Tampilkan postingan dengan label APBDes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBDes. Tampilkan semua postingan

Pelaksanaan APBDes - Waktunya Aksi!

4/12/2025 Add Comment

Pelaksanaan APBDes - Waktunya Aksi!

Pendahuluan

Halo, sobat desa! Setelah kita ngebahas soal perencanaan dan nyusun APBDes, sekarang saatnya kita bahas pelaksanaannya. Soalnya, APBDes itu bukan cuma buat dipajang atau disimpan doang, tapi harus dijalankan sesuai rencana!

Dari Rencana Jadi Tindakan
Pelaksanaan APBDes artinya mulai menjalankan semua kegiatan dan belanja yang udah direncanakan. Mulai dari pembangunan jalan desa, pemberdayaan masyarakat, sampai belanja kebutuhan kantor desa, semua harus ngikutin apa yang udah tertulis di APBDes.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pelaksana utama APBDes adalah pemerintah desa, terutama kepala desa. Tapi bukan berarti kerja sendirian ya. Ada juga tim pelaksana kegiatan, bendahara desa, dan tentu saja pengawasan dari BPD dan masyarakat.

Pentingnya Tertib Administrasi
Setiap kegiatan harus ada dokumennya. Misalnya, ada pembangunan jalan, berarti harus ada bukti belanja material, upah tukang, dan laporan kegiatan. Semua ini penting biar nggak ada kebocoran dan bisa dipertanggungjawabkan.

Masalah yang Sering Muncul
Kadang-kadang ada aja masalah, misalnya kegiatan molor, harga barang naik, atau pelaksana kegiatan kurang aktif. Nah, ini harus ditangani cepat dan dicari solusinya bareng-bareng. Transparansi dan komunikasi itu kunci!

Kesimpulan
Pelaksanaan APBDes itu ibarat panggung utama dari semua perencanaan. Kalau dilaksanakan dengan baik, manfaatnya langsung terasa buat masyarakat. Besok kita bakal bahas gimana caranya mempertanggungjawabkan semua kegiatan dan keuangan desa. Yuk lanjut! ***

APBDes - Blueprint Keuangan Desa

3/21/2025 Add Comment

APBDes - Blueprint Keuangan Desa


1. Pendahuluan

Halo, sobat desa! Hari ini kita bahas salah satu dokumen paling penting dalam keuangan desa: APBDes! Ini ibarat blueprint atau cetak biru keuangan desa selama setahun.

2. Apa Itu APBDes?
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah dokumen yang berisi rencana pemasukan dan pengeluaran desa selama satu tahun anggaran. APBDes harus disusun setiap tahun dan ditetapkan dalam peraturan desa.

3. Struktur APBDes
APBDes biasanya terdiri dari tiga bagian utama:

  • Pendapatan Desa: Semua pemasukan desa, seperti Dana Desa, ADD, PADesa, dan lainnya.

  • Belanja Desa: Pengeluaran untuk pembangunan, operasional pemerintahan desa, serta pemberdayaan masyarakat.

  • Pembiayaan: Termasuk sisa lebih anggaran tahun sebelumnya atau penerimaan pinjaman jika ada.

4. Proses Penyusunan APBDes
Penyusunan APBDes nggak bisa asal-asalan, ada tahapannya:

  1. Musyawarah Desa (Musdes): Warga kasih masukan buat perencanaan anggaran.

  2. Penyusunan Rancangan APBDes: Pemerintah desa menyusun draft APBDes berdasarkan hasil musyawarah.

  3. Pembahasan dan Penetapan: Draft APBDes dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum disahkan jadi peraturan desa.

  4. Pelaksanaan dan Pelaporan: Setelah disahkan, APBDes dijalankan sesuai rencana, dan setiap pengeluaran harus dilaporkan secara transparan.

5. Pentingnya APBDes
APBDes membantu memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kalau APBDes dibuat dengan benar, pembangunan desa bisa berjalan lancar tanpa ada dana yang disalahgunakan.

6. Kesimpulan
APBDes adalah jantung keuangan desa. Dengan APBDes yang transparan dan akuntabel, desa bisa berkembang lebih pesat dan keuangan desa tetap sehat. Besok kita akan lanjut bahas lebih dalam tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Stay tuned, sobat desa! ***

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

5/25/2016 Add Comment
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi  Dana Desa (ADD). Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 81 sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah  sampai dengan  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah  lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak  50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan  antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh perseratus); dan
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).

Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
  1. Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan;
  3. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50%.

Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

11/28/2015 3 Comments
Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat penting untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaku (Pengelola). Tulisan kali ini akan memaparkan secara rinci topik tersebut.

Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua, yaitu:
1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 
2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:
  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Tugas dan Tanggungjawab Pelaku (Pengelola) Keuangan Desa

Tabel Tugas dan Tanggungjawab Pelaku (Pengelola) Keuangan Desa

Unsur Pengelola
Tugas dan Tanggungjawab
Kepala Seksi (Kasi)
·      Meyusun RAB - Rencana Anggaran Biaya.
·      Mengajukan SPP
·      Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa
·      Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatan
Sekretaris Desa
·      Memverifikasi RAB
·      Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
Kepala Desa
·      Mengesahkan RAB
·      Menyetujui SPP
Bendahara
·      Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa
·      Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum
·      Mendokumentasikan bukti bukti pengeluaran

Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan

Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: (1) Penyusunan RAB; (2) Pengadaan Barang dan Jasa; (3) Pengajuan SPP; (4) Pembayaran; dan (5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
[Diagram Alir (Flow Chart) Pelaksanaan Keuangan Desa]

1. Penyusunan RAB

Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survei harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:
[Diagram Alir (Flow Chart) Penyusunan RAB]
  • Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan;
  • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud;
  • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa;
  • Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
Contoh RAB

2. Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
  • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
  • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
  • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
  • Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.



3. Pengajuan SPP

Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
[Diagram Alir (Flow Chart) Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)]
  • Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
  • Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
  • Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

4. Pembayaran

Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
  • Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa.
  • Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP.
  • Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi. 
Tentang Pajak
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
·   Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·    Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
·     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluhpersen).
·  Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·    Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
·     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
·  Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.

5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan 

Kepala Seksi/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
Format Buku Kas Pembantu Kegiatan

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Tahap Pelaksanaan ini adalah tahap yang rawan tindakan dan/atau peristiwa yang potensial menghambat kelancaran pengerjaan kegiatan di lapangan, antara lain: konflik diantara pihakpihak terkait, penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan wewenang, karena pada tahap ini terjadi aliran uang yang nyata. Untuk menghindari semua itu, ketentuan dan azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa harus diperhatikan dan diwujudkan secara sungguh-sungguh.
Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan

[***]


Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

11/20/2015 2 Comments
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

Sebagaimana telah dipaparkan pada tulisan yang berjudul Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Ketentuan Penyusunan APBDesa

Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
  • APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
  • APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

a. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

b. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa

Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:

[Diagram Alir (Flow Chart) Perencanaan Keuangan Desa]

[bagan alur mekanisme, tugas, dan tanggung jawab pelaku dalam apbdesa]

Membaca Struktur APB Desa

Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
A. Pendapatan Desa
B. Belanja Desa
C. Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

A. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Tabel Pendapatan Desa

Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a.   Hasil Usaha
b.   Hasil Aset
c.   Swadaya, partisipasi, gotong royong
d.   Lain-lain Pendapatan Asli Desa
·    Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
·    Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
·    Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang
·    Hasil pungutan desa
Transfer
a.   Dana Desa;
b.   Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.   Alokasi Dana Desa (ADD);
d.   Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.   Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-lain
a.   Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b.   Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
·    Pemberian berupa uang dari pihak ketiga;
·    Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

B. Belanja Desa

Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Tabel Belanja Desa
Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.    Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan


2.    Kegiatan operasional kantor
Belanja Pegawai
1. Pembayaran penghasilan tetap
·         Kepala Desa (1 org)
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 17 org)
2. Pembayaran tunjangan
·         Kepala Desa
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
·         BPD (mis: 11 org)
3.    Insentif RT dan RW (mis: 12 RW, 53 RT)
1.    Belanja Barang dan Jasa
·         ATK, Listrik, Air, Telepon
·         Fotocopy/Penggandaan
·         Benda Pos
2.    Belanja Modal
·         Komputer
·         Mesin Tik
·         Meja, Kursi, Lemari
Pelaksanaan Pembangunan Desa
(contoh) Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Upah
·       Sewa Mobil
·       Minyak Bekesting
·       Paku, Benang
2.  Belanja Modal
·       Marmer Prasasti
·       Beton Readymix
·       Kayu
·       Pasir
·       Batu
·       Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
(contoh) Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Pelatih
·       Transpor Peserta
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
·       dll
2.  Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(contoh) Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Penyuluh Pertanian
·       Transpor Penyuluh
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
2.  Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga

Komposisi Belanja dalam APBDesa

Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
  1. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
    1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
    2. operasional Pemerintah Desa;
    3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

C. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Tabel Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b.   Pencairan Dana Cadangan
c.     Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
·      Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
·      Penghematan belanja
·      Sisa dana kegiatan lanjutan.
Pengeluaran Pembiayaan
a.   Pembentukan Dana Cadangan
b.     b. Penyertaan Modal Desa.
·      Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepatan perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan]
***