14 Desa di Probolinggo Terapkan Pembayaran Nontunai

10/13/2021

14 Desa di Probolinggo Terapkan Pembayaran Nontunai
[ilustrasi] Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). - Antara/Yusuf Nugroho.
KeuanganDesa.info, PROBOLINGGO – Sebanyak 14 desa yang ada di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo akan segera menerapkan pembayaran dan penyaluran kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara nontunai

"Pj Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tongas sudah berkomitmen untuk segera menerapkan pembayaran dan penyaluran APBDesa secara non tunai. Ini merupakan inovasi dari Pj Kepala Desa se-Kecamatan Tongas untuk melaksanakan Perbup Nomor 37 Tahun 2021 lebih awal," kata Camat Tongas Abd Ghafur, Selasa (12/10/2021). 

Komitmen penggunaan transaksi nontunai terungkap dalam kegiatan persiapan penyaluran Dana Desa (DD) tahap 3 secara non tunai yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo di Gedung Serbaguna Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, perwakilan Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, Camat Tongas Abd. Ghafur, Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa di 14 desa se-Kecamatan Tongas, TA P3MD Kabupaten Probolinggo serta PD dan PLD se-Kecamatan Tongas.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan tentang pemberdayaan aparatur Pemerintah Desa, DPMD terkait teknis pelaksanaan kegiatan secara non tunai, Badan Keuangan Daerah terkait mekanisme penyerapan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa serta Inspektorat terkait pencegahan penyalagunaan dalam pelaksanaan kegiatan. 

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menyarankan untuk penyelesaian RPJMDesa untuk 72 desa yang baru dilantik. Sebab maksimal tiga bulan setelah dilantik wajib menyelesaikan RPJMDesa selama kurun waktu 6 tahun.

"Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sudah waktunya melaksanakan belanja desa nontunai termasuk pemahaman aset desa yang diwajibkan masuk PADesa," ujarnya.

Edy menyampaikan ucapan terima kasih kepada 14 desa se-Kecamatan Tongas yang akan mengawali kegiatan penyaluran secara non tunai.

"Harapannnya kegiatan penyaluran secara non tunai ini juga akan dijadikan pilot project untuk 23 kecamatan lain dan desa-desa lain di Kabupaten Probolinggo," harapnya seperti dikutip dari publikasi Pemkab Probolinggo, Rabu (13/10/2021). 

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan perlu adanya perubahan dalam memimpin desa, karena nanti Plt Bupati Probolinggo akan memberikan pemahaman untuk semua Pj Kepala Desa untuk 252 desa selaku penyelenggara Pemerintah Desa, Pilkades akan tetap dilaksanakan bulan Februari 2022, termasuk menunggu persetujuan pemerintah pusat berkaitan dengan Perbub pelaksanaan Pilkades. 

"Pj Kepala Desa dan Pemerintah Desa diharapkan mulai gemar membaca dan memahami aturan-aturan yang terkait dengan desa," katanya. ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar