Daftar Istilah terkait Standar Akuntansi Keuangan

2/16/2021 Add Comment

 


Berikut ini Daftar Istilah terkait Standar Akuntansi Keuangan :

  1. Aktivitas investasi: Perolehan dan pelepasan aset jangka panjang, serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
  2. Aktivitas operasi: Aktivitas penghasil pendapatan utama dari entitas dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi atau pendanaan.
  3. Aktivitas pendanaan: Aktivitas yang menimbulkan perubahan dalam ukuran dan komposisi setoran ekuitas dan pinjaman entitas.
  4. Akuntabilitas publik yang signifikan: Akuntabilitas terhadap pihak kini atau potensial yang menyediakan sumber daya dan pihak eksternal lain yang membuat keputusan ekonomi, tetapi tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu mereka. Entitas mempunyai pertanggungjawaban terhadap publik apabila: (a) entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau (b) entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang/pedagang efek, dana pensiun, reksa dana atau bank investasi.
  5. Amortisasi: Alokasi sistematik dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
  6. Arus kas: Arus masuk dan keluar kas atau setara kas.
  7. Aset: Sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.
  8. Aset kontinjensi: Aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
  9. Aset program (dari program imbalan kerja): (a) aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan (b) polis asuransi yang memenuhi syarat.
  10. Aset tetap: Aset berwujud yang: (a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau menyediakan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (b) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
  11. Aset tidak berwujud: Aset nonmoneter yang dapat diidentifikasikan dan tanpa mempunyai substansi fisik. Aset tersebut dapat diidentifikasikan ketika aset: (a) dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dipecah dari entitas, dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan, atau ditukar, baik secara individual atau bersama dengan kontrak, aset, atau kewajiban yang terkait; atau (b) terjadi dari hak kontraktual atau hak hukum lain, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak atau kewajiban lain.
  12. Beban: Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, berkurangnya aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
  13. Beban pajak (pajak penghasilan): Jumlah agregat yang termasuk dalam penentuan laba atau rugi untuk periode pajak kini.
  14. Biaya pinjaman: Bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu entitas sehubungan dengan peminjaman dana.
  15. Catatan atas laporan keuangan: Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan terhadap pos-pos yang disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan uraian naratif atau pemisahan pos-pos yang diungkapkan dalam laporan keuangan, serta informasi tentang pos-pos yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan dalam laporan keuangan tersebut.
  16. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi: Cuti berimbalan yang dapat dialihkan ke depan dan digunakan pada periode mendatang jika hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya.
  17. Dapat dipahami: Kualitas informasi dalam suatu cara yang membuatnya dapat dipahami oleh pemakai yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.
  18. Dasar akrual: Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui ketika terjadi (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan), serta dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang terkait.
  19. Efek: surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  20. Efek ekuitas: Efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.
  21. Efek utang: Efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
  22. Ekuitas: Hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajibannya.
  23. Entitas anak: Suatu entitas, termasuk suatu entitas nonkorporasi seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk).
  24. Entitas asosiasi: Suatu entitas, termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak maupun joint venture.
  25. Entitas induk: Entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
  26. Entitas tanpa akuntabilitas publik: Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang: (a) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan (b) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
  27. Imbalan kerja: Seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
  28. Imbalan pasca kerja: Imbalan kerja (selain pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
  29. Imbalan yang telah menjadi hak: Hak imbalan atas suatu program manfaat pensiun, yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.
  30. Joint ventures: Suatu perjanjian kontraktual antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang dikendalikan bersama. Joint ventures dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pengendalian bersama operasi, aset, atau entitas.
  31. Jumlah tercatat: Jumlah dimana suatu aset atau kewajiban diakui dalam neraca.
  32. Jumlah yang dapat disusutkan: Biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.
  33. Kas: Kas (cash on hand) dan rekening giro.
  34. Keandalan: Kualitas informasi yang membuatnya bebas dari kesalahan material dan pengertian yang menyesatkan, serta menyajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau secara wajar diharapkan dapat disajikan.
  35. Kebijakan akuntansi: Prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang digunakan oleh entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
  36. Kehati-hatian: Memasukkan suatu tingkat peringatan dalam melaksanakan petimbangan yang dibutuhkan untuk membuat estimasi yang disyaratkan dalam kondisi ketidakpastian, semacam aset atau pendapatan yang tidak lebih saji dan beban atau kewajiban yang tidak kurang saji.
  37. Kelangsungan usaha: Suatu entitas memenuhi asumsi kelangsungan usaha kecuali manajemen bermaksud melikuidasi atau menutup usaha perdagangan, atau tidak memiliki alternatif yang realistik kecuali melakukan hal tersebut.
  38. Kelompok aset: Sekelompok aset yang memiliki sifat dan pemakaian yang serupa dalam operasi entitas.
  39. Kemungkinan (probable): Kemungkinan terjadi daripada tidak.
  40. Kemungkinan besar (highly probable): Secara signifikan lebih besar terjadi daripada mungkin (probable).
  41. Kerugian penurunan Nilai: Jumlah nilai tercatat suatu aset yang melebihi (a) harga jual dikurang biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dalam hal persediaan, atau (b) nilai wajar dikurang biaya untuk menjual, dalam hal aset non-keuangan lainnya.
  42. Kesalahan: Kelalaian dalam mencantumkan dari, dan kesalahan dalam mencatat pada, laporan keuangan untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan penggunaan, atau kesalahan penggunaan dari, informasi yang dapat diandalkan yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut diselesaikan; dan (b) dapat diekspektasikan secara wajar untuk diperoleh dan dimasukkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
  43. Keuntungan: Kenaikan manfaat ekonomi yang memenuhi definisi penghasilan tetapi bukan pendapatan.
  44. Kewajiban: Kewajiban (obligation) kini entitas yang timbul dari peristiwa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
  45. Kewajiban diestimasi: Kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti.
  46. Kewajiban imbalan pasti: Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan dikurang nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung.
  47. Kewajiban konstruktif: Kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
  48. Kewajiban kontinjensi: (a) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
  49. Kinerja: Hubungan antara penghasilan dan beban suatu entitas, sebagaimana dilaporkan dalam laporan laba rugi.
  50. Kontrak konstruksi: Suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau kombinasi aset yang berhubungan secara erat atau saling tergantung dalam hal desain, teknologi, dan fungsi, atau tujuan atau pemakaian.
  51. Laba: Jumlah residual yang tersisa setelah beban dikurangkan dari penghasilan.
  52. Laporan arus kas: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas entitas selama periode tertentu, menunjukkan secara terpisah perubahan dalam periode tersebut dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
  53. Laporan keuangan: Laporan yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
  54. Laporan keuangan untuk tujuan umum: Laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, misalnya, pemegang saham, kreditor, pekerja, dan masyarakat dalam arti luas.
  55. Laporan laba rugi: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai kinerja entitas selama satu periode, yaitu hubungan penghasilan dengan beban.
  56. Laporan laba rugi dan saldo laba: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi dan perubahan saldo laba untuk suatu periode.
  57. Laporan perubahan ekuitas: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi untuk suatu periode, pos penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas pada periode, dampak perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan pada periode, dan (tergantung format laporan perubahan ekuitas yang dipilih entitas) jumlah transaksi dengan pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik selama periode.
  58. Mata uang fungsional: Mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas. 
  59. Mata uang pelaporan: Mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
  60. Mata uang pencatatan: Mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan transaksi.
  61. Mata uang penyajian: Mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
  62. Material: Kelalaian untuk mencantumkan (omissions) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi dipandang material jika hal tersebut dapat, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besar dan sifat kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) dinilai sesuai dengan situasi yang ada di sekitarnya. Besar dan sifat informasi, atau gabungan keduanya, dapat menjadi faktor penentu.
  63. Neraca: Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, kewajiban dan ekuitas entitas pada waktu tertentu.
  64. Nilai kini: Estimasi kini dari nilai diskonto kini atas arus kas neto masa depan dalam kegiatan usaha normal.
  65. Nilai kini kewajiban imbalan pasti: Nilai kini, tanpa dikurang aset program, ekspektasi pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang terjadi dari jasa pekerja pada periode berjalan dan periode lalu.
  66. Nilai residu: Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh saat ini oleh entitas dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan, pada akhir umur manfaatnya.
  67. Nilai wajar: Jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu kewajiban diselesaikan, atau suatu instrumen ekuitas dapat dipertukarkan, antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
  68. Pajak penghasilan: Seluruh pajak domestik dan asing yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pajak yang dipotong dan dipungut (witholding taxes), yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint ventures atas distribusi kepada entitas pelapor.
  69. Pendapatan: Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode ketika arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  70. Penerapan prospektif : Penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal kebijakan tersebut diubah. 
  71. Penerapan retrospektif: Penerapan suatu kebijakan akuntansi yang baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah digunakan sebelumnya.
  72. Pengakuan: Proses pemasukan dalam neraca atau laporan laba rugi terhadap seluruh pos yang sesuai definisi unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke entitas; dan (b) pos tersebut memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal.
  73. Pengembangan: Penerapan temuan riset atau pengetahuan lain pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
  74. Pengendalian: Kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan entitas tersebut.
  75. Pengendalian bersama: Pembagian kendali atas suatu aktivitas ekonomi yang disetujui secara kontraktual. Hal ini terjadi hanya ketika keputusan keuangan dan operasi stratejik yang terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan bulat pihak-pihak berbagi pengendalian (venturer).
  76. Pengendalian bersama entitas: Suatu joint venture yang melibatkan pendirian dari korporasi, persekutuan, atau entitas lain dimana setiap venturer mempunyai kepemilikan. Entitas tersebut beroperasi dalam cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya suatu perjanjian kontraktual antar venturer untuk membentuk pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut.
  77. Penghasilan: Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset, atau penurunan kewajiban, yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  78. Penghentian pengakuan: Pengeluaran dari neraca entitas suatu aset atau kewajiban yang sebelumnya diakui.
  79. Pengukuran: Proses penentuan jumlah moneter dimana unsur-unsur laporan keuangan diakui dan dimasukkan pada neraca dan laporan laba rugi.
  80. Penyajian wajar: Penyajian yang jujur dari pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk aset, kewajiban dan beban.
  81. Penyusutan: Alokasi sistematis dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
  82. Periode pelaporan: Periode yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
  83. Peristiwa setelah akhir periode pelaporan: Peristiwa-peristiwa, baik menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu: (a) Peristiwa yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian). (b) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
  84. Persediaan: Aset: (a) yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; (b) dalam proses produksi untuk penjualan semacan itu; atau (c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
  85. Perubahan estimasi akuntansi: Penyesuaian jumlah tercatat dari suatu aset atau kewajiban, atau jumlah pemakaian periodik dari suatu aset, sebagai hasil dari penilaian atas status kini dari, dan ekspektasi manfaat dan kewajiban masa depan yang terkait dengan, aset dan kewajiban. Perubahan estimasi akuntansi sebagai hasil dari adanya informasi atau perkembangan baru dan, sehubungan dengan itu, bukan merupakan koreksi kesalahan.
  86. Pesangon pemutusan kontrak kerja: Imbalan kerja terutang sebagai hasil dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan seseorang sebelum tanggal pensiun normal; atau (b) keputusan entitas memutuskan menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
  87. Pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pihak mempunyai hubungan istimewa dengan entitas jika: (a) secara langsung, atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, pihak tersebut: (i) mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan, entitas (termasuk entitas induk, entitas anak, dan fellow subsidiaries); (ii) memiliki kepemilikan di entitas yang memberikan pengaruh signifikan atas entitas; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas entitas; (b) pihak tersebut adalah entitas asosiasi dari entitas; (c) pihak tersebut adalah joint ventures dimana entitas tersebut merupakan venturer; (d) pihak tersebut adalah personel manajemen kunci entitas atau entitas induknya; (e) pihak tersebut adalah keluarga dekat dari setiap orang yang diuraikan dalam (a) atau (d); (f) pihak tersebut adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh, atau memiliki hak suara secara signifikan, secara langsung atau tidak langsung, setiap orang yang diuraikan dalam (d) atau (e); atau (g) pihak tersebut adalah program imbalan pasca kerja untuk imbalan pekerja entitas, atau setiap entitas yang mempunyai hubungan istimewa dengan entitas tersebut.
  88. Posisi keuangan: Hubungan aset, kewajiban, dan ekuitas entitas yang dilaporkan dalam neraca.
  89. Program imbalan pasca kerja: Pengaturan formal atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
  90. Program imbalan pasti: Program imbalan pasca-kerja yang bukan merupakan program iuran pasti.
  91. Program iuran pasti: Program imbalan pasca-kerja dimana entitas membayar sejumlah iuran tertentu kepada suatu entitas terpisah (dana), sehingga entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut atau pembayaran manfaat langsung jika dana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pasca kerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode berjalan dan lalu.
  92. Program multi-pemberi-kerja: Program iuran pasti atau program imbalan pasti (selain program jaminan sosial nasional) yang: (a) menyatukan aset yang dikontribusi dari beberapa entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama; dan (b) menggunakan aset tersebut untuk memberikan imbalan kepada para pekerja yang berasal lebih dari satu entitas, berdasarkan tingkat iuran dan imbalan yang ditentukan tanpa memperhatikan identitas entitas yang mempekerjakan pekerjanya.
  93. Properti investasi: Properti (tanah atau bangunan, bagian bangunan, atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa, kenaikan nilai, keduanya, dan tidak untuk: (a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau tujuan administratif; atau (b) dijual dalam kegiatan usaha biasa.
  94. Relevan: Kualitas informasi yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa lalu, kini atau mendatang, atau menegaskan atau mengkoreksi evaluasi lalu.
  95. Riset: Penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh ilmu atau pengetahuan dan pemahaman teknis yang baru.
  96. Setara kas: Investasi jangka pendek, bersifat sangat likuid yang siap diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui dengan risiko yang tidak signifikan atas perubahan nilai.
  97. Sewa: Suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
  98. Sewa operasi: Sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Sewa selain sewa operasi adalah sewa pembiayaan.
  99. Sewa pembiayaan: Sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa selain sewa pembiayaan adalah sewa operasi.
  100. Tanggal pelaporan: Akhir dari periode terakhir yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
  101. Tepat waktu: Penyediaan informasi dalam laporan keuangan dalam batasan waktu keputusan.
  102. Tidak praktis: Penerapan suatu persyaratan dinyatakan tidak praktis ketika entitas tidak bisa menerapkan hal tersebut setelah melakukan setiap usaha yang wajar.
  103. Tingkat bunga tersirat: Untuk lebih jelas dapat ditentukan salah satu dari: (a) tingkat bunga yang berlaku bagi instrumen yang serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang serupa; atau (b) suatu tingkat bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen ke harga jual tunai kini dari barang atau jasa.
  104. Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa memperhatikan apakah suatu harga dibebankan.
  105. Tujuan laporan keuangan: Untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh sejumlah besar pengguna dimana tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu yang mereka butuhkan.
  106. Umur manfaat: Periode selama suatu aset diharapkan tersedia untuk digunakan oleh entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang diekspektasikan akan diperoleh dari aset.
  107. Unsur laporan keuangan: Kelompok yang luas dari pengaruh keuangan transaksi dan peristiwa dan kondisi lain. (a) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas. (b) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran kinerja, yaitu penghasilan dan beban. [***]