinya memang untuk bayar gaji, ya saya bayarkan untuk gaji," katanya.

Menurut AN, dalam pencairan tahap pertama, desanya mendapat alokasi sebesar Rp115 juta. Setelah gaji perangkat dibayar, dia mengaku menggunakan sisanya untuk membangun saluran air. [tem]

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

11/30/2015 1 Comment
Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat/rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Fungsi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
  • Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
  • Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan

Prinsip Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:
  • Menyajikan informasi data yang valid, akurat dan terkini.
  • Sistematis (mengikuti kerangka pikir logis).
  • Ringkas dan jelas.
  • Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri.

Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan

Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipilah dalam dua tahap:
  • Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
  • Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Diagram Alir/Alur (Flow Chart) Pelaporan Keuangan Desa

Dokumen Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Dokumen laporan yang disampaikan adalah
  1. Form Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
  2. Form Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:
  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan,
  2. Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
  3. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, website resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.

Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat

Ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi/pelaksanaan APBDesa wajib diinformasikan secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Maksud pokok dari penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Sebagaimana telah dinyatakan di atas bahwa hakikat Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Hal itu dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban]

Penatausahaan Keuangan Desa

11/30/2015 1 Comment
Ilustrasi Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini bertumpu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, tugas dan tanggung jawab Pengelola, prosedur dan dokumen penatausahaan dipaparkan secara rinci pada tulisan ini.

Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Pokok Penatausahaan

Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:

[Tabel Ketentuan Pokok Penatausahaan Keuangan Desa]

Tugas, Tanggungjawab, dan Prosedur Penatausahaan

  • Bendahara Desa wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran.
  • Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Kepala Seksi, selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa. 

Prosedur penatausahaan penerimaan

a. Prosedur Penerimaan melalui Bendahara Desa

Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

  1. Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
  2. Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya.
  3. Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
  4. Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
  5. Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.
Dilarang..!!
Bendahara Desa dilarang:
  • Membuka rekening atas nama pribadi di bank dengan tujuan pelaksanaan APBDes.
  • Menyimpan uang, cek atau surat berharga, kecuali telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

b. Prosedur Penerimaan melalui Bank

Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata cara sebagai berikut:
  1. Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.
  2. Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.
  3. Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi : * STS/Slip setoran * Bukti penerimaan lain yg syah
  4. Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.
  5. Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank.

Buku Kas

Kegiatan penatausahaan, baik penerimaan maupun pengeluaran dilakukan dengan menggunakan:

1. Buku Kas Umum

Buku Kas Umum ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas (uang tunai).
[Format Buku Kas Umum]

 2. Buku Kas Pembantu Pajak

Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran pajak (khususnya PPh Pasal 21 dan PPn), dalam kaitannya Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut (Wapu).

[Format Buku Kas Pembantu Pajak]

3. Buku Bank

Buku Bank Berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang terkait dengan bank (penarikan, penyetoran, dll).

[Format Buku Bank]

Bukti Transaksi

Selain berupa Buku Kas Umum, Buku Bank dan Buku Kas Pembantu, bukti transaksi juga merupakan bagian dari penatausahaan dalam pengelolaan keuangan. Tanpa bukti transaksi, transaksi bisa dianggap tidak sah.

Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan. Di dalam suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang mengeluarkan atau yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di dalamnya tertulis pihak yang membuat, yang memverifikasi, yang menyetujui dan yang menerima.

Contoh Bukti Transaksi:
  • Kuitansi : Merupakan bukti transaksi yang muncul akibat terjadinya penerimaan uang sebagai alat pembayaran suatu transaksi yang diterima oleh si penerima uang.
  • Nota Kontan (Nota) : Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara tunai.
  • Faktur : Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara kredit.
  • Memo Internal (Memo) : Merupakan bukti transaksi internal antara pihak-pihak dalam internal lembaga. Misalnya: Pemakaian perlengkapan, penyusutan aktiva, penghapusan piutang, dll.
  • Nota Debit : Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh pembeli. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
  • Nota Kredit : Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh penjual. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
 [Gambar Nota/Kuitansi]

Status dan Fungsi Dokumen Penatausahaan

Buku Kas (Umum, Pajak, Pembantu Kegiatan, dan Bank), dan bukti-bukti transakasi adalah dokumen resmi milik Pemerintah Desa. Dokumen dimaksud berfungsi sebagai sumber data untuk keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti apabila diperlukan dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan penyelewengan keuangan, atau tindak pidana lain terkait keuangan desa. Dengan demikian, tindakan secara sengaja menghilangkan, merusak, mengubah, seluruh atau sebagaian dokumen dimaksud adalah tindakan melawan hukum.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Penatausahaan

Bagaimana agar azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa mewujud dalam kegiataan Penatausahaan?

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Penatausahaan]


[***]

 

 

 

 

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah Desa

11/30/2015 2 Comments
[Ilustrasi: Alur Swakelola di Desa (samsulramli.com)]
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
  • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
  • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
  • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
  • Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.

Berikut disajikan informasi tentang pokok-pokok pengaturan dalam Perka LKPP dimaksud:

Isu Utama Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang 
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah Desa
  1. Tata cara pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBDes harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan Bupari/Walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  2. Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan swakelola, baik sebagian maupun seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
  3. Dalam masa transisi, agar peraturan ini dapat dipahami oleh seluruh pemerintah desa, maka kepala daerah dapat membentuk tim asistensi desa yang unsur-unsurnya terdiri atas Unit Layanan Pengadaan (ULP), Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), dan unsur lain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota. Tim ini bertugas untuk meningkatkan kapasitas SDM dan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa.
  4. Setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  5. Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa adalah penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. Khusus untuk pekerjaan kontruksi, maka penyedia harus mampu menyediakan tenaga ahli/peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan.
  6. Pihak yang bertugas menyususn rencana pelaksanaan pengadaan (Rencana Anggaran Biaya/RAB, spesifikasi teknis, dan gambar) adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
  7. Pihak yang berwenang melaksanakan pemilihan penyedia juga TPK. Kedudukan TPK adalah semacam ULP yang ada dilingkungan K/L/D/I.
  8. Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan pembelian langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia serta ditindaklanjuti dengan negosiasi (tawar-menawar). Bukti transaksi cukup menggunakan nota, faktur pembelian, aiau kuitansi unutk dan atas nama TPK.
  9. Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dilakukan melalui pembelian langsung kepada satu penyedia dengan mengirimkan permintaan penawaran dan kemudian penyedia memasukkan penawan tertulis dilampiri dengan daftar barang/jasa dan harga. Bukti transaksi cukup menggunakan nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
***

Penyaluran Dana Desa Tidak Efisien

11/28/2015 Add Comment
Mekanisme 3 Tahap Penyaluran Dana Desa (DD) dinilai tidak efektif dalam mempercepat pembangunan desa. Mekanisme tersebut kini menjadi sorotan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) untuk dilakukan perubahan.

"Usulan kami, khususnya untuk revisi PP (Peraturan Pemerintah), kalau 3 tahap sekarang, ibaratnya enggak efisien, terlalu banyak prosedural yang harus kita lakukan. Dengan 2 tahap akan lebih efisien, dalam perencanaan akan lebih mudah," ungkap Sekretaris Kemendes Anwar Sanusi di Martapura, Kalimantan Selatan pada Jumat (27/11/2015) malam.

PP yang direvisi adalah PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN atau PP Dana Desa. PP itu direvisi Presiden Jokowi pada 29 April 2015 dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut.

Dalam PP tersebut disebutkan tahapan pencairan dana desa. Yaitu dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan tahap I bulan April sebesar 40%. Tahap II pada Agustus sebesar 40%, dan tahap III pada Oktober sebesar 20%.

Anwar mengungkapkan, pihaknya berkeinginan agar penyaluran dana desa dapat dilakukan dalam 1 tahap. Rencana itu kini sudah disampaikan kepada pihak terkait.

"Kalau soal satu atau dua tahap, Pak Menteri (Marwan Jafar) sudah berkali-kali menyampaikan, baik dengan Kemenkeu atau raker DPR. Kita sampaikan usulan satu tahap atau maksimal 2 tahap. Memang kendalanya ada di PP, perlu revisi secepatnya," jelas Anwar.

Dengan mempersingkat tahapan penyaluran dana desa, dampak yang ditimbulkannya akan lebih terasa. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

"Artinya, kalau 1 atau 2 tahap, misalnya desa dapat Rp 700 juta, kalau 2 tahap dapat Rp 350 dan Rp 350 juta. Artinya kalau dapat uang Rp 350 juta, keinginan untuk ciptakan pekerjaan atau skala volumenya akan lebih besar, ketimbang sekarang (3 tahap). Rp 100 juta, 100 juta, dan 80 juta. Bayangkan 80 juta terakhir itu untuk apa?" jelas Anwar.

"Pengawasannya juga jauh lebih gampang ketimbang sekarang butuh 3 kali," pungkas Anwar. [lip]

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

11/28/2015 3 Comments
Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat penting untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaku (Pengelola). Tulisan kali ini akan memaparkan secara rinci topik tersebut.

Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua, yaitu:
1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 
2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:
  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Tugas dan Tanggungjawab Pelaku (Pengelola) Keuangan Desa

Tabel Tugas dan Tanggungjawab Pelaku (Pengelola) Keuangan Desa

Unsur Pengelola
Tugas dan Tanggungjawab
Kepala Seksi (Kasi)
·      Meyusun RAB - Rencana Anggaran Biaya.
·      Mengajukan SPP
·      Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa
·      Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatan
Sekretaris Desa
·      Memverifikasi RAB
·      Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
Kepala Desa
·      Mengesahkan RAB
·      Menyetujui SPP
Bendahara
·      Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa
·      Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum
·      Mendokumentasikan bukti bukti pengeluaran

Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan

Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: (1) Penyusunan RAB; (2) Pengadaan Barang dan Jasa; (3) Pengajuan SPP; (4) Pembayaran; dan (5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
[Diagram Alir (Flow Chart) Pelaksanaan Keuangan Desa]

1. Penyusunan RAB

Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survei harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:
[Diagram Alir (Flow Chart) Penyusunan RAB]
  • Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan;
  • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud;
  • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa;
  • Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
Contoh RAB

2. Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
  • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
  • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
  • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
  • Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.



3. Pengajuan SPP

Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
[Diagram Alir (Flow Chart) Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)]
  • Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
  • Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
  • Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

4. Pembayaran

Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
  • Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa.
  • Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP.
  • Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi. 
Tentang Pajak
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
·   Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·    Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
·     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluhpersen).
·  Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·    Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
·     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
·  Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.

5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan 

Kepala Seksi/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
Format Buku Kas Pembantu Kegiatan

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Tahap Pelaksanaan ini adalah tahap yang rawan tindakan dan/atau peristiwa yang potensial menghambat kelancaran pengerjaan kegiatan di lapangan, antara lain: konflik diantara pihakpihak terkait, penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan wewenang, karena pada tahap ini terjadi aliran uang yang nyata. Untuk menghindari semua itu, ketentuan dan azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa harus diperhatikan dan diwujudkan secara sungguh-sungguh.
Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan

[***]


SIMDA Desa untuk Kelola Keuangan Desa

11/28/2015 Add Comment
[Ilustrasi SIMDA Desa]
KARANGANYAR - Aplikasi tata kelola keuangan desa atau Simda Desa siap diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi keuangan desa ini diluncurkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan lainnya.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, Sucahyo, mengatakan, aplikasi ini membantu pengguna anggaran meminimalisasi kesalahan pencatatan data terkait penggunaan dana di desa, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Menurut Sucahyo, BPKP sengaja meluncurkan aplikasi ini ke semua desa di Indonesia untuk menata alur pelaporan sekaligus memantaunya secara terpusat.

"Pengawasan BPKP terhadap dana pusat ke desa-desa menggunakan bantuan aplikasi ini. Kami meminta Bagian Pemerintahan Desa untuk menyiapkan SDM dan operatornya," kata Sucahyo.

Sucahyo menyebutkan, BPKP diberi mandat untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Di Karanganyar, dana dari APBN maupun APBD pada tahun 2016 akan meningkat secara signifikan dibanding 2015.

Dana Desa 2016 mencapai 103 miliar alias meningkat berlipat ganda dari tahun sebelumnya, yakni Rp 46 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Sumarno.  Dengan perhitungan ADD dihitung minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), maka hasilnya mencapai seratusan miliar rupiah.

"Bisa jadi per desa memperoleh Rp 1 miliar. Nah, mekanisme pengawasan dan pendampingan tata kelola harus disiapkan sejak awal," pungkas Sumarno. [krj]

Pemprov Jabar Targetkan Dana Desa Terserap 100%

11/20/2015 Add Comment
[Gubernur Jabar Ahmad Heryawan disambut para pelajar di lokasi Gubernur Ngamumule Lembur]
KD, Sukabumi - Penyaluran dana desa ditargetkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa tuntas sampai akhir tahun. Serapan Dana Desa hingga November ini sudah mencapai 80%.

"Optimis akhir tahun, dana desa dari pusat terserap sampai 100 persen," kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan usai acara Gubernur Ngamumule Lembur di Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2015).

Saat ini, jelas Aher, dana desa yang sudah dicairkan di daerah Jawa Barat sudah mencapai 80 persen. Sehingga, sisanya yang 20 persen bisa terserap menjelang tutup tahun 2015.

"Penyerapan dana desa dari pemerintah pusat ini mendapatkan pengawasan khusus untuk menghindari penyalahgunaan. Terutama pengawasan dari Allah SWT," lanjut Aher.

Aher menjelaskan, pengawasan dilaksanakan dari internal pemerintah, yakni melalui Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pengawasan sosial dari masyarakat.

"Dengan adanya pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparat dalam pengelolaan dana desa. Dan Pemprov juga menggandeng BPKP dalam pelatihan pengelolaan dana desa," tutur Aher.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Jawa Barat, Dede Rusdia menambahkan, dana desa langsung ditransfer melalui pemda kabupaten/kota dan desa. Artinya, dana tersebut tidak melalui rekening provinsi. Hanya saja, provinsi tetap mengawasi dan monitoring.

"Dari laporan yang masuk, ada kabupaten/kota yang sudah 100 persen penyerapannya. Namun, ada juga yang masih kurang. Namun bila dirata-ratakan penyerapan di Jabar sekitar 70 persen," tambah Dede. [ini]

Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Aparatur Desa

11/20/2015 Add Comment
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher)
Pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa mutlak diperlukan menyusul banyaknya dana bantuan yang masuk ke desa juga untuk menghindari penyelewengan serta memaksimalkan pembangunan di desa.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) saat menggelar program bertajuk, "Gubernur Ngamumule Lembur" di Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/11/2015).

Aher menyebutkan, dana yang masuk ke desa terus bergulir, baik dari APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten. Dia mencontohkan, sejak 2013, Pemprov Jabar memberikan dana sebesar Rp100 juta per desa untuk pembangunan infrastruktur desa. 

Selain itu, Pemprov Jabar pun memberikan dana sebesar Rp15 juta per desa untuk peningkatan kinerja aparatur desa.  “Ditambah dari APBN yang pada nantinya bisa sampai Rp1 milyar setahun. Itu untuk seluruh desa di Jabar,” jelas Aher.

Untuk itu, bimbingan dan pengawasan ketat terhadap aparatur desa dalam mengelola keuangan desa harus dilakukan agar penggunaan dana yang masuk ke desa tepat sasaran.

"Nah itu sebabnya kita keliling untuk melatih para sekdes agar paham merancang anggaran, melaksanakan maupun melaporkan," terangnya.

Selain oleh pemprov, pendampingan aparatur desa pun dilakukan juga oleh BPKP. Aparatur desa diberi pemahaman mengenai sistem manajemen keuangan desa.

“Dibangun sistem keuangan yang akurat, yang sulit dimanipulasi. Sehingga aturan mainnya ketat, kuat, sulit dimanipulasi. Kontrol sosial dari masyarakat pun perlu. Jadi bergerak dari perencanaan yang bagus,” pungkas Aher.

Pada acara tersebut pun Aher menyempatkan hadir dalam kegiatan pelatihan sistem informasi manajemen keuangan desa. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 350 sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Sukabumi. [FJ]

Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

11/20/2015 2 Comments
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

Sebagaimana telah dipaparkan pada tulisan yang berjudul Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Ketentuan Penyusunan APBDesa

Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
  • APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
  • APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

a. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

b. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa

Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:

[Diagram Alir (Flow Chart) Perencanaan Keuangan Desa]

[bagan alur mekanisme, tugas, dan tanggung jawab pelaku dalam apbdesa]

Membaca Struktur APB Desa

Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
A. Pendapatan Desa
B. Belanja Desa
C. Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

A. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Tabel Pendapatan Desa

Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a.   Hasil Usaha
b.   Hasil Aset
c.   Swadaya, partisipasi, gotong royong
d.   Lain-lain Pendapatan Asli Desa
·    Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
·    Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
·    Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang
·    Hasil pungutan desa
Transfer
a.   Dana Desa;
b.   Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.   Alokasi Dana Desa (ADD);
d.   Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.   Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-lain
a.   Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b.   Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
·    Pemberian berupa uang dari pihak ketiga;
·    Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

B. Belanja Desa

Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Tabel Belanja Desa
Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.    Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan


2.    Kegiatan operasional kantor
Belanja Pegawai
1. Pembayaran penghasilan tetap
·         Kepala Desa (1 org)
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 17 org)
2. Pembayaran tunjangan
·         Kepala Desa
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
·         BPD (mis: 11 org)
3.    Insentif RT dan RW (mis: 12 RW, 53 RT)
1.    Belanja Barang dan Jasa
·         ATK, Listrik, Air, Telepon
·         Fotocopy/Penggandaan
·         Benda Pos
2.    Belanja Modal
·         Komputer
·         Mesin Tik
·         Meja, Kursi, Lemari
Pelaksanaan Pembangunan Desa
(contoh) Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Upah
·       Sewa Mobil
·       Minyak Bekesting
·       Paku, Benang
2.  Belanja Modal
·       Marmer Prasasti
·       Beton Readymix
·       Kayu
·       Pasir
·       Batu
·       Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
(contoh) Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Pelatih
·       Transpor Peserta
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
·       dll
2.  Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(contoh) Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Penyuluh Pertanian
·       Transpor Penyuluh
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
2.  Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga

Komposisi Belanja dalam APBDesa

Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
  1. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
    1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
    2. operasional Pemerintah Desa;
    3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

C. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Tabel Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b.   Pencairan Dana Cadangan
c.     Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
·      Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
·      Penghematan belanja
·      Sisa dana kegiatan lanjutan.
Pengeluaran Pembiayaan
a.   Pembentukan Dana Cadangan
b.     b. Penyertaan Modal Desa.
·      Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepatan perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan]
***