Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2)

1/12/2022

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-1).


B. Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi kegiatan:

1. Laporan Realisasi Kegiatan disusun berdasarkan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan/atau Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA;

2. Laporan yang disusun oleh Kaur/Kasi PKA wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;

3. Proses verifikasi dilakukan utamanya untuk melihat kesesuaian data yang terdapat dalam laporan yang disusun Kaur/Kasi PKA dengan data yang terdapat di Buku Kas Umum yang dibuat/disusun oleh Kaur Keuangan;

4. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah data kegiatan belanja; dan

5. Laporan Realisasi Kegiatan selain menjadi bagian dari Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester I, juga merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dokumen

a. Laporan Perkembangan Kegiatan dan Anggaran dan/atau Laporan Akhir Kegiatan Anggaran yang disampaikan Kaur/Kasi PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes.

b. Buku Kas Umum.

c. Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa.

d. Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

2. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi Kegiatan mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagai berikut:

Format Laporan Realisasi Kegiatan:


a. Kolom 1 – Kode Rekening

Diisi dengan kode rekening, yaitu: 1.a. Bidang; 1.b. Sub Bidang; dan 1.c. Kegiatan.

b. Kolom 2 - Uraian

Diisi dengan uraian kegiatan (nomenklatur Bidang dan sub bidang tidak perlu dituliskan)

c. Kolom 3 – Nama Output

Diisi dengan uraian output kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran uraian output kegiatan

d. Kolom 4 – Volume

Diisi dengan besaran output yang akan dihasilkan, misal pembangunan jalan, volumenya adalah 100 meter. Kata meter dimasukan ke dalam kolom 5

e. Kolom 5 – Satuan

Lihat penjelasan kolom 4

f. Kolom 6 – Anggaran

Diisi dengan nilai anggaran yang dialokasikan.


g. Kolom 7 – volume dan Kolom 8 – Satuan

Diisi dengan besaran kegiatan yang sudah dikerjakan, sebagai perbandingan kolom 4 dan 5

h. Kolom 9 – Anggaran

Diisi dengan besaran anggaran yang sudah terpakai, sebagai perbandingan anggaran pada kolom 6

i. Kolom 10 – Capaian (%)

Diisi dengan prosentase capaian kegiatan yang merupakan perbandingan dari volume pada kolom 4 dengan volume pada kolom 7

j. Kolom 11, 12, 13, dan 14 adalah kolom untuk pengisian sumber dana penganggaran kegiatan dimaksud, yang diinput berdasarkan informasi awal di APB Desa dan setelah pelaksanaan kagiatan. Kolom-kolom dimaksud, kecuali kolom 14 diisi dengan nominal anggaran yang sudah terpakai.


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar