Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan

Pengantar Keuangan Desa: Konsep Dasar dan Pentingnya dalam Pembangunan Desa

3/19/2025 Add Comment

Pengantar Keuangan Desa: Konsep Dasar dan Pentingnya dalam Pembangunan Desa

1. Pendahuluan

Keuangan desa merupakan aspek krusial dalam pengelolaan pemerintahan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang baik, keuangan desa dapat menjadi instrumen utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.

2. Pengertian Keuangan Desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan desa mencakup pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan, serta aset desa yang dikelola dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

3. Sumber Keuangan Desa
Keuangan desa bersumber dari berbagai pendapatan, di antaranya:

  • Pendapatan Asli Desa (PADesa): Meliputi hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya, dan partisipasi masyarakat.
  • Dana Desa (DD): Dana yang bersumber dari APBN dan diberikan kepada desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dan dialokasikan ke desa.
  • Bantuan Keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Termasuk hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

4. Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa
Agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik, diperlukan penerapan prinsip-prinsip berikut:

  • Transparansi: Keuangan desa harus dapat diakses oleh masyarakat dan pihak terkait.
  • Akuntabilitas: Semua penggunaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Partisipatif: Masyarakat desa harus dilibatkan dalam penyusunan perencanaan keuangan desa.
  • Tertib dan Disiplin Anggaran: Keuangan desa harus dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat waktu.

5. Pentingnya Keuangan Desa dalam Pembangunan
Keuangan desa berperan penting dalam:

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Dana yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk meningkatkan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dengan dukungan dana desa, masyarakat dapat mengembangkan usaha kecil dan menengah.
  • Pembangunan Infrastruktur: Keuangan desa digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Dengan adanya pengelolaan yang transparan, masyarakat akan lebih aktif dalam pembangunan desa.

6. Kesimpulan
Pengelolaan keuangan desa yang baik akan berdampak besar pada kemajuan desa. Dengan memahami konsep dasar keuangan desa, aparat desa dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengoptimalkan dana yang ada untuk pembangunan yang lebih baik.

Pada artikel berikutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai perencanaan keuangan desa dan penyusunan APBDes secara mendetail. ***

Pengertian Keuangan Desa

10/31/2023 Add Comment


Sejauh ini keuangan desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

Keuangan Desa pada dasarnya merupakan sub sistem dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. 

Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 

Sementara dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. 

Sedangkan dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Berpijak pada penjelasan di atas, sebagai sub sistem dari keuangan negara, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (bab VIII, Bagian kesatu, pasal 71 (1) UU Nomor 6 Tahun 2014).

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

9/08/2022 1 Comment
Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini disampaikan pada Workshop, "Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Binerja" di Jakarta, pada 3 Agustus 2022. Materi ini disampaikan oleh Drs. Luthfy Latief, M.Si, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).

Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Pasal 2 ayat (satu) huruf (i).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (2).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1).
  • PerPres Nomor 104 Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4).

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Berikut ini beberapa isu strategis yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
  • Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting.
  • Dana Desa untuk pengembangan BUMDES dan BUMDESMA, atau untuk penyertaan modal BUMDES/BUMDESMA.
  • Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
  • Dana Desa untuk Desa Wisata.
  • Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.
  • Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat sevara menyeluruh/Desa insklusif.
  • Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.
  • Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.
  • Ketahanan pangan nabati dan hewani.


Lebih lanjut mengenai Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

9/08/2022 Add Comment

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ruang Lingkup Revisi meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.

Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa:

  • Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti
  • KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
  • Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.
  • Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

  • Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
  • Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengelolaan Dana Desa bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

9/07/2022 Add Comment

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja
ini disampaikan dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja di Jakarta, pada 3 Agustus 2022.

Berikut ini perkembangan alokasi Dana Desa dan jumlah desa TA 2015 sampai dengan TA 2022:

  • Total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 468 9 triliun.
  • Dana Desa tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 77 triliun dan tahun 2021 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun atau meningkat lebih dari 3 5 kali lipat dibandingkan tahun 2015.
  • Jumlah desa penerima Dana Desa bertambah dari 74 093 desa pada tahun 2015 menjadi 74 961 desa pada tahun 2021.
  • Dana Desa per Desa meningkat 3 4 kali lipat dari Rp 280 27 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp 960 5 juta per desa di tahun 2021.
  • Tahun 2022 Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 68 triliun atau rata rata Rp 907 1 juta per desa.

Literasi Pengelolaan Keuangan Desa

7/19/2022 Add Comment

Pandemi Covid-19 sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi dampaknya masih terasa di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meluncurkan berbagai program untuk mengatasi dampak pandemi tersebut. Program perlindungan sosial menjadi salah satu konsentrasi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain melalui penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa. BLT sebagai bagian dari program perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi dampak pandemi yang dirasakan masyarakat.  Agar termanfaatkan dengan baik, terus-menerus dilakukan langkah-langkah optimalisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dengan akuntabilitas yang tinggi.

Masih rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa memunculkan kerentanan dalam pengelolaan APBDes, khususnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Potensi penyimpangan yang terjadi masih relatif tinggi. Bahkan stigma bahwa Dana Desa ialah Dana Kepala Desa pun masih terjadi, sehingga berdampak pada kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Muncul berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat. 

Terdapat beberapa kondisi yang diindikasi ketidakpatuhan, seperti dana desa yang telah salur tetapi tidak terdapat pembangunan fisik atau adanya kondisi masyarakat belum menerima/baru menerima sebagian BLT Desa. Selain adanya potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah katalisasi informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kebijakan pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Beberapa fakta pun ditemui terkait permasalahan yang dialami masyarakat di desa pelosok seperti buruknya kualitas infrastruktur utamanya jalan desa, minimnya  kuantitas dan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan, tingkat pengangguran dan kemiskinan desa yang tinggi, kualitas air bersih dan sanitasi yang belum memadai, serta masih terbatasnya akses masyarakat desa dan pelaku usaha mikro di desa terhadap bantuan permodalan usaha. Hal ini menjadi ironi karena penyaluran Dana Desa telah berlangsung sejak tahun 2016. 

Identifikasi penyebab permasalahan di atas antara lain adalah minimnya literasi terkait pengelolaan keuangan desa yang baik dan akuntabel yang dimiliki oleh aparatur desa, termasuk di dalamnya adalah persepsi yang keliru tentang peruntukan Dana Desa. Tujuan utama Dana Desa adalah untuk kepentingan Desa, bukan untuk kepentingan perangkat desa. Hal tersebut memberikan kontribusi pada rendahnya komitmen dari perangkat desa. Lemahnya tata kelola Dana Desa dapat dilihat dari belum optimalnya perencanaan dan belum dipahaminya proses pelaksanaan pekerjaan yang didanai dari Dana Desa, sehingga berdampak pada perangkat desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa. Hal lain yang juga tak kalah penting adalah minimnya pengetahuan perangkat desa dalam penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Pagu Dana Desa di Sumatera Selatan meningkat setiap tahunnya. Dimulai tahun 2016 jumlah pagu Dana Desa yang diterima sebesar Rp1,78 triliun menjadi Rp2,69 triliun, atau meningkat Rp911 miliar sejak 2016. Dari jumlah nominal dana desa yang besar tersebut rupanya belum dapat memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan yang ditandai dengan masuknya dalam 10 provinsi dengan penduduk miskin tertinggi tahun 2020 menurut BPS. 

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, dalam menjalankan peran selaku Regional Chief Economist perlu didukung dengan berbagai upaya terobosan baru. Oleh karena itu, pada tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan melakukan pola edukasi dengan knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan survei rating desa untuk para camat di setiap kabupaten serta Open Class bertema "Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19"  untuk para aparatur desa. Goals yang diharapkan dari aktivitas ini adalah meningkatnya pemahaman pengelolaan keuangan desa, mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran Dana Desa, dan meningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19. Penguatan literasi ini tentu akan mendorong percepatan pembangunan di desa sekaligus membangun perspektif positif publik atau edukasi tentang pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas agar APBN dimanfaatkan dengan optimal. 

Knowledge sharing diperuntukkan bagi  para camat, karena camat inilah yang akan melakukan pembinaan pemerintahan dan keuangan untuk setiap desa di lingkup wilayahnya. Camat adalah pejabat yang tentu paling paham karakteristik desa di lingkupnya dan harus pula paling paham tentang tata kelola keuangan desa agar mampu mendorong desa dalam wilayah binaannya menjadi desa yang memenuhi karakteristik tata kelola baik.

Tahun 2021, dilakukan knowledge sharing keuangan desa dan survei rating desa pada dua kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Musi Banyuasin (15 kecamatan dengan 227 desa) dan Kabupaten Banyuasin (21 kecamatan dengan 288 desa). Sedangkan Open Class tentang Akuntabilitas Dana Desa masa Pandemi dilakukan dalam 2 batch untuk 4 Kabupaten prioritas, yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan total desa sebanyak 873 desa. Tercapai 6 Kabupaten yang tersentuh dari 14 kabupaten penerima alokasi Dana Desa dan 1.388 desa dari 2.853 desa di Sumatera Selatan. 

Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa ini menjadi penting. Tata kelola keuangan desa memiliki cakupan yang luas. Prosesnya diawali dengan penuangan dalam APBDes setiap desa. Dalam rancangan APBDesa dituangkan pendapatan yang berasal dari  Dana Desa. Ke depan sangat diharapkan peningkatan pada pendapatan  asli desa sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana  transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Desa. Selain pendapatan, penuangan belanja pada APBDes harus direncanakan secara baik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan manusia di desa. Untuk membangun paradigma yang benar tentang bagaimana menyusun APBDes diperlukan kesamaan paham dan pengetahuan dari pengelola keuangan desa. 

Terobosan cara-cara edukasi untuk menguatkan literasi pengelolaan keuangan desa menjadi hal utama. Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa hanya salah satu cara menyadarkan aparatur desa, camat, kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, operator desa, Badan Pengawas Desa, serta seluruh masyarakat desa pentingnya potensi pendapatan desa selain transfer dana desa demi kemajuan desa mereka. Dalam merencanakan secara baik, mengalokasikan secara prioritas kepentingan desa untuk membangun infrastruktur, memberikan perhatian pada pemberdayaan masyarakat, dan menetapkan dengan baik BLT Desa demi kepentingan perlindungan sosial diperlukan kesadaran dan kontribusi semua masyarakat desa baik aparat maupun non-aparat. Tujuan akhir semuanya tentulah berkembangnya ekonomi desa dan terbangunnya kualitas manusia di desa yang yakin akan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan siap menguatkan literasi  pengelolaan keuangan desa tersebut.

Walau baru dirintis pada 6 kabupaten dari 14 kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa di Sumatera Selatan tetapi hasilnya terlihat signifikan. Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 mencapai 99,86% di atas rata-rata nasional yang mencapai 99.81%. Penyaluran BLT Desa berhasil menyasar 225.020 Keluarga Penerima Manfaat dengan realisasi penyaluran Rp810 miliar. BLT ini sangat diharapkan oleh masyarakat terdampak Covid-19 di desa. Dari sisi perubahan status desa, terdapat tambahan 2 desa baru yang menjadi desa mandiri sehingga total desa mandiri di Sumatera Selatan menjadi 9 desa pada tahun 2022. Jumlah desa maju bertambah 64 desa, sehingga total desa maju di Sumatera Selatan menjadi 328 desa pada tahun 2022. Selanjutnya, desa sangat tertinggal berkurang 7 desa, dari total tahun sebelumnya sebanyak 14 desa.  

Optimisme untuk bergerak maju makin kuat didukung kolaborasi dari seluruh stakeholders desa dan para camat yang bertekad membangun ekonomi desa di masa pandemi Covid-19. Nawacita Presiden Joko Widodo yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan bukanlah suatu kemustahilan jika setiap insan tahu perannya dan mengimplementasikan pengetahuannya. Ke depan, peran sebagai Regional Chief Economist di daerah pasti  menjadi lentera dalam membangun desa yang lebih baik melalui penguatan literasi pengelolaan keuangan desa.

Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/, 25 April 2022 "Literasi Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Lentera Pembangunan Desa" Oleh: Gema Otheliansyah (Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan).