BPK Periksa Pengelolaan Keuangan Desa

3/22/2017
Para Camat dan Kepala desa serta pegawai perewakilan OPD ketika mengikuti penutupan forum RKPD di Gedung Serba Guna. ©2016 Merdeka.com
KeuanganDesa.info, KUTAI TIMUR - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Permintaan tersebut karena pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya.

Permintaan BPK tersebut terungkap saat pertemuan awal antara PBK perwakilan Kaltim dengan jajaran Pemkab Kutim yang akan melakukan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kutim. Dukungan mengenai pemeriksaan tersebut juga diberikan Bupati Ismunandar.

"Kita sangat sependapat, jika BPK turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah selama ini pengelolaan keuangannya sudah memenuhi prinsip-prinsip akutansi," kata Ismunandar, saat menutup Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 dan Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutim Tahun 2017,  di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Rabu (15/3/2017) lalu.

Di hadapan sejumlah Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa se-Kutim, Ismunandar menjelaskan, banyaknya dana yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan desa melahirkan konsekuensi hukum. Seperti laporan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

"Sekarang BPK akan lakukan audit terkait hal itu. Dana yang berada di desa cukup besar. Sekarang BPK akan ke desa untuk melihat hasil pelaksanaan, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak," sebut Ismunandar.

Selain itu pengecekan juga memberikan pengalaman kepada kecamatan dan desa dalam membuat laporan agar tidak terjadi masalah. Selanjutnya dalam pengecekan ini, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim  meminta kerjasama. Khususnya kepada Camat yang masuk dalam sampling pemeriksaan. Yaitu Kecamatan Batu Ampar, Kaubun, Kongbeng, Telen, Long Mesangat, Muara Ancalong, Teluk Pandan, Sangkulirang, Sandaran, Rantau Pulung dan Kecamatan Kaliorang.

Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Irfan berharap agar selama pemeriksaan berlangsung para Camat memberikan informasi pembelian dan peruntukkan barang kepada desa yang sudah menerimanya. Tentunya harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas pemerintahan.

"Kami akan memberikan formulir konfirmasi berdasarkan sejumlah daftar barang yang tercatat ke masing-masing Camat dan Kepala Desa. Formulir ini segera diisi dengan benar dan dikembalikan ke tim kami yang berada di Ruang Kapur, Kantor Bupati paling lambat hari Jumat hingga Minggu ini," pintanya waktu itu.

Irfan juga menjelaskan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada 2016 tercatat telah terealisasikan sejumlah 136 milyar. Seperti pengadaan sumur bor, panel surya, tenda dan barang lainnya. Sekali lagi dia berharap dan memohon bantuan para pihak terkait untuk memberikan informasi serta konfirmasi tentang barang tersebut. Apakah sudah diterima pihak desa atau tidak. 

"Jika sudah diberikan, apakah telah dioperasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara maksimal?," sebutnya. [mer] ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar