Tampilkan postingan dengan label Daftar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daftar. Tampilkan semua postingan

Daftar Istilah terkait Standar Akuntansi Keuangan

2/16/2021 Add Comment

 


Berikut ini Daftar Istilah terkait Standar Akuntansi Keuangan :

  1. Aktivitas investasi: Perolehan dan pelepasan aset jangka panjang, serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
  2. Aktivitas operasi: Aktivitas penghasil pendapatan utama dari entitas dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi atau pendanaan.
  3. Aktivitas pendanaan: Aktivitas yang menimbulkan perubahan dalam ukuran dan komposisi setoran ekuitas dan pinjaman entitas.
  4. Akuntabilitas publik yang signifikan: Akuntabilitas terhadap pihak kini atau potensial yang menyediakan sumber daya dan pihak eksternal lain yang membuat keputusan ekonomi, tetapi tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu mereka. Entitas mempunyai pertanggungjawaban terhadap publik apabila: (a) entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau (b) entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang/pedagang efek, dana pensiun, reksa dana atau bank investasi.
  5. Amortisasi: Alokasi sistematik dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
  6. Arus kas: Arus masuk dan keluar kas atau setara kas.
  7. Aset: Sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.
  8. Aset kontinjensi: Aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
  9. Aset program (dari program imbalan kerja): (a) aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan (b) polis asuransi yang memenuhi syarat.
  10. Aset tetap: Aset berwujud yang: (a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau menyediakan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (b) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
  11. Aset tidak berwujud: Aset nonmoneter yang dapat diidentifikasikan dan tanpa mempunyai substansi fisik. Aset tersebut dapat diidentifikasikan ketika aset: (a) dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dipecah dari entitas, dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan, atau ditukar, baik secara individual atau bersama dengan kontrak, aset, atau kewajiban yang terkait; atau (b) terjadi dari hak kontraktual atau hak hukum lain, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak atau kewajiban lain.
  12. Beban: Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, berkurangnya aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
  13. Beban pajak (pajak penghasilan): Jumlah agregat yang termasuk dalam penentuan laba atau rugi untuk periode pajak kini.
  14. Biaya pinjaman: Bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu entitas sehubungan dengan peminjaman dana.
  15. Catatan atas laporan keuangan: Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan terhadap pos-pos yang disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan uraian naratif atau pemisahan pos-pos yang diungkapkan dalam laporan keuangan, serta informasi tentang pos-pos yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan dalam laporan keuangan tersebut.
  16. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi: Cuti berimbalan yang dapat dialihkan ke depan dan digunakan pada periode mendatang jika hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya.
  17. Dapat dipahami: Kualitas informasi dalam suatu cara yang membuatnya dapat dipahami oleh pemakai yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.
  18. Dasar akrual: Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui ketika terjadi (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan), serta dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang terkait.
  19. Efek: surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  20. Efek ekuitas: Efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.
  21. Efek utang: Efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
  22. Ekuitas: Hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajibannya.
  23. Entitas anak: Suatu entitas, termasuk suatu entitas nonkorporasi seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk).
  24. Entitas asosiasi: Suatu entitas, termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak maupun joint venture.
  25. Entitas induk: Entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
  26. Entitas tanpa akuntabilitas publik: Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang: (a) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan (b) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
  27. Imbalan kerja: Seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
  28. Imbalan pasca kerja: Imbalan kerja (selain pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
  29. Imbalan yang telah menjadi hak: Hak imbalan atas suatu program manfaat pensiun, yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.
  30. Joint ventures: Suatu perjanjian kontraktual antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang dikendalikan bersama. Joint ventures dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pengendalian bersama operasi, aset, atau entitas.
  31. Jumlah tercatat: Jumlah dimana suatu aset atau kewajiban diakui dalam neraca.
  32. Jumlah yang dapat disusutkan: Biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.
  33. Kas: Kas (cash on hand) dan rekening giro.
  34. Keandalan: Kualitas informasi yang membuatnya bebas dari kesalahan material dan pengertian yang menyesatkan, serta menyajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau secara wajar diharapkan dapat disajikan.
  35. Kebijakan akuntansi: Prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang digunakan oleh entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
  36. Kehati-hatian: Memasukkan suatu tingkat peringatan dalam melaksanakan petimbangan yang dibutuhkan untuk membuat estimasi yang disyaratkan dalam kondisi ketidakpastian, semacam aset atau pendapatan yang tidak lebih saji dan beban atau kewajiban yang tidak kurang saji.
  37. Kelangsungan usaha: Suatu entitas memenuhi asumsi kelangsungan usaha kecuali manajemen bermaksud melikuidasi atau menutup usaha perdagangan, atau tidak memiliki alternatif yang realistik kecuali melakukan hal tersebut.
  38. Kelompok aset: Sekelompok aset yang memiliki sifat dan pemakaian yang serupa dalam operasi entitas.
  39. Kemungkinan (probable): Kemungkinan terjadi daripada tidak.
  40. Kemungkinan besar (highly probable): Secara signifikan lebih besar terjadi daripada mungkin (probable).
  41. Kerugian penurunan Nilai: Jumlah nilai tercatat suatu aset yang melebihi (a) harga jual dikurang biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dalam hal persediaan, atau (b) nilai wajar dikurang biaya untuk menjual, dalam hal aset non-keuangan lainnya.
  42. Kesalahan: Kelalaian dalam mencantumkan dari, dan kesalahan dalam mencatat pada, laporan keuangan untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan penggunaan, atau kesalahan penggunaan dari, informasi yang dapat diandalkan yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut diselesaikan; dan (b) dapat diekspektasikan secara wajar untuk diperoleh dan dimasukkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
  43. Keuntungan: Kenaikan manfaat ekonomi yang memenuhi definisi penghasilan tetapi bukan pendapatan.
  44. Kewajiban: Kewajiban (obligation) kini entitas yang timbul dari peristiwa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
  45. Kewajiban diestimasi: Kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti.
  46. Kewajiban imbalan pasti: Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan dikurang nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung.
  47. Kewajiban konstruktif: Kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
  48. Kewajiban kontinjensi: (a) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
  49. Kinerja: Hubungan antara penghasilan dan beban suatu entitas, sebagaimana dilaporkan dalam laporan laba rugi.
  50. Kontrak konstruksi: Suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau kombinasi aset yang berhubungan secara erat atau saling tergantung dalam hal desain, teknologi, dan fungsi, atau tujuan atau pemakaian.
  51. Laba: Jumlah residual yang tersisa setelah beban dikurangkan dari penghasilan.
  52. Laporan arus kas: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas entitas selama periode tertentu, menunjukkan secara terpisah perubahan dalam periode tersebut dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
  53. Laporan keuangan: Laporan yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
  54. Laporan keuangan untuk tujuan umum: Laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, misalnya, pemegang saham, kreditor, pekerja, dan masyarakat dalam arti luas.
  55. Laporan laba rugi: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai kinerja entitas selama satu periode, yaitu hubungan penghasilan dengan beban.
  56. Laporan laba rugi dan saldo laba: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi dan perubahan saldo laba untuk suatu periode.
  57. Laporan perubahan ekuitas: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi untuk suatu periode, pos penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas pada periode, dampak perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan pada periode, dan (tergantung format laporan perubahan ekuitas yang dipilih entitas) jumlah transaksi dengan pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik selama periode.
  58. Mata uang fungsional: Mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas. 
  59. Mata uang pelaporan: Mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
  60. Mata uang pencatatan: Mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan transaksi.
  61. Mata uang penyajian: Mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
  62. Material: Kelalaian untuk mencantumkan (omissions) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi dipandang material jika hal tersebut dapat, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besar dan sifat kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) dinilai sesuai dengan situasi yang ada di sekitarnya. Besar dan sifat informasi, atau gabungan keduanya, dapat menjadi faktor penentu.
  63. Neraca: Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, kewajiban dan ekuitas entitas pada waktu tertentu.
  64. Nilai kini: Estimasi kini dari nilai diskonto kini atas arus kas neto masa depan dalam kegiatan usaha normal.
  65. Nilai kini kewajiban imbalan pasti: Nilai kini, tanpa dikurang aset program, ekspektasi pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang terjadi dari jasa pekerja pada periode berjalan dan periode lalu.
  66. Nilai residu: Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh saat ini oleh entitas dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan, pada akhir umur manfaatnya.
  67. Nilai wajar: Jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu kewajiban diselesaikan, atau suatu instrumen ekuitas dapat dipertukarkan, antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
  68. Pajak penghasilan: Seluruh pajak domestik dan asing yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pajak yang dipotong dan dipungut (witholding taxes), yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint ventures atas distribusi kepada entitas pelapor.
  69. Pendapatan: Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode ketika arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  70. Penerapan prospektif : Penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal kebijakan tersebut diubah. 
  71. Penerapan retrospektif: Penerapan suatu kebijakan akuntansi yang baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah digunakan sebelumnya.
  72. Pengakuan: Proses pemasukan dalam neraca atau laporan laba rugi terhadap seluruh pos yang sesuai definisi unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke entitas; dan (b) pos tersebut memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal.
  73. Pengembangan: Penerapan temuan riset atau pengetahuan lain pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
  74. Pengendalian: Kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan entitas tersebut.
  75. Pengendalian bersama: Pembagian kendali atas suatu aktivitas ekonomi yang disetujui secara kontraktual. Hal ini terjadi hanya ketika keputusan keuangan dan operasi stratejik yang terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan bulat pihak-pihak berbagi pengendalian (venturer).
  76. Pengendalian bersama entitas: Suatu joint venture yang melibatkan pendirian dari korporasi, persekutuan, atau entitas lain dimana setiap venturer mempunyai kepemilikan. Entitas tersebut beroperasi dalam cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya suatu perjanjian kontraktual antar venturer untuk membentuk pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut.
  77. Penghasilan: Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset, atau penurunan kewajiban, yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  78. Penghentian pengakuan: Pengeluaran dari neraca entitas suatu aset atau kewajiban yang sebelumnya diakui.
  79. Pengukuran: Proses penentuan jumlah moneter dimana unsur-unsur laporan keuangan diakui dan dimasukkan pada neraca dan laporan laba rugi.
  80. Penyajian wajar: Penyajian yang jujur dari pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk aset, kewajiban dan beban.
  81. Penyusutan: Alokasi sistematis dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
  82. Periode pelaporan: Periode yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
  83. Peristiwa setelah akhir periode pelaporan: Peristiwa-peristiwa, baik menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu: (a) Peristiwa yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian). (b) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
  84. Persediaan: Aset: (a) yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; (b) dalam proses produksi untuk penjualan semacan itu; atau (c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
  85. Perubahan estimasi akuntansi: Penyesuaian jumlah tercatat dari suatu aset atau kewajiban, atau jumlah pemakaian periodik dari suatu aset, sebagai hasil dari penilaian atas status kini dari, dan ekspektasi manfaat dan kewajiban masa depan yang terkait dengan, aset dan kewajiban. Perubahan estimasi akuntansi sebagai hasil dari adanya informasi atau perkembangan baru dan, sehubungan dengan itu, bukan merupakan koreksi kesalahan.
  86. Pesangon pemutusan kontrak kerja: Imbalan kerja terutang sebagai hasil dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan seseorang sebelum tanggal pensiun normal; atau (b) keputusan entitas memutuskan menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
  87. Pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pihak mempunyai hubungan istimewa dengan entitas jika: (a) secara langsung, atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, pihak tersebut: (i) mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan, entitas (termasuk entitas induk, entitas anak, dan fellow subsidiaries); (ii) memiliki kepemilikan di entitas yang memberikan pengaruh signifikan atas entitas; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas entitas; (b) pihak tersebut adalah entitas asosiasi dari entitas; (c) pihak tersebut adalah joint ventures dimana entitas tersebut merupakan venturer; (d) pihak tersebut adalah personel manajemen kunci entitas atau entitas induknya; (e) pihak tersebut adalah keluarga dekat dari setiap orang yang diuraikan dalam (a) atau (d); (f) pihak tersebut adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh, atau memiliki hak suara secara signifikan, secara langsung atau tidak langsung, setiap orang yang diuraikan dalam (d) atau (e); atau (g) pihak tersebut adalah program imbalan pasca kerja untuk imbalan pekerja entitas, atau setiap entitas yang mempunyai hubungan istimewa dengan entitas tersebut.
  88. Posisi keuangan: Hubungan aset, kewajiban, dan ekuitas entitas yang dilaporkan dalam neraca.
  89. Program imbalan pasca kerja: Pengaturan formal atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
  90. Program imbalan pasti: Program imbalan pasca-kerja yang bukan merupakan program iuran pasti.
  91. Program iuran pasti: Program imbalan pasca-kerja dimana entitas membayar sejumlah iuran tertentu kepada suatu entitas terpisah (dana), sehingga entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut atau pembayaran manfaat langsung jika dana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pasca kerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode berjalan dan lalu.
  92. Program multi-pemberi-kerja: Program iuran pasti atau program imbalan pasti (selain program jaminan sosial nasional) yang: (a) menyatukan aset yang dikontribusi dari beberapa entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama; dan (b) menggunakan aset tersebut untuk memberikan imbalan kepada para pekerja yang berasal lebih dari satu entitas, berdasarkan tingkat iuran dan imbalan yang ditentukan tanpa memperhatikan identitas entitas yang mempekerjakan pekerjanya.
  93. Properti investasi: Properti (tanah atau bangunan, bagian bangunan, atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa, kenaikan nilai, keduanya, dan tidak untuk: (a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau tujuan administratif; atau (b) dijual dalam kegiatan usaha biasa.
  94. Relevan: Kualitas informasi yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa lalu, kini atau mendatang, atau menegaskan atau mengkoreksi evaluasi lalu.
  95. Riset: Penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh ilmu atau pengetahuan dan pemahaman teknis yang baru.
  96. Setara kas: Investasi jangka pendek, bersifat sangat likuid yang siap diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui dengan risiko yang tidak signifikan atas perubahan nilai.
  97. Sewa: Suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
  98. Sewa operasi: Sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Sewa selain sewa operasi adalah sewa pembiayaan.
  99. Sewa pembiayaan: Sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa selain sewa pembiayaan adalah sewa operasi.
  100. Tanggal pelaporan: Akhir dari periode terakhir yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
  101. Tepat waktu: Penyediaan informasi dalam laporan keuangan dalam batasan waktu keputusan.
  102. Tidak praktis: Penerapan suatu persyaratan dinyatakan tidak praktis ketika entitas tidak bisa menerapkan hal tersebut setelah melakukan setiap usaha yang wajar.
  103. Tingkat bunga tersirat: Untuk lebih jelas dapat ditentukan salah satu dari: (a) tingkat bunga yang berlaku bagi instrumen yang serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang serupa; atau (b) suatu tingkat bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen ke harga jual tunai kini dari barang atau jasa.
  104. Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa memperhatikan apakah suatu harga dibebankan.
  105. Tujuan laporan keuangan: Untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh sejumlah besar pengguna dimana tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu yang mereka butuhkan.
  106. Umur manfaat: Periode selama suatu aset diharapkan tersedia untuk digunakan oleh entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang diekspektasikan akan diperoleh dari aset.
  107. Unsur laporan keuangan: Kelompok yang luas dari pengaruh keuangan transaksi dan peristiwa dan kondisi lain. (a) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas. (b) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran kinerja, yaitu penghasilan dan beban. [***]

Daftar Istilah Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment
Berikut ini Daftar Istilah terkait Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Pemerintahan Desa adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  7. Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)  atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
  8. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki  desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa, pelaksanaan  pembangunan desa, Pembinaan  kemasyarakatan desa, dan  pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 
  9. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
    uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
  10. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP  Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB  Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  14. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  15. Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 
  16. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya. 
  17. Kelompok  Transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 
  18. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 
  19. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 
  20. Sekretaris Desa adalah  Pejabat yang membantu kepala desa dan  bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  21. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya. 
  22. Bendahara  Desa  adalah unsur staf sekretariat  desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. 
  23. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan  Desa yang menampung seluruh penerimaan  desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
  24. Penerimaan Desa adalah  uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB  Desa melalui  Rekening Kas Desa  atau telah diterima oleh Bendahara Desa. 
  25. Pengeluaran Desa adalah  uang yang dikeluarkan dari APB  Desa melalui Rekening Kas Desa atau Bendahara Desa. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 
  27. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan  secara langsung yang berasal dari kekayaan  desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 
  28. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa. 
  29. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. 
  30. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 
  31. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli  desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 
  32. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.  
  33. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  34. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  35. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang  ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  36. Penghasilan Tetap  adalah penghasilan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulan. 
  37. Surat Permintaan Pembayaran  yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan  oleh pelaksana kegiatan atas tindakan pengeluaran yang menyebabkan beban anggaran sekaligus sebagai media verifikasi oleh Sekretaris Desa, media persetujuan oleh Kepala Desa dan media perintah bayar kepada Bendahara Desa. 
  38. Swadaya  adalah  membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan/atau barang yang dinilai dengan uang. 
  39. Panjar adalah uang yang diserahkan oleh Bendahara Desa atas persetujuan Kepala Desa kepada Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan awal kegiatan. 
  40. Uang Muka  adalah  pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagian  atas pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga. 
  41. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan /atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.  
  42. Kode Rekening  adalah  daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah desa.
  43. Laporan Kekayaan Milik Desa  adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan  desa  mengenai aset,  kewajiban jangka pendek  dan  kekayaan bersih pada tanggal tertentu.
  44. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh  desa sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah  desa maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum. 
  45. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah desa.
[***]

Daftar Istilah Pengelolaan Keuangan Desa

11/16/2015 Add Comment
Sebagai referensi, berikut ini Daftar Istilah Pengelolaan Keuangan Desa, disajikan sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa/ADD
Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD
Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDesa
Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN
Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Aset Desa
Barang milik Desa yang berasal dari  kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
Badan Permusyawaratan Desa/BPD
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa  berdasarkan  keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Usaha Milik Desa/BUMDesa
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan  guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Bantuan Operasional Sekolah/BOS
Dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Barang Milik Desa
Kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak
Daerah Otonom
Kesatuan masyarakat  hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dana Alokasi Khusus/DAK
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Dana Alokasi Umum/DAU
Dana yang bersumber dari  pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Bagi Hasil/DBH
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada  daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Dekonsentrasi
Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah
Dana Desa
Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara  yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Dana Insentif Daerah/DID
Dana yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu
Dana Perimbangan/Dana Transfer
Dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Transfer Lainnya
Dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan
Dana Tugas Pembantuan
Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
Defisit Anggaran Desa
Selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Desa
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh  Pemerintah kepada  daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kawasan Perdesaan
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
Kepala Desa
Pejabat Pemerintah Desa yang mempuyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Keuangan Desa
Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajban Desa
Musyawarah Desa
Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Musyawarah antara Badan  Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
Pembangunan Desa
Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Upaya mengembangkan kemandirian dan  kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
Pemerintah Daerah
Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Pemerintah Desa
Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Pemerintahan Daerah
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintah Pusat/Pemerintah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pendampingan Desa
Kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa
Pendapatan Asli Daerah/PAD
Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penerimaan Desa
Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan  pertanggungjawaban keuangan desa
Pengeluaran Desa
Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur
Peraturan Desa
Peraturan  perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan di Desa
Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur
Perencanaan Pembangunan Desa
Proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif  guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien  dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Rekening Kas Desa
Rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan
Rekening Kas Umum Daerah/RKUD
Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung  seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
Rekening Kas Umum Negara/RKUN
Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh  penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral
Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKPDesa
Penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Rencana Kerja Pemerintah/RKP
Dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJM Desa
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM
Dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran /SIlPA
Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran
Surplus Anggaran Desa
Selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa
Transfer ke Daerah
Bagian dari belanja negara dalam rangka  mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya
Tugas Pembantuan
Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan