Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1)

1/12/2022


Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I. Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.

I. Laporan Pelaksanaan APB Desa

Laporan pelaksanaan APB Desa semester I, wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/ Wali Kota paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.

Tahapan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester I, adalah sebagai berikut:

1. Kades menyusun laporan berdasarkan laporan dari Kaur/Kasi PKA dan Kaur Keuangan;

2. Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berupa:

  • Laporan Pelaksanaan APB Desa; dan
  • Laporan Realisasi Kegiatan.

A. Penyusunaan Laporan Pelaksanaan APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa

1) Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

2) Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

3) Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

4) Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

a. Buku Kas Umum

b. Buku Kas Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

c. Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

d. Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran dan/atau laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan KAUR/KASI PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes

e. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

f. Dokumen-dokumen pendukung lainnya

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Pelaksanaan APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Cara pengisian:

a. Kolom 1

Diisi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 1.a. bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2

Diisi berdasarkan klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yaitu:

  • Bagian pendapatan diisi: 2.a. Nomenklatur Pendapatan; 2.b. kelompok pendapatan; 2.c. jenis pendapatan; dan 2.d. obyek pendapatan.
  • Bagian Belanja diisi: 2.a. Nomenklatur belanja; 2.b. jenis belanja (disesuaikan dengan jenis kegiatan); 2.c. obyek belanja: dan 2.d. rincian obyek belanja.
  • Bagian Pembiayaan diisi: 2.a. Nomneklatur Pembiayaan; 2.b. Kelompok pembiayaan; 2.c. jenis pembiayaan; dan 2.d. objek pembiayaan

c. Kolom 3

Diiisi dari masing uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan

d. Kolom 4

Diisi dengan jumlah anggaran yang ditetapkan

e. Kolom 5

Diisi dengan realisasi anggaran yang digunakan

f. Kolom 6

Diisi dengan Sumber Dana yang digunakan dalam kegiatan, bukan yang dianggarkan di awal

Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar