Pelaksanaan Keuangan Desa

8/06/2016
Pelaksanaan keuangan desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan. Kegiatan yang dilakukan sesuai kewenangan desa yang diolah melalui rekening desa. Artinya, semua penerimaan dan pengeluaran desa harus dikelola melalui rekening desa yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sehingga harus benar-benar dilakukan pencatatan transaksi secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.


1. Tujuan Pengaturan Pelaksanaan Keuangan Desa


Pengaturan pelaksanaan keuangan desa bertujuan untuk:
  • Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan desa.
  • Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan keuangan desa yang didasarkan pada perencanaan anggaran dalam APB Desa.
  • Membangun konsistensi antar tahapan dalam satu mekanisme dan siklus pengelolaan keuangan desa.
  • Memberikan dasar dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan.

2. Prinsip Pelaksanaan Keuangan Desa


Pelaksanaan keuangan desa harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Tidak diperbolehkan melakukan transaksi belanja jika tidak ada dalam Perdes APB Desa.
  • Setiap transaksi penerimaan dan belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  • Seluruh bukti transaksi harus mendapat pengesahan kepala desa dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  • Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran desa.

3. Tahapan Pelaksanaan Keuangan Desa


Alur tahapan pelaksanaan keuangan desa dapat digambarkan dengan bagan siklus di bawah ini:
alur-tahapan-pelaksanaan-keuangan-desa
Alur Tahapan Pelaksanaan Keuangan Desa
  • Tahap pertama, pelaksanaan keuangan desa adalah pelaksanaan APB Desa yang meliputi kegiatan : sosialisasi Perdes APB Desa, penyusunan DPA/RAB, pelaksanaan penerimaan, pelaksanaan belanja.
  • Tahap kedua, pelaksanaan kegiatan yang meliputi: mekanisme pelaksanaan pembangunan dan pihak-pihak yang terlibat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, permintaan pendanaan, dan pencairan.
  • Tahap ketiga, perubahan APB Desa yang meliputi kegiatan penyusunan rancangan Perubahan APB Desa, Penetapan Perubahan APB Desa dan sosialisasi peraturan tentang Perubahan APB Desa.

4. Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Pendanaan


Ada 4 (empat) aktor pengelola keuangan desa yang harus dilibatkan dalam proses pengajuan pendanaan dan pencairan (pengajuan pelaksanaan kegiatan) berdasarkan Permendagri No. 113/2014, Bab V, Bagian Kedua Pelaksanaan, Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan. Adapun tugas masing-masing pengelola ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :
tabel-tugas-pengelola-keuangan-desa
Tabel Tugas Pengelola Keuangan Desa


Sedangkan berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Untuk mekanisme pengajuan pendanaan dan pencairan sebagaimana secara detail dapat dilihat pada bagan di bawah ini:
mekanisme-pengajuan-pendanaan-dan-pencairan
Mekanisme Pengajuan Pendanaan dan Pencairan

5. Perubahan APB Desa


Setelah kegiatan dilaksanakan, sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenanya perlu dilakukan evaluasi yang hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa.

Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  • Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  • Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  • Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Apabila setelah Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan ada
pendapatan desa yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan kepala desa.

Sedangkan prosedur penyusunan perubahan APB Desa pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan masyarakat tetap mempunyai hak mendapatkan informasi.

Tahapan yang dilakukan adalah mulai dari penyusunan RKA/RAPB Desa Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Desa (RKA P-Desa), penyusunan ringkasan dan rincian APB Desa perubahan, penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan APB Desa, musyawarah anggaran desa dan penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Desa atau disingkat DPPA-Desa.

Secara lengkap alur penyusunan perubahan APB Desa dapat dilihat dalam siklus di bawah ini:
siklus-alur-penyusunan-perubahan-APB-Desa
Siklus Alur Penyusunan Perubahan APB-Desa

[***]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar