Asas Pengelolaan Keuangan Desa

12/18/2015
Keuangan  Desa dikelola berdasarkan  praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
Asas Pengelolaan Keuangan Desa

  • Transparan  yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.  Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Akuntabel  yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Asas akuntabel  yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan desa  harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Partisipatif yaitu  penyelenggaraan  pemerintahan desa  yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  • Tertib  dan disiplin  anggaran  yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam  Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:
  • Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur  secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  • Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya  penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak  dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya  dalam  APB Desa/Perubahan APB Desa;
  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun  anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam  APB Desa  dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.
[***]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar