Desa di Kabupaten Bandung Minta Penyaluran Dana Desa Diubah

2/09/2018
KeuanganDesa.info, SOREANG - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bandung mengharapkan perubahan skema penyaluran Dana Desa. Selama ini Dana Desa disalurkan secara tunai langsung kepada desa. Sebagai penerima manfaat, sejumlah Kepala Desa lebih menginginkan dana desa disalurkan dalam bentuk program atau berbentuk fisik.


Kades Cukanggenteng Kec. Pasirjambu Kab. Bandung, Hilman Yusuf mengatakan seluruh desa melalui Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung sudah membuat surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keinginan tersebut.

Hilman Yusuf meminta agar skema penyaluran dana desa yang selama ini disalurkan secara tunai langsung kepada desa agar diubah. Ia mengaku sebagai penerima manfaat lebih menginginkan dana desa disalurkan dalam bentuk program atau berbentuk fisik.

"(Desa) di Kab. Bandung, sudah membuat surat kepada presiden. Kami tidak menerima Dana Desa secara langsung tapi kami hanya ingin menerima manfaatnya saja," ujar Hilman yang juga Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung, Minggu (7/1/2018).

"Ada Dana desa atau tidak. Itu tidak berpengaruh. Saat ini kami belum menerima Dana Desa 2018. Berdasarkan informasi, saat ini Dana Desa sudah turun dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda Kab. Bandung)," kata Hilman.

Ia menuturkan, meski belum cair ke desa, tidak menganggu aktivitas pemerintah desa. Malah katanya jika Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) telat turun hal itu yang akan menganggu aktivitas pemerintah desa. 

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersama Parade Nusantara serta Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan-aturan yang dianggap merugikan desa. Pengajuan akan dilakukan pada Januari akhir dengan kuasa hukum mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf mengungkapkan beberapa aturan yang merugikan kepala desa diantaranya kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai. Sementara Bupati sendiri boleh menjadi anggota partai. Selain itu saat mencalonkan diri kembali di pemilihan harus mengundurkan diri padahal bisa cuti saja.

"Banyak hal lain, produk hukum yang merugikan desa. Kami akan ajukan (judicial review) akhir Januari. Kemarin penandatanganan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra," ujarnya. ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar