Keuangan Desa  berdasarkan  UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan  yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa  yang baik.  
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
![]()  | 
| Siklus Pengelolaan Keuangan Desa | 
Setiap tahapan proses pengelolaan keuangan desa tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar