Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

9/08/2022

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ruang Lingkup Revisi meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.

Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa:

  • Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti
  • KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
  • Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.
  • Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

  • Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
  • Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengelolaan Dana Desa bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar