Tekan Kemiskinan dengan Dana Desa

12/23/2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyapa anak-anak PAUD yang bermain tak jauh dari lokasi kunjungannya di Magelang Jawa Tengah.
KeuanganDesa.info, MAGELANG - Dana untuk pembangunan pedesaan akan ditambah alokasinya oleh pemerintah pada tahun depan (2018). Janji tersebut tentu saja dengan diiringi komitmen dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa. 


Pemerintah menilai dana desa mampu mempercepat pembangunan di kawasan pedesaan sehingga alokasinya akan ditambah pada tahun depan. Dana lebih besar akan diterima oleh desa miskin dibanding dengan desa yang memiliki kondisi lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara di depan ratusan kepala desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (16/12/2017). Tiap desa dapat memperoleh antara Rp 800 juta hingga Rp 3,5 miliar setahun. Variabel luas wilayah, kondisi kemiskinan, dan jumlah penduduk yang menjadi komponen penentu besarannya.

Tak sebatas hanya untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, dana desa itu juga diharapkan dipergunakan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan juga Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kemiskinan itu kan tergantung dari berbagai hal, kalau di tingkat desa, itu menyangkut fasilitas dasar. Jadi, dari dana desa bersama-sama dengan dana dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, itu diharapkan untuk hal-hal yang menyangkut fasiiltas dasar, seperti air bersih, pendidikan anak usia dini, Puskesmas dan akses pendidikan itu diharapkan bisa diperbaiki. Itu adalah salah satu persyaratan supaya kemiskinan bisa menurun," terang Sri Mulyani.

Jumlah penduduk miskin masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah. Data jumlah penduduk miskin di Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 27,77 juta orang atau 10,64 persen. Dengan menggelontorkan dana langsung ke pedesaan, Sri Mulyani menargetkan angka kemiskinan bisa ditekan di bawah 9 persen.

Untuk merealisasi tujuan tersebut, pemerintah menyediakan tenaga pendamping desa. Pemerintah melarang penggunaan jasa kontraktor dalam pembangunan infrastruktur desa, agar warga desa bersangkutan dapat bekerja dalam proyek desa. Berbagai BUMN juga didorong menggunakan dana CSR-nya, untuk mendukung kegiatan pembangunan desa-desa di sekitar lokasi operasional mereka.***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar