Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan

Pengantar Keuangan Desa: Konsep Dasar dan Pentingnya dalam Pembangunan Desa

3/19/2025 Add Comment

Pengantar Keuangan Desa: Konsep Dasar dan Pentingnya dalam Pembangunan Desa

1. Pendahuluan

Keuangan desa merupakan aspek krusial dalam pengelolaan pemerintahan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang baik, keuangan desa dapat menjadi instrumen utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.

2. Pengertian Keuangan Desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan desa mencakup pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan, serta aset desa yang dikelola dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

3. Sumber Keuangan Desa
Keuangan desa bersumber dari berbagai pendapatan, di antaranya:

  • Pendapatan Asli Desa (PADesa): Meliputi hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya, dan partisipasi masyarakat.
  • Dana Desa (DD): Dana yang bersumber dari APBN dan diberikan kepada desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dan dialokasikan ke desa.
  • Bantuan Keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Termasuk hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

4. Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa
Agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik, diperlukan penerapan prinsip-prinsip berikut:

  • Transparansi: Keuangan desa harus dapat diakses oleh masyarakat dan pihak terkait.
  • Akuntabilitas: Semua penggunaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Partisipatif: Masyarakat desa harus dilibatkan dalam penyusunan perencanaan keuangan desa.
  • Tertib dan Disiplin Anggaran: Keuangan desa harus dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat waktu.

5. Pentingnya Keuangan Desa dalam Pembangunan
Keuangan desa berperan penting dalam:

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Dana yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk meningkatkan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dengan dukungan dana desa, masyarakat dapat mengembangkan usaha kecil dan menengah.
  • Pembangunan Infrastruktur: Keuangan desa digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Dengan adanya pengelolaan yang transparan, masyarakat akan lebih aktif dalam pembangunan desa.

6. Kesimpulan
Pengelolaan keuangan desa yang baik akan berdampak besar pada kemajuan desa. Dengan memahami konsep dasar keuangan desa, aparat desa dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengoptimalkan dana yang ada untuk pembangunan yang lebih baik.

Pada artikel berikutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai perencanaan keuangan desa dan penyusunan APBDes secara mendetail. ***

Pengertian Keuangan Desa

10/31/2023 Add Comment


Sejauh ini keuangan desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

Keuangan Desa pada dasarnya merupakan sub sistem dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. 

Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 

Sementara dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. 

Sedangkan dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Berpijak pada penjelasan di atas, sebagai sub sistem dari keuangan negara, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (bab VIII, Bagian kesatu, pasal 71 (1) UU Nomor 6 Tahun 2014).

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

9/08/2022 Add Comment
Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini disampaikan pada Workshop, "Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Binerja" di Jakarta, pada 3 Agustus 2022. Materi ini disampaikan oleh Drs. Luthfy Latief, M.Si, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).

Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Pasal 2 ayat (satu) huruf (i).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (2).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1).
  • PerPres Nomor 104 Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4).

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Berikut ini beberapa isu strategis yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
  • Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting.
  • Dana Desa untuk pengembangan BUMDES dan BUMDESMA, atau untuk penyertaan modal BUMDES/BUMDESMA.
  • Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
  • Dana Desa untuk Desa Wisata.
  • Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.
  • Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat sevara menyeluruh/Desa insklusif.
  • Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.
  • Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.
  • Ketahanan pangan nabati dan hewani.


Lebih lanjut mengenai Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

9/08/2022 Add Comment

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ruang Lingkup Revisi meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.

Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa:

  • Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti
  • KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
  • Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.
  • Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

  • Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
  • Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengelolaan Dana Desa bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

9/07/2022 Add Comment

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja

Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja
ini disampaikan dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja di Jakarta, pada 3 Agustus 2022.

Berikut ini perkembangan alokasi Dana Desa dan jumlah desa TA 2015 sampai dengan TA 2022:

  • Total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 468 9 triliun.
  • Dana Desa tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 77 triliun dan tahun 2021 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun atau meningkat lebih dari 3 5 kali lipat dibandingkan tahun 2015.
  • Jumlah desa penerima Dana Desa bertambah dari 74 093 desa pada tahun 2015 menjadi 74 961 desa pada tahun 2021.
  • Dana Desa per Desa meningkat 3 4 kali lipat dari Rp 280 27 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp 960 5 juta per desa di tahun 2021.
  • Tahun 2022 Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 68 triliun atau rata rata Rp 907 1 juta per desa.