Berburu Cuan dengan Bisnis PPOB

3/31/2022


Dukungan regulator melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) telah melahirkan sejumlah bisnis baru dalam sistem keuangan. Salah satunya adalah agen pembayaran untuk transaksi digital yang memanfaatkan Payment Point Online Bank (PPOB).

Transformasi layanan keuangan yang semakin dekat dan inklusif melalui PPOB makin banyak diminati lantaran bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Sekarang, konsumen bisa memanfaatkan PPOB hampir di setiap lokasi di Tanah Air. Baik di tengah pasar tradisional maupun komplek perumahan baru yang lokasinya relatif jauh dari bank. Layanan yang digunakan untuk menabung, transfer uang, tarik tunai, membayar asuransi, melunasi tagihan BPJS Kesehatan hingga pembayaran tagihan leasing kendaran.

Maka tidak heran bisnis PPOB menjadi peluang usaha yang diminati, apalagi dengan keistimewaan kemudahan modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu besar. Bisnis PPOB dapat dimulai dengan modal awal mulai Rp100.000 atau sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara maupun target transaksi per bulan. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.500 sampai Rp10.000 per transaksi, belum lagi bonus target dari penyedia jasa.

Agen PPOB juga lebih dapat melakukan deposit sesuai keinginan. Produk yang bisa ditawarkan kepada pelanggan pun sangat lengkap. Selain itu, modal yang disetor sebagai saldo tak akan hangus karena tidak menggunakan masa tenggat.

Berkembangnya bisnis PPOB tidak lepas dari fokus OJK. Masyarakat dapat memahami informasi seputar agen laku pandai dan serba-serbinya dalam website OJK.

Perlu juga menjadi perhatian saat menjadi agen laku pandai harus bijak dan cermat dalam menjalankan bisnis agen PPOB. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi adalah adanya modus penipuan, gangguan server, dan penetrasi digital banking pada generasi muda. Karena itu, saat akan memilih penyedia PPOB, harus diperhatikan latar belakang lembaga penyedia jasa dan aspek legalitasnya. ****

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar