Pengelola Keuangan Desa

11/19/2015
Pengelolaan Keuangan Desa melekat dalam fungsi dan tugas Pemerintah Desa. Dengan demikian, Pengelola keuangan desa adalah aparat pemerintahan desa sesuai tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. Guna memahami dengan benar “siapa, apa tugas dan tanggungjawab” Pengelola dimaksud, perlu dipaparkan secara ringkas mengenai: 
  1. Struktur Pemerintah Desa. 
  2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 
  3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). 
  4. Tugas dan Tanggungjawab Pengelola. 
  5. Etika Pengelola Keuangan Desa.

1. Struktur Pemerintah Desa

Bagan di bawah ini menunjukkan struktur organisasi pemerintah desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014.

bagan struktur organisasi pemerintah desa

Sekretaris Desa memimpin sekretariat yang membawahi sebanyak-banyaknya 3 Urusan. Setiap Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur),yang bertanggungjawab kepada Sekretaris, dan (dapat) memiliki 1 orang atau lebih staf sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Salah seorang staf Kaur ditetapkan sebagai Bendahara.

Pelaksana Teknis--unit baru yang diperkenalkan UU No. 6 Tahun 2014--terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Seksi. Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) yang langsung bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014.

3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksanan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Dalam PTPKD dimaksud Sekretaris Desa sebagai koordinator. Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, dan Bendahara, yaitu unsur staf sekretariat desa yang membidangi administrasi keuangan.

4. Tugas dan Tanggungjawab Pengelola

Masing-masing pelaku dalam PTPKD mengemban tugas dan tanggungjawab sebagaimana dipaparkan dalam bagan di bawah ini.
bagan tugas dan tanggung jawab pengelola

5. Etika Pengelola Keuangan Desa 

Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya. Etika ini menjadi sangat penting bila seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat. Etika dimaksud bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika pasti akan melanggar hukum. Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita. Dalam tindak laku bermasyarakat misalnya, kita sejak dini diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara, dan seterusnya. Kejujuran, tidak mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan masyarakat, adalah sedikit contoh yang menunjukkan etika dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat. Etika ini menjembatani agar nilai-nilai moral bisa menjadi tindakan nyata.

Dalam administrasi negara dikenal etika administrasi negara yang bertujuan untuk menyelengarakan kegiatan administrasi negara dengan baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Itu berarti, saat etika administrasi negara digunakan dengan baik oleh para penyelenggara negara (administrator) maka etika kehidupan berbangsa pun dapat berlangsung dengan baik, sebaliknya, apabila etika administrasi negara tidak secara benar melandasi setiap tindakan dalam administrasi negara maka dapat diindikasikan begitu banyaknya masalah yang berdampak negatif/merusak kehidupan berbangsa.

Etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif, menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar dari manapun datangnya,serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengelola Keuangan Desa dituntut untuk menjunjung tinggi, memegang teguh etika mengelola keuangan. Pertama, uang membawa godaan yang besar untuk melanggar etika dan hukum. Melanggar etika akan berdampak pada sanksi sosial, yang menyebabkan merosotnya martabat seseorang di hadapan pan masyarakat. Melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan hukum. Dewasa ini terlalu banyak aparat penyelenggara pemerintahan/Negara yang harus ‘pensiun dini’ karena masuk penjara. Kedua, tugas dan tanggungjawab mengelola keuangan desa berhubungan erat dan menentukan nasib rakyat desa. APBDesa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika pengelolaan keuangan dipegang teguh para Pengelola Keuangan Desa.

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

wito mengatakan...

yang tertulis akan terus menetap, yang terucap akan berlalu

Posting Komentar