Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri perencanaan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri perencanaan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Perencanaan Keuangan Desa - Biar Gak Berantakan!

3/20/2025 Add Comment

Perencanaan Keuangan Desa

1. Pendahuluan

Halo lagi, sobat desa! Kemarin kita udah ngobrolin soal keuangan desa secara umum. Nah, sekarang kita bahas tahap selanjutnya, yaitu perencanaan keuangan desa. Kenapa ini penting? Biar duit yang masuk ke desa nggak dipakai sembarangan dan sesuai kebutuhan warga!

2. Apa Itu Perencanaan Keuangan Desa?
Simpelnya, perencanaan keuangan desa itu kayak nyusun rencana belanja rumah tangga, tapi versi desa. Kita harus tahu berapa uang yang masuk, apa aja yang harus dibayar, dan gimana cara biar uangnya cukup buat setahun.

3. Langkah-langkah Perencanaan Keuangan Desa
Biar nggak bingung, yuk kita lihat step by step perencanaan keuangan desa:

  • Musyawarah Desa (Musdes): Warga dan pemerintah desa kumpul buat ngebahas kebutuhan desa.

  • Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa): Ini semacam daftar rencana kerja desa selama satu tahun ke depan.

  • Penyusunan APBDes: Ini dokumen penting yang isinya semua rencana pemasukan dan pengeluaran desa.

4. Kenapa Perencanaan Ini Harus Dilakukan?
Tanpa perencanaan yang matang, keuangan desa bisa jadi kacau. Akibatnya, dana yang harusnya buat membangun malah kepakai buat hal yang nggak prioritas. Kalau keuangan desa berantakan, pembangunan pun bakal terganggu.

5. Kesimpulan
Jadi, perencanaan keuangan desa itu ibarat peta jalan buat pembangunan desa. Dengan perencanaan yang baik, desa bisa lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera. Nah, besok kita bakal lanjut bahas tentang penyusunan APBDes. Jangan sampai ketinggalan ya, sobat desa! ***

Siskeudes : Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

10/24/2016 6 Comments

Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

Menu Data Entri Perencanaan pada Aplikasi Siskeudes digunakan untuk memasukkan data Restra Desa, RPJM Desa dan RKP Desa. Data yang harus dientri terlebih dahulu meliputi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran desa sesuai Renstra yang telah disusun.

Petunjuk pengoperasian -> masuk menu Data Entri –  Perencanaan –  Renstra dan RPJM Desa.
menu-data-entri-perencanaan-siskeudes

Pilih menu Renstra Desa dan isikan data simulasi berikut:

RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

7/16/2016 280 Comments
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:
  • Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
  • Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa 

Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

11/20/2015 2 Comments
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

Sebagaimana telah dipaparkan pada tulisan yang berjudul Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Ketentuan Penyusunan APBDesa

Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
  • APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
  • APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

a. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

b. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa

Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:

[Diagram Alir (Flow Chart) Perencanaan Keuangan Desa]

[bagan alur mekanisme, tugas, dan tanggung jawab pelaku dalam apbdesa]

Membaca Struktur APB Desa

Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
A. Pendapatan Desa
B. Belanja Desa
C. Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

A. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Tabel Pendapatan Desa

Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a.   Hasil Usaha
b.   Hasil Aset
c.   Swadaya, partisipasi, gotong royong
d.   Lain-lain Pendapatan Asli Desa
·    Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
·    Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
·    Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang
·    Hasil pungutan desa
Transfer
a.   Dana Desa;
b.   Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.   Alokasi Dana Desa (ADD);
d.   Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.   Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-lain
a.   Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b.   Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
·    Pemberian berupa uang dari pihak ketiga;
·    Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

B. Belanja Desa

Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Tabel Belanja Desa
Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.    Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan


2.    Kegiatan operasional kantor
Belanja Pegawai
1. Pembayaran penghasilan tetap
·         Kepala Desa (1 org)
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 17 org)
2. Pembayaran tunjangan
·         Kepala Desa
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
·         BPD (mis: 11 org)
3.    Insentif RT dan RW (mis: 12 RW, 53 RT)
1.    Belanja Barang dan Jasa
·         ATK, Listrik, Air, Telepon
·         Fotocopy/Penggandaan
·         Benda Pos
2.    Belanja Modal
·         Komputer
·         Mesin Tik
·         Meja, Kursi, Lemari
Pelaksanaan Pembangunan Desa
(contoh) Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Upah
·       Sewa Mobil
·       Minyak Bekesting
·       Paku, Benang
2.  Belanja Modal
·       Marmer Prasasti
·       Beton Readymix
·       Kayu
·       Pasir
·       Batu
·       Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
(contoh) Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Pelatih
·       Transpor Peserta
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
·       dll
2.  Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(contoh) Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Penyuluh Pertanian
·       Transpor Penyuluh
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
2.  Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga

Komposisi Belanja dalam APBDesa

Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
  1. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
    1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
    2. operasional Pemerintah Desa;
    3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

C. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Tabel Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b.   Pencairan Dana Cadangan
c.     Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
·      Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
·      Penghematan belanja
·      Sisa dana kegiatan lanjutan.
Pengeluaran Pembiayaan
a.   Pembentukan Dana Cadangan
b.     b. Penyertaan Modal Desa.
·      Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepatan perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan]
***





Masalah Pengelolaan Keuangan Desa

4/30/2016 315 Comments
Masalah Pengelolaan Keuangan Desa
Saat ini, hampir semua mata tertuju pada desa. Mulai dari para pejabat, akademisi, politikus, pengamat maupun aktivis NGO sama-sama ingin melihat desa dari dekat. Mereka ingin melihat, bagaimana dinamika pembangunan desa saat ini, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Begitu besarnya perhatian para pihak terhadap desa, tidak lain akibat pemberian dana desa yang jumlahnya makin besar oleh Pemerintah (pusat). Ini menunujukkan bahwa Pemerintah serius memajukan desa sekaligus bukti pemenuhan janji politik Jokowi -JK pada masa kampanye pilpres tahun 2014 lalu.

Keseriusan Pemerintah untuk memajukan desa tentunya tidak hanya mengandalkan ketersediaan regulasi. Namun good will Pemerintah ini butuh support dari seluruh stakeholders, agar tujuan pemerintah memperbaiki dan memajukan desa dapat segera terwujud melalui subsidi dana desa. Untuk mendukung suksesnya pengelolaan keuangan desa, kita butuh para kepala desa dan perangkat desa yang punya kapasitas. Mereka harus paham dan mengerti betul apa isi regulasi tentang desa. Jika tidak, pasti pengelolaan keuangan desa akan mengalami masalah serius ke depannya.

Pengelolaan Keuangan Desa

Sebagai penyelenggara, pemerintah desa tidak hanya mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Selain mengelola dana transfer Pemerintah (pusat), pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keungan Provinsi serta pendapatan asli desa (PADes).

Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes. Yang pengelolaannya mengikuti berbagai petunjuk peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah desa tidak lagi sembarangan mengelola keuangan desa. Sekalipun otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran ada pada seorang kepala desa.

Menurut ketentuan umum pasal 1 ayat 6, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Batasan ini sungguh jelas dan point pertama yang patut kita pahami bersama adalah perencanaan. Perencanaan telah menjadi icon sekaligus syarat dasar bagi pengelolaan keuangan desa. Karena itu, sebagai penyelenggara, pemerintah desa wajib menyediakan dokumen perencanaan sebelum mengelola keuangan desa.

Ada tiga jenis dokumen penting perencanaan yang mesti disediakan oleh pemerintah desa. Ketiga dokumen tersebut adalah RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Secara legalitas ketiga dokumen ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta peraturan terkait lainnya tentang desa. Tanpa dokumen ini pemerintah desa tidak boleh mengelola keuangan desa. Jika pemerintah desa memaksakan diri, pasti akan timbul masalah dalam pengelolaan keuangan desa.


Masalah Keuangan Desa

Menurut saya, ada beberapa masalah dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa selama ini. Pertama, keterbatasan regulasi. Bahwa good will dan political will pemerintah dengan menghadirkan regulasi khusus tentang desa sampai saat ini tidak cukup membantu kepala desa dan perangkatnya.

Kondisi ini terlihat jelas dari adanya keterlambatan dan kesulitan pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa. Hampir semua perundang-undangan desa yang memerintahkan adanya turunan peraturan melalui Perda dan Perbup sama sekali belum ditindaklanjuti. Contoh konkret adalah tidak adanya Perbup tentang perencanaan desa sebagai perintah pasal 89 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perbup tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagai perintah pasal 18 Permendesa Nomor 1 Tahun 2015, perbup tentang teknis penggunaan dana desa (APBN) tahun 2016 sebagai perintah pasal 11 Permendesa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Peraturan lain yang mesti disediakan oleh Bupati melalui SKPD terkait, misalnya Perbup tentang pengadaan barang dan jasa di desa, serta perbup tentang pengelolaan keuangan desa. Padahal, turunan regulasi-regulasi ini sangat penting untuk membantu kepala desa dan perangkatnya. Semua regulasi yang ada saat ini sifatnya masih abstrak. Yang diatur adalah hal-hal bersifat umum.

Kedua, ketiadaan anggaran. Tidak ada anggaran untuk membiayai penyusunan Design dan RAB. Selain itu, insentif untuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) juga tidak ada, termasuk TPK Desa. Padahal mereka adalah para pelaksana teknis. Sukses tidaknya pengelolaan keuangan desa terletak pada kontribusi mereka. Pengabaian atas jasa mereka bisa saja jadi masalah bagi pemerintah desa itu sendiri.

Ketiga, kurang kapasitas dan personalia. Mengelola keuangan desa tidak hanya mengandalkan kuasa kepala desa dan perangkatnya. Tetapi butuh keterlibatan berbagai stakeholders yang ada di desa. Apalagi saat ini desa telah mengelola dana dalam jumlah besar. Untuk itu, desa perlu memiliki orang yang mahir agar membantu menyusun RPJMDes, RKPDes, Design & RAB serta APBDes.

Selama ini, Design & RAB serta dokumen lainnya disusun asal jadi. Tata cara dan kaidah teknis atau unsur akademis selalu diabaikan. Yang diutamakan oleh pemerintah desa adalah formalitasnya. Soal kebenaraan isi, itu urusan kemudian. Bagi mereka yang penting target bisa tercapai. Jadi bukan proses yang mereka perhatikan. Bagi saya, ini sesuatu yang aneh.

Bagaimana mungkin kita mengelola dana dalam jumlah besar, sementara membelanjakan bahan, alat, dan upah tidak ada yang hitung RAB-nya. Syukur kalau di desa ada warga yang ahli di bidang infrastruktur. Pengalaman saya selama terlibat bersama PNPM-MPd, sulit sekali kita menemukan kader teknik atau warga yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi untuk mau belajar menguasai bidang teknik. Persoalan yang sering kita temukan di lapangan adalah masih banyak administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang belum dikerjakan, misalnya LPPD maupun LKPj.

Keempat, pengawasan. Pengelolaan keuangan desa masih minim pengawasan dan kurangnya pengetatan terhadap penggunaan anggaran. Fakta lapangan menunjukkan bahwa partisipasi publik terhadap pengelolaan keuangan desa masih terbatas dan kurang fokus. Pengawasan lebih mengandalkan prosedur regular. Yang diutamakan hanyalah peran Badan Permusyawaratan Desa/BPD.

Usul Saran

Pengelolaan keuangan desa bagi saya sebenarnya tidak ada masalah. Jika semua regulasi yang belum mengatur secara jelas dibuat sedetail mungkin melalui berbagai peraturan turunan, seperti peraturan bupati, SK maupun juklak/juknis. Sepanjang kita bisa menyiapkan perangkat peraturan ini dengan baik, maka seluruh jenis pengelolaan keuangan desa pasti tepat sasaran.

Selain ketersediaan peraturan di atas, hal lain yang mesti disiapkan oleh pemerintah desa adalah dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Ketiga jenis dokumen penting ini harus dilegalisasi dengan peraturan desa. Tanpa peraturan desa, ketiga dokumen tersebut tidak akan bisa digunakan dan bermakna bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, sinergisitas pemerintah desa dan BPD serta tim penyusun hendaknya selalu terbangun dengan baik dalam menyediakan dokumen perencanaan desa. Tidak boleh ada konflik antar kelembagaan di desa.

Penguatan kapasitas untuk tim PTPKD dan TPK Desa harus lebih sering dilakukan. Wujudnya bisa melalui IST, OJT dan bimtek. Selain itu, bisa juga dilakukan reposisi personalia pengelola keuangan desa. Untuk memperkuat kapasitas pengelola keuangan desa, tentunya kita juga perlu memperhatikan aspek pendanaannya.

Harus jelas sumber anggaran untuk insentif bagi para tim pengelola keuangan desa. Satu hal yang mesti kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan desa tidak bisa paham dan menjadi mampu dengan sendirinya. Tanpa ada intervensi positif dan pendampingan, sampai kapapun pemerintah desa tidak akan tahu. Kita tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pemerintah desa. Di sinilah pemerintah daerah dan pendamping profesional harus hadir..

Artinya, para pimpinan SKPD sebagai pembantu bupati wajib menyediakan segala perangkat aturan yang dapat membantu pemerintah desa, mendesain anggaran, serta memberi telaahan yang konstruktif. Jadi tidak mesti semua menunggu perintah bupati. Jika semua menuggu, pasti jelas terlambat. Sudah saatnya, para pimpinan SKPD harus lebih inovatif dan terlibat secara utuh dalam segala jenis pengelolaan keuangan desa.

Sejalan dengan besarnya harapan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah daerah juga mestinya mulai melibatkan partisipasi masyarakat dalam seluruh pengelolaan keuangan desa atau membangun Community Based Monitoring (CBM).*


Sumber: http://kupang.tribunnews.com/, 8 April 2016 19:12 "Masalah Pengelolaan Keuangan Desa" oleh Kristo Relianus (Mantan Asisten Faskab PNPM-MPd Kab. Sikka).

Pengelolaan Keuangan Desa

5/14/2024 Add Comment

pengelolaan keuangan desa

Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.

Mengapa Pengelolaan Keuangan Desa Penting?

Meningkatkan Transparansi

Dengan pengelolaan keuangan yang baik, transparansi dalam penggunaan dana desa bisa terwujud. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Efisiensi Penggunaan Dana

Pengelolaan keuangan desa yang efektif dapat memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara efisien. Ini berarti bahwa setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Penggunaan dana desa yang tepat dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dari pembangunan infrastruktur hingga program sosial, semua ini dapat dibiayai dari dana desa yang dikelola dengan baik.

Komponen Utama dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pendapatan Desa

Pendapatan desa berasal dari berbagai sumber yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Belanja Desa

Belanja desa mencakup semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk berbagai keperluan.

Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa melibatkan pengelolaan sumber dana yang ada untuk menutupi defisit anggaran atau untuk mendanai proyek-proyek tertentu.

Aset Desa

Aset desa meliputi semua kekayaan yang dimiliki oleh desa, baik yang berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak.


Sumber Pendapatan Desa

Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa (ADD)

ADD adalah dana yang dialokasikan dari anggaran pemerintah daerah kepada desa untuk membantu keuangan desa.

Pendapatan Asli Desa (PAD)

PAD adalah pendapatan yang diperoleh desa dari sumber-sumber yang sah seperti hasil usaha desa, sumbangan, dan lainnya.

Bantuan Keuangan Lainnya

Desa juga bisa menerima bantuan dari pemerintah provinsi atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pengelolaan Belanja Desa

Prioritas Pembangunan Desa

Prioritas pembangunan desa biasanya meliputi infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Pengeluaran Rutin

Pengeluaran rutin mencakup biaya operasional pemerintah desa sehari-hari.

Pembangunan Infrastruktur

Dana desa sering digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Program Sosial

Program sosial yang dibiayai oleh dana desa meliputi bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.


Proses Penyusunan Anggaran Desa

Perencanaan

Proses perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan.

Penganggaran

Penganggaran adalah tahap penentuan alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Pelaksanaan

Pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan untuk melaksanakan program dan kegiatan desa.

Pertanggungjawaban

Setelah pelaksanaan, perlu ada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel terhadap penggunaan dana.


Peran Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa

Kepala desa bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Tugas dan Tanggung Jawab BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai lembaga pengawas yang memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Pengawasan dan Evaluasi Keuangan Desa

Lembaga Pengawas

Lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Proses Audit

Audit dilakukan untuk memeriksa apakah penggunaan dana desa sesuai dengan rencana dan tidak ada penyimpangan.

Evaluasi dan Pelaporan

Evaluasi dan pelaporan adalah proses untuk menilai keberhasilan penggunaan dana dan melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pihak terkait.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Mekanisme Pengaduan

Masyarakat harus memiliki mekanisme untuk mengajukan pengaduan jika ada indikasi penyalahgunaan dana.

Transparansi Informasi

Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.


Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kurangnya SDM yang Kompeten

Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola keuangan desa.

Korupsi dan Penyalahgunaan Dana

Korupsi dan penyalahgunaan dana adalah masalah serius yang bisa merugikan desa.

Hambatan Birokrasi

Birokrasi yang berbelit-belit bisa menjadi hambatan dalam pengelolaan keuangan desa.


Strategi Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Desa

Pelatihan dan Pendidikan

Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat desa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola keuangan desa.

Peningkatan Sistem Pengawasan

Meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan dana sejak dini.

Penggunaan Teknologi

Menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.


Studi Kasus Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Desa

Contoh Desa Sukses

Ada banyak contoh desa yang berhasil mengelola keuangan desa dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pelajaran yang Bisa Diambil

Dari contoh desa yang sukses, kita bisa mengambil pelajaran mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.


Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa yang baik sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan transparansi, partisipasi masyarakat, dan strategi yang tepat, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.


FAQs

Apa itu pengelolaan keuangan desa?

Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengaturan dan pengawasan dana yang dimiliki oleh desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.


Apa saja sumber pendapatan desa?

Sumber pendapatan desa meliputi Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari usaha desa, sumbangan, dan bantuan keuangan lainnya dari pemerintah provinsi atau pihak lain.


Bagaimana proses penyusunan anggaran desa?

Proses penyusunan anggaran desa melibatkan beberapa tahap, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Perencanaan melibatkan identifikasi kebutuhan desa dan penyusunan rencana kerja tahunan, penganggaran adalah penentuan alokasi dana untuk berbagai program, pelaksanaan melibatkan penggunaan dana yang telah dianggarkan, dan pertanggungjawaban adalah pelaporan penggunaan dana secara transparan.


Apa peran masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa?

Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk partisipasi dalam perencanaan dan pengawasan, serta melalui mekanisme pengaduan untuk melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana. Transparansi informasi juga harus diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.


Apa tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa?

Tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, adanya korupsi dan penyalahgunaan dana, serta hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Mengatasi tantangan ini membutuhkan pelatihan dan pendidikan, peningkatan sistem pengawasan, serta penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. ***

Perencanaan Pembangunan Desa

7/15/2016 Add Comment
Perencanaan Pembangunan Desa
Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. ***

Bagaimana Mengelola Keuangan Desa

12/18/2015 Add Comment
Dana Desa dialokasikan sebesar Rp9,06 Triliun pada APBN 2015 oleh Pemerintah Pusat. Dalam Rancangan APBN-P 2015, Presiden Jokowi menambah alokasi dana desa menjadi Rp20 Triliun. Dana desa sebesar tersebut akan dibagikan kepada sekitar 72.000 desa di seluruh Indonesia. Selain dari dana desa, setiap desa juga memperoleh sumber pendanaan yang lainnya. Apa saja sumber pendapatan di desa dan bagaimana desa membelanjakannya, tulisan singkat ini memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan

Dokumen perencanaan keuangan desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang berpedoman pada perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa. RPJM Desa memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Penganggaran

APBDes terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa. Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Pendapatan desa bersumber dari:

1. Pendapatan asli desa (PADes)

PADes terdiri dari:

a. Hasil usaha

b. Hasil aset

c. Swadaya dan partisipasi

d. Gotong royong

e. Lain-lain PADes

2. Alokasi APBN (Dana Desa)

Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan bagian hasil dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.

4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota

Pemkab/pemkot mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga

7. Lain-lain PADes

Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Pelaksanaan

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pencairan dana dalam rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan dan setiap akhir tahun anggaran. Format pertanggungjawaban yang disajikan dalam peraturan menteri dalam negeri terkait hanya ditujukan untuk bendahara. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek penerimaan dan bukti penerimaan lainnya yang sah. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan bukti atas penyetoran PPN atau PPh ke kas Negara.

Kesimpulan

Keuangan desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.

Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa

11/13/2015 Add Comment
Tulisan ini memaparkan beberapa hal mendasar berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan Desa, yang perlu dipahami secara benar. Itulah yang dimaksud Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa, mencakup: 
  1. Pengertian istilah. 
  2. Dasar Hukum. 
  3. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa. 
  4. Tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa, dan 
  5. Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

1. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa

Sudahkah kita memiliki pemahaman yang benar tentang pengertian Keuangan Desa, dan Pengelolaan Keuangan Desa? Berikut adalah pengertian/difinisi yang dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014:

Keuangan Desa

Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa

Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

2. Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa 

Semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku, khususnya:

* UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
* PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa 
* PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
* Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Serta peraturan lain yang terkait, antara lain:
* UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Desa.
* Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Ketentuan-ketentuan pokok tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tercantum pada Pasal 71 – 75 yang mencakup: Pengertian keuangan desa, Jenis dan sumbersumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Belanja Desa, dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian dijabarkan lebih rinci dalam PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana termuat pada Pasal 80 (Penghasilan Pemerintah Desa), dan Pasal 90 – 106. 

Ketentuan-ketentuan pokok dimaksud selanjutnya dijabarkan secara detil/teknis dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014. Dengan demikian, pengelola keuangan desa wajib menjadikan Permendagri dimaksud sebagai "al kitab" yang harus selalu dirujuk, agar terhindar dari neraka di dunia (Penjara) dan kelak di akhirat (Jahanam).

3. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:

Transparan

Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.

Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005).

Fatal ...!
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dapat dilihat dari tidak tertatanya administrasi keuangan dengan tertib dan baik, adanya aliran dana tertentu (non budgeter/dana taktis/dana yang tidak masuk dalam anggaran), yang hanya diketahui segelintir orang, merahasiakan informasi, dan ketidaktahuan masyarakat akan dana-dana tersebut. Hal itu memberikan keleluasaan terjadinya penyimpangan/penyelewengan oleh oknum aparat yang berakibat fatal bagi masyarakat maupun aparat yang bersangkutan. 

Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/ mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.

Akuntabel

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Partisipatif

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.

Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

Tertib dan Disiplin Anggaran

Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.


AsasPenunjuk PerwujudannyaMengapa Penting?
TransparanMemudahkan akses publik terhadap informasi Memenuhi hak masyarakat
Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan DesaMenghindari konflik
AkuntabelLaporan Pertanggungjawaban"Mendapatkan legitimasi
masyarakat"
Informasi kepada publik"Mendpatkan kepercayaan
publik"
PartisipatifKeterlibatan efektif masyarakatMemenuhi hak masyarakat
Membuka ruang bagi peran serta masyarakatMenumbuhkan rasa memiliki
Meningatkan keswadayaan masyarakat
Tertib dan Disiplin AnggaranTaat hukumMenghindari penyimpangan
Tepat waktu, tepat jumlahMeningkatkan prefesionalitas
Sesuai prosedur

4. Tahapan Kegiatan Pengelolaan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus:
Ilustrasi Siklus Keuangan Desa

1. Perencanaan

Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang.

Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.


2. Pelaksanaan

Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.

Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.

3. Penatausahaan

Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh.

Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.

4. Pelaporan

Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu
kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.

Pada tahap ini, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap semester yang disampaikan kepada Bupati/walikota.

5. Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam Forum Musyawarah Desa.

Ilustrasi: Sketsa Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

5. Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.

Dengan demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa harus memberikan memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 
  1. Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan; 
  2. Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya) ; dan 
  3. Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa? Tabel di bawah ini mencoba memberikan gambaran:

Tabel Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa
***