Modul Pengelolaan Keuangan Desa

5/25/2016
Modul Pengelolaan Keuangan Desa
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Peran dan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) khususnya BPKP dalam rangka membantu   pemerintah desa diantaranya melakukan pengawalan dalam pemberian bimbingan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. Untuk bisa melaksanakan bimbingan dimaksud, diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan para auditor mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Untuk mencapai tujuan di atas, BPKP telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Bulan April 2015. Selanjutnya seiring perubahan regulasi yang ada dan juga untuk memenuhi materi pembelajaran pada Diklat Pengelolaan Keuangan Desa maka disusunlah Modul Pengelolaan Keuangan Desa #3: Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagai salah satu dari 4 (empat) modul yaitu: 
  1. Modul #1: Kebijakan Pengawalan BPKP dan Regulasi Keuangan Desa; 
  2. Modul #2: Gambaran Umum, Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa; 
  3. Modul #3: Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; dan 
  4. Modul #4: Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). 

Modul-modul Pengelolaan Keuangan Desa ini diharapkan dapat digunakan juga dalam pemberian bimbingan maupun konsultasi kepada pemerintah desa dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa maupun kepada pemerintah daerah yang mempunyai peran pembinaan dan pengawasan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar