Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Literasi Pengelolaan Keuangan Desa

7/19/2022 Add Comment

Pandemi Covid-19 sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi dampaknya masih terasa di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meluncurkan berbagai program untuk mengatasi dampak pandemi tersebut. Program perlindungan sosial menjadi salah satu konsentrasi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain melalui penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa. BLT sebagai bagian dari program perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi dampak pandemi yang dirasakan masyarakat.  Agar termanfaatkan dengan baik, terus-menerus dilakukan langkah-langkah optimalisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dengan akuntabilitas yang tinggi.

Masih rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa memunculkan kerentanan dalam pengelolaan APBDes, khususnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Potensi penyimpangan yang terjadi masih relatif tinggi. Bahkan stigma bahwa Dana Desa ialah Dana Kepala Desa pun masih terjadi, sehingga berdampak pada kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Muncul berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat. 

Terdapat beberapa kondisi yang diindikasi ketidakpatuhan, seperti dana desa yang telah salur tetapi tidak terdapat pembangunan fisik atau adanya kondisi masyarakat belum menerima/baru menerima sebagian BLT Desa. Selain adanya potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah katalisasi informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kebijakan pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Beberapa fakta pun ditemui terkait permasalahan yang dialami masyarakat di desa pelosok seperti buruknya kualitas infrastruktur utamanya jalan desa, minimnya  kuantitas dan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan, tingkat pengangguran dan kemiskinan desa yang tinggi, kualitas air bersih dan sanitasi yang belum memadai, serta masih terbatasnya akses masyarakat desa dan pelaku usaha mikro di desa terhadap bantuan permodalan usaha. Hal ini menjadi ironi karena penyaluran Dana Desa telah berlangsung sejak tahun 2016. 

Identifikasi penyebab permasalahan di atas antara lain adalah minimnya literasi terkait pengelolaan keuangan desa yang baik dan akuntabel yang dimiliki oleh aparatur desa, termasuk di dalamnya adalah persepsi yang keliru tentang peruntukan Dana Desa. Tujuan utama Dana Desa adalah untuk kepentingan Desa, bukan untuk kepentingan perangkat desa. Hal tersebut memberikan kontribusi pada rendahnya komitmen dari perangkat desa. Lemahnya tata kelola Dana Desa dapat dilihat dari belum optimalnya perencanaan dan belum dipahaminya proses pelaksanaan pekerjaan yang didanai dari Dana Desa, sehingga berdampak pada perangkat desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa. Hal lain yang juga tak kalah penting adalah minimnya pengetahuan perangkat desa dalam penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Pagu Dana Desa di Sumatera Selatan meningkat setiap tahunnya. Dimulai tahun 2016 jumlah pagu Dana Desa yang diterima sebesar Rp1,78 triliun menjadi Rp2,69 triliun, atau meningkat Rp911 miliar sejak 2016. Dari jumlah nominal dana desa yang besar tersebut rupanya belum dapat memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan yang ditandai dengan masuknya dalam 10 provinsi dengan penduduk miskin tertinggi tahun 2020 menurut BPS. 

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, dalam menjalankan peran selaku Regional Chief Economist perlu didukung dengan berbagai upaya terobosan baru. Oleh karena itu, pada tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan melakukan pola edukasi dengan knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan survei rating desa untuk para camat di setiap kabupaten serta Open Class bertema "Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19"  untuk para aparatur desa. Goals yang diharapkan dari aktivitas ini adalah meningkatnya pemahaman pengelolaan keuangan desa, mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran Dana Desa, dan meningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19. Penguatan literasi ini tentu akan mendorong percepatan pembangunan di desa sekaligus membangun perspektif positif publik atau edukasi tentang pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas agar APBN dimanfaatkan dengan optimal. 

Knowledge sharing diperuntukkan bagi  para camat, karena camat inilah yang akan melakukan pembinaan pemerintahan dan keuangan untuk setiap desa di lingkup wilayahnya. Camat adalah pejabat yang tentu paling paham karakteristik desa di lingkupnya dan harus pula paling paham tentang tata kelola keuangan desa agar mampu mendorong desa dalam wilayah binaannya menjadi desa yang memenuhi karakteristik tata kelola baik.

Tahun 2021, dilakukan knowledge sharing keuangan desa dan survei rating desa pada dua kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Musi Banyuasin (15 kecamatan dengan 227 desa) dan Kabupaten Banyuasin (21 kecamatan dengan 288 desa). Sedangkan Open Class tentang Akuntabilitas Dana Desa masa Pandemi dilakukan dalam 2 batch untuk 4 Kabupaten prioritas, yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan total desa sebanyak 873 desa. Tercapai 6 Kabupaten yang tersentuh dari 14 kabupaten penerima alokasi Dana Desa dan 1.388 desa dari 2.853 desa di Sumatera Selatan. 

Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa ini menjadi penting. Tata kelola keuangan desa memiliki cakupan yang luas. Prosesnya diawali dengan penuangan dalam APBDes setiap desa. Dalam rancangan APBDesa dituangkan pendapatan yang berasal dari  Dana Desa. Ke depan sangat diharapkan peningkatan pada pendapatan  asli desa sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana  transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Desa. Selain pendapatan, penuangan belanja pada APBDes harus direncanakan secara baik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan manusia di desa. Untuk membangun paradigma yang benar tentang bagaimana menyusun APBDes diperlukan kesamaan paham dan pengetahuan dari pengelola keuangan desa. 

Terobosan cara-cara edukasi untuk menguatkan literasi pengelolaan keuangan desa menjadi hal utama. Knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan Open Class Akuntabilitas Dana Desa hanya salah satu cara menyadarkan aparatur desa, camat, kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, operator desa, Badan Pengawas Desa, serta seluruh masyarakat desa pentingnya potensi pendapatan desa selain transfer dana desa demi kemajuan desa mereka. Dalam merencanakan secara baik, mengalokasikan secara prioritas kepentingan desa untuk membangun infrastruktur, memberikan perhatian pada pemberdayaan masyarakat, dan menetapkan dengan baik BLT Desa demi kepentingan perlindungan sosial diperlukan kesadaran dan kontribusi semua masyarakat desa baik aparat maupun non-aparat. Tujuan akhir semuanya tentulah berkembangnya ekonomi desa dan terbangunnya kualitas manusia di desa yang yakin akan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan siap menguatkan literasi  pengelolaan keuangan desa tersebut.

Walau baru dirintis pada 6 kabupaten dari 14 kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa di Sumatera Selatan tetapi hasilnya terlihat signifikan. Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 mencapai 99,86% di atas rata-rata nasional yang mencapai 99.81%. Penyaluran BLT Desa berhasil menyasar 225.020 Keluarga Penerima Manfaat dengan realisasi penyaluran Rp810 miliar. BLT ini sangat diharapkan oleh masyarakat terdampak Covid-19 di desa. Dari sisi perubahan status desa, terdapat tambahan 2 desa baru yang menjadi desa mandiri sehingga total desa mandiri di Sumatera Selatan menjadi 9 desa pada tahun 2022. Jumlah desa maju bertambah 64 desa, sehingga total desa maju di Sumatera Selatan menjadi 328 desa pada tahun 2022. Selanjutnya, desa sangat tertinggal berkurang 7 desa, dari total tahun sebelumnya sebanyak 14 desa.  

Optimisme untuk bergerak maju makin kuat didukung kolaborasi dari seluruh stakeholders desa dan para camat yang bertekad membangun ekonomi desa di masa pandemi Covid-19. Nawacita Presiden Joko Widodo yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan bukanlah suatu kemustahilan jika setiap insan tahu perannya dan mengimplementasikan pengetahuannya. Ke depan, peran sebagai Regional Chief Economist di daerah pasti  menjadi lentera dalam membangun desa yang lebih baik melalui penguatan literasi pengelolaan keuangan desa.

Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/, 25 April 2022 "Literasi Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Lentera Pembangunan Desa" Oleh: Gema Otheliansyah (Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan).

Transparansi Informasi Anggaran Daerah di Era Digital

5/12/2017 27 Comments
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terus bertambahnya jumlah pengakses internet di Indonesia. Jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2013 telah mencapai 71,19 juta. Perkembangan teknologi informasi telah menempatkan website menjadi salah satu media yang sangat strategis bagi perolehan dan pertukaran informasi. Situs web kemudian akan dapat menjadi jembatan bagi pemerintah dalam mempublikasikan informasi kepada warga. Oleh karenanya perbaikan terhadap kualitas konten menjadi keharusan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan terhadap warga, termasuk di dalamnya adalah penyajian informasi mengenai pengelolaan anggaran daerah. 

Masalah Pengelolaan Keuangan Desa

4/30/2016 315 Comments
Masalah Pengelolaan Keuangan Desa
Saat ini, hampir semua mata tertuju pada desa. Mulai dari para pejabat, akademisi, politikus, pengamat maupun aktivis NGO sama-sama ingin melihat desa dari dekat. Mereka ingin melihat, bagaimana dinamika pembangunan desa saat ini, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Begitu besarnya perhatian para pihak terhadap desa, tidak lain akibat pemberian dana desa yang jumlahnya makin besar oleh Pemerintah (pusat). Ini menunujukkan bahwa Pemerintah serius memajukan desa sekaligus bukti pemenuhan janji politik Jokowi -JK pada masa kampanye pilpres tahun 2014 lalu.

Keseriusan Pemerintah untuk memajukan desa tentunya tidak hanya mengandalkan ketersediaan regulasi. Namun good will Pemerintah ini butuh support dari seluruh stakeholders, agar tujuan pemerintah memperbaiki dan memajukan desa dapat segera terwujud melalui subsidi dana desa. Untuk mendukung suksesnya pengelolaan keuangan desa, kita butuh para kepala desa dan perangkat desa yang punya kapasitas. Mereka harus paham dan mengerti betul apa isi regulasi tentang desa. Jika tidak, pasti pengelolaan keuangan desa akan mengalami masalah serius ke depannya.

Pengelolaan Keuangan Desa

Sebagai penyelenggara, pemerintah desa tidak hanya mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Selain mengelola dana transfer Pemerintah (pusat), pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keungan Provinsi serta pendapatan asli desa (PADes).

Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes. Yang pengelolaannya mengikuti berbagai petunjuk peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah desa tidak lagi sembarangan mengelola keuangan desa. Sekalipun otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran ada pada seorang kepala desa.

Menurut ketentuan umum pasal 1 ayat 6, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Batasan ini sungguh jelas dan point pertama yang patut kita pahami bersama adalah perencanaan. Perencanaan telah menjadi icon sekaligus syarat dasar bagi pengelolaan keuangan desa. Karena itu, sebagai penyelenggara, pemerintah desa wajib menyediakan dokumen perencanaan sebelum mengelola keuangan desa.

Ada tiga jenis dokumen penting perencanaan yang mesti disediakan oleh pemerintah desa. Ketiga dokumen tersebut adalah RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Secara legalitas ketiga dokumen ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta peraturan terkait lainnya tentang desa. Tanpa dokumen ini pemerintah desa tidak boleh mengelola keuangan desa. Jika pemerintah desa memaksakan diri, pasti akan timbul masalah dalam pengelolaan keuangan desa.


Masalah Keuangan Desa

Menurut saya, ada beberapa masalah dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa selama ini. Pertama, keterbatasan regulasi. Bahwa good will dan political will pemerintah dengan menghadirkan regulasi khusus tentang desa sampai saat ini tidak cukup membantu kepala desa dan perangkatnya.

Kondisi ini terlihat jelas dari adanya keterlambatan dan kesulitan pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa. Hampir semua perundang-undangan desa yang memerintahkan adanya turunan peraturan melalui Perda dan Perbup sama sekali belum ditindaklanjuti. Contoh konkret adalah tidak adanya Perbup tentang perencanaan desa sebagai perintah pasal 89 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perbup tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagai perintah pasal 18 Permendesa Nomor 1 Tahun 2015, perbup tentang teknis penggunaan dana desa (APBN) tahun 2016 sebagai perintah pasal 11 Permendesa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Peraturan lain yang mesti disediakan oleh Bupati melalui SKPD terkait, misalnya Perbup tentang pengadaan barang dan jasa di desa, serta perbup tentang pengelolaan keuangan desa. Padahal, turunan regulasi-regulasi ini sangat penting untuk membantu kepala desa dan perangkatnya. Semua regulasi yang ada saat ini sifatnya masih abstrak. Yang diatur adalah hal-hal bersifat umum.

Kedua, ketiadaan anggaran. Tidak ada anggaran untuk membiayai penyusunan Design dan RAB. Selain itu, insentif untuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) juga tidak ada, termasuk TPK Desa. Padahal mereka adalah para pelaksana teknis. Sukses tidaknya pengelolaan keuangan desa terletak pada kontribusi mereka. Pengabaian atas jasa mereka bisa saja jadi masalah bagi pemerintah desa itu sendiri.

Ketiga, kurang kapasitas dan personalia. Mengelola keuangan desa tidak hanya mengandalkan kuasa kepala desa dan perangkatnya. Tetapi butuh keterlibatan berbagai stakeholders yang ada di desa. Apalagi saat ini desa telah mengelola dana dalam jumlah besar. Untuk itu, desa perlu memiliki orang yang mahir agar membantu menyusun RPJMDes, RKPDes, Design & RAB serta APBDes.

Selama ini, Design & RAB serta dokumen lainnya disusun asal jadi. Tata cara dan kaidah teknis atau unsur akademis selalu diabaikan. Yang diutamakan oleh pemerintah desa adalah formalitasnya. Soal kebenaraan isi, itu urusan kemudian. Bagi mereka yang penting target bisa tercapai. Jadi bukan proses yang mereka perhatikan. Bagi saya, ini sesuatu yang aneh.

Bagaimana mungkin kita mengelola dana dalam jumlah besar, sementara membelanjakan bahan, alat, dan upah tidak ada yang hitung RAB-nya. Syukur kalau di desa ada warga yang ahli di bidang infrastruktur. Pengalaman saya selama terlibat bersama PNPM-MPd, sulit sekali kita menemukan kader teknik atau warga yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi untuk mau belajar menguasai bidang teknik. Persoalan yang sering kita temukan di lapangan adalah masih banyak administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang belum dikerjakan, misalnya LPPD maupun LKPj.

Keempat, pengawasan. Pengelolaan keuangan desa masih minim pengawasan dan kurangnya pengetatan terhadap penggunaan anggaran. Fakta lapangan menunjukkan bahwa partisipasi publik terhadap pengelolaan keuangan desa masih terbatas dan kurang fokus. Pengawasan lebih mengandalkan prosedur regular. Yang diutamakan hanyalah peran Badan Permusyawaratan Desa/BPD.

Usul Saran

Pengelolaan keuangan desa bagi saya sebenarnya tidak ada masalah. Jika semua regulasi yang belum mengatur secara jelas dibuat sedetail mungkin melalui berbagai peraturan turunan, seperti peraturan bupati, SK maupun juklak/juknis. Sepanjang kita bisa menyiapkan perangkat peraturan ini dengan baik, maka seluruh jenis pengelolaan keuangan desa pasti tepat sasaran.

Selain ketersediaan peraturan di atas, hal lain yang mesti disiapkan oleh pemerintah desa adalah dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Ketiga jenis dokumen penting ini harus dilegalisasi dengan peraturan desa. Tanpa peraturan desa, ketiga dokumen tersebut tidak akan bisa digunakan dan bermakna bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, sinergisitas pemerintah desa dan BPD serta tim penyusun hendaknya selalu terbangun dengan baik dalam menyediakan dokumen perencanaan desa. Tidak boleh ada konflik antar kelembagaan di desa.

Penguatan kapasitas untuk tim PTPKD dan TPK Desa harus lebih sering dilakukan. Wujudnya bisa melalui IST, OJT dan bimtek. Selain itu, bisa juga dilakukan reposisi personalia pengelola keuangan desa. Untuk memperkuat kapasitas pengelola keuangan desa, tentunya kita juga perlu memperhatikan aspek pendanaannya.

Harus jelas sumber anggaran untuk insentif bagi para tim pengelola keuangan desa. Satu hal yang mesti kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan desa tidak bisa paham dan menjadi mampu dengan sendirinya. Tanpa ada intervensi positif dan pendampingan, sampai kapapun pemerintah desa tidak akan tahu. Kita tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pemerintah desa. Di sinilah pemerintah daerah dan pendamping profesional harus hadir..

Artinya, para pimpinan SKPD sebagai pembantu bupati wajib menyediakan segala perangkat aturan yang dapat membantu pemerintah desa, mendesain anggaran, serta memberi telaahan yang konstruktif. Jadi tidak mesti semua menunggu perintah bupati. Jika semua menuggu, pasti jelas terlambat. Sudah saatnya, para pimpinan SKPD harus lebih inovatif dan terlibat secara utuh dalam segala jenis pengelolaan keuangan desa.

Sejalan dengan besarnya harapan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah daerah juga mestinya mulai melibatkan partisipasi masyarakat dalam seluruh pengelolaan keuangan desa atau membangun Community Based Monitoring (CBM).*


Sumber: http://kupang.tribunnews.com/, 8 April 2016 19:12 "Masalah Pengelolaan Keuangan Desa" oleh Kristo Relianus (Mantan Asisten Faskab PNPM-MPd Kab. Sikka).

Memandirikan Keuangan Desa

3/12/2016 Add Comment
Ilustrasi Dana Desa
Kesangsian akan efektivitas Dana Desa berpangkal kepada prasangka kelemahan pengelolaan keuangan pemerintah desa.

Apalagi keluar peraturan-peraturan main yang berlawanan sebagai buah perseteruan tanpa ujung antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cermin Kemandirian

Amanat tertulis Presiden Soekarno untuk Dewan Perancang Nasional 1959 serta pidato Presiden Soeharto menjelang Repelita I mengagungkan desa sebagai basis keswadayaan bangsa. Namun, jika saat ini menanam cermin kemandirian desa di depan kinerja keuangan, seperti iming-iming kampanye dana desa, yang terlihat justru buah ketergantungan.

Kemerosotan swadaya masyarakat desa dimulai awal 1980-an. Derasnya dana bantuan desa sejak 1981, mengikuti penetrasi proyek infrastruktur pedesaan 1970-an, telah membalik proporsi pendapatan asli desa dari semula sekitar 80 persen menjadi hanya 20 persen.

Sejak itu ketergantungan keuangan desa menetap secara struktural. Survei Keuangan Desa 2009-2013 oleh Badan Pusat Statistik senantiasa menyajikan proporsi pendapatan dan belanja desa yang relatif sama setiap tahun. Pendapatan asli desa berkisar 20 persen, bantuan keuangan pemerintah hampir 40 persen, dan alokasi dana desa lebih 35 persen. Sisanya sumbangan swasta.

Tahun ini guyuran dana desa Rp 20 triliun, menukikkan proporsi swadaya masyarakat tinggal 12 persen. Sebaliknya proporsi dana desa terangkat hingga 60 persen dari pendapatan. Jumlah dana desa pada 2015 setara dengan pendapatan seluruh desa di Indonesia pada 2013.

Hingga menuju janji Rp 1,4 miliar per desa, dominasi dana desa bakal kian dominan. Jelaslah prospek kemandirian desa tidak akan terpenuhi lewat anggaran pendapatan, tetapi masih berpeluang tercapai melalui anggaran belanja.

Pembelanjaan rasional tecermin dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Desa 2009-2013. Silpa meningkat lebih dua kali lipat, semula Rp 119 miliar menjadi Rp 527 miliar. Meskipun peningkatan Silpa kerap didiskusikan pemda dan desa, tetapi belum diputuskan solusi penyimpanan Silpa yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan daerah tersebut. Ketakjelasan aturan selama ini mematikan tambahan motor penggerak pembangunan desa.

Proporsi belanja pegawai masih tinggi, namun cenderung menurun. Pada 2009 mencapai 45 persen lalu 39 persen pada 2013. Penurunan proporsi tersebut sejalan dengan peningkatan pendapatan tahunan setiap desa, yaitu dari 141 juta menjadi 254 juta. Dengan pola yang sama, diperkirakan lonjakan pendapatan desa empat kali lipat tahun ini menurunkan secara drastis proporsi belanja pegawai.

Terdapat 33 persen belanja modal pada 2013, meningkat 31 persen dari 2010. Dalam nomenklatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini mengindikasikan upaya peningkatan aset desa. Jika ditambahkan belanja pemberdayaan masyarakat 26 persen, terbaca porsi pengeluaran pemerintah desa didominasi kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, lonjakan dana desa berpeluang memeratakan pembangunan nasional.

Konflik Celaka

Sekarang desa memiliki dua pengatur yang sayangnya terus berkonflik, yaitu Kemendesa PDTT dan Kemendagri. Kedua kementerian telah mengeluarkan aturan keuangan yang saling menafikan pihak lain.

Diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah No 60/2014, dana desa akan tersalur 40 persen (Rp 8 triliun) pada April, lalu Agustus tersalur 40 persen (Rp 8 triliun), dan November 20 persen (Rp 4 triliun).

Menurut Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5/2015, mulai Pasal 5, dana desa diprioritaskan hanya untuk aspek pembangunan. Menurut Perpres 12/2015, tugas kementerian ini memang pada aspek pembangunan desa.

Rumusan prioritas dana desa tersebut menafikan pembiayaan operasional pemerintah desa. Artinya menghilangkan tugas Kemendagri untuk menguatkan pemerintah desa sesuai Perpres 11/2015. Padahal, dalam UU 6/2014, PP 43/2014, dan PP 60/2014 tentang Anggaran Desa yang Bersumber dari APBN jelas tertulis fungsi dana desa untuk pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan.

Di pihak lain, Peraturan Mendagri No 113/2014, Pasal 10, membedakan antara transfer "dana desa" dari pemerintah pusat dan "alokasi dana desa" via pemda. Pembedaan keduanya dapat dilihat sebagai upaya balik mengatur prioritas penggunaan transfer dana ke desa. Padahal, UU No 6/2014 hanya mengenal alokasi dana desa untuk kedua pengertian tersebut.

Perlu Segera Direvisi

Perseteruan kedua kementerian menyulitkan pemerintah desa dalam menggunakan dan menyusun pertanggungjawaban dana desa berikut anggaran pendapatan dan belanja desa mulai Juli 2015. Pemerintah desa akan terjerat kesalahan nomenklatur peraturan salah satu atau kedua kementerian, saat menggunakan 84 persen pendapatan desa yang mengucur dari pemerintah.

Namun, jika memilih mengabaikan dana transfer pemerintah, preseden keberhasilan pengelolaan keuangan desa menjadi percuma dan akhirnya merugikan warga desa sendiri.

Oleh sebab itu, berbagai peraturan pemerintah dan menteri yang berlawanan dari UU No 6/2014 harus segera direvisi. Mungkin perlu juga menunjuk pejabat baru atau lembaga lain yang dapat saling berkoordinasi guna memandirikan desa. [***]


Sumber: harian Kompas edisi 4 April 2015, di halaman 7 dengan judul "Memandirikan Keuangan Desa" oleh Ivanovich Agusta (Sosiolog Pedesaan IPB Bogor).