Recent Posts

Pengertian Keuangan Desa

10/31/2023 Add Comment


Sejauh ini keuangan desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

Keuangan Desa pada dasarnya merupakan sub sistem dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. 

Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 

Sementara dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. 

Sedangkan dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Berpijak pada penjelasan di atas, sebagai sub sistem dari keuangan negara, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (bab VIII, Bagian kesatu, pasal 71 (1) UU Nomor 6 Tahun 2014).

Optimalkan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

1/13/2023 Add Comment

Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Hal ini karena, dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik, maka akan tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk mengutamakan pengelolaan keuangan desa yang baik dan efektif.

Pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Pertama, pemerintah desa dapat meningkatkan pendapatan desa dengan cara mengembangkan usaha-usaha ekonomi yang ada di desa. Misalnya, dengan meningkatkan kualitas produk-produk pertanian yang dihasilkan, atau dengan mengembangkan sektor pariwisata di desa tersebut. Selain itu, pemerintah desa juga dapat mencari sumber pendapatan lain, seperti dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi yang ada di desa.

Kedua, pemerintah desa harus mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengelola anggaran desa secara baik dan transparan, serta dengan mengutamakan pengelolaan keuangan yang efisien. Selain itu, pemerintah desa juga harus mampu mengelola dana desa dengan baik, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan desa yang sebenarnya.

Ketiga, pemerintah desa harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan audit keuangan secara berkala, serta dengan menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pengelolaan keuangan desa.

Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik dan efektif, maka akan tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah desa harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, pemerintah desa juga harus memperhatikan aspek-aspek lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, seperti perencanaan dan penganggaran yang baik, serta pengelolaan sumber daya yang ada di desa. Perencanaan yang baik akan membantu pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan desa yang akan dilakukan, serta dalam mengelola dana desa dengan baik.

Penganggaran yang baik juga akan membantu pemerintah desa dalam mengelola dana desa dengan baik, serta dalam menentukan bagaimana dana desa akan digunakan untuk pembangunan desa yang sebenarnya. Selain itu, pengelolaan sumber daya yang ada di desa juga sangat penting, karena sumber daya tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan desa dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik dan efektif, maka akan tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah desa harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa, serta memperhatikan aspek-aspek lain seperti perencanaan dan penganggaran yang baik, serta pengelolaan sumber daya yang ada di desa. Pemerintah desa juga harus membuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat desa dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, pemerintah desa juga harus menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa, seperti prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keterbukaan. Hal ini akan membantu pemerintah desa dalam menjaga kredibilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah desa juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk pengelolaan keuangan desa, seperti perangkat lunak akuntansi yang baik, serta sistem informasi keuangan yang dapat diakses oleh masyarakat desa. Ini akan membantu pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa dengan lebih efektif dan efisien.

Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di setiap desa di Indonesia. Pengelolaan keuangan desa yang baik dan efektif akan membantu pemerintah desa dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di desa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah desa harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa dan memperhatikan aspek-aspek lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. ***

Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial

11/24/2022 Add Comment

Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial

KeuanganDesa.info, JAKARTA
- Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan bahwa gap atau kesenjangan literasi dan inklusi keuangan antara wilayah perkotaan dengan perdesaan semakin kecil. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 50,52 persen serta 86,73 persen. 

Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan indeks di wilayah perdesaan yang mencapai 48,43 persen dan 82,69 persen. Meski demikian, kesenjangan indeks literasi keuangan antara perkotaan dengan perdesaan semakin mengecil atau dari 6,88 persen pada 2019 menjadi 2,10 persen pada 2022. Selain itu, gap indeks inklusi keuangan juga mengecil dari 15,11 persen menjadi 4,04 persen.

Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa pada tahun depan, fokus OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat tertuang dalam Arah Strategis Literasi Keuangan Tahun 2023. Dengan pedoman tersebut, OJK akan membangun literasi keuangan masyarakat desa melalui aliansi strategis dengan kementerian atau lembaga terkait, perangkat desa dan penggerak PKK desa, serta mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN). 

Secara keseluruhan, SNLIK 2022 memperlihatkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 49,68 persen, naik dibandingkan 2019 yang hanya 38,03 persen. Adapun indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen, meningkat dari posisi 76,19 persen pada 2019. 

"Hal tersebut menunjukkan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen pada 2022," ujar Darmansyah. 

Adapun dari sisi gender, untuk pertama kalinya, indeks literasi keuangan perempuan lebih tinggi mencapai 50,33 persen dibandingkan dengan laki-laki yang sebesar 49,05 persen. Namun, indeks inklusi keuangan laki-laki lebih tinggi yakni 86,28 persen, sedangkan perempuan 83,88 persen.

Darmansyah menyampaikan bahwa SNLIK 2022 dilakukan pada Juli hingga September 2022 di 34 provinsi yang mencakup 76 kota/kabupaten. Jumlah responden dalam survei ini mencapai 14.634 orang dengan rentang usia antara 15 tahun sampai dengan 79 tahun.

SNLIK 2022 menggunakan metode, parameter, dan indikator seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk indeks literasi keuangan menggunakan parameter pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Adapun indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan. [fb]