Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.
Secara umum, pengertian
perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan
Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.
Sebagaimana telah dipaparkan pada tulisan yang berjudul
Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
Fungsi APBDesa
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Ketentuan Penyusunan APBDesa
Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
- APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
- APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
- Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
a. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
b. Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.
Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa
Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:
|
[Diagram Alir (Flow Chart) Perencanaan Keuangan Desa] |
|
[bagan alur mekanisme, tugas, dan tanggung jawab pelaku dalam apbdesa] |
Membaca Struktur APB Desa
Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
A. Pendapatan Desa
B. Belanja Desa
C. Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:
A. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Tabel Pendapatan Desa
Kelompok Pendapatan
|
Jenis Pendapatan
|
Rincian Pendapatan
|
Pendapatan Asli
Desa
|
a. Hasil Usaha
b. Hasil Aset
c. Swadaya,
partisipasi, gotong royong
d. Lain-lain
Pendapatan Asli Desa
|
· Hasil Bumdes, Tanah
Kas Desa
· Tambatan perahu,
pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
· Membangun dengan
kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang
yang dinilai dengan uang
·
Hasil
pungutan desa
|
Transfer
|
a. Dana Desa;
b. Bagian dari Hasil
Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c. Alokasi Dana Desa
(ADD);
d. Bantuan Keuangan
dari APBD Provinsi; dan
e. Bantuan Keuangan
APBD Kabupaten/Kota.
|
|
Pendapatan
Lain-lain
|
a. Hibah dan Sumbangan
dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b. Lain-lain
pendapatan Desa yang sah.
|
· Pemberian berupa
uang dari pihak ketiga;
· Hasil kerjasama
dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
|
B. Belanja Desa
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Tabel Belanja Desa
Kelompok Belanja
|
Jenis Kegiatan
(Sesuai RKP Desa)
|
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
|
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
|
1. Kegiatan
Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
2. Kegiatan
operasional kantor
|
Belanja Pegawai
1. Pembayaran
penghasilan tetap
·
Kepala Desa (1
org)
·
Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus,
dll mis. 17 org)
2. Pembayaran
tunjangan
·
Kepala Desa
·
Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
·
BPD (mis: 11 org)
3. Insentif
RT dan RW (mis: 12 RW, 53
RT)
|
1. Belanja Barang dan Jasa
·
ATK, Listrik, Air, Telepon
·
Fotocopy/Penggandaan
·
Benda Pos
2. Belanja Modal
·
Komputer
·
Mesin Tik
·
Meja, Kursi, Lemari
|
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
(contoh)
Kegiatan Pembangunan Jalan
Lingkungan (Rabat Beton),
dll
|
1. Belanja Barang dan Jasa
·
Upah
·
Sewa Mobil
·
Minyak Bekesting
·
Paku, Benang
2. Belanja Modal
·
Marmer Prasasti
·
Beton Readymix
·
Kayu
·
Pasir
·
Batu
·
Plastik Cor
|
Pembinaan Kemasyarakatan
Desa
|
(contoh) Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
|
1. Belanja Barang dan Jasa
·
Honor Pelatih
·
Transpor Peserta
·
Konsumsi
·
Alat Pelatihan
·
dll
2. Belanja Modal
|
Pemberdayaan Masyarakat
Desa
|
(contoh) Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani
|
1. Belanja Barang dan Jasa
·
Honor Penyuluh Pertanian
·
Transpor Penyuluh
·
Konsumsi
·
Alat Pelatihan
2. Belanja Modal
|
Belanja Tak Terduga
|
Belanja Tak Terduga
|
Belanja Tak Terduga
|
Komposisi Belanja dalam APBDesa
Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
- penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
- operasional Pemerintah Desa;
- tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
- insentif rukun tetangga dan rukun warga
Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa
Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
- ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
- ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
- ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
- ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
C. Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Tabel Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan
|
a.
Sisa lebih
perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b.
Pencairan Dana
Cadangan
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang
dipisahkan.
|
·
Pelampauan
penerimaan pendapatan terhadap belanja
·
Penghematan
belanja
·
Sisa dana
kegiatan lanjutan.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
a.
Pembentukan Dana
Cadangan
b. b. Penyertaan Modal Desa.
|
·
Kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran.
|
Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan
Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepatan perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.
|
[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan] |
***