Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Monthly Villa Rental Bali Utilities Reset: Your Month-by-Month Changeover Checklist

7/14/2026 Add Comment

 

rent a monthly villa in bali

Why Every Monthly Villa Rental Bali Needs a Utilities Reset

Picture this. A family lands in Bali at 2pm, taxis to their villa, and pushes the front door open to silence. The fans do not spin. The lights stay dark. The previous guest used the last PLN token, and nobody topped it up before arrival.

That is exactly what a missed utilities reset looks like in real life. Every monthly stay in Bali ends on a predictable date, and that date is your chance to reset four things: electricity, water, internet, and the maid's schedule. Skip the reset and the next guest inherits a dark villa, a frozen Wi-Fi router, or worse, a water shutoff three weeks into their trip. Then the WhatsApp messages start, the refund request lands in your inbox, and the five-star review you were counting on turns into a one-star rant.

The good news? None of this is complicated. A simple checklist, run at every tenant changeover, protects your margins and your reputation. Before you finalize your next booking or browse options to rent a monthly villa in bali, it helps to know what a clean reset actually looks like. Here are the four services you need to reset, and how each one works on the island.

The Four Utilities You Must Reset Between Tenants

Running a monthly villa rental in Bali without resetting four specific services is like handing someone the keys to a car with no fuel. The villa looks great in the photos, but the moment the guest tries to live there, the cracks show.

Here is what each of those four services actually is, and what the reset looks like in practice.

PLN Electricity and the Token System

PLN is the state electricity company, and almost every Bali villa runs on a pre-paid token meter. The previous guest buys a 20-digit code, types it into the meter, and the lights stay on until the credit runs out. Your reset job is to record the meter reading on checkout, then top up the meter with a fresh 100 to 200 kWh token so the next guest walks into a powered villa. Always hand over the token receipt, because it is the guest's proof of credit if anything goes wrong mid-stay.

PDAM Water and Meter Readings

PDAM is Bali's government water utility, and most villas either run on PDAM or a private borehole well. PDAM accounts are metered and billed monthly, which means a missed payment can lead to a shutoff two to three weeks into the new tenant's stay. The reset here is simple: photograph the meter reading at checkout, log it in your shared sheet, and pay any outstanding balance before the new guest arrives. If your villa uses a borehole, check the pump and storage tank for leaks while the villa is empty.

Internet: IndiHome, Biznet, or First Media

Most Bali villas connect to fiber through one of three big ISPs: IndiHome, Biznet, or First Media. The reset is mostly admin. Confirm auto-pay is active so the line never gets cut, reboot the router during turnover, and decide whether to rotate the Wi-Fi password or hand the same one to the new guest. For monthly guests who work remotely, a quick speed test on move-in day is a small gesture that prevents big complaints later.

Maid Service and Household Support

Every monthly villa rental Bali relies on a maid or small housekeeping team, and the reset is the most human part of the operation. Confirm the schedule in writing, settle any unpaid wages or seasonal bonuses before the new guest arrives, and brief the helper on the incoming tenant's preferences, whether that means pets, small children, or a quiet work-from-villa routine.

Now here is the exact checklist to follow at every tenant changeover.

Your Month-by-Month Reset Checklist

You are on move-in day, the new guest is in the driveway, and you are scrambling because nobody wrote down the PLN meter number, the Wi-Fi password is a mystery, and the maid is not sure what time to show up. That is the moment every villa owner dreads. Here is the schedule that prevents it.

Step 1: Three Days Before Checkout

Three days out, your job is to set the stage for a clean handoff. Send the outgoing tenant a friendly reminder to top up the PLN token if it is running low, so the lights stay on through the last night. Book the deep clean and confirm the maid's start time. Ask the guest for quick feedback on the Wi-Fi, which gives you a heads-up if the connection dropped during their stay.

Step 2: Checkout Day

On checkout morning, walk through the villa with your phone camera open. Photograph the PLN meter reading and the PDAM meter reading, then log both numbers into your shared sheet or property management system. Collect any spare PLN tokens the guest bought but never used, and confirm the Wi-Fi worked until the end. This is also the moment to settle any unpaid extras, like extra cleaning or a forgotten electric scooter charge.

Step 3: The Turnover Window

Once the guest has left, the real reset begins. Top up the PLN meter with a fresh 200 kWh token so the next arrival walks into a powered villa. Pay any outstanding PDAM bill to avoid a mid-stay shutoff. Reboot the Wi-Fi router, update the password on the welcome card, and run a quick speed test. Brief the maid on the incoming tenant, the agreed schedule, and any preferences you already know.

Step 4: Move-In Day

When the new guest arrives, walk them through the meter locations and the trash schedule. Hand over the PLN token receipt so they see the credit balance. Reconfirm the Wi-Fi password together and test the speed on their own device. Introduce the maid by name and clarify the cleaning days for the month. A ten-minute walkthrough on day one saves ten WhatsApp messages later.

Run this checklist at every changeover, and the operational stress drops sharply. The technical side is only half the job. The human side, your maid, is the other half.

Maid and Household Service Coordination During the Transition

Most villa owners think the maid just shows up and figures it out. The reality is that an unbriefed maid is the fastest way to lose a monthly tenant, because the helper is the face of the villa for thirty straight days.

Run through this short list at every tenant changeover, and your guest will feel looked after from hour one.

✅ Pin a Written Schedule in the Kitchen

A simple printed card with the maid's name, cleaning days, and hours removes all guesswork. The guest sees it, the maid sees it, and there is no awkward overlap with work calls or pool time.

✅ Settle Wages and Seasonal Bonuses First

Pay any outstanding wages before the new tenant arrives. In Bali, seasonal bonuses around Galungan and Lebaran are expected, so plan for them in your monthly budget rather than scrambling at the last minute.

✅ Brief the Maid on the New Tenant

Share what you already know: pets, toddlers, dietary restrictions, late-night work calls, or a quiet retiree who wants the villa calm. A two-minute chat saves a month of small misunderstandings.

✅ Always Have a Backup Maid on Call

One sick day can derail a guest's whole week. Keep a second or third trusted helper on standby for holidays, illness, or last-minute cover, and your monthly villa rental Bali never skips a clean.

Even with the best checklist, certain mistakes show up again and again in monthly villa rental Bali operations.

Common Mistakes That Cost Monthly Villa Rentals Money

A bad review on Airbnb about a dark villa or no hot water can take a monthly listing months to recover from. Most of those reviews trace back to the same four oversights.

Leaving the PLN Token Empty

The cheapest fix on this list is also the most common miss. The previous guest uses the last kWh on their last night, and the next guest walks into a dark villa. The refund request usually follows within the hour.

Forgetting the PDAM Bill

This one is sneaky because nothing seems wrong on day one. Two to three weeks into the new stay, PDAM cuts the supply for an unpaid bill, and suddenly the guest has no water mid-vacation. The angry email is almost guaranteed.

Skipping the Wi-Fi Password Reset

It feels harmless until the previous guest realizes their old password still works and starts logging in from a cafe down the road. Bandwidth drops, the new guest complains, and you are stuck refereeing a dispute you did not see coming.

Unclear Maid Schedules

More monthly guests work from the villa than ever before. A vague schedule means the maid walks in during a Zoom call, or worse, the cleaning gets skipped entirely. Either way, the review stings.

The good news is that all four of these mistakes disappear once the reset becomes a habit.

Turn the Reset Into a Repeatable System

The difference between a monthly villa rental Bali that earns five-star reviews and one that struggles is not the pool, it is the reset. Every successful stay starts with power, water, internet, and a briefed maid waiting inside.

Turn the checklist from this article into a Google Sheet or Notion template that any co-host or villa manager can follow without training. Then track the cost of each reset, from PLN top-ups to PDAM bills and maid hours, so you can spot trends and protect your margins over the year.

Make it your habit before the next guest arrives. Build the template this week, run the reset at the next checkout, and watch the bad reviews quietly disappear. When you are ready to put this system to work, browse the latest monthly stays and compare options at balivillahub.com to find the right villa for your next guest.***


Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial

11/24/2022 Add Comment

Masyarakat Desa Semakin Melek Produk Finansial

KeuanganDesa.info, JAKARTA
- Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan bahwa gap atau kesenjangan literasi dan inklusi keuangan antara wilayah perkotaan dengan perdesaan semakin kecil. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 50,52 persen serta 86,73 persen. 

Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan indeks di wilayah perdesaan yang mencapai 48,43 persen dan 82,69 persen. Meski demikian, kesenjangan indeks literasi keuangan antara perkotaan dengan perdesaan semakin mengecil atau dari 6,88 persen pada 2019 menjadi 2,10 persen pada 2022. Selain itu, gap indeks inklusi keuangan juga mengecil dari 15,11 persen menjadi 4,04 persen.

Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa pada tahun depan, fokus OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat tertuang dalam Arah Strategis Literasi Keuangan Tahun 2023. Dengan pedoman tersebut, OJK akan membangun literasi keuangan masyarakat desa melalui aliansi strategis dengan kementerian atau lembaga terkait, perangkat desa dan penggerak PKK desa, serta mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN). 

Secara keseluruhan, SNLIK 2022 memperlihatkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 49,68 persen, naik dibandingkan 2019 yang hanya 38,03 persen. Adapun indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen, meningkat dari posisi 76,19 persen pada 2019. 

"Hal tersebut menunjukkan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen pada 2022," ujar Darmansyah. 

Adapun dari sisi gender, untuk pertama kalinya, indeks literasi keuangan perempuan lebih tinggi mencapai 50,33 persen dibandingkan dengan laki-laki yang sebesar 49,05 persen. Namun, indeks inklusi keuangan laki-laki lebih tinggi yakni 86,28 persen, sedangkan perempuan 83,88 persen.

Darmansyah menyampaikan bahwa SNLIK 2022 dilakukan pada Juli hingga September 2022 di 34 provinsi yang mencakup 76 kota/kabupaten. Jumlah responden dalam survei ini mencapai 14.634 orang dengan rentang usia antara 15 tahun sampai dengan 79 tahun.

SNLIK 2022 menggunakan metode, parameter, dan indikator seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk indeks literasi keuangan menggunakan parameter pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Adapun indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan. [fb]

Komitmen Banggar DPR: Dana Desa Dapat Digunakan Operasional dalam APBN 2023

8/26/2022 Add Comment

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Runi/Man

KeuanganDesa.info, JAKARTA –
Komitmen untuk menetapkan Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023 disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Cucun menilai komitmen memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional pemerintah desa tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu.

"Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi suatu kebijakan anggaran di 2023. Karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM ya," ujar Cucun pasca menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Menurut Cucun, sebagai wakil rakyat dirinya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan APDESI se-Kabupaten Bandung tersebut. Jangan sampai dana desa sudah sekian tahun berjalan, namun tidak dapat dipergunakan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

"Ada diksi yang menarik yang tadi disampaikan oleh para kepala desa yang hadir. Bahwa Dana Desa ini bagai Kue Pengantin. Dilihat, tapi tidak boleh dipegang. Nah ini yang kita inginkan agar ke depan ada dana operasional," ungkap Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan, dipandang perlu untuk membuat peraturan teknis yang khusus mengatur terkait penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, seperti pengadaan tanah, pembangunan kantor desa, dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. 

"Mengingat proporsi Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan yang dimaksud,” ujar Ketua DPC APDESI se-Kabupaten Bandung, Dedi M Bram. [dpr.go.id/rdn/sf] ***

Presiden Jokowi Keluarkan Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

6/14/2022 Add Comment


KeuanganDesa.info, JAKARTA
– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” bunyi instruksi Presiden yang dituangkan dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Adapun menteri dan kepala lembaga yang diberikan instruksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Sosial (Mensos); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR); Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perindustrian (Menperin); Menteri Pertanian (Mentan); Menteri Kelautan dan Perikanan (KP);  serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf).

Selanjutnya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, sebagai berikut:

1. Menko PMK, diinstruksikan untuk:

a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;

b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

c. mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.

d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan;

f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan

g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait.

2. Menko Ekon, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

3. Mendagri, diinstruksikan untuk:

a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;

c. memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis NIK, nama, dan alamat.

d. memfasilitasi penerbitan NIK oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota; dan

e. memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

4. Mensos, diinstruksikan untuk:

a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan

c. mengelola data penyaluran bansos serta data kondisi para penerima manfaat.

5. Mendikbudristek, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan pendidikan secara tepat sasaran;

b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara tepat sasaran; dan

c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.

6. Menag, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;

b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan

c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.

7. Menkes, diinstruksikan untuk:

a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. meningkatkan kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan home-based records, dan pemberdayaan masyarakat;

c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting;

d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan

e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

8. Mendes PDTT, diinstruksikan untuk:

a. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;

b. menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program padat karya; dan

c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

9. Menteri ESDM, diinstruksikan untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.

10. Menteri PUPR, diinstruksikan untuk:

a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan

c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.

11. Menteri ATR/Kepala BPN, untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

12. Menkop UKM, untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

13. Menaker, diinstruksikan untuk:

a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat miskin ekstrem.

14. Menperin, untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.

15. Mentan, diinstruksikan untuk:

a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;

b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan

c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.

16. Menteri KP, diinstruksikan untuk:

a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan

b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

17. Menparekraf/Kepala Baparekraf, untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.

18. Menteri LHK, untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.

19. Menkeu, diinstruksikan untuk:

a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.

20. Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk menyusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L paling lambat 30 hari setelah Inpres dikeluarkan.

21. Menteri BUMN, untuk menugaskan BUMN berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.

22. Menkominfo, diinstruksikan untuk:

a. Menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;

b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;

c. menyusun strategi komunikasi publik;

d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L; dan

e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.

23. Kepala Staf Kepresidenan, untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

24. Panglima TNI, diinstruksikan untuk:

a. memberikan dukungan pendampingan SDM dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

b. memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

25. Kapolri, untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

26. Kepala BPS, diinstruksikan untuk:

a. melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan DTKS sebagai data dasar; dan

b. menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional (Susenas).

27. Kepala BKKBN, diinstruksikan untuk:

a. menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan

b. menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.

28. Kepala BPKP, untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemerintah daerah (pemda) dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.

29. Para gubernur, diinstruksikan untuk:

a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;

c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Mendagri dengan tembusan kepada Menko PMK setiap tiga bulan sekali.

30. Para bupati/wali kota, diinstruksikan untuk:

a. melaksanakan percepatan penghapusan  kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;

b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;

c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.

d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.

Inpres 4/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” pungkas Presiden dalam beleid ini. ***

14 Desa di Probolinggo Terapkan Pembayaran Nontunai

10/13/2021 Add Comment

14 Desa di Probolinggo Terapkan Pembayaran Nontunai
[ilustrasi] Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). - Antara/Yusuf Nugroho.
KeuanganDesa.info, PROBOLINGGO – Sebanyak 14 desa yang ada di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo akan segera menerapkan pembayaran dan penyaluran kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara nontunai

"Pj Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tongas sudah berkomitmen untuk segera menerapkan pembayaran dan penyaluran APBDesa secara non tunai. Ini merupakan inovasi dari Pj Kepala Desa se-Kecamatan Tongas untuk melaksanakan Perbup Nomor 37 Tahun 2021 lebih awal," kata Camat Tongas Abd Ghafur, Selasa (12/10/2021). 

Komitmen penggunaan transaksi nontunai terungkap dalam kegiatan persiapan penyaluran Dana Desa (DD) tahap 3 secara non tunai yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo di Gedung Serbaguna Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, perwakilan Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, Camat Tongas Abd. Ghafur, Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa di 14 desa se-Kecamatan Tongas, TA P3MD Kabupaten Probolinggo serta PD dan PLD se-Kecamatan Tongas.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan tentang pemberdayaan aparatur Pemerintah Desa, DPMD terkait teknis pelaksanaan kegiatan secara non tunai, Badan Keuangan Daerah terkait mekanisme penyerapan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa serta Inspektorat terkait pencegahan penyalagunaan dalam pelaksanaan kegiatan. 

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menyarankan untuk penyelesaian RPJMDesa untuk 72 desa yang baru dilantik. Sebab maksimal tiga bulan setelah dilantik wajib menyelesaikan RPJMDesa selama kurun waktu 6 tahun.

"Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sudah waktunya melaksanakan belanja desa nontunai termasuk pemahaman aset desa yang diwajibkan masuk PADesa," ujarnya.

Edy menyampaikan ucapan terima kasih kepada 14 desa se-Kecamatan Tongas yang akan mengawali kegiatan penyaluran secara non tunai.

"Harapannnya kegiatan penyaluran secara non tunai ini juga akan dijadikan pilot project untuk 23 kecamatan lain dan desa-desa lain di Kabupaten Probolinggo," harapnya seperti dikutip dari publikasi Pemkab Probolinggo, Rabu (13/10/2021). 

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan perlu adanya perubahan dalam memimpin desa, karena nanti Plt Bupati Probolinggo akan memberikan pemahaman untuk semua Pj Kepala Desa untuk 252 desa selaku penyelenggara Pemerintah Desa, Pilkades akan tetap dilaksanakan bulan Februari 2022, termasuk menunggu persetujuan pemerintah pusat berkaitan dengan Perbub pelaksanaan Pilkades. 

"Pj Kepala Desa dan Pemerintah Desa diharapkan mulai gemar membaca dan memahami aturan-aturan yang terkait dengan desa," katanya. ***