Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

9/08/2022 Add Comment
Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini disampaikan pada Workshop, "Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Binerja" di Jakarta, pada 3 Agustus 2022. Materi ini disampaikan oleh Drs. Luthfy Latief, M.Si, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).

Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Pasal 2 ayat (satu) huruf (i).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (2).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1).
  • PerPres Nomor 104 Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4).

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Berikut ini beberapa isu strategis yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
  • Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting.
  • Dana Desa untuk pengembangan BUMDES dan BUMDESMA, atau untuk penyertaan modal BUMDES/BUMDESMA.
  • Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
  • Dana Desa untuk Desa Wisata.
  • Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.
  • Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat sevara menyeluruh/Desa insklusif.
  • Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.
  • Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.
  • Ketahanan pangan nabati dan hewani.


Lebih lanjut mengenai Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

9/08/2022 Add Comment

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ruang Lingkup Revisi meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.

Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa:

  • Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti
  • KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
  • Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.
  • Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

  • Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
  • Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengelolaan Dana Desa bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

9/07/2022 Add Comment

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja
ini disampaikan dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja di Jakarta, pada 3 Agustus 2022.

Berikut ini perkembangan alokasi Dana Desa dan jumlah desa TA 2015 sampai dengan TA 2022:

  • Total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 468 9 triliun.
  • Dana Desa tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 77 triliun dan tahun 2021 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun atau meningkat lebih dari 3 5 kali lipat dibandingkan tahun 2015.
  • Jumlah desa penerima Dana Desa bertambah dari 74 093 desa pada tahun 2015 menjadi 74 961 desa pada tahun 2021.
  • Dana Desa per Desa meningkat 3 4 kali lipat dari Rp 280 27 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp 960 5 juta per desa di tahun 2021.
  • Tahun 2022 Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 68 triliun atau rata rata Rp 907 1 juta per desa.