Pembukuan Desa - Catatan Keuangan yang Wajib Tertib

4/30/2025

Pembukuan Desa - Catatan Keuangan yang Wajib Tertib

Pendahuluan

Halo, sobat desa! Kita udah ngobrol soal penatausahaan dan pengelolaan kas, sekarang waktunya bahas topik yang nggak kalah penting: pembukuan desa. Mungkin kedengarannya agak kaku, tapi ini kunci biar keuangan desa bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Apa Sih Pembukuan Itu?
Pembukuan desa adalah proses pencatatan semua transaksi keuangan secara sistematis, mulai dari uang masuk sampai uang keluar. Jadi ibaratnya, ini "buku harian"-nya keuangan desa.

Kenapa Pembukuan Itu Penting?

  • Jadi dasar buat laporan keuangan

  • Ngebantu deteksi kalau ada kesalahan atau penyimpangan

  • Mempermudah saat ada audit atau pemeriksaan

  • Jadi bukti kalo desa ngelola keuangan dengan benar

Jenis Buku yang Harus Ada
Ada beberapa buku yang wajib dimiliki dalam pembukuan desa, di antaranya:

  • Buku Kas Umum (BKU): Catatan semua transaksi kas harian.

  • Buku Pembantu Bank: Catatan transaksi lewat rekening desa.

  • Buku Pembantu Pajak: Nyatet semua pemotongan dan setor pajak.

  • Buku Pembantu Panjar: Buat nyatet uang muka atau panjar kegiatan.

  • Buku Pembantu Rincian Objek: Buat nyatet rincian pengeluaran sesuai objek anggarannya.

Siapa yang Nyatet?
Tugas pembukuan ini ada di tangan Kaur Keuangan. Tapi perangkat desa lainnya juga perlu ikut nyumbang data, terutama pelaksana kegiatan.

Dicatat Tiap Hari atau Gimana?
Idealnya dicatat setiap ada transaksi, atau minimal harian. Kalau nunggu akhir bulan bisa kelupaan atau bingung nyari buktinya.

Manual atau Digital?
Boleh manual, boleh juga pakai aplikasi seperti Siskeudes. Yang penting konsisten dan datanya lengkap.

Kesimpulan
Pembukuan itu bukan formalitas, tapi jantungnya pengelolaan keuangan desa. Kalau tercatat dengan baik, semua proses jadi lancar sampai ke pelaporan dan pertanggungjawaban. Besok kita akan bahas jenis-jenis laporan keuangan desa. Yuk terus semangat belajar bareng! ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar