Target Realisasi Kepatuhan Lapor SPT Masih Jauh

3/04/2019
Grafik Target dan Realisasi Kepatuhan SPT 2013-2018 (Sumber : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan) 
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) terus didorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pada 2019. Jumlah Wajib Pajak yang melaporkan masih jauh dari target. Hingga Minggu (3 Maret 2019), jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT baru mencapai 3,1 juta dari atau sekitar 17 persen dari target 17,6 juta.

Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini harus mencapai 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 71 persen atau 12,5 juta Wajib Pajak.

Menkeu mengingatkan bahwa Maret ini merupakan masa terakhir bagi Wajib Pajak melaporkan SPT-nya. Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019.

"Karena tahun lalu SPT-nya (yang melapor SPT) lebih dari 12,5 juta. Sampai hari ini sudah lebih dari 3 juta yang melakukan pembayaran SPT-nya. Kami mengimbau masyarakat melakukannya sedini mungkin," ujar Sri Mulyani dikutip dari Merdeka.com, Senin (4 Maret 2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berpesan agar Wajib Pajak tidak melaporkan SPT pada saat tenggat waktu. Kondisi ini dinilai akan menyulitkan para fiskus dalam melayani para Wajib Pajak karena harus berkejaran dengan waktu.

"Karena seperti tahun lalu saya datang ke kantor-kantor pajak, kasihan dia harus mengisi dan kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana wajib pajak menjadi tidak nyaman," jelas Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, sejak 2012, Ditjen Pajak juga telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online yaitu melalui e-filling. Selain itu, pembayaran pajaknya juga tidak harus ke bank, melainkan bisa melalui ATM dengan e-billing.

Melalui dua layanan ini, lanjut Menteri Keuangan, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Sebab, dengan lazimnya penggunaan ponsel pintar oleh masyarakat, layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu menghadirkan efisiensi, tepat waktu, dan mengurangi beban administrasi serta emosional pada masyarakat.

"Kami berupaya untuk memperbaiki juga pelayanan meski pun kita tahu nanti akan buka terus sampai jam terakhir. Namun kami mengimbau masyarakat untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin. Bahkan mulai Februari lalu sudah bisa," tandas Menkeu.

Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Menurun


Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi biasanya baru melonjak pada akhir Maret.

Menurutnya, saat ini jumlah masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sekitar 38 juta. Dari total tersebut, hanya 17,6 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.

Yoga menyebut tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi karyawan mengalami penurunan, sementara Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan meningkat. Pada 2018, rasio kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi karyawan mencapai 71 persen atau menurun dibandingkan pada 2017 sebesar 75 persen.

Kemudian, rasio Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan mencapai 74 persen pada 2018, menurun dibandingkan tahun sebelumnya 62 persen. Penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan disebabkan oleh peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2016.

Di sisi lain, rasio kepatuhan wajib pajak badan juga mengalami penurunan. Pada 2018, rasio wajib pajak badan mencapai 59 persen, sementara pada tahun sebelumnya sebesar 65 persen.

"Penurunan kepatuhan wajib pajak badan perlu penelitian lebih jauh," ujarnya.

Guna mendorong kepatuhan, Ditjen Pajak telah menyiapkan beberapa strategi. Di antaranya ialah perbaikan sistem pelayanan dan pembukaan layanan konsultasi SPT di luar kantor seperti di pusat perbelanjaan dan kantor kelurahan atau kecamatan. Layanan konsultasi SPT di luar kantor tersebut berada di booth Pojok Pajak.

Ditjen Pajak juga mendorong penyampaian SPT dilakukan secara online. Yoga menargetkan penyampaian secara online dapat melebihi 80 persen dari total pelapor.

Penyampaian SPT secara online dinilai lebih praktis dan efisien karena membutuhkan waktu yang lebih singkat dibandingkan pelaporan secara manual.

Ditjen Pajak juga menjalankan sejumlah upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak dengan berbagai cara. Antara lain, kata Hestu, meningkatkan pelayanan, hingga membuka kelas pajak di perusahaan, kantor desa atau istilahnya menjemput bola.

"Di bidang pelayanan ini banyak sekali yang kita lakukan, Pertama channel penyampaian SPT kan kita sekarang sudah bagus, e-filing, dan e-form," jelas dia. ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar