Mengoptimalkan UU Desa sebagai Jalan Keselamatan Hidup Rakyat di Perdesaan

11/16/2021 Add Comment

Undang-Undang Desa (UU Nomor 6/2014) telah menciptakan terobosan besar dalam menata ulang relasi negara-desa melalui pemberian otonomi yang cukup luas kepada desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Namun, peluang politik ini pada dasarnya barulah merupakan kewenangan legal, yang realisasinya dihadapkan pada persoalan-persoalan struktural yang menahun.

Setidaknya ada (tiga) krisis yang tengah terjadi di perdesaan saat ini. Pertama adalah ‘krisis agraria” yang ditandai oleh keterbatasan akses pada tanah dan sumberdaya alam lainnya (beserta kekayaan alam yang dikandungnya). Kedua adalah “krisis ekologi” yang ditandai oleh kemerosotan daya dukung lingkungan sebagai akibat dari kian tingginya tekanan populasi, perubahan penggunaan tanah yang tidak terkendali, dan terutama eksploitasi sumberdaya alam dalam skala besar. Kedua krisis ini secara bersama-sama menciptakan krisis pedesaan. Ketiga adalah ‘krisis sosial’, yang ditandai oleh tidak berjalannya sistem sosial dan politik di dalam komunitas perdesaan yang bermuara adanya ketidakadilan pembagian kesempatan untuk hidup lebih sejahtera di antara kelompok-kelompok warga di perdesaan itu.

Dalam situasi di mana proses “transformasi agraria” terbukti tidak berlangsung seperti skenario yang lazim diyakini, krisis agraria dan ekologi semakin memerosotkan kapasitas sistem ekologi dan sosial, ekonomi, dan politik di perdesaan (yang memang sudah sangat rentan itu) untuk menyediakan sumber penghidupan, jaminan sosial dan acuan nilai bagi warganya. Mereka yang tidak mendapatkan lagi tempat berpijak di desa, dipaksa oleh keadaan untuk mencari penghidupan baru di tempat lain, seringkali dengan mempertaruhkan keselamatan dan hidup mereka. Fenomena migrasi ke kota dan bahkan ke mancanegara, demikian pula pertumbuhan pesat kawasan kumuh di perkotaan, sebenarnya  merupakan konsekuensi langsung dari terlemparnya penduduk desa akibat krisis pedesaan ini.

Dalam kaitan ini, kehadiran UU Desa pada dasarnya telah menyediakan peluang politik yang besar bagi desa untuk mengorkestrasi inisiatif-inisiatif perubahan yang sudah dilakukan warga dalam rangka menjawab krisis pedesaan yang diuraikan di atas.

Setidaknya ada 5 (lima) perubahan pokok yang dikandung dalam UU Desa yang baru. Kelima perubahan pokok itu tentu saja diharapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan warga negara yang tinggal di desa-desa Indonesia. Perubahan-perubahan pokok dimaksud adalah sebagaimana secara ringkas dapat di lihat pada diagram berikut.


Meski begitu, beberapa studi mutakhir menunjukkan bahwa kondisi di perdesaan pasca pemberlakukan UU Desa dalam dua tahun terakhir belum menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Sambodo & Vel (2016) menemukan bahwa akses pada pelayanan kesehatan masih membutuhkan peran kelompok elit desa. Meski pelayanan kesehatan itu pada dasarnya gratis, biaya transaksional untuk memperolehnya tetap tinggi. Pelayanan kesehatan yang (masih) buruk menimbulkan trauma pada masyarakat sehingga hubungan antara warga (utamanya kelompok marginal) dengan pusat-pusat pelayanan kesehatan masih berjarak. 

Mekanisme penanganan masalah ketidakpuasan pelayanan masih sangat rumit dan sulit diakses warga. Demikian pula untuk kasus pendidikan. Motif warga untuk mengikuti program pendidikan masih dilatarbeakangi harapan untuk menjadi pegawai negeri di kemudian hari dan bukan untuk memperbaiki sistem pertanian yang menjadi basih kehidupan hari ini. 

Demikian pula, meski pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SLTP) pada dasarnya gratis, begitu pula dengan Program Keluarga Harapan (PKH), namun tetap membutuhkan biaya (tunai) tambahan lain (seperti peralatan sekolah dan transportasi), sementara warga kekurangan uang tunai. Kredit murah yang disediakan pemerintah digunakan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan bukan untuk pengembangan kegiatan ekonomi.

Sementara itu, kajian yang dilakukan oleh Tim SMERU (2016) menunjukkan bahwa partisipasi penduduk miskin dalam perencanaan pembangunan di desa masih tetap rendah (lihat Tabel berikut).

Partisipasi Warga Miskin dalam Perencanaan Desa

Akibatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh Tabel berikut, alokasi keuangan desa untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh kelompok miskin sangat rendah untuk tidak mengatakannya tidak ada sama sekali.

Alokasi Dana Desa Untuk Kegiatan Pro-Poor

Mekasnisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa juga belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDesa belum terhubung secara baik antara satu sama lainnya.

Kesesuaian Output Perencanaan dan Penganggaran

Oleh sebab itu, serangkaian upaya yang ditujukan untuk mengoptimalisasi peluangpeluang baru yang ditawarkan oleh UU Desa merupakan suatu keniscayaan. Untuk itulah Sekolah Desa ini perlu diselenggarakan. ***

Sumber: Buku Modul Sekolah Desa (Pengalaman Belajar Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa di Provinsi Jambi, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan)

Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya

11/14/2021 Add Comment


Kehadiran Dana Desa (DD) menjadikan sumber pendapatan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat desa berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa, dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes). 

Dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tidak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.

Pengertian Dana Desa

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
  1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Tujuan Dana Desa

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara tujuan Dana Desa adalah:
  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. 

Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali. ***