Para Kades Diintimidasi Terkait Pencairan Dana Desa

3/27/2019 415 Comments
KeuanganDesa.info, NGAMPRAH - Menjelang dicairkannya Dana Desa, sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku diintimidasi untuk menyerahkan pengerjaan proyek kepada kelompok tertentu.

Diakui beberapa kepala desa, oknum yang mendesak menyerahkan pengerjaan proyek tersebut mengaku mengaku sebagai tim sukses Aa Umbara Sutisna (Bupati Bandung Barat).

Intimidasi tersebut diterima sejumlah kepala desa dalam bentuk pesan Whatsapp yang bernada ancaman. Pesan Whatsapp dari yang mengatasnamakan tim sukses Bupati Bandung Barat itu berisi pesan agar proyek-proyek pembangunan di desa diserahkan kepala kelompok tertentu. Mereka mengancam, Dana Desa tidak bisa dicairkan jika tidak ada komitmen dari kepala desa untuk menyerahkan pengerjaan proyek pembangunan desa tersebut kepada kelompok mereka.

Wandiana, selaku Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bandung Barat, membenarkan hal itu. Menurut Wandiana, para kepala desa merasa khawatir jika penggunaan dana desa diserahkan kepada kelompok/pihak yang tidak profesional. Hal tersebut, berpotensi menyebabkan para kepala desa bisa terjerat kasus hukum.

"Kami sudah terima laporan dari beberapa kades mengenai hal ini. Kami berikan surat edaran agar tetap mematuhi koridor hukum untuk mencairkan berbagai keuangan desa," ujar Wandiana, Minggu 24 Maret 2019.

Wandiana menjelasakan, bahwa setiap pengerjaan proyek-proyek pembangunan di desa pelaksanaannya diprioritaskan melalui mekanisme swakelola oleh masyarakat setempat, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) KBB juga telah menyampaikan hal tersebut ke tingkat kecamatan dan desa, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa harus melalui pendampingan serta arahan dari kejaksanaan.

"Supaya kepala desa tenang dan aman dalam menggunakan Dana Desa. Soal ini, DPMD juga pernah mengundang para kepala desa untuk hadir di Kejari Bale Bandung dalam rangka sosialisasi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," kata Wandiana.

Memenuhi Persyaratan

Kepala DPMD KBB memastikan, Maret 2019 ini Dana Desa di Kabupaten Bandung Barat sudah bisa dicairkan ke desa-desa, dengan catatan setiap desa mesti memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Dinas PMD KBB juga sudah menyampaikan surat terkait informasi Pagu Dana Transfer Setiap Desa di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2019 ke tiap-tiap desa tertanggal 18 Desember 2018.

Surat dengan Nomor Nomor 900/2432/PPKAD tersebut berisi informasi tentang pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hasil revisi/perubahan terkait dengan adanya koreksi pada indikator penghitungan.

Dalam satu tahun anggaran Dana Desa dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Dana Desa akan ditransfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa masing-masing.

"Beberapa desa menerima bantuan bervariasi, bahkan yang tertinggi bisa mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, semuanya dari APBN,” kata Wandiana.

Wandiana mengatakan, keuangan desa harus dikelola secara akuntabel dan memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Jika keuangan desa tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah hukum.

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 Naik Signifikan

Untuk Kabupaten Bandung Barat, Dana Desa 2019 naik signifikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2019, Dana Desa di KBB sebesar Rp 241 miliar, sedangkan tahun sebelumnya (2018) hanya sebesar Rp 198 miliar.

Selain Dana Desa, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2019 ADD KBB sebesar Rp 120 miliar, lebih besar dari tahun sebelumnya (2018) yang hanya sebesar Rp 119 miliar.

"Jika ditotal, anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh Kabupaten Bandung Barat," ujar Wandiana.***

Format Keuangan Desa Terbaru 2019

3/25/2019 287 Comments
Format Keuangan Desa Terbaru 2019
Berikut ini beberapa Format (Formulir) Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No.20/2018. Sebagaimana kita ketahui, bahwa mulai Tahun Anggaran 2019, Pengelolaan Keuangan Desa harus merujuk kepada Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa terbaru tersebut.

Format Administrasi Keuangan Desa terbaru ini tentu akan banyak digunakan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Desa selaku urusan yang membidangi teknis pengelolaan Keuangan Desa. Format administrasi pengelolaan keuangan desa ini dengan ektensi file *.xlsx, dan *.docx.

 (sila klik pada link nama file untuk melihat/mengunduh file)

Format-Format Penganggaran Keuangan Desa

Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa 

  • H-I | Format RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran), Format RKKD (Rencana Kerja Kegiatan Desa), Format RAB (Rencana Anggaran Biaya, dan Format RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan) (nama file: H - I xx26.xlsx
  • J-O | Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa (RAK, Buku Kas, Buku Pembantu, Laporan-Laporan, SPP, dsj) (nama file: J - O xx26.xlsx

Format-Format Pelaporan Keuangan Desa

Format-format administrasi Keuangan Desa Terbaru 2019 tersebut di atas diolah berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. ***

Dana Desa Tahap I Sudah Masuk RKUD di Kotamobagu

3/14/2019 220 Comments
Ilustrasi: Bagaimana Mekanisme Penyaluran Dana Desa
KeuanganDesa.info, KOTAMOBAGU - Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 bagi 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara tak lama lagi akan bisa dimanfaatkan.

Dana Desa tahap I telah ditransfer ke Rekening kas Umum Daerah (RKUD) Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara oleh Pemerintah  Pusat sejak 25 Februari lalu.

Menurut Kasubid Dana Transfer Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Risman Masloman, dana desa yang sudah masuk ke RKUD sebesar 20 persen dari jumlah keseluruhan dana desa 2019.

"Jumlahnya Rp4.253.556.800 untuk 15 desa. Masih 80 persen lagi yang akan ditransfer Pemerintah Pusat di tahap II dan III," ujar Risman, Rabu (13 Maret 2019).

Dana Desa akan disalurkan dari Rekening Desa masing-masing setelah Pemerintah Desa memasukkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019.

Secara terpisah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Hamdan Monigi, menyebut belum ada satupun desa yang memasukkan dokumen APBDes 2019.

"Kalau sudah masuk, kita evaluasi dulu. Kemudian kalau sudah memenuhi syarat, dana dicairkan ke desa. Kami selalu minta desa segera memasukkan dokumen APBDes agar dana yang ada, termasuk ADD sudah bisa dicairkan," kata Hamdan menandaskan. (kroniktotabuan/tr2/vdm)

Perangkat Desa di KBB Belum Terima Siltap

3/11/2019 Add Comment
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam silaturahim dengan perangkat desa, di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14 Januari 2019) siang. (Foto: Rahmat/Humas/setgab.go.id)
KeuanganDesa.info, NGAMPRAH - Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum ada yang menerima penghasilan tetap (siltap) hingga Maret 2019 ini. Hal tersebut karena belum ada yang sudah menetapkan APBDes 2019.

Dida Maulana, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan aturan baru ditengarai menjadi kendala dalam penetapan APBDes. Dari 165 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum ada satu pun desa yang telah mencairkan siltap bagi perangkat desa.

Meskipun perangkat desa belum menerima siltap, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi aktivitas pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa.

"Untuk pelayanan, sebetulnya tidak ada hambatan. Walaupun kami belum menerima siltap atau gaji, semaksimal mungkin pelayanan kepada warga tetap berjalan, sebagaimana halnya jargon Bandung Barat Lumpat," kata Dida, melalui pesan singkat, Minggu, 10 Maret 2019.

Dida mengakui, belum adanya desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencairkan siltap disebabkan oleh APBDes yang belum ditetapkan. Menurut Sekretaris Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta tersebut, penetapan APBDes terkendala oleh aturan baru, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Otomatis dengan hadirnya Permendagri tersebut, pemerintah daerah harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang dulu, tentang pengelolaan keuangan desa, karena adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa," tutur Dida.

Padahal, kata dia, di dalam Perbup KBB Nomor 5 Tahun 2018 telah disebutkan bahwa siltap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap bulan. Dida memperkirakan, siltap per bulan untuk para perangkat desa di 165 desa di KBB nilainya sekitar Rp 4,455 miliar.

Kebijakan Khusus Terkait Siltap Perangkat Desa

Dia berharap, bupati dapat memberikan kebijakan khusus buat pencairan siltap, karena kalau menunggu penetapan APBDes dulu diperkirakan perlu waktu yang lama. Dengan begitu, selama ini para perangkat desa telah bekerja secara maksimal tapi belum memperoleh haknya.

"Perangkat desa bukan PNS/ASN, tapi kinerja kami dituntut ekstra, siap pelayanan 24 jam. Dari mulai melayani warga sakit, warga melahirkan, warga bikin surat-surat, warga kemalingan, warga yang terkena bencana dan lain-lain, semua lapor dan datang ke perangkat desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) KBB Wandiana mengatakan, pemerintah desa harus menetapkan APBDes dulu untuk mencairkan siltap. "Kalau APBDes-nya sudah selesai, ajukan segera," katanya.

Dia menambahkan, Dinas PMD pun sudah mengirimkan surat edaran ke desa-desa tentang pengelolaan keuangan desa sejak akhir tahun lalu. Dalam surat edaran itu, telah dijelaskan pula bahwa Dinas PMD akan melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian APBDes 2019.***

Target Realisasi Kepatuhan Lapor SPT Masih Jauh

3/04/2019 Add Comment
Grafik Target dan Realisasi Kepatuhan SPT 2013-2018 (Sumber : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan) 
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) terus didorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pada 2019. Jumlah Wajib Pajak yang melaporkan masih jauh dari target. Hingga Minggu (3 Maret 2019), jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT baru mencapai 3,1 juta dari atau sekitar 17 persen dari target 17,6 juta.

Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini harus mencapai 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 71 persen atau 12,5 juta Wajib Pajak.

Menkeu mengingatkan bahwa Maret ini merupakan masa terakhir bagi Wajib Pajak melaporkan SPT-nya. Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019.

"Karena tahun lalu SPT-nya (yang melapor SPT) lebih dari 12,5 juta. Sampai hari ini sudah lebih dari 3 juta yang melakukan pembayaran SPT-nya. Kami mengimbau masyarakat melakukannya sedini mungkin," ujar Sri Mulyani dikutip dari Merdeka.com, Senin (4 Maret 2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berpesan agar Wajib Pajak tidak melaporkan SPT pada saat tenggat waktu. Kondisi ini dinilai akan menyulitkan para fiskus dalam melayani para Wajib Pajak karena harus berkejaran dengan waktu.

"Karena seperti tahun lalu saya datang ke kantor-kantor pajak, kasihan dia harus mengisi dan kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana wajib pajak menjadi tidak nyaman," jelas Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, sejak 2012, Ditjen Pajak juga telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online yaitu melalui e-filling. Selain itu, pembayaran pajaknya juga tidak harus ke bank, melainkan bisa melalui ATM dengan e-billing.

Melalui dua layanan ini, lanjut Menteri Keuangan, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Sebab, dengan lazimnya penggunaan ponsel pintar oleh masyarakat, layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu menghadirkan efisiensi, tepat waktu, dan mengurangi beban administrasi serta emosional pada masyarakat.

"Kami berupaya untuk memperbaiki juga pelayanan meski pun kita tahu nanti akan buka terus sampai jam terakhir. Namun kami mengimbau masyarakat untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin. Bahkan mulai Februari lalu sudah bisa," tandas Menkeu.

Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Menurun


Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi biasanya baru melonjak pada akhir Maret.

Menurutnya, saat ini jumlah masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sekitar 38 juta. Dari total tersebut, hanya 17,6 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.

Yoga menyebut tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi karyawan mengalami penurunan, sementara Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan meningkat. Pada 2018, rasio kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi karyawan mencapai 71 persen atau menurun dibandingkan pada 2017 sebesar 75 persen.

Kemudian, rasio Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan mencapai 74 persen pada 2018, menurun dibandingkan tahun sebelumnya 62 persen. Penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan disebabkan oleh peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2016.

Di sisi lain, rasio kepatuhan wajib pajak badan juga mengalami penurunan. Pada 2018, rasio wajib pajak badan mencapai 59 persen, sementara pada tahun sebelumnya sebesar 65 persen.

"Penurunan kepatuhan wajib pajak badan perlu penelitian lebih jauh," ujarnya.

Guna mendorong kepatuhan, Ditjen Pajak telah menyiapkan beberapa strategi. Di antaranya ialah perbaikan sistem pelayanan dan pembukaan layanan konsultasi SPT di luar kantor seperti di pusat perbelanjaan dan kantor kelurahan atau kecamatan. Layanan konsultasi SPT di luar kantor tersebut berada di booth Pojok Pajak.

Ditjen Pajak juga mendorong penyampaian SPT dilakukan secara online. Yoga menargetkan penyampaian secara online dapat melebihi 80 persen dari total pelapor.

Penyampaian SPT secara online dinilai lebih praktis dan efisien karena membutuhkan waktu yang lebih singkat dibandingkan pelaporan secara manual.

Ditjen Pajak juga menjalankan sejumlah upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak dengan berbagai cara. Antara lain, kata Hestu, meningkatkan pelayanan, hingga membuka kelas pajak di perusahaan, kantor desa atau istilahnya menjemput bola.

"Di bidang pelayanan ini banyak sekali yang kita lakukan, Pertama channel penyampaian SPT kan kita sekarang sudah bagus, e-filing, dan e-form," jelas dia. ***