Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial

11/24/2022 Add Comment

Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial

KeuanganDesa.info, JAKARTA
- Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan bahwa gap atau kesenjangan literasi dan inklusi keuangan antara wilayah perkotaan dengan perdesaan semakin kecil. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 50,52 persen serta 86,73 persen. 

Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan indeks di wilayah perdesaan yang mencapai 48,43 persen dan 82,69 persen. Meski demikian, kesenjangan indeks literasi keuangan antara perkotaan dengan perdesaan semakin mengecil atau dari 6,88 persen pada 2019 menjadi 2,10 persen pada 2022. Selain itu, gap indeks inklusi keuangan juga mengecil dari 15,11 persen menjadi 4,04 persen.

Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa pada tahun depan, fokus OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat tertuang dalam Arah Strategis Literasi Keuangan Tahun 2023. Dengan pedoman tersebut, OJK akan membangun literasi keuangan masyarakat desa melalui aliansi strategis dengan kementerian atau lembaga terkait, perangkat desa dan penggerak PKK desa, serta mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN). 

Secara keseluruhan, SNLIK 2022 memperlihatkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 49,68 persen, naik dibandingkan 2019 yang hanya 38,03 persen. Adapun indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen, meningkat dari posisi 76,19 persen pada 2019. 

"Hal tersebut menunjukkan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen pada 2022," ujar Darmansyah. 

Adapun dari sisi gender, untuk pertama kalinya, indeks literasi keuangan perempuan lebih tinggi mencapai 50,33 persen dibandingkan dengan laki-laki yang sebesar 49,05 persen. Namun, indeks inklusi keuangan laki-laki lebih tinggi yakni 86,28 persen, sedangkan perempuan 83,88 persen.

Darmansyah menyampaikan bahwa SNLIK 2022 dilakukan pada Juli hingga September 2022 di 34 provinsi yang mencakup 76 kota/kabupaten. Jumlah responden dalam survei ini mencapai 14.634 orang dengan rentang usia antara 15 tahun sampai dengan 79 tahun.

SNLIK 2022 menggunakan metode, parameter, dan indikator seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk indeks literasi keuangan menggunakan parameter pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Adapun indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan. [fb]

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

9/08/2022 Add Comment
Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini disampaikan pada Workshop, "Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Binerja" di Jakarta, pada 3 Agustus 2022. Materi ini disampaikan oleh Drs. Luthfy Latief, M.Si, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).

Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Pasal 2 ayat (satu) huruf (i).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (2).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1).
  • PerPres Nomor 104 Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4).

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Berikut ini beberapa isu strategis yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
  • Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting.
  • Dana Desa untuk pengembangan BUMDES dan BUMDESMA, atau untuk penyertaan modal BUMDES/BUMDESMA.
  • Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
  • Dana Desa untuk Desa Wisata.
  • Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.
  • Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat sevara menyeluruh/Desa insklusif.
  • Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.
  • Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.
  • Ketahanan pangan nabati dan hewani.


Lebih lanjut mengenai Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

9/08/2022 Add Comment

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ruang Lingkup Revisi meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.

Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa:

  • Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti
  • KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
  • Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.
  • Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

  • Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
  • Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengelolaan Dana Desa bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

9/07/2022 Add Comment

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja
ini disampaikan dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja di Jakarta, pada 3 Agustus 2022.

Berikut ini perkembangan alokasi Dana Desa dan jumlah desa TA 2015 sampai dengan TA 2022:

  • Total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 468 9 triliun.
  • Dana Desa tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 77 triliun dan tahun 2021 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun atau meningkat lebih dari 3 5 kali lipat dibandingkan tahun 2015.
  • Jumlah desa penerima Dana Desa bertambah dari 74 093 desa pada tahun 2015 menjadi 74 961 desa pada tahun 2021.
  • Dana Desa per Desa meningkat 3 4 kali lipat dari Rp 280 27 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp 960 5 juta per desa di tahun 2021.
  • Tahun 2022 Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 68 triliun atau rata rata Rp 907 1 juta per desa.

Komitmen Banggar DPR: Dana Desa Dapat Digunakan Operasional dalam APBN 2023

8/26/2022 Add Comment

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Runi/Man

KeuanganDesa.info, JAKARTA –
Komitmen untuk menetapkan Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023 disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Cucun menilai komitmen memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional pemerintah desa tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu.

"Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi suatu kebijakan anggaran di 2023. Karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM ya," ujar Cucun pasca menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Menurut Cucun, sebagai wakil rakyat dirinya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan APDESI se-Kabupaten Bandung tersebut. Jangan sampai dana desa sudah sekian tahun berjalan, namun tidak dapat dipergunakan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

"Ada diksi yang menarik yang tadi disampaikan oleh para kepala desa yang hadir. Bahwa Dana Desa ini bagai Kue Pengantin. Dilihat, tapi tidak boleh dipegang. Nah ini yang kita inginkan agar ke depan ada dana operasional," ungkap Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan, dipandang perlu untuk membuat peraturan teknis yang khusus mengatur terkait penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, seperti pengadaan tanah, pembangunan kantor desa, dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. 

"Mengingat proporsi Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan yang dimaksud,” ujar Ketua DPC APDESI se-Kabupaten Bandung, Dedi M Bram. [dpr.go.id/rdn/sf] ***

Literasi Pengelolaan Keuangan Desa

7/19/2022 Add Comment

Pandemi Covid-19 sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi dampaknya masih terasa di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meluncurkan berbagai program untuk mengatasi dampak pandemi tersebut. Program perlindungan sosial menjadi salah satu konsentrasi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain melalui penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa. BLT sebagai bagian dari program perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi dampak pandemi yang dirasakan masyarakat.  Agar termanfaatkan dengan baik, terus-menerus dilakukan langkah-langkah optimalisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dengan akuntabilitas yang tinggi.

Masih rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa memunculkan kerentanan dalam pengelolaan APBDes, khususnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Potensi penyimpangan yang terjadi masih relatif tinggi. Bahkan stigma bahwa Dana Desa ialah Dana Kepala Desa pun masih terjadi, sehingga berdampak pada kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Muncul berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat. 

Terdapat beberapa kondisi yang diindikasi ketidakpatuhan, seperti dana desa yang telah salur tetapi tidak terdapat pembangunan fisik atau adanya kondisi masyarakat belum menerima/baru menerima sebagian BLT Desa. Selain adanya potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah katalisasi informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kebijakan pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Beberapa fakta pun ditemui terkait permasalahan yang dialami masyarakat di desa pelosok seperti buruknya kualitas infrastruktur utamanya jalan desa, minimnya  kuantitas dan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan, tingkat pengangguran dan kemiskinan desa yang tinggi, kualitas air bersih dan sanitasi yang belum memadai, serta masih terbatasnya akses masyarakat desa dan pelaku usaha mikro di desa terhadap bantuan permodalan usaha. Hal ini menjadi ironi karena penyaluran Dana Desa telah berlangsung sejak tahun 2016. 

Identifikasi penyebab permasalahan di atas antara lain adalah minimnya literasi terkait pengelolaan keuangan desa yang baik dan akuntabel yang dimiliki oleh aparatur desa, termasuk di dalamnya adalah persepsi yang keliru tentang peruntukan Dana Desa. Tujuan utama Dana Desa adalah untuk kepentingan Desa, bukan untuk kepentingan perangkat desa. Hal tersebut memberikan kontribusi pada rendahnya komitmen dari perangkat desa. Lemahnya tata kelola Dana Desa dapat dilihat dari belum optimalnya perencanaan dan belum dipahaminya proses pelaksanaan pekerjaan yang didanai dari Dana Desa, sehingga berdampak pada perangkat desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa. Hal lain yang juga tak kalah penting adalah minimnya pengetahuan perangkat desa dalam penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Pagu Dana Desa di Sumatera Selatan meningkat setiap tahunnya. Dimulai tahun 2016 jumlah pagu Dana Desa yang diterima sebesar Rp1,78 triliun menjadi Rp2,69 triliun, atau meningkat Rp911 miliar sejak 2016. Dari jumlah nominal dana desa yang besar tersebut rupanya belum dapat memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan yang ditandai dengan masuknya dalam 10 provinsi dengan penduduk miskin tertinggi tahun 2020 menurut BPS. 

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, dalam menjalankan peran selaku Regional Chief Economist perlu didukung dengan berbagai upaya terobosan baru. Oleh karena itu, pada tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan melakukan pola edukasi dengan knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan survei rating desa untuk para camat di setiap kabupaten serta Open Class bertema "Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19"  untuk para aparatur desa. Goals yang diharapkan dari aktivitas ini adalah meningkatnya pemahaman pengelolaan keuangan desa, mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran Dana Desa, dan meningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19. Penguatan literasi ini tentu akan mendorong percepatan pembangunan di desa sekaligus membangun perspektif positif publik atau edukasi tentang pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas agar APBN dimanfaatkan dengan optimal. 

Knowledge sharing diperuntukkan bagi  para camat, karena camat inilah yang akan melakukan pembinaan pemerintahan dan keuangan untuk setiap desa di lingkup wilayahnya. Camat adalah pejabat yang tentu paling paham karakteristik desa di lingkupnya dan harus pula paling paham tentang tata kelola keuangan desa agar mampu mendorong desa dalam wilayah binaannya menjadi desa yang memenuhi karakteristik tata kelola baik.

Tahun 2021, dilakukan knowledge sharing keuangan desa dan survei rating desa pada dua kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Musi Banyuasin (15 kecamatan dengan 227 desa) dan Kabupaten Banyuasin (21 kecamatan dengan 288 desa). Sedangkan Open Class tentang Akuntabilitas Dana Desa masa Pandemi dilakukan dalam 2 batch untuk 4 Kabupaten prioritas, yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan total desa sebanyak 873 desa. Tercapai 6 Kabupaten yang tersentuh dari 14 kabupaten penerima alokasi Dana Desa dan 1.388 desa dari 2.853 desa di Sumatera Selatan. 

Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa ini menjadi penting. Tata kelola keuangan desa memiliki cakupan yang luas. Prosesnya diawali dengan penuangan dalam APBDes setiap desa. Dalam rancangan APBDesa dituangkan pendapatan yang berasal dari  Dana Desa. Ke depan sangat diharapkan peningkatan pada pendapatan  asli desa sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana  transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Desa. Selain pendapatan, penuangan belanja pada APBDes harus direncanakan secara baik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan manusia di desa. Untuk membangun paradigma yang benar tentang bagaimana menyusun APBDes diperlukan kesamaan paham dan pengetahuan dari pengelola keuangan desa. 

Terobosan cara-cara edukasi untuk menguatkan literasi pengelolaan keuangan desa menjadi hal utama. Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa hanya salah satu cara menyadarkan aparatur desa, camat, kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, operator desa, Badan Pengawas Desa, serta seluruh masyarakat desa pentingnya potensi pendapatan desa selain transfer dana desa demi kemajuan desa mereka. Dalam merencanakan secara baik, mengalokasikan secara prioritas kepentingan desa untuk membangun infrastruktur, memberikan perhatian pada pemberdayaan masyarakat, dan menetapkan dengan baik BLT Desa demi kepentingan perlindungan sosial diperlukan kesadaran dan kontribusi semua masyarakat desa baik aparat maupun non-aparat. Tujuan akhir semuanya tentulah berkembangnya ekonomi desa dan terbangunnya kualitas manusia di desa yang yakin akan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan siap menguatkan literasi  pengelolaan keuangan desa tersebut.

Walau baru dirintis pada 6 kabupaten dari 14 kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa di Sumatera Selatan tetapi hasilnya terlihat signifikan. Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 mencapai 99,86% di atas rata-rata nasional yang mencapai 99.81%. Penyaluran BLT Desa berhasil menyasar 225.020 Keluarga Penerima Manfaat dengan realisasi penyaluran Rp810 miliar. BLT ini sangat diharapkan oleh masyarakat terdampak Covid-19 di desa. Dari sisi perubahan status desa, terdapat tambahan 2 desa baru yang menjadi desa mandiri sehingga total desa mandiri di Sumatera Selatan menjadi 9 desa pada tahun 2022. Jumlah desa maju bertambah 64 desa, sehingga total desa maju di Sumatera Selatan menjadi 328 desa pada tahun 2022. Selanjutnya, desa sangat tertinggal berkurang 7 desa, dari total tahun sebelumnya sebanyak 14 desa.  

Optimisme untuk bergerak maju makin kuat didukung kolaborasi dari seluruh stakeholders desa dan para camat yang bertekad membangun ekonomi desa di masa pandemi Covid-19. Nawacita Presiden Joko Widodo yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan bukanlah suatu kemustahilan jika setiap insan tahu perannya dan mengimplementasikan pengetahuannya. Ke depan, peran sebagai Regional Chief Economist di daerah pasti  menjadi lentera dalam membangun desa yang lebih baik melalui penguatan literasi pengelolaan keuangan desa.

Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/, 25 April 2022 "Literasi Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Lentera Pembangunan Desa" Oleh: Gema Otheliansyah (Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan).

Presiden Jokowi Keluarkan Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

6/14/2022 Add Comment


KeuanganDesa.info, JAKARTA
– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” bunyi instruksi Presiden yang dituangkan dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Adapun menteri dan kepala lembaga yang diberikan instruksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Sosial (Mensos); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR); Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perindustrian (Menperin); Menteri Pertanian (Mentan); Menteri Kelautan dan Perikanan (KP);  serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf).

Selanjutnya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, sebagai berikut:

1. Menko PMK, diinstruksikan untuk:

a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;

b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

c. mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.

d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan;

f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan

g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait.

2. Menko Ekon, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

3. Mendagri, diinstruksikan untuk:

a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;

c. memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis NIK, nama, dan alamat.

d. memfasilitasi penerbitan NIK oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota; dan

e. memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

4. Mensos, diinstruksikan untuk:

a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan

c. mengelola data penyaluran bansos serta data kondisi para penerima manfaat.

5. Mendikbudristek, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan pendidikan secara tepat sasaran;

b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara tepat sasaran; dan

c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.

6. Menag, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;

b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan

c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.

7. Menkes, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. meningkatkan kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan home-based records, dan pemberdayaan masyarakat;

c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting;

d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan

e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

8. Mendes PDTT, diinstruksikan untuk:

a. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;

b. menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program padat karya; dan

c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

9. Menteri ESDM, diinstruksikan untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.

10. Menteri PUPR, diinstruksikan untuk:

a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan

c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.

11. Menteri ATR/Kepala BPN, untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

12. Menkop UKM, untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

13. Menaker, diinstruksikan untuk:

a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat miskin ekstrem.

14. Menperin, untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.

15. Mentan, diinstruksikan untuk:

a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;

b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan

c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.

16. Menteri KP, diinstruksikan untuk:

a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan

b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

17. Menparekraf/Kepala Baparekraf, untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.

18. Menteri LHK, untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.

19. Menkeu, diinstruksikan untuk:

a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.

20. Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk menyusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L paling lambat 30 hari setelah Inpres dikeluarkan.

21. Menteri BUMN, untuk menugaskan BUMN berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.

22. Menkominfo, diinstruksikan untuk:

a. Menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;

b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;

c. menyusun strategi komunikasi publik;

d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L; dan

e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.

23. Kepala Staf Kepresidenan, untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

24. Panglima TNI, diinstruksikan untuk:

a. memberikan dukungan pendampingan SDM dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

b. memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

25. Kapolri, untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

26. Kepala BPS, diinstruksikan untuk:

a. melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan DTKS sebagai data dasar; dan

b. menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional (Susenas).

27. Kepala BKKBN, diinstruksikan untuk:

a. menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan

b. menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.

28. Kepala BPKP, untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemerintah daerah (pemda) dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.

29. Para gubernur, diinstruksikan untuk:

a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;

c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Mendagri dengan tembusan kepada Menko PMK setiap tiga bulan sekali.

30. Para bupati/wali kota, diinstruksikan untuk:

a. melaksanakan percepatan penghapusan  kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;

b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;

c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.

Inpres 4/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” pungkas Presiden dalam beleid ini. ***

Berburu Cuan dengan Bisnis PPOB

3/31/2022 Add Comment


Dukungan regulator melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) telah melahirkan sejumlah bisnis baru dalam sistem keuangan. Salah satunya adalah agen pembayaran untuk transaksi digital yang memanfaatkan Payment Point Online Bank (PPOB).

Transformasi layanan keuangan yang semakin dekat dan inklusif melalui PPOB makin banyak diminati lantaran bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Sekarang, konsumen bisa memanfaatkan PPOB hampir di setiap lokasi di Tanah Air. Baik di tengah pasar tradisional maupun komplek perumahan baru yang lokasinya relatif jauh dari bank. Layanan yang digunakan untuk menabung, transfer uang, tarik tunai, membayar asuransi, melunasi tagihan BPJS Kesehatan hingga pembayaran tagihan leasing kendaran.

Maka tidak heran bisnis PPOB menjadi peluang usaha yang diminati, apalagi dengan keistimewaan kemudahan modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu besar. Bisnis PPOB dapat dimulai dengan modal awal mulai Rp100.000 atau sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara maupun target transaksi per bulan. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.500 sampai Rp10.000 per transaksi, belum lagi bonus target dari penyedia jasa.

Agen PPOB juga lebih dapat melakukan deposit sesuai keinginan. Produk yang bisa ditawarkan kepada pelanggan pun sangat lengkap. Selain itu, modal yang disetor sebagai saldo tak akan hangus karena tidak menggunakan masa tenggat.

Berkembangnya bisnis PPOB tidak lepas dari fokus OJK. Masyarakat dapat memahami informasi seputar agen laku pandai dan serba-serbinya dalam website OJK.

Perlu juga menjadi perhatian saat menjadi agen laku pandai harus bijak dan cermat dalam menjalankan bisnis agen PPOB. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi adalah adanya modus penipuan, gangguan server, dan penetrasi digital banking pada generasi muda. Karena itu, saat akan memilih penyedia PPOB, harus diperhatikan latar belakang lembaga penyedia jasa dan aspek legalitasnya. ****

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4)

3/01/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3).

B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan

Proses penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan merujuk pada proses yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, yang berjudul Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

C. Penyusunan Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang Masuk ke Desa

Daftar program dimaksud adalah program yang dilaksanakan oleh pihak diluar dan bekerja sama dengan pemerintah Desa. Pelaksanaan program dimaksud tidak dianggarkan dalam APB Desa.



Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

3/01/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

II. Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksudkan disini adalah Laporan Realisasi APB Desa yang wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Tahapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa adalah sebagai berikut:

a. Kades menyusun Laporan Pertanggungjawaban berdasarkan laporan dari Kaur/ Kasi PKA dan Kaur Keuangan.

b. Kades menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat dalam bentuk Peraturan Desa, disertai dengan:

(1) Laporan Keuangan, terdiri atas:

- Laporan Realisasi APB Desa; dan

- Catatan atas Laporan Keuangan.

(2) Laporan Realisasi Kegiatan; dan

(3) Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

(4) Kades menginformasikan Laporan Realisasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat:

- Laporan Realisasi APB Desa;

- Laporan Realisasi Kegiatan;

- Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

- Sisa anggaran; dan

- Alamat pengaduan.

A. Penyusunan Laporan Keuangan

1. Laporan Realisasi APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi APB Desa

a. Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

b. Buku Bank/rekening bank dan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh KAUR/KASI PKA, manjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

c. Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

d. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

a. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

- Buku Kas Umum,

- Buku Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

- Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

- Laporan laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes,

- Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

- Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

b. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagamana gambar berikut:


Catatan:

a. Ref (Referensi) merujuk pada penjelasan rinci yang tertulis dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

b. Pembiayaan Netto merupakan perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan yang dimungkinkan akan menghasilkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)

c. (Lebih)/Kurang, dimaksudkan untuk menunjukkan kondisi anggaran yang sebenarnya terhadap hasil perbandingan antara besaran anggaran dan realisasi.

2. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Kauangan adalah penjelasan rinci dari ikhtisar Laporan Realisasi APB Desa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan.

Tata Cara pengisian CaLK sebagaimana disajikan pada gambar berikut: 



dan seterusnya.

Catatan: CaLK dapat dikembangkan untuk menjelaskan akivitas dari Realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai kebutuhan, terutama untuk kebutuhan pemerintah Desa.

Cara pengisian Lampiran Rincian Aset Tetap, sebagaimana disajikan pada gambar berikut:


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4).

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2)

1/12/2022 Add Comment

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1).


B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi kegiatan:

1. Laporan Realisasi Kegiatan disusun berdasarkan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan/atau Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA;

2. Laporan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;

3. Proses verifikasi dilakukan utamanya untuk melihat kesesuaian data yang terdapat dalam laporan yang disusun Kaur/Kasi PKA dengan data yang terdapat di Buku Kas Umum yang dibuat/disusun oleh Kaur Keuangan;

4. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah data kegiatan belanja; dan

5. Laporan Realisasi Kegiatan selain menjadi bagian dari Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester I, juga merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

a. Laporan Perkembangan Kegiatan dan Anggaran dan/atau Laporan Akhir Kegiatan Anggaran yang disampaikan Kaur/Kasi PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes.

b. Buku Kas Umum.

c. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa.

d. Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi Kegiatan mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Format Laporan Realisasi Kegiatan:


a. Kolom 1 – Kode Rekening

Diisi dengan kode rekening, yaitu: 1.a. Bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2 - Uraian

Diisi dengan uraian kegiatan (nomenklatur Bidang dan sub bidang tidak perlu dituliskan)

c. Kolom 3 – Nama Output

Diisi dengan uraian output kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran uraian output kegiatan

d. Kolom 4 – Volume

Diisi dengan besaran output yang akan dihasilkan, misal pembangunan jalan, volumenya adalah 100 meter. Kata meter dimasukan ke dalam kolom 5

e. Kolom 5 – Satuan

Lihat penjelasan kolom 4

f. Kolom 6 – Anggaran

Diisi dengan nilai anggaran yang dialokasikan.


g. Kolom 7 – volume dan Kolom 8 – Satuan

Diisi dengan besaran kegiatan yang sudah dikerjakan, sebagai perbandingan kolom 4 dan 5

h. Kolom 9 – Anggaran

Diisi dengan besaran anggaran yang sudah terpakai, sebagai perbandingan anggaran pada kolom 6

i. Kolom 10 – Capaian (%)

Diisi dengan prosentase capaian kegiatan yang merupakan perbandingan dari volume pada kolom 4 dengan volume pada kolom 7

j. Kolom 11, 12, 13, dan 14 adalah kolom untuk pengisian sumber dana penganggaran kegiatan dimaksud, yang diinput berdasarkan informasi awal di APB Desa dan setelah pelaksanaan kagiatan. Kolom-kolom dimaksud, kecuali kolom 14 diisi dengan nominal anggaran yang sudah terpakai.


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)

1/12/2022 Add Comment


Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I. Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.

I. Laporan Pelaksanaan APB Desa

Laporan pelaksanaan APB Desa semester I, wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/ Wali Kota paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.

Tahapan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester I, adalah sebagai berikut:

1. Kades menyusun laporan berdasarkan laporan dari Kaur/Kasi PKA dan Kaur Keuangan;

2. Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berupa:

  • Laporan Pelaksanaan APB Desa; dan
  • Laporan Realisasi Kegiatan.

A. Penyusunaan Laporan Pelaksanaan APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa

1) Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

2) Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

3) Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

4) Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

a. Buku Kas Umum

b. Buku Kas Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

c. Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

d. Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran dan/atau laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan KAUR/KASI PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes

e. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

f. Dokumen-dokumen pendukung lainnya

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Pelaksanaan APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Cara pengisian:

a. Kolom 1

Diisi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 1.a. bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2

Diisi berdasarkan klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yaitu:

  • Bagian pendapatan diisi: 2.a. Nomenklatur Pendapatan; 2.b. kelompok pendapatan; 2.c. jenis pendapatan; dan 2.d. obyek pendapatan.
  • Bagian Belanja diisi: 2.a. Nomenklatur belanja; 2.b. jenis belanja (disesuaikan dengan jenis kegiatan); 2.c. obyek belanja: dan 2.d. rincian obyek belanja.
  • Bagian Pembiayaan diisi: 2.a. Nomneklatur Pembiayaan; 2.b. Kelompok pembiayaan; 2.c. jenis pembiayaan; dan 2.d. objek pembiayaan

c. Kolom 3

Diiisi dari masing uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan

d. Kolom 4

Diisi dengan jumlah anggaran yang ditetapkan

e. Kolom 5

Diisi dengan realisasi anggaran yang digunakan

f. Kolom 6

Diisi dengan Sumber Dana yang digunakan dalam kegiatan, bukan yang dianggarkan di awal

Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).