KPK Surati Kepala Desa Terkait Keuangan Desa

10/25/2016 3 Comments
KeuanganDesa.info, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) surati para Kepala Desa di seluruh Indonesia terkait Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa. Surat KPK dengan nomor : B.7508/01-16/08/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 tersebut berisi himbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa.

Desa di Sragen Terapkan Aplikasi Siskeudes

10/24/2016 Add Comment
Desa-Sragen-terapkan-aplikasi-Siskeudes
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati
KeuanganDesa.info, SRAGEN - Setiap desa di Kabupaten Sragen, mulai tahun 2017, harus sudah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan, penatausahaan, pembukuan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Siskeudes : Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

10/24/2016 6 Comments

Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

Menu Data Entri Perencanaan pada Aplikasi Siskeudes digunakan untuk memasukkan data Restra Desa, RPJM Desa dan RKP Desa. Data yang harus dientri terlebih dahulu meliputi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran desa sesuai Renstra yang telah disusun.

Petunjuk pengoperasian -> masuk menu Data Entri –  Perencanaan –  Renstra dan RPJM Desa.
menu-data-entri-perencanaan-siskeudes

Pilih menu Renstra Desa dan isikan data simulasi berikut:

Siskeudes: Kode Rekening APBDes

10/18/2016 Add Comment
Kode rekening APBDes pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.

Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014.

Kode rekening pada level 4 pada Aplikasi Siskeudes adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APBDes pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APBDes. 

Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan penambahan atau perubahan kode rekening APBDesa adalah sebagai berikut:

Pilih Parameter => Rekening APBDesa

Siskeudes: Kode Rekening APBDes

Lakukan double klik pada setiap level Akun => Kelompok => Obyek dan  

Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol

Simpan

Khusus penambahan kode rekening belanja modal agar diselaraskan dengan kode aset tetap atau disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang kekayaan milik desa. Dengan kodifikasi yang selaras diharapkan proses belanja modal langsung dapat dikonversi dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. ***

Siskeudes: Parameter Kode Kecamatan dan Desa

10/18/2016 2 Comments
Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format "00.00."

Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi Siskeudes didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Jika ada perubahan dan pemekaran wilayah untuk urutan kode, urutan dan nama desa yang belum terdaftar agar ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi yang terakhir.

Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Siskeudes dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri 56 Tahun 2015.

Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi Siskeudes karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi Siskeudes.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk menginput data kecamatan dan desa adalah sebagai berikut:

Pilih Parameter => Tabel Kecamatan - Desa

Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data di bawah ini dan diakhiri dengan tombol

Simpan



Lakukan double klik pada nama kecamatan, secara otomatis akan pindah pada tab Desa. Selanjutnya lakukan pengisian kode desa dan nama desa. Untuk daerah dengan otonomi khusus penyebutan kecamatan dapat diganti menjadi distrik atau desa menjadi gampong atau kampung atau nagari. ***

Perbedaan Penyesuaian dengan Pembetulan

10/11/2016 Add Comment
Satu di antara pertanyaan paling 'jadul' dalam Akuntansi Keuangan adalah "apa perbedaan antara jurnal penyesuaian dengan pembetulan?" Sebuah persoalan tanya yang sungguh mendasar.

Menggunakan logika umum, yang namanya "disesuaikan" dengan "dibetulkan/dikoreksi" memang seolah sama saja alias "itu-itu juga". Para bahasawan mungkin menyebut kata "disesuaikan" sebagai bentuk eufimisme atau penghalusan dari istilah "koreksi". Hal inilah yang sering kali menjadikan masyarakat pada umumnya menjadi kebingungan saat mencoba memahami akuntansi.

Sekilas Aplikasi Siskeudes

10/08/2016 1 Comment
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) saat ini telah menemukan bentuknya yang pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien.

Menyelami Logika Laporan Keuangan

10/07/2016 1 Comment
Menyelami Logika Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi). Laporan keuangan, dalam hal ini Neraca dan Laporan Laba Rugi merupakan produk akhir dari proses akuntansi. Dengan membaca laporan keuangan, pihak manajemen, pemilik badan usaha, dan siapapun pihak yang berkepentingan, bisa mengetahui kondisi keuangan badan usaha. Ironinya, dari sekian banyak pihak yang berkentingan terhadap laporan keuangan ini, yang sungguh-sungguh memahami logika laporan keuangan tidak banyak. Dan itu bisa difahami karena mereka memang berasal dari berbagai kalangan yang berbeda, mungkin malah lebih banyak yang berlatar belakang dari luar akuntansi dan keuangan.