Bolehkah Warga Melihat Rekening Koran BUMDes? Ini Penjelasannya

8/13/2025 Add Comment

Siapa Saja yang Boleh Melihat Rekening Koran BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering jadi motor penggerak ekonomi desa. Namanya juga badan usaha milik desa, wajar kalau ada warga desa atau ada pihak yang ingin tahu uangnya mengalir ke mana. Nah, beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait rekening koran Bumdes, diantaranya sebagai berikut:
  • "Bolehkah masyarakat melihat rekening koran BUMDes?"
  • "Siapa Saja yang Boleh Melihat Rekening Koran BUMDes?"
  • "Rekening Koran BUMDes: Rahasia atau Hak Publik?"

Jawabannya ternyata tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Mari kita bedah bersama.

1. Apa Itu Rekening Koran BUMDes?

Rekening koran adalah ringkasan mutasi transaksi bank dalam periode tertentu. Di dalamnya ada:

  • Nomor rekening

  • Tanggal dan jenis transaksi

  • Pihak pengirim atau penerima

  • Jumlah uang masuk dan keluar

  • Saldo akhir

Kalau diibaratkan, rekening koran itu semacam “buku harian” keuangan BUMDes yang isinya detail banget.

2. Aturan Dasar soal Transparansi BUMDes

BUMDes diatur oleh:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

  • Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021

Ketiga aturan ini menegaskan bahwa BUMDes wajib transparan dan akuntabel. Tapi, transparansi di sini tidak berarti semua dokumen keuangan mentah dibuka untuk umum. Ada batasannya.

3. Rekening Koran Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf d dan e, informasi yang:

  • Menyangkut rahasia dagang/keuangan badan usaha milik negara/daerah/desa

  • Berpotensi merugikan daya saing atau keamanan sistem keuangan
    bisa dikecualikan dari akses publik.

Karena rekening koran memuat data detail transaksi, termasuk nama pihak ketiga dan nomor rekening, dokumen ini dikategorikan sebagai informasi terbatas.

4. Siapa yang Berhak Melihat Rekening Koran BUMDes?

Secara umum, yang boleh mengakses dokumen asli rekening koran antara lain:

  • Pengurus dan pengelola BUMDes (direktur, bendahara, staf keuangan)

  • Kepala Desa (penanggung jawab BUMDes)

  • Badan Pengawas BUMDes

  • Pemerintah kabupaten/kota (melalui Dinas PMD atau Inspektorat)

  • Auditor internal/eksternal, BPKP, atau BPK

  • Aparat penegak hukum jika diperlukan utnuk keperluan penyelidikan dan atau penyidikan

5. Bentuk Informasi yang Boleh Diumumkan ke Warga

Walaupun warga tidak bisa langsung melihat rekening koran mentah, mereka tetap berhak mendapat informasi keuangan BUMDes dalam bentuk:

  • Laporan keuangan periodik (misalnya per semester atau per tahun)

  • Ringkasan pendapatan, pengeluaran, dan saldo

  • Laporan hasil usaha yang dipaparkan di Musyawarah Desa (Musdes)

  • Infografis atau papan informasi di balai desa

Jadi, prinsipnya: transparansi tetap jalan, tapi data sensitif tetap dijaga.

6. Kenapa Harus Ada Batasan?

Batasan ini ada bukan untuk menutup-nutupi, tapi untuk:

  • Melindungi rahasia bisnis BUMDes

  • Menghindari penyalahgunaan informasi

  • Menjaga keamanan data perbankan

  • Menghindari potensi konflik atau salah paham karena interpretasi data mentah

Kesimpulan

Warga atau pihak tidak relevan tidak bisa meminta salinan rekening koran BUMDes secara langsung, tapi berhak mendapatkan laporan ringkasan keuangan yang resmi. Kuncinya ada pada keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan data keuangan.

Sebagai warga, kalau kamu ingin tahu kondisi keuangan BUMDes, cara paling tepat adalah:

  1. Hadir di Musyawarah Desa

  2. Minta laporan keuangan resmi dari pengurus

  3. Memanfaatkan media informasi desa

Dengan begitu, kontrol sosial tetap terjaga, dan BUMDes pun bisa berjalan sehat, aman, dan profesional. ***

alur “Siapa Boleh Mengakses Rekening Koran BUMDes”