Pj. Bupati Bandung: Dana Desa Akan Segera Cair

4/16/2021

Pj. Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Bandung di Kec Baleendah, Kamis (15/4/2021). (FOTO: Humas Pemkab Bandung)
Pj. Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Bandung di Kec Baleendah, Kamis (15/4/2021). (FOTO: Humas Pemkab Bandung)

KeuanganDesa.info, BANDUNG –
Pencairan Dana Desa di Kabupaten Bandung terkendala karena Kabupaten Bandung belum memiliki kepala daerah definitif pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Dadang Naser. Terhambatnya pencairan Dana Desa tersebut dikeluhkan para kepala desa di Kabupaten Bandung.

Mekanisme Pencairan Dana Desa

Mekanisme pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diantaranya diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PM) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, selain itu Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya. 

Mekanisme pencairan Dana Desa tersebut mengatur di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.

"Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya, nanti itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bandung II. Mudah-mudahan DD segera bisa dicairkan," terang Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik di sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Kamis (15/4/2021).

Penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara online (daring). Soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OMSPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain surat kuasa, Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus diunggah melalui sistem tersebut.

Hard copy dan soft copy APBDes dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD.

"Jadi selain surat kuasa, BKAD juga akan menggungah soft copy APBDes dan surat rekomendasi ini melalui aplikasi OM SPAN. Setelah diverifikasi KPPN, desa mana yang siap cair nanti dibuatkan surat pengantar dari BKAD, setelah itu baru masuk rekening desa," terang Dedi Taufik didampingi Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana.

Pengelolaan Dana Desa

Terkait pengelolaan Dana Desa, Dedi menambahkan, sinergitas juga telah dilakukan bersama Kejari melalui program Jaga Desa. Program tersebut merupakan bentuk pembinaan pengelolaan Dana Desa di tingkat desa.

"Jadi dalam program Jaga Desa ini ada counseling partner. Ini bagus, saya belum lihat di kabupaten lain. Tinggal mengakselerasi desa-desanya, untuk bagaimana pengelolaan Dana Desa nantinya bisa berhasil guna, dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat," pungkas Pj. Bupati Bandung. ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar