Formula Skema Dana Desa Belum Cerminkan Keadilan

7/21/2016
Formula Skema Dana Desa Belum Cerminkan Keadilan
Formula Skema Dana Desa Belum Cerminkan Keadilan
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Formula skema Dana Desa belum mencerminkan keadilan. Alasannya, efek dari PP Nomor 22 Tahun 2015 yang membagi alokasi 90 persen berbanding 10 persen, menyebabkan besaran dana antar desa menjadi sangat timpang. Hal tersebut ditilai oleh anggota Komisi XI DPR Refrizal, sebagaimana disitat dari laman DPR RI, Selasa (19/07/2016).

"Di Sumatera Barat, misalnya, satu Desa atau Nagari memiliki luas wilayah sebesar 5-10 kali desa di provinsi lain. Konsekuensinya, Dana Desa untuk Sumatera Barat yang berjumlah penduduk 5,6 juta jiwa mendapatkan alokasi dana desa yang lebih kecil dibanding dengan provinsi Bengkulu yang luas wilayahnya lebih kecil dan jumlah penduduknya hanya sekitar 2 juta jiwa," terang Refrizal.

Refrizal menjelaskan, "Formulasi alokasi dana desa saat ini merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2015 dimana diatur alokasi 90% total dana desa dibagi secara rata ke seluruh desa sedangkan 10% lainnya dibagi berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah penduduk, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis."

Menurut Refrizal, seharusnya Dana Desa untuk beberapa daerah menggunakan formulasi khusus dalam menentukan besarannya. Sehingga, tujuan dari adanya alokasi dana desa menjadi tepat sasaran.

"Jangan menyamakan aturan yang sama untuk satu daerah dengan daerah lain. Terkadang suatu aturan cocok digunakan untuk satu daerah tetapi tidak pas diterapkan di daerah lain," ujar Legislator PKS dari Dapil Sumatera Barat II ini.

Selain itu, menurut Refrizal, idealnya skema alokasi Dana Desa memperhatikan ketentuan spesifik kewilayahan dan juga kearifan lokal suatu daerah.

"Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, skema 90 persen : 10 persen yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik, dimana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil," tambah Refrizal.

Oleh karena itu, skema baru alokasi Dana Desa harus menampung aspirasi dari seluruh stakeholder. Sehingga, pemerintah diharapkan dapat segera membuat aturan baru yang lebih representatif dalam menentukan alokasi dana desa.

"Diharapkan dengan adanya skema baru, distribusi dana desa dapat lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing desa," tambah Refrizal.

Diketahui, sebagai konsekuensi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sejak 2015 pemerintah sudah menyalurkan dana desa ke seluruh Indonesia. Di tahun 2016, pemerintah menaikkan jumlah dana desa menjadi Rp 47 Triliun dari sebelumnya sebesar Rp 28,7 Triliun di tahun 2015. Dengan besaran alokasi sebesar Rp 47 Triliun, diproyeksikan masing-masing desa pada tahun 2016 akan mendapat alokasi sebesar Rp 500 juta. *** [dpr]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar